BAB III
PEMEKONAN MASYARAKAT ADAT
LAMPUNG PESESEKH WAY LIMA
A.
Bermulanya Pemekonan MALP Masuk Way Lima
Sebelum Indonesia merdeka
sekitar permulaan tahun 1900 an. Kolonial Belanda melakukan pemetaan tanah untuk
merencanakan pembangunan perkebunan/onderneming. Khususnya, perkebunan yang berorientasi dengan target
menghasilkan komoditas ekspor, seperti
karet, dan kopi. Hasil dari pemetaan
itu, menunjukkan bahwa lokasi pemetaan yang disurvei itu memenuhi syarat sebagai areal perkebunan, a.l
kesesuaian lahan, dan topografi. Ideal dijadikan areal perkebunan sepanjang kawasan yang berada di kaki gunung Pesawaran, dan gunung Tangkit. Sementara, pada lereng gunung itu, melintas lima aliran sungai. Karena itu,
disebutlah areal kawasan yang melintas lima sungai itu dengan nama perkebunan wai lima.
Dalam bahasa Lampung kata ‘wai’ dapat
juga diartikan sungai. Makna wai lima artinya lima sungai. Mungkin yang dimaksud
lima sungai yang melintasi areal perkebunan itu, adalah wai kedondong, wai awi,
wai padang ratu, wai semah, dan wai ngison.
Jadi kata wai lima, dipopulerkan oleh kolonial Belanda sebagai areal
kebun dengan sebutan perkebunan afdeling
Way Lima. Saat itu hasil perkebunan karet sangat terkenal. Branded image Way Lima
Dalam pelaksanaan pembangunan
perkebunan itu, kolonial Belanda mendatangkan tenaga pekerja dari tanah
Jawa. Diharapkan, mereka dapat segera
membangun perkebunan sesuai contoh, yang
sudah dipraktekkan di tanah Jawa. Pola perekrutan tenaga kerja dengan mendatangkan pekerja dari tanah Jawa dilakukan dengan model “jebol desa”. Pemindahan penduduk dan keluarganya dari tanah
Jawa berikut seperangkat tata-cara adat, seni dan budaya dibawa pindah semua. Menyeberang laut ke daerah yang baru sebagai
“tanah seberang” yang dimaksud tanah Lampung Sumatera. Segala sesuatu dipersiapkan secara matang,
menyangkut perumahan, dan pembagian lapangan kerja yang kelak akan dipekerjakan
pada onderneming yang sedang dibangun itu. Pokoknya persiapan dilakukan secara komprehensif, dan daerah
pemukiman baru itu dikenal dengan sebutan kolonisasi.
Gedong Tataan nama
daerah yang terletak di distrik Lampung Selatan. Daerah kolonis pertama di mana perintisan, dan perencanaan pembangunan pemukiman sekitar tahun 1905. Tepatnya, mulai dihuni bulan November 1905. Jumlah kolonis, yang didatangkan sebanyak 155 kepala keluarga. Disebut sebagai
kolonisasi pertama Nusantara. Kemudian, tempat
pemukiman yang baru bernama, Desa Bagelen karena masyarakatnya berasal dari daerah Bagelen Kresidenan Kedu tanah Jawa - “jebol desa” model masyarakat kolonisasi yang
diinisiasi kolonial. Dengan harapan
mereka menetap dan bermukim di daerah
yang baru akan merasa nyaman dan tenteram.
Lain halnya,
perpindahan penduduk yang dilakukan orang-orang
Lampung secara lokal, dan
sukarela, dari daerah adat tertentu ke daerah lain dengan membawa perangkat dan pranata sosial adat asal. Harapannya, daerah baru ini dapat mengaktualisasikan impian yang menjanjikan. Apalagi setelah masyarakat Lampung Pesesekh mengetahui adanya rencana kolonial
Belanda membangun onderneming yang sangat luas, terbentang dari kaki Gunung Pesawaran hingga utara
Lampung. Sedangkan areal
perkebunan karet yang akan dibangun di kaki Gunung Pesawaran itu, disebut Way Lima. Sarana dan infra struktur
transportasi sudah mulai dibangun. Bahkan jembatan Wai-awi Kota Dalam tahun
1897 telah selesai dibangun dan dipergunakan sebagai sarana penghubung untuk memenuhi kebutuhan logistik perkebunan yang diperlukan.
Pada masa-masa itu,
masyarakat berduyun-duyun melakukan
perpindahan mencari hunian baru. Dari
daerah lama seperti, Putih, Limau, dan Badak, dikenal dengan nama Cukuh
Balak yang terletak sepanjang pantai Teluk Semangka, letaknya
paling selatan Pulau Sumatera, ke
daerah baru Way Lima yang menjanjikan itu. Contoh model
“jebol desa” yang membangun pemekonan baru, misalnya antara lain; pekon
Pampangan orang-orangnya
berasal dari daerah Putih maka julukan
orang dari Pampangan
Seputih, Pekon Banjarnegeri asalnya orang-orang dari daerah Limau maka
julukan orang Banjarnegeri Selimau, dan Pekon Kotadalam berasal dari daerah
Badak maka julukannya orang Kotadalam Sebadak. Menurut
catatan sejarah jembatan Wai-awi Kota dalam tahun 1897 sudah terbangun, ini berarti kehidupan pemekonan, sarana transportasi dan komunikasi telah
saling terhubungkan.
Ironisnya, setelah lahir NKRI 1945 pemerintah
malahan meningkatkan program
transimigrasi ke spektrum yang lebih
luas dengan melakukan penyediaan lahan untuk pertanian dan lahan pemukiman,
tanpa mengikutsertakan masyarakat lokal, terutama orang Lampung yang sesungguhnya juga kekurangan areal lahan
pertanian, ditanah-airnya sendiri.
Realisasi program itu
dijalankan tahun 1952 tanpa memperhatikan kondisi lokal sebagai pemangku
kepentingan masyarakat adat Lampung. Pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap
perumahan penduduk yang berasal dari tanah Jawa, dengan Program BRN (Biro
Rekonstruksi Nasional). Menyediakan
lahan dan perumahan penduduk transimigrasi. Pemberian status pemilikan tanah kepada
para transimigrasi secara legal.
Pada sisi
lain, rumah-rumah penduduk Lampung asli, sama sekali tidak
tersentuh dalam konteks program BRN. Sementara
kekayaan alam, tanah, sebelumnya telah diokupasi untuk dijadikan onderneming
oleh kolonial Belanda; dan setelah
merdeka, tanah perkebunan tidak kembali,
dan tetap dalam penguasaan negara dalam
hal ini pemerintah pusat. Domein van den staat. Seolah-olah tanah
dirampas oleh negara, tidak dikembalikan kepada tanah adat
sebagaimana mestinya.
Belum lagi, bumi Lampung
dipadati oleh perpindahan atau migrasi penduduk secara spontanitas yang berasal dari masyarakat luar Lampung, masuk ke
“sai bumi rua jurai” samasekali
di luar kendali. Seolah-olah tanah
Lampung menjadi bancakan. Kesemerautan
pengaturan areal ini, kelak menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menyusun tata-ruang tanah Lampung. Alih-alih pemilik tanah adat selaku pemangku tanah
adat yang sah. Justeru, terpinggirkan dan
melakukan transmigrasi lokal ke daerah lainnya.
Hapusnya Pemerintahan Negeri Way Lima
Setelah kemerdekaan, Pemerintah
Republik Indonesia memberlakukan Undang Undang No. I/1957 tentang Pemerintahan di Daerah, yang antara-lain
isinya, tentang pembagian dan pengaturan daerah otonom hingga daerah swatantra
tingkat III, – setingkat kecamatan -
unsurnya terdiri dari kecamatan yang dikepalai oleh Asisten
Residen, - camat
- dan DPRD tingkat III Kecamatan Kedondong. Sementara itu juga terdapat
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat III yang wilayah kerjanya, sama dengan batasan wilayah kecamatan. Wilayah
kerja DPD disebut Negeri, dan Kepala DPD tingkat III disebut Kepala Negeri.
Wilayah kerja terbentang dari Desa Padangmanis Kecamatan Kedondong hingga ke
arah Bulo Desa Sukamara, dan dikenal dengan nama Negeri Way Lima.
Kemudian berlaku Undang-Undang
baru, sebagai dasar pembagian wilayah NKRI
dalam Daerah-daerah sesuai
pelaksanaan UU No. 18 tahun 1965 berlaku 1 September 1965, diatur dalam pasal 2
ayat 1 : Wilayah Negara Republik Indonesia terbagi habis dalam Daerah-daerah
yang berhak mengatur dan mengurus
rumahtangganya sendiri dan tersusun dalam tiga tingkatan lapisan atau tier sebagai
berikut :
a. Provinsi dan/atau Kotaraya sebagai Daerah tingkat
I;
b. Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah
tingkat II; dan
c. Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai daerah
tingkat III.
Bersamaan dengan itu, lahir pula Undang-Undang No.19 tahun 1965,
yang keberadaannya dinyatakan tidak
berlaku, kendati belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini antara
lain disebabkan terjadinya, peristiwa G 30 S/PKI yang menimbulkan ekses di berbagai macam bidang. Pelaksanaan Undang-undang itu
mengalami kesulitan, bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Konsekuensi dari
pembatalan, maka jabatan Kepala Negeri
dan sebutan Negeri menjadi batal dan tidak berlaku lagi.
Negeri Way Lima, termasuk dalam
batasan undang-undang itu, sebutan Negeri Way Lima menjadi tidak ada. Sementara itu, Desa Padangratu, dan Desa Pampangan
tidak termasuk Negeri Way Lima. Kedua
pekon itu tetap masuk wilayah Kecamatan
Gedongtataan.
Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun
1974 tentang Pemerintahan di Daerah, dan Undang-Undang No.5 tahun 1979 tentang
Pemerintah Desa, maka undang-undang
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Sebutan
nama, Negeri Way Lima, demi undang-undang dinyatakan tidak berlaku, dan tidak masuk
dalam nomenclature pemerintah daerah. Sedangkan untuk wilayah tetap menjadi
Kecamatan Kedondong yang wilayah kerjanya, dari Desa Padangmanis hingga Desa
Sukamara Bulo. MALP Way Lima itu, tersebar dari Desa Sukamarga Kecamatan Gedongtataan hingga Desa Sukamara Bulo, tetap dalam satu bingkai masyarakat adat Lampung
Pesesekh dari Negeri Way Lima
atau berubah menjadi MALP Way Lima.
Setelah reformasi tahun 1999,
sesuai kebutuhan dinamika masyarakat, berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1999, Propinsi Lampung telah berkembang menjadi
sepuluh Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom. Termasuk di dalamnya
Kabupaten Tanggamus, yang sebagian wilayah kecamatan Kedondong yakni, daerah
Bulo, Kabupaten Lampung Selatan, bergabung masuk wilayah Kabupaten
Tanggamus. Sedangkan Kecamatan Pardasuka,
- semula masuk kecamatan Kedondong Kabupaten Lampung Selatan - masuk dalam wilayah Kabupaten Pringsewu
sebagai pengembangan kabupaten baru, pemecahan dari Kabupaten Tenggamus.
Sesuai Undang-Undang No. 33
tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran. Sejarah Negeri Way Lima sebagai bingkai adat masyarakat Lampung Pesesekh,
telah ter-reduksi dan menjadi kerdil. Predikat
nama Negeri Way Lima, telah berubah menjadi nama, kecamatan
Way Lima yang terdiri beberapa
desa. Saat ini, pemekonan masyarakat
adat Lampung Pesesekh dari Way Lima
tersebar, melintas beberapa wilayah
Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu, serta Kabupaten Pesawaran.
Pemekonan MALP Way Lima di Kabupaten Pesawaran
Wilayah Kabupaten Pesawaran
terdiri dari 9 kecamatan – Kecamatan Way Khilau dan Kecamatan Marga Punduh - merupakan pemekaran kecamatan yang baru dibentuk pada
tahun 2012. Sebaran penduduk menurut
etnik dan sub-etnik dapat dikategorikan ke dalam beberapa cakupan :
1. Sebaran penduduk MALP Way Lima terdapat pada
Kecamatan Way Lima, Kecamatan Kedondong, dan Kecamatan Way Khilau, dan tiga
pekon di Kecamatan Gedongtataan, yaitu pekon Padang Ratu, pekon Pampangan, dan
pekon Sukamarga.
2
Sebaran penduduk MALP di
kecamatan-kecamatan lainnya terdiri dari,
yakni Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Punduh Pidada, dan Kecamatan
Marga Punduh.
3
Sebaran penduduk MAL Pepadun,
yakni kecamatan Tegineneng, Kecamatan Negeri Katon, dan Kecamatan Gedong
tataan.
4
Sementara sebaran penduduk
Lampung Pendatang dari tanah Jawa banyak tersebar pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan di kabupaten Pesawaran. Khusus Desa Bagelen
Kecamatan Gedongtataan eks. kolonisasi, kelak
akan dijadikan basis wisata budaya, dan museum transmigrasi yang perlu ditumbuh-kembangkan.
Dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran No. 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata- Ruang Wilayah
Kabupaten Pesawaran tahun 2011 – 2031. Sebaran
MALP Way Lima berada, di Kecamatan Way Lima, dan Kecamatan Kedondong, serta
Kecamatan Way Khilau. Ke depan daerah sebaran
itu akan dijadikan kawasan pariwisata budaya, dan Pengembangan Wisata Rumah
Adat Desa Budaya Lampung. Sistem Pusat
kegiatan pada sebaran MALP Way Lima itu masuk dalam kategori Pusat Kegiatan PPL
artinya, pada sebaran Pusat Pelayanan
Lingkungan. Sebagai kawasan pedesaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Persoalan yang dihadapi pada
masyarakat dalam kategori PPL adalah keterbatasan lahan yang tersedia, di mana
areal yang dijadikan base pertanian dibatasi oleh areal perkebunan milik
negara, kawasan hutan tutup, dan kawasan
hutan lindung. Karena itu perlu
kecerdasan dalam mencari terobosan dalam usaha memberdayakan masyarakat,
sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari luar kegiatan utama pertanian. Bertekad
sepenuh hati untuk meningkatkan, dan memajukan kawasan pariwisata budaya
sebagai opsi terbaik dalam memajukan
masyarakat mendapatkan penghasilan lain dari sektor pariwisata.
Seperti dalam uraian yang
disajikan sebelumnya, pekon-pekon yang
terjadi di awali dari perpindahan
MALP daerah Cukuh Balak ke daerah bukaan
baru yang berdampingan dengan areal perkebunan kolonial Belanda yang disebut Way
Lima. Namun sangat jarang sekali bahwa
orang-orang Lampung yang bekerja sebagai operator di perkebunan kolonial. Kolonial Belanda,
lebih baik mendatangkan dan mempekerjakan tenagakerja dari Bagelen, tanah Jawa yang
memang dipersiapkan sebagai tenaga
operator perkebunan. Awalnya sekitar 155
kepala keluarga ditempatkan dalam bentuk “kompleks kolonisasi” yang
pengaturannya langsung diatur oleh kolonial, termasuk perangkat budaya sebagai
pranata sosial yang dibawa dari tanah Jawa. Jadi membangun desa yang baru semacam jebol desa dari tempat yang lama di
tanah Jawa. Ini dimaksudkan agar
ditempat pemukiman yang baru mereka merasa nyaman, dan bekerja lebih produktif.
Beda halnya dengan orang-orang Lampung. Perpindahan mereka, atas dasar kemauan sendiri
dengan harapan ada perbaikan hidup di daerah yang baru. Bukan dalam konteks
hunungan langsung dari pembangunan
perkebunan. Orang-orang Lampung membangun
rumah mengikuti arah jalan raya yang dibangun, dari utara hingga selatan
sekitar areal perkebunan. Berjejer di sepanjang jalan yang dibangun kompeni,
tertata rapih, mengenal garis sepadan jalan (GSJ) sekitar 8 meter dari mederian
jalan. Bentuk rumah panggung, tipe
limasan model konstruksi rumah orang Lampung – tipe rumah model MALP – yang
umumnya hampir sama dengan rumah orang dari Meranjat Kayu Agung Sumatera
Selatan. Lumbung-lumbung tempat penyimpanan hasil produksi, seperti padi dan
kopi dibangun berdekatan dengan bangunan
rumah.
Di samping hunian rumah,
orang-orang lampung juga membangun kehidupan dengan cara membangun budidaya
pertanian sebagai pekebun seperti, kebun lada, kopi, karet, dan terakhir kakao.
Sedangkan persawahan hanya menghasilkan padi untuk kebutuhan pangan saja, bagi
orang Lampung lahan sawah hanya sebagai
tempat ‘pemenganan’. Dulunya, bukan
menjadi kebiasaan MALP memperdagangkan bahan pangan seperti padi karena itu termasuk
larangan adat. Itulah bentuk dari kearifan lokal, mengapa orang Lampung hampir tak pernah kekurangan pangan. Hasil dari panen padi termasuk pantangan untuk diperjual-belikan
sebagai komoditas perdagangan, menjual
padi termasuk sebagai tindakan memalukan atau “tercela” sesuai ayat 9 dalam aturan “Kitab Kuntara Raja Niti”.
Pemekonan orang-orang Lampung
di daerah migrasi yang baru, umumnya, predikat nama pekon
merupakan duplikasi dari nama daerah asalnya yang lama. Sebut saja,
Pekon Pampangan, Pekon Padangmanis, Pekon Banjarnegeri, dstnya. Nama-nama itu merupakan nama lama dari pekon asal
di Cukuh Balak. Perlu diketahui bahwa pemberian nama pekon, juga bukan dari hasil kesefakatan orang-orang Lampung dalam arti rakyat atau ‘khekhayahan’, tetapi pemberian
nama dilakukan oleh pemuka adat atau
‘tuha batin’. Membangun pekon dengan kelengkapan
perangkat susunan adat dan kelengkapan
peralatan adat. Tempat ibadat seperti mesjid dan kelengkapan ciri khasnya setiap
pekon harus ada mesjid dan bedug. Jadi
awalnya setiap satu pekon harus ada satu mesjid. Bahkan membangun rumah
pimpinan adat dilakukan secara gotongroyong oleh rakyatnya dalam prinsip ‘sakai sembayan’.
Dalam pengembangan usaha
pertanian, ternyata kendala yang dihadapi adalah keterbatasan lahan. Bagaimana tidak, areal yang tersedia jauh sebelumnya telah dipatok oleh kolonial untuk kepentingan perkebunan, dari hilir hingga hulu,
gunung Pesawaran dan gunung Tangkit,
areal selebihnya yang menuju ke
atas gunung, merupakan kawasan hutan lindung, dan hutan tutup. Dengan kata lain,
batas areal perkebunan kolonial adalah
berbatasan dengan kawasan hutan lindung. Sedangkan ke arah hilir dipergunakan sebagai kawasan pemukiman
penduduk dan areal persawahan.
Orang-orang Way Lima mengalami
kesulitan mengembangkan dalam artian kepemilikan areal pertanian, di sana-sini
dilakukan pembatasan oleh kolonial. Sejatinya mereka pemilik yang sah tanah Lampung,
tapi tidak dapat memanfaatkannya.
Beda halnya kolonisasi, mereka
telah dipersiapkan secara matang tentang areal perumahan, pekerjaan, dan
pembagian tanah oleh kolonial. Demikian juga setelah NKRI diproklamasikan tahun
1945 mereka mendapat perlakuan yang lebih baik dibandingkan masyarakat adat
Lampung. Program BRN (Biro Rekonstruksi
Nasional) tahun1952 dilakukan rekonstruksi perumahan dan lahan kehidupan secara
nasional untuk para eks kolonis dan para transmigrasi. Menyediakan fasilitas
untuk rakyat tertentu atas nama nasional. Membagi-bagikan tanah atasnama Pemerintah
Pusat kepada para transmigrasi. Sementara
program BRN tidak menyentuh masyarakat adat Lampung.
Kondisi kekinian, jumlah desa
dalam konteks Kecamatan Way Lima, terdiri dari enambelas (16) desa. Delapan
desa terdapat pekon-pekon MALP Way Lima. Sebut saja pekon, Padangmanis,
Banjar-negeri, Baturaja, Gedung Dalom, Kotadalom, Pekondoh, Pekondoh Gedung, dan Tanjung Agung. Sedangkan delapan desa lainnya merupakan desa yang sebaran penduduk merupakan penduduk
pendatang, umumnya dari tanah Jawa. Sama hal nya, baik MALP mau pun Masyarakat
Pendatang menghadapi persoalan klasik. Kekurangan areal yang memenuhi syarat
untuk meningkatkan kehidupan pertanian.
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan MALP Way Lima
Sesuai Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 – 2031 yang telah dijadikan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012. Kecamatan
Way Lima terkategori ke dalam Rencana Struktur Ruang, dalam Sistem Pusat
Kegiatan meliputi PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) adalah pusat pemukiman yang
berfungsi melayani kegiatan skala antar desa. Artinya perdesaan dalam Kecamatan
Way Lima yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pemukiman
perdesaan, dan kawasan penunjang agropolitan 9). Kategori PPL lainnya, adalah Kecamatan
Kedondong, dan Kecamatan Punduh Pidada, serta Marga Punduh yang artinya hanya
dikembangkan sebagai pusat-pusat pemukiman dengan skala kegiatan ekonomi rumah
tangga, tetap dipertahankan sebagai bentuk pemukiman kawasan pedesaan.
Dalam menempatkan ke empat kecamatan sebagai kategori PPL, dikaitkan
dengan luasan wilayah sebagai lahan
pertanian yang dikuasai masing-masing kecamatan nampaknya, empat Kecamatan yang
katagori PPL akan menghadapi persoalan sendiri tentang keterbatasan areal
pertanian. Persoalan keterbatasan lahan
pertanian, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan pola ekstensifikasi akan terkendala.
Terobosan yang dilakukan harus dengan cara melakukan intensifikasi dari
komoditas yang dihasilkan. Pertumbuhan pendapatan perkapita memerlukan
terobosan baru, dalam bentuk usaha yang
menitikberatkan pada intensifikasi dan kreativitas produk.
Sesuai data tahun 2012, Kecamatan Way Lima terdiri dari 16 desa dengan jumlah penduduk 38,043 jiwa,
dan luas wilayah areal pertanian untuk persawahan seluas 1,836 ha. Ratio
penguasaan areal sawah setiap penduduk
di Kecamatan Way Lima 482.6 m2/jiwa. Kecamatan
Kedondong terdiri dari 12 desa dengan jumlah penduduk 41,009 jiwa, dan
luas wilayah areal pertanian untuk persawahan seluas 5,167 ha. Ratio
penguasaan areal sawah setiap penduduk
di Kecamatan Kedondong 1,260 m2/jiwa. Kecamatan
Punduh Pidada terdiri dari 11 desa dengan jumlah penduduk 15,858 jiwa, dengan
luas areal pertanian untuk persawahan seluas 2,906 ha. Ratio
penguasaan areal sawah setiap penduduk
di Kecamatan Punduh Pidada 1,832.51m2/jiwa. Penguasaan areal persawahan hanya dapat memberikan konstribusi output
gabah perjiwa, misalnya dengan rata-rata
4,000 kg/ha untuk kecamatan Way Lima memberikan konstribusi output 193.04 kg,
kecamatan Kedondong 504 kg, dan kecamatan Punduh Pidada 733 kg. Dari data itu dapat dijelaskan bahwa
Kecamatan Way Lima merupakan Kecamatan yang terkecil memiliki areal pertanian
untuk lahan persawahan. Sementara itu, areal perkebunan lebih terbatas lagi karena adanya areal perkebunan, dan
kawasan hutan lindung, dan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan
bawahannya.
Dari perhitungan itu, dapat
diartikulasikan dengan asumsi harga gabah Rp 4,000 kg dengan tingkat panen dua
kali satu tahun, dan rate US $ = Rp 13,000. Menunjukkan. bahwa pendapatan
masyarakat dari kecamatan Way Lima per kapita US $ 118.79, kecamatan Kedondong
US $ 310.15, dan kecamatan Punduh Pidada US $ 451.11. Perhitungan ini
menunjukkan angka jauh di bawah angka perhitungan nasional yang sudah mencapai
US $ 3,500/per kapita.
Oleh karena itu, satu-satu cara
meningkatan pendapatan rakyat, pemerintah
hendaknya dapat mengubah strategi
orientasi pada focus on kreatif industri pariwisata, dan derivasi komoditas
hasil pertanian. Misalnya, kawasan
pariwisata alam dapat dikembangkan di wilayah kecamatan Punduh Pidada. Kawasan pariwisata budaya dapat dikembangkan
pekon-pekon MALP dalam kabupaten Pesawaran. Desa Bagelen Kecamatan Gedong
Tataan sebagai desa kolonisasi pertama, dan Museum Transmigrasi sebagai icon
kolonis pertama yang dibangun. Sementara kawasan pariwisata yang bernuansa
kontemporer dapat dibangun di setiap kecamatan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemikiran ini dapat
diaktualisasikan ke dalam implementasi pemberdayaan masyarakat adat ke arah
yang lebih produktif tidak sekedar berbasis agropolitan, seperti yang diungkapkan
di atas. Tetapi lebih berbasis ekonomi
kreatif yang kegiatannya menunjang pariwisata dan kegiatan ekonomi yang lainnya
secara bersinergis. Contoh, Tugu
perjuangan Kemerdekaan RI, dalam hal ini
monumen Angkatan Laut di Kota Dalom Kecamatan Way Lima dapat digali secara
komprehensif dari etos perjuangan rakyat
semesta, melawan kolonial Belanda yang
mengorbankan pekon Kota Dalom menjadi lautan api sebagai tumbal perjuangan
mempertahankan NKRI 1945 yang rumah-rumah pekon Kota Dalom menjadi bumi hangus.
Model ini dapat dikemas sebagai paket wisata pendidikan, tentunya diikuti oleh
narasi sebagai jalan cerita yang bisa diresapi setiap insan wisata. Persoalan
yang dihadapi dalam penulisan tentang jalan cerita sejarah itu termasuk “barang
langka” untuk mencari referensinya. Menjadi tugas kita bersama untuk
mengumpulkan puing “tulang-belulang” yang berserakan menjadi alur cerita
sejarah yang sebenarnya.
Organisasi yang berbasis adat
budaya masyarakat Way Lima yang eksis, dapat bersinergis dalam menunjang
ekonomi kreatif yang berbasis pariwisata
agar dapat berkembang. Mengembangkan keunggulan masing-masing kebuaian agar dapat
dinikmati masyarakat luas yang dapat bermanfaat untuk melestarikan kehadiran adat
ditengah kemajemukan seni budaya bangsa. Mendorong masyarakat agar dapat
meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan kekayaan budaya yang dapat dikemas
sedemikian rupa agar dapat mempunyai
nilai jual. Demikian juga kuliner Lampung yang merupakan sajian adat, seperti
apa yang dikenal kue basah dan kue
kering dalam rangka makanan antaran adat, yang selalu disajikan setiap ada
perhelatan adat dapat pula dikomersilisasikan. Tentu, suatu produk yang bukan hanya sekedar bisa
dibuat, tetapi produk yang laku dijual.
Sama halnya, proses tampilan budaya, produk budaya, dan sajian makanan atau kuliner yang
merupakan penampilan khas daerah, saat ini sudah merupakan andalan sektor
pariwisata di Indonesia. Sebagian besar wisatawan asing, dan lokal menghabiskan
uang mereka untuk belanja kuliner dan
melihat atraksi yang dipertontonkan tentang
kekayaan budaya ketika mengunjungi suatu tempat di daerah wisata. Tentunya, upaya ini akan berhasil manakala pemerintah
di daerah dapat memberikan dukungan secara pro-aktif, dan memfasilitasi dalam
mempromosikan kekayaan seni dan budaya, menyuguhkan kekayaan kuliner khasnya
kepada para wisatawan yang berkunjung. Sebagai ilustrasi ‘sekhuit’ adalah makanan pelengkap khas
Lampung berupa sambal ikan bakar sebagai lauk makan siang. Dapat menjadi branding
image makan khas, dan karenanya
penampilan harus disempurnakan, hieginitas, dikemas sedemikian rupa sehingga
layak, dan mempunyai nilai jual. Pemerintah Daerah dapat memberikan bimbingan
teknis yang memenuhi syarat. Masih banyak makan khas daerah yang perlu dikemas
dan dikembangkan menjadi ekonomi kreatif guna meningkatkan perekonomian rakyat.
Banyak cara ‘meperkenalkan
diri’ cara melakukan promosi tentang kegiatan yang direncanakan itu memasuki
pusaran bisnis agar dapat dikenal masyarakat lebih luas. Misalnya dibuatkan
jadual sebagai agenda tetap tahunan menyelenggarakan festival khusus, tentang seni budaya, dan kuliner yang khas di Kabupaten Pesawaran. Gagasan
ini akan lebih efektif manakala programnya ada keterkaitan antara RPJM
Nasional, dan RPJM Daerah sehingga dapat ditarik benang merah dalam bentuk
kegiatan yang memerlukan pembiayaan lintas sektoral antara pusat dan
pemerintahan di daerah.
Ada beberapa organisasi lokal
yang berbasis adat budaya menurut kelompok
adat, diharapkan dapat memberikan dukungan dan partisipasi secara aktif untuk
kebangkitan ekonomi, seperti;
(1). Kerukunan Punyimbang Saibatin
Way Lima (KPSW) dari ke-Buaian Jukhai
Seputih,
sebaran masyarakat adatnya terdiri dari pekon a.l
: Padang Cermin, Tanjung Kerta,
Banding Agung, Pardasuka, Tanjung Rusia,
Pampangan, Kububatu, Penengahan, dll.
(2). Kesatuan Punyimbang Marga Putih Way Lima
(KPMPW) dari, ke-Buaian Jukhai Seputih,
sebaran masyarakat adatnya terdiri dari
pekon, al; Sukabanjar-Tanjung Rusia, Pardasuka,
Penengahan, Way Rilau, Kota Jawa,
Sukarame, dan Wai Kepayang.
(3). Majelis Adat Lampung (MAL)
dari kebuaian Limau, terdiri dari Buai Khandau yang
wilayah sebarannya Kedondong, Gunung
Sugih, Kuripan, Kedondong pekon Tengah,
Kedondong
pekon Unggak, dll. Buai Tungau ,
sebarannya di pekon, Suka Agung,
Sukaramai,
Kedamaian, dll. Buai Babok, di pekon Banjarnegeri, dan Sukabumi.
Buai sekha di Padangmanis, dan Sukabumi.
(4). Segitiga Babok, Tungau,
Khandau (ST Batukh) yang sebaran masyarakatnya di pekon,
Padangmanis, Baturaja, Sukadana, dan
Sukabandung. Tungau, di Gunung Terang,
Banjarmasin, Sukabandung, dan Tanjungannya.
Khandau di Kdd pekon tengah.
(5). Sebadak dari Buai jukhai Badak,
sebarannya pekon; Kota Dalom, Pekondoh
Gedung,
Pekondoh, Tanjungagung, Tanjungraja, dan
Sukadamai.
Masing-masing keunggulan, seni
dan budaya dari jukhai itu dapat
dipertunjukkan dan atau dipertontonkan kepada masyarakat luas, khususnya para
wisatawan bahwa keberadaan kekhasan seni
budaya memang patut hadir sebagai suatu keunggulan dalam tatanan masyarakat
adat dalam membangun budaya bangsa yang maju. Termasuk di dalamnya kuliner yang mempunyai ke-spesifikan
daerah sebagai sajian makan adat, dan
bentuk-bentuk kearifan lokal lainnya. Ukuran dari kemajuan suatu budaya
terindikasi adanya meningkatnya kemajuan peradaban dalam pergaulan masyarakat
luas, menyangkut tingkat pendidikan, kesejahteraan, dan kesetaraan dalam tata
pergaulan secara regional, nasional, dan internasional.
Demikian juga tentang pertanian
khususnya tanaman pangan seperti padi. Selain meningkatkan kuantitas,
pemerintah daerah juga dapat mendorong
untuk memperkenalkan tanaman padi organik dan bersertifikat. Beras organik sangat dibutuhkan masyarakat
yang permintaannya cukup tinggi. Utamanya bagi masyarakat yang sudah memahami
akan arti pentingnya kesehatan. Harga beras organik tergolong harga kelas
premium, dan karenanya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat petani. Pelaksanaan budidaya padi organik sangat
memungkinkan karena sumber air irigasi dari DAS (daerah aliran sungai) hulu
yang langsung dari mata air pegunung yang relatif belum terkontiminasi
bahan-bahan kimia. DAS hulu itu berada
di Kecamatan Gedong Tataan, Way Lima, Kedondong, dan Punduh Pidada.
Keunggulan alam ini menjadi barrier
entry bagi kabupaten lainnya. Tentunya, yang menjadi prioritas proyek
berupa wilayah sungai yang menjadi kewenangan kabupaten, dan lebih diutamakan
menjadi produk organik andalan. Jadikan
Kabupaten Pesawaran sebagai lumbung beras organik Provinsi Lampung.
B. Adat Seni
Budaya
Budaya sebagai suatu sistem dapat
melahirkan cipta, rasa, dan karsa dalam kegiatan masyarakat menjadi kebiasaan apa yang disebut
adat. Dalam perkembangan selanjutnya, banyak sekali budaya yang berkembang,
saling keterkaitan antara dengan lainnya
sesuai kebutuhan dan tuntutan
zaman. Salahsatu budaya dalam kaitan tradisi perhelatan dalam konteks upacara adat sangat
erat kaitannya dengan tata-cara yang diatur dalam syariah Islam bernuansa
Timurtengah. Kesultanan Banten yang
telah meletakkan dasar-dasar agama cukup
mengalami keberhasilan. Sampai-sampai HL menyuratkan tulisan, yang
isinya tidak sesuai syariat agama mulai ditinggalkan orang-orang Lampung, seperti
mantera, atau semacam aji-aji yang
cenderung bernuansa menyimpang dari
ajaran ketauhidan. Bahkan, orang Lampung lebih memilih bahasa melayu dengan tulisan
arab sebagai bahan bacaan dalam pustaka literaturnya, terutama tentang ilmu
keagamaan.
Banyak kearifan lokal yang
mulai menghilang dari khasanah budaya orang Lampung. Peninggalan yang tidak
sejalan dengan tuntunan agama secara perlahan ‘hilang dengan sendirinya’. Tidak
lagi menjadi kebiasaan yang harus dilestarikan.
Kala itu, begitu kuatnya aturan adat yang melekat dalam masyarakat. Ini
tak lain, disebabkan karena pengaturan dalam tata-cara bermasyarakat yang
diatur dalam tuntunan apa yang disebut ‘Kitab Kuntara Raja Niti” telah mengaturnya secara tegas dan terperinci.
Konon, kitab itu lengkapnya bernama, ‘Kuntara Raja Niti Jugulmuda’ yang memuat
tiga pokok hukum, yakni, Igama, Dirgama, dan Karinah. Hukum igama adalah hukum
yang nyata-nyata diatur sesuai hukum agama. Hukum dirgama adalah hukum yang didasarkan pada kata hati atau perasaan,
atau menuruti perasaan hati yang benar. Hukum karinah adalah yang berkaitan
dengan prilaku dan perbuatan, dan kewajaran dalam pekerjaan. Bentuk tulisan kitab, nampaknya penyusunan
ini terdiri dari dua bagian. Bagian
pertama penulisannya dengan HL gaya abad 17 (huruf-hurufnya lebih tidur, dari
HL yang digunakan sekarang). Bagian kedua ditulis dengan huruf arab gundul.
Sedangkan bahasa yang digunakan pada seluruh teks adalah bahasa jawa
pertengahan dengan logat Banten.
Kendati demikian, masih juga ada yang tersisa dalam pembendaharaan
adat, seperti, istilah-istilah semacam
sesaji dalam acara ritual tertentu
mendahului sebelum kegiatan pokok dilakukan. Biasanya terlebih dahulu dilakukan upacara
ritual ‘sesembahan adat’ yang bersifat
sakral dan bernuansa magic, yang masih melekat pada komunitas masyarakat adat
tertentu. Tujuan ini dijalankan dengan harapan bahwa kegiatan yang direncanakan
itu tidak mendapat halangan, dan berhasil. Proses ritual semacam ini, kadangkala menjadi kontra
produktif dengan syariat Islam.
Berbicara tentang suatu adat
budaya di suatu daerah, ini pula kadangkala merasa adanya suatu perasaan yang
menggelitik rasa “kekhawatiran” akan
berkembangnya pikiran primordial, yang bermuara dapat merusak rasa hubungan
inter-koneksitas dalam pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa. Padahal, pengungkapan
dan pembahasan kebudayaan daerah, atau apa saja yang berkaitan dengan nuansa
kedaerahan, sama sekali tidak akan membahayakan persatuan dan kebangsaan.
Sepanjang, pembahasan masih dalam bingkai wawasan kebangsaan dalam konteks wilayah
NKRI. Memperkaya keanekaragaman budaya sebagai aset bangsa yang banyak
mengandung kearifan lokal dalam memajukan kesejahteraan bangsa adalah suatu
keniscayaan. NKRI akan sangat solid
manakala adanya ketahanan persatuan di
daerah yang kuat, demikian juga sebaliknya bagaimana pun
solidnya NKRI tanpa ada persatuan yang kuat di daerah-daerah maka NKRI akan menjadi rapuh, mudah
tercabik-cabik.
Seperti diungkapkan di muka,
masyarakat adat Lampung terdiri dari sub etnik Lampung Saibatin atau sebatin,
dan sub etnik Lampung Pepadun. Kedua sub etnik ini sering kali muncul
pengertian yang salah, orang Lampung
terdiri dari dua etnis yang berbeda.
Sebenarnya tidak berbeda, sekedar terdiri dari dua jukhai adat, namun
dalam satu bumi, satu had, satu budaya adat Lampung. Orang Lampung ialah semua
orang, yang ayahnya orang Lampung, kakek, dan buyut memang pribumi Lampung
sejak dahulu kala, yang jelas asal-usul
sebagai orang Lampung. Juga dianggap, menjadi orang Lampung manakala telah
naturalisasi secara adat dengan diakui telah menjadi anggota salah satu buai
orang Lampung, dan melaksanakan tata-cara adat Lampung maka orang itu adalah
juga orang Lampung.
Adat dan istiadat MALP dari Way
Lima dalam kekerabatan dapat
diidentifikasikan ke dalam beberapa pola
seperti di bawah ini :
1. Sistem kekerabatan orang Lampung termasuk
kategori patrilineal. Hak utama yang dimiliki seorang anak lelaki. Karena itu
anak lelaki yang tertua, ketika ia telah berumah-tangga otomatis menjadi
pengayom dan pemimpin termasuk persoalan
yang menyangkut hubungan adat-istiadat bagi semua anak, dan cucu dari ayahnya.
2. Sistem ‘tuha jakhu, atau tuha khaja’ punyimbang bagi semua keluarga besarnya.
3. Sistem ‘khasan sanak’ model sebambangan, membawa gadis secara resmi
untuk dinikahi menjadi istri, ada surat pemberitahuan ‘pengepik’ dan
melampirkan sedikit uang. Gadis yang dibambangkan itu, memberitahukan dan
menjelaskan kepada keluarganya “ia telah menemukan jodohnya di bawa ke rumah
keluarga pemuda idamannya bertujuan menikah, mohon rela dari ibu dan bapak
menikahkan”.
4. Sistem ‘khasan sai tuha’ model perundingan antara
orang tua bujang lelaki, termasuk punyimbang adat yang datang menghadap ke
rumah tuha batin si gadis untuk menyampaikan niat untuk melamar ‘bukhasan’. Para
punyimbang adat (lelaki) menyerahkan sesekhahan, biasanya dalam simbol makanan atau senjata
(keris). Jika barang yang diserahkan itu diterima punyimbang sang gadis dengan
senanghati, terjadilah kata “damai” dan pernikahan bujang dan gadis segera
dapat dilaksanakan melalui musyawarah
dan mufakat ‘khasan dandanan’ tuha batin
kedua belah fihak.
5. Sistem’ jojokh’ yaitu pemberian uang atau
kebendaan lainnya, seperti sawah, kebun, dan rumah , serta uang adat dari
keluarga lelaki kepada keluarga gadis yang dilamar maka sang lelaki berstatus adat ‘ngakuk’, ini artinya bahwa
sang istri sepenuhnya telah pindah
patron adat, menjadi mengikuti adat
dalam kedaulatan adat suaminya.
6. Sistem ‘bunatok’ yaitu, berbagai barang bawaan
sang istri berupa “peralatan rumahtangga” sebagai kelengkapan isi rumah tangga
pasangan suami – istri, jika seorang istri di ‘jojokh’ secara adat seperti pada
butir 5 di atas.
7. Sistem ‘khasan bumufakat’ biasanya mufakat ini
terjadi manakala ada hal-ihwal yang penting seperti akan mengadakan ‘nayuh, atau begawi’ karena ‘ngemaju’, nyunat, dan atau ‘ angkat
nama’. Hal ini dilakukan agar rencana yang akan dilaksanakan dapat mencapai
target. Saling isi mengisi dan melengkapi, yang biasa bertanam maka ia akan
menuai hasilnya, ‘khepa ulah kkhia ulih’.
Termasuk di dalamnya menyusun panitia ‘sanggakh’ dan mengatur mata acara sesuai fatsoen adat yang
biasa dilakukan.
8. Sistem peresmian (penobatan) pemberian gelar adat
‘butetah, nyanang ko ditengah kelasa’ pada saat puncak upacara ‘nayuh’ atau ‘bugawi’.
9. Sistem menggelar acara ‘penayuhan’ atau ‘bugawi’
melalui ucapan dalam silaturrahmi atau (‘tangguh/tenyawaan lisan’) bukan dengan
melalui surat undangan guna menghadirkan keluarga besar, seperti; puakhi,
kemaman, keminan, nakbai, lebu, kelama, kenubi, sabai-pesabaian. Tayuh sengebah
mekonan, juga menghadirkan tuha jakhu sumbay dan Buai lain yang ada di pekon
tempat nayuh bersangkutan. Tayuh balak juga menghadirkan tuhajakhu atau
tuhakhaja, tuha batin dari Buai yang ada
di marga-marga lainnya.
10. Sistem ‘muli – makhanai’, nyambai, miah damakh,
atau bujang-gadis, bersama muli-makhanai warga tuha batin yang diketuai ‘kepala
makhanai’ bah mekonan, menggelar acara “malam gembira” pada malam hari, di hari
minus 1 menjelang hari “H” penayuhan.
Muli-makhanai tersebut
menggembirakan tayuhan, dengan pantun biasanya ‘sesimbatan’ pantun balas–membalas, dan tari-menari atau
bedana, di bawah kendali Kepala Makhanai
yang diawasi oleh tuha batin, dan ‘baya’ (panitia tayuhan).
11. Sistem ‘bu-akhak’, adalah prosesi arak-arakan
tuha khaja di tanoh sai tuha ngantak/nyunsung ‘maju’ (pengantin) atau sanak
besunat. Arakan-arakan dimulai/ke luar dari
rumah tuha khaja atau tuha batin bagi mereka yang menumpang kebumian. Ini
menunjukkan tanda kepatuhan, dan kesetiaan dalam menjunjung keadatan.
12. Selain hal-hal yang diutarakan di atas, juga pola kekerabatan dalam
adat-istiadat lainnya, di atur dalam Kitab
“Kuntara Rajaniti Junggul Muda” khususnya yang mengatur “Aturan Negeri dalam
Bab I pasal 1 Tercelanya Negeri”, dan ‘Cepala khua belas’ yang berisi duabelas
larangan, dalam menjaga kesopanan dan kerukunan ditaati secara baik.
Dalam melaksanakan kegiatan di
atas, penata-laksanaan kepemimpin ‘tuha batin’
mempunyai karakteristik yang khas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat
adat dalam mensukseskan layaknya suatu acara.
Karakter yang melekat sebagai adat, biasanya mencerminkan sifat-sifat
tercermin a.l;
1. Keberanian menghadapi tantangan, challenge -
bukan nekad. ‘Mak nyekhai ki mak kakhai, mak nyedokh ki mak badokh’
2. Tegar menghadapi tantangan, coercieve. ‘Khatong banjekh, mak kesekh, khatong bakhak
mak gikhak’.
3. Tekun dalam melaksanakan tugas. ‘ Asal mak pelisa
tilah ya pegai, asal mak jekha ya tekelai’.
4. Keberagaman pemikiran adalah biasa. ‘Pak huma,
pak sapu - pak jekhma, pak semapu’. ‘Sepuluh pandai, sebelas ngulih-ulih,
sepuluh tawai, sebelas milih’. Kesemuanya terpulang pada diri kita sendiri yang
akan menangung risikonya, ‘lamon tongkok ti abekh mak liu tongkok ni baya’.
5. Sebab dan akibat, causality. ‘Wat andah, wat padah, khepa ulah, khiya ulih’.
6. Kebersamaan. ‘ Dang nyapang dang langkang, makhi pekon mak khanggang, dang pungah dang
luncah, makhi pekon mak belah’.
7. Kearifan – wisdom. ‘ Wai ni dang khobok, iwani
dapok’.
Model-model ritual adat lain yang
sering dilakukan MALP menghadapi kegiatan tertentu, a.l:
1. Ritual ‘ngasasuang’ cara menyimpan padi hasil panen. Penyelenggaraan, biasanya setelah pemanenan/pengetaman
padi di sawah, tangkai-tangkai padi diikat dalam ikatan sengol, ikatan giding,
dan ikatan pucung. Ukuran ikatan sengol adalah semacam ukuran maksimal dalam
genggaman tangan se-seorang saat pengetaman padi, kalau ditimbang, setara
dengan berat sekitar dua kilo gram basah. Ikatan giding adalah kumpulan dari
lima sengol, atau setara sepuluh kilo
gram basah. Ikatan pucung adalah kumpulan dari dua giding setara dengan duapuluh kilo gram padi basah. Hasil
panen padi dijemur di tengah sawah sampai kering, biasanya dua atau tiga hari,
tergantung dengan cuaca. Beda dengan padi era sekarang, tidak mengenal ikat
tetapi melalui perontokan dari tangkai buah menjadi gabah, dan disimpan dalam
karung. Setelah padi itu kering maka
dibawa pulang ke pekon untuk disimpan dalam lumbung padi. Sebelum masuk ke
lumbung maka dilakukan prosesi upacara
‘ngasasuang’ biasanya diikuti/disaksikan oleh pekerja yang membawa dari sawah. Secara
harafiah ‘ngasasuang’ dapat diartikan agar beras dari padi itu dapat mencukupi,
mendapat lebih dan berkah apabila dikonsumsi. Jadi bahasa Lampung
‘ngasasuang’dapat diartikan mengharapkan kecukupan dan berkah pemakaiannya. Teknik
pelaksana acara ritual, sang istri dari pemilik padi, menggendong dengan sambon
seikat atau segiding padi, mengelilingi lumbung sebanyak tujuh kali, dengan
langkah semakin lama semakin cepat, dan lari-lari kecil yang diakhiri duduk di
tangga lumbung paling bawah, sembari menutup padi itu dengan sambon. Seraya
berujar ‘ nyak ji mak mu Sinang Sekhi maya mo dang jaoh-jaoh jak nyak’. Secara
harafiah artinya, “Aku ini ibu mu Dewi Sri jangan jauh-jauh, aora mu selalu
bersamaku” setelah membacakan semacam
do’a itu, gidingan padi itu langsung masuk lumbung dan letakkan sebagai penutup atau simpulan padi
dalam lumbung. Ritual semacam ini terkandung maksud bahwa persediaan bahan
pangan, seorang istri menjadi tokoh sentral dalam rumah tangga yang harus
memastikan ketersediaan pangan untuk
keluarga. Oleh karena itu, kehatian-hatian tetap harus dijaga dengan menganggap
bahwa beras itu tidak boleh jauh dan harus dekat-dekat dengan ibu.
2.
Ritual ‘ngalah humakha’ cara mencari ikan di sungai
atau laut. Salah satu kegemaran orang-orang Lampung, mencari ikan di
muara, atau lubuk sungai yang diperkirakan banyak ikannya. Cara-cara menangkap
ikan dilakukan secara bersahaja dengan menggunakan alat tangkap tradisional
seperti, bubu, kekhiding, dan jala, atau pun kail. Biasanya di tempat yang
banyak ikan, ditunggu juga oleh binatang-binatang yang berbahaya seperti buaya,
dan ular. Guna menghindari serangan binatang yang berbahaya itu maka diperlukan seseorang semacam pawang yang
untuk sementara mampu menyingkirkan
binatang pengganggu itu selama orang mencari ikan. Biasanya pawang membatasi waktu tertentu setelah itu dikembalikan
seperti sediakalanya. ‘Ngalah Humakha’ artinya mengalah di muara,
minta izin dengan penunggu muara untuk melakukan sesuatu yaitu mencari ikan.
Lafaz ritualnya hanya seorang pawang yang memahaminya.
3. Ritual ‘ngambabekha’ dalam membuka hutan untuk
perladangan atau huma. Orang-orang Lampung dalam usaha membuka hutan raya untuk
keperluan areal pertanian, areal kebun, atau untuk pemukiman sebagai daerah bukaan baru. Perlu meminta izin dengan para penunggu
hutan, seperti makhluk halus, iblis, setan, binatang jadi-jadian, dan hantu
sekedi, atau apa saja golongannya karena
disadari bahwa hutan yang akan dibuka itu adalah milik penunggu hutan. Caranya ialah dengan memohon
kepada Allah dengan disertai iringan do’a agar pada saat penebangan hutan tidak
diganggu atau mendapat kecelakaan atau sakit. Biasanya, batas-batas areal yang
akan dibuka secara simbolis ditaburi beras kuning dan diiringi penyiraman air
yang sudah dirajah atau do’a oleh pawang hutan.
4. Ritual-ritual membangun rumah, dan membangun pemekonan.
Satu hal yang sangat umum, dalam kebudayaan
etnik di Indonesia adalah masalah tata-cara perkawinan yang dilakukan secara
adat termasuk pemakaian hiasan, dan assesori mahligai masing-masing daerah
mempunyai kelengkapan adat yang lengkap. Jadi kalau mau melakukan pernikahan
dan pesta perkawinan secara adat tidak terlalu sulit untuk mencari peralatan,
dan kelengkapannya, termasuk tenaga
perias pengantin untuk menjadikan ‘raja dan ratu sehari’ asal siap mengeluarkan
biaya yang lebih besar. Inilah asasi yang telah
terlupakan, bahwa dengan acara adat yang berlebihan termasuk kategori
pemborosan yang harus dihindarkan karena tidak sesuai syariat Islam.
5. Ritual acara tayuhan balak seperti perkawinan dan
‘angkat nama’. Bagi pengamat kebudayaan, terutama budaya lokal menimbulkan
kesan seolah budaya etnik di Indonesia, menunjukkan bahwa upacara perkawinan adat ini adalah
suatu eksistensi menunjukkan puncak keberhasilan seseorang dalam kehidupan yang
tercermin dari kemeriahan pesta perkawinan adat itu. Kadangkala,
seseorang telah lupa, bahwa adat budaya itu tidak hanya perhelatan
perkawinan belaka. Banyak acara adat budaya yang menunjukkan eksistensi.
Multi-demensi yang harus berproses dalam pelaksanaan prosesi adat
keistiadatan yang terlibat di dalamnya. Dari masa di
dalam kandungan, masa anak umur balita (bawah lima tahun), masa remaja, dan masa dewasa berproses dalam
tatanan sosial apa yang disebut pranata sosial masyarakat melalui tahapan
ritual adat. Apalagi setelah pernikahan, menyatukan dua kutub prilaku yang berbeda harus menjadi satu entitas dalam
membangun mahligai rumah-tangga. Kebiasaan itu secara akulumasi menjadikan
perilaku atau tabiat seseorang yang kelak
menjadi refleksi budaya, adat istiadat. Perubahan dapat saja terjadi
seiring dengan pola perubahan karena mata-pencaharian masyarakat penghidupan,
dari petani tradisional menjadi agropolitan, tingkat pendidikan, pengaruh politik dalam pemerintahan,
dan perkembangan komunikasi yang melintas tanpa batas. Akan tetapi ciri khas
karakter sebagai orang Lampung tetap
melekat pada jiwanya, dalam meningkatkan harkat dan martabatnya.
Pemakaian Ornament
dalam Arena Acara Perhelatan
Sistem
dalam kekerabatan orang Lampung dalam rangka memeriahkan suatu acara adat,
biasanya ditandai oleh pemasangan beberapa perhiasan adat dalam bentuk ornament
tertentu, sebagai simbol bahwa di rumah itu akan ada acara perhelatan. Simbol
tersebut adalah terdiri dari pemasangan kebung dan tikhai di dalam rumah yang
ada perhelatan itu. Tata cara pemasangan ornament disesuaikan dengan strata
sosial adat penyelenggara. Apalagi, yang punya tayuhan adalah ‘tuha batin’.
Jangan sampai ‘hulun kukhuk tiyuh mak ngenah dandan’. Ornament adat, seperti
kebung dan tikhai masing-masing ‘tuha
batin’ menyimpan peralatan itu dengan baik. Sementara itu, pembuatan kebung dan
tikhai dikerjakan oleh ibu-ibu di rumah sebagai hasil karya rumahan atau home
industry. Ukuran kebung yang sudah jadi berkisar, panjang ukuran 4 m dan lebar 3 m. Cara
memasangnya dipajang sepanjang dinding
bagian dalam rumah. Pola pembuatan kebung terdiri dari beberapa bagian,
sementara ukuran terdiri dari beberapa kotak, dan masing-masing pola sangat tergantung dengan
estetika dan korelasi warna, dengan penjelasan seperti di bawah ini :
Pembuatan kebung
1. Ukuran kebung yang sudah jadi berkisar, panjang ukuran 4 m dan lebar 3 m.
Penggunaannya, sebagai penutup
dinding termasuk hiasan dinding
2. Kotak
paling luar biasanya ukuran (0,5 – 0,75) m bagian luar dari luasnya ukuran
kebung.Warna dasar yang dipakai tergantung
status sosial pemakai, seperti putih,
kuning genteng, atau merah. Simbol warna
putih dipakai oleh para ‘sebatin’,
warna kuning genteng para ‘punggawa’, dan
warna merah dipakai para
‘khekhayahan’.
3. Kotak/garis
kedua terdiri dari tiga garis lurus, ukuran masing-masing
5 cm
sepanjang ukuran kebung, terdiri dari warna
merah, warna hitam/biru, dan putih.
4. Kotak ketiga terdiri dari kotak-kotak kecil
dengan model belah ketupat, dengan
ukuran masing-masing belah ketupat ukuran 5
X 5 cm yang jumlahnya tergantung
dari sisa luasnya kebung setelah dikurang ad
2 dan ad 3 di atas. Pemasangan kain
belah
ketupat itu dipasang warnanya selang-seling secara beraturan.
Pembuatan tikhai
1. Ukuran yang sudah jadi berkisar, panjang ukuran 4 m dan lebar 0,5 m
2. Warna dasar tikhai kain beludru merah, umumnya
rumbainya berbentuk segitiga (pucuk rebung model). Dilapisi kain beraneka warna
matching dengan kebung.
3. Rumbai-rumbai itu dipasang manik-manik yang
mengkilap umumnya warna emas,dengan sulaman hiasan bunga, pohon hayat, gambar
hewan gajah.
Penggunaan
tikhai dipasang di bagian atas kebung, dapat juga dipakai sebagai hiasan kelambu ranjang, tempat tidur.
Bekhekhedaian
-
Cakha Maju dan Bunting Besegokh
-
Peralatan dan assesories pakaian yang digunakan pengantin secara adat
Pengantin Wanita/maju: Pengantin Pria/bunting
- Segokh/mahkota hiasan kepala - Topi/ikok pujuk/picung
-
Saputangan - Saputangan
- Kalung/kalah bangkang -
Ikat pinggang/babinting maju
- Ikat pinggang/babinting maju - Pakaian lengkap/jas
- Gelang kana di kedua tangan - Hinjang batumpal/sarung adat
- Selimpang kain limar,dan handak
- K e r i s
- Papan jajakh dan sual kikha - Sarung tangan/kaos kaki/sepatu
-
Batik kampung/kawai maju/gelang khuwi/gelang akhab
- Sarung tangan/kaos kaki dan penekon.
Sistem Perkawinan Adat
-
Perkawinan : Sebambangan, Mufakat Muli ngakuk Khagah
disebut Semanda, dan Khagah ngakuk Muli disebut Nyakak,
-
Khitanan
-
Angkat Nama, beadok atau
bejuluk
-
Ritual Lainnya
Hidangan Konsumsi and culinary
Secara umum, hidangan konsumsi
dan makanan bagai masyarakat tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan fisik
melepaskan rasa lapar dan dahaga. Fungsi sosial makanan dalam tataran
kenegaraan dalam suatu pemerintahan dapat dijadikan sebagai sarana diplomasi. Demikian
juga, dalam tataran simpulan adat secara
lokal di suatu daerah, mempunyai fungsi
yang sangat strategi dalam membina keharmonisannya. Intensitas keharmonisan
sangat ditentukan oleh keanekaragaman makanan dan cara hidangannya.
Fungsi Sosial makanan :
1. Memenuhi kebutuhan hidup. Makanan dikonsumsi
untuk memenuhi perut lapar, dan memenuhi kebutuhan pokok selain sandang dan
papan.
2. Kenikmatan, makanan dipilih berdasarkan kesukaan
dan selera.
3. Identitas Budaya. Makanan dapat dijadikan sebagai
indikator asal budaya, masing-masing; orang Jawa Barat dan Lampung suka
lalapan. Orang Jawa lebih suka masaakan yang manis. Orang Manado suka masakan
serba pedas.
4. Jati diri, makanan merupakan bagian penting untuk
menyatakan jati diri sekelompok atau suatu kaum.
5. Status ekonomi, makanan yang disantap atau
disajikan menunjukkan status ekonomi.
6. Sebagai fungsi kekuasaan, jenis makanan yang
disantap dapat menunjukkan kedudukan dan kekuasaan, perbedaan makanan yang
disantap antara raja dan pengawal kerajaan.
7. Bernuansa religi dan magis, makanan harus hadir
sebagai persembahan sebelum dinikmati manusia.
Sesajen, berisi bahan makanan dibuat sebagai ucapan rasa syukur. Ada
juga pemberian makanan untuk arwah pada masyarakat tertentu.
8. Sebagai simbul, makanan ketupat dan sayur ketupat
pada masyarakat Betawi, dan ‘segubal’ pada masyarakat adat Lampung yang disajikan pada saat hari raya Iedulfitri.
9. Sebagai sarana diplomasi hubungan bermasyarakat.
Dalam acara ‘tayuhan balak’
seperti acara perkawinan dan ‘angkat nama’ hidangan konsumsi atau makanan disajikan
berbagai aneka makanan yang spesifik, mencerminkan dari fungsi sosial makanan
dalam beberapa kreteria seperti yang disampaikan di atas.
Contoh, salah-satu makanan
‘lepot’ adalah sejenis makanan yang bahannya dari beras, dibungkus dengan pucuk
daun enau, lalu dimasak dengan cara di rebus. Makanan ‘lepot’ disajikan, dan disantap bersamaan dengan tapai ketan itam. “Lepot’ disajikan
sebagai salah-satu komponen kelengkapan makanan adat sebagai upeti yang akan
disampaikan ke ‘tuha-khaja’ dari fihak pebesanan, apa yang disebut ‘katil’.
Proses pembuatan makanan
‘lepot’ melibatkan lintas generasi dan cukup hingar-bingar pengadaannya. Cara pembuatan, di mulai memetik
pucuk daun enau. Petugas yang memetik adalah petugas yang telah ditunjuk oleh
panitia atau ‘sangga’ adalah para lelaki muda yang umumnya baru menikah. Jumlah
pucuk daun enau yang dipetik berkisar antara 30 – 50 pelepah, tergantung
derajat kecil-besarnya acara ‘tayuhan’ semakin besar maka semakin banyak daun
pelepah enau muda yang harus dikumpulkan, tentu semakin banyak petugas yang
dilibatkan. Acara ini disebut ‘kahebos’. Biasanya acara ini menghabiskan waktu
satu hari suntuk.
Pada malam hari, daun muda itu
disiangkan satu per-satu antara helai daun dengan batang lidi. Petugas yang
menyiangi antara daun dan lidi adalah para muda-mudi atau ‘muli-makhanai’, yang
disebut acara ‘nyakhak hebos’. Petugas, berasal
dari muda-mudi pekon, atau lintas pekon yang semua kebutuhan personilnya
diatur oleh ‘Kepala Makhanai’ pekon, demi suksesnya penyelenggaraan. Biasanya
menghabiskan waktu semalam suntuk dalam penyelesaiannya.
Keesokan hari, dari pagi sampai selesai daun
yang telah disiangi dirakit dalam bentuk gulungan daun enau model spiral
berbentuk angka satu yang panjangnya antara ( 15 – 20) cm, kemudian patron ‘lepot’ diisi beras yang sudah dicuci (layaknya beras
untuk menanak nasi), dan diikat dalam himpunan sepuluh. Petugas yang
melaksanakan ini adalah para ibu-ibu muda pekon, atau lintas pekon yang telah
diatur oleh panitia. Yang disebut
ibu-ibu muda, ialah mereka yang sudah berumahtangga namun masih muda dan
acaranya disebut ‘ngelepot’. Bersamaan dengan acara ‘ngelepot’ ada petugas
khusus, yaitu para ibu-ibu pinisepuh, maksudnya ibu-ibu yang relatif tua,
bertugas membuat tapai ketan itam yang
dibungkus dengan daun waru dengan ukuran tertentu. Pembuatan tapai ketan itam dilakukan
peragian, dengan penyimpanan masa permentasi sekitar dua hari baru menjadi
tapai yang siap dikonsumsi.
Keesokan harinya, ‘lepot’ itu
ditanak atau dijerang dalam kuali yang besar, biasanya dalam bentuk drum yang
kapasitasnya sekitar 20 ikat @ 10
‘lepot’= 200 ‘lepot’. Jumlah lepot yang dimasak berkisar antara 1,000 ‘lepot’ –
tergantung dangan intensitas ‘tayuhan’. Petugas yang memasak ini, adalah
petugas ‘kahebos’. Waktu memasak dibutuhkan satu hari suntuk, acara ini disebut
‘memajak’.
Dari contoh proses pembuatan
‘lepot’ mencerminkan bahwa makanan yang sarat akan fungsi sosial makanan.
‘Lepot’ dan tapai adalah identitas makanan khas tradisional Lampung. Kehadiran
makanan ini tersaji, tatkala saat acara penyelenggaraan ‘tayuhan adat’ karena
perkawinan atau ‘angkat nama’ dilaksanakan.
Banyak sekali, sajian makanan
tradisional Lampung yang perlu “diangkat kepermukaan” agar dapat memberikan
nilai ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya, harus
dibarengi dengan nilai-nilai proses adat di mana fungsi sosial makanan.
Hiburan Seni Vokal dan
Seni Tari dalam Acara Perhelatan
Seni
vokal terdiri dari :
1. Wawancan
2. Talibun
3. Sakiman suatu
bentuk pantun yang mengambil contoh benda atau binatang sebagai bentuk
sindiran.
4. Saganing (Tateduhan)
5. Sasikun (Pribahasa)
6. Bubandung
7. Papancokhan
8. Sagata, termasuk dalam sagata ngababang, sagata
bukahaga(bukhasan), sagata nangguh, sagata Ijah tawai.
9. Adi-adi
bukhasan, bubiti, ijah tawai, khusia, dan butampa.
10. Tatudin
termasuk kategori sagata hanya katanya pendek, contoh; Ki lain plisa, ya pegai
Ki mak jekha ya tekelai. Pak huma, pak sapu, pak jekhma, pak sermapu
11. Hahiwang
12. Permainan tala Kekhumungan tentang, syair
“Bandung” dan “Hiwang” perjalanan
hidup “tenekhak” dari shahibul hajat.
- Rabana dalam mengiringi maju debah anjak Lamban
adat
- Be arak-arakan, diiringi rabana dan pincak khakot
- Bedana muli makhanai
- Hiburan lainnya dalam nuansa kekinian
13. Contoh lagu lagu klasik Lampung;
S a m i k by NN
Senang bandung di indai, khadu saka mak tungga
bubabah hukhak hakhai, semampu di cakhita
Muli dalih makhanai, bugukhau lalang waya
Lelakun jaman tumbai, Sampai ganta mak lupa
Induh
dawah dabingi, tawit seketikhaman
Najin pujaoh sungi, santokh sakawatekhan
Kantu indai lohot ku, tawit seketkhiman
Najin pujauh sungi ,santokh sakawatekhan
Pulipang by NN
Payu bang kita pulipang, ki sangun sina hagamu
ku teduh niku mak senang, ki nyak pubandung di niku
Kita bang pulipang betik, andan mu nyak nekhima
kantu bang wat sai ku kanik, nyak hakhap kilu
khila
Payah nyak nyambung kon tali, nyak nyekhok niku
bang melok
payah nyak ngesai kon hati, nyak conggok bang
niku degok
Payu bang nyak ganta malah, kenyin hati mu na
senang
ku khasa mak jadi salah, kham jajama nyepok
sumang
Payu bang kita pulipang, gelakh ni makkung judu
kantu bang tungga di khang khang, nyak hakhap wi
kilu tagu
Nyepok Tendekhan
by NN
Mayang bumain tegi, Hambokh nyepok tendekhan
Nyak jukuk sindagukhi, Mak patut panghenggopan
Niku mas bungah ni ulun, Nyak besi galang tungku
Kemala delom pekon, Nayah sai nyomokh diku –
Jenong tengah kelasa, Pengulih ni khompok
Nyak hejong di badua, ti kampok bulaloyok –
Hanau mak kena sebak, Ya tuon mak bagula
Api diliwih di nyak, Nyak hina tutuk papa -
Tabinta jukuk su’un, Ngekhayap di bah kupi
Ki hulun haga ngayun,Ampai wat dipa hani –
Niku dang salah pitang, Nyambang tekhegom debi
Dang niku salah ladang,Kantu tanjokh jak dukhi –
Mula watni daikin, Kenyin dang jadi pegagan
Bacak nyak mena nyimbin, Jak nengah kidang tumban
Niku yu bukhung punai, Nyak cici penggetasan
Niku tuon benilai, Mak di nyak penjajaan #
- Masa muda mudi
- Nutu gekhpung
- Ngegalai kekuk
- Kekuk gijut
- Kahebos, besasakhakan
- Pangan muli makhanai
- Buasakh-asakhan
Prosedure dalam Perkawinan Adat
-
Mufakat fihak mempelai calon
mempelai, pria dan wanita dalam menentukan jojokh, maskawin, status adat kedua
mempelai, dll ttg keadatan.
-
Selama permufakatan, fihak
mempelai pria (biasanya 3 hari menerima tamu dengan hidangan kekuk gijut).
-
Setelah tuntas semua, baru
menentukan acara pesta perkawinan.
1.
Memeriahkan acara pesta
perkawinan adat
- Perundingan dalam pembentukan panitia, secara
terinci. Biasanya dalam kesebatinan sudah siap masing-masing sangga: Sangga
Kubu, tukang masak, Sangga Khesi tukang ngukhus internal tentang stock bahan
makanan dan makanan siap saji, Sangga
tamu, menuihgurus pelayanan para tetamu.
Sangga Lain yang diperlukan.
- Suku Luah, dan Suku Lom berperan aktif. Menentukan
jalan acara, termasuk mempersiapkan adok-adok yang akan diberikan. Biasanya
sudah tersirat dalam sajian tala kekhumung yang diperankan dalam syair
“Bandung” dan “Hiwang”. Proklaim pada saat acara puncak yang disebut acara
“Nyebakh”. Adok ngukha dan adok tuha.
Jadual acara dipastikan
berjalan dengan baik sesuai tatanan adat. Undangan kepada pemuka adat, termasuk
cara mengatur susunan kelasa, menjadi perhatian khusus.
- Ngekuk, ngegalai dan masak kekuk, biasanya undangan muli-makhanai ditentukan
sesuai kapasitas acara. Kepala makhanai bertanggungjawab akan kelancaran acara.
Ngegalai kekuk malam hari, nyanik kekuk siang hari.
- Kahebos, biasanya khagah mengukha tandang nyepok
kebun hebos yang sudah ada kesefakatan antara pemilik kebun hebos. Acara siang
hari.
- Besasakhakan, dilakukan muli makhanai menyiangi
daun dengan lidi sebagai bahan membuat lepot. dengan dipimpin oleh kepala
makhanai. Acara malam hari.
- Ngalepot dilakukan bebai mengukha, sedangkan
membuat tapai oleh neneknenek. Acara siang hari.
- Batatekolan dan mulah, dilakukan bebai dan
khagah, mengukha. Acara siang hari.
- Pangan, sebagai acara puncak terbagi pangan
santekhi dan pangan baya. Siang dan malam yang diikuti oleh seluruh kerabat
yang terlibat.
- Beasakhasakhan, dilakukan muli makhanai
membersihkan bekas acara, biasanya di way balak dipimpin oleh kepala mekhanai.
- Manjau pedom, biasanya satu hari satu malam
diikuti oleh paksi, paksi adat.
Sistem Pewarisan dalam
Masyarakat Adat
Makanan dan Minuman khas Way Lima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar