Selasa, 14 Februari 2017

PERANAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PESESEKH (MALP) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN NEGERI WAYLIMA SEBAGAI MODEL... (Bab III)

BAB III

PEMEKONAN MASYARAKAT ADAT
LAMPUNG PESESEKH WAY LIMA


A.   Bermulanya Pemekonan MALP Masuk Way Lima

Sebelum Indonesia merdeka sekitar permulaan tahun 1900 an. Kolonial Belanda melakukan pemetaan tanah untuk merencanakan pembangunan perkebunan/onderneming.   Khususnya,  perkebunan yang berorientasi dengan target menghasilkan komoditas ekspor,  seperti karet, dan kopi.  Hasil dari pemetaan itu, menunjukkan bahwa lokasi pemetaan yang disurvei itu  memenuhi syarat sebagai areal perkebunan, a.l kesesuaian lahan, dan topografi.  Ideal  dijadikan areal  perkebunan sepanjang kawasan yang berada  di kaki gunung Pesawaran, dan gunung Tangkit.  Sementara, pada lereng gunung itu,  melintas lima aliran sungai. Karena itu, disebutlah areal kawasan yang melintas lima sungai itu dengan  nama perkebunan   wai lima.  Dalam bahasa Lampung kata ‘wai’ dapat juga diartikan  sungai.  Makna wai lima  artinya lima sungai. Mungkin yang dimaksud lima sungai yang melintasi areal perkebunan itu, adalah wai kedondong, wai awi, wai padang ratu, wai semah, dan wai ngison.  Jadi kata wai lima, dipopulerkan oleh kolonial Belanda sebagai areal kebun  dengan sebutan perkebunan afdeling Way Lima. Saat itu hasil perkebunan karet sangat terkenal.  Branded image Way Lima

Dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan itu, kolonial Belanda mendatangkan tenaga pekerja dari tanah Jawa.  Diharapkan, mereka dapat segera membangun perkebunan sesuai contoh,  yang sudah dipraktekkan di tanah Jawa. Pola perekrutan tenaga kerja dengan  mendatangkan pekerja dari tanah Jawa  dilakukan dengan  model “jebol desa”.  Pemindahan penduduk dan keluarganya dari tanah Jawa berikut seperangkat tata-cara adat, seni dan budaya dibawa pindah semua.  Menyeberang laut ke daerah yang baru sebagai “tanah seberang” yang dimaksud tanah Lampung Sumatera.  Segala sesuatu dipersiapkan secara matang, menyangkut perumahan, dan pembagian lapangan kerja yang kelak akan dipekerjakan pada onderneming yang sedang dibangun itu. Pokoknya persiapan  dilakukan secara komprehensif, dan daerah pemukiman baru itu dikenal dengan sebutan kolonisasi. 

Gedong Tataan nama daerah yang terletak di distrik Lampung Selatan. Daerah  kolonis  pertama di mana perintisan, dan perencanaan pembangunan pemukiman sekitar tahun 1905.  Tepatnya, mulai dihuni  bulan November 1905.  Jumlah kolonis,  yang didatangkan  sebanyak 155 kepala keluarga.  Disebut sebagai kolonisasi pertama Nusantara. Kemudian,  tempat pemukiman yang baru bernama, Desa Bagelen karena  masyarakatnya berasal dari daerah Bagelen Kresidenan Kedu tanah Jawa -  “jebol desa” model masyarakat kolonisasi yang diinisiasi  kolonial.  Dengan harapan mereka  menetap dan bermukim di daerah yang baru akan merasa nyaman dan tenteram.   

Lain halnya, perpindahan penduduk yang  dilakukan orang-orang Lampung  secara lokal, dan  sukarela, dari daerah adat tertentu ke  daerah lain dengan  membawa perangkat  dan pranata sosial adat asal. Harapannya,  daerah baru ini  dapat mengaktualisasikan impian  yang menjanjikan. Apalagi setelah masyarakat Lampung Pesesekh  mengetahui adanya rencana kolonial Belanda  membangun  onderneming yang sangat luas, terbentang  dari kaki Gunung Pesawaran hingga utara Lampung.  Sedangkan  areal  perkebunan karet yang akan dibangun di kaki Gunung Pesawaran itu,  disebut Way Lima. Sarana dan infra struktur transportasi sudah mulai dibangun. Bahkan jembatan Wai-awi Kota Dalam tahun 1897 telah selesai dibangun dan dipergunakan sebagai sarana penghubung untuk  memenuhi kebutuhan  logistik perkebunan yang diperlukan.

Pada masa-masa itu,  masyarakat berduyun-duyun melakukan perpindahan mencari hunian baru.  Dari daerah lama seperti, Putih, Limau, dan Badak, dikenal dengan nama Cukuh Balak  yang terletak  sepanjang pantai Teluk Semangka, letaknya paling selatan Pulau Sumatera,   ke daerah  baru  Way Lima yang menjanjikan itu.  Contoh model  “jebol desa”  yang membangun  pemekonan baru, misalnya antara lain;  pekon  Pampangan  orang-orangnya berasal  dari daerah Putih maka julukan orang  dari  Pampangan  Seputih, Pekon Banjarnegeri asalnya orang-orang dari daerah Limau maka julukan orang Banjarnegeri Selimau, dan Pekon Kotadalam berasal dari daerah Badak maka julukannya orang Kotadalam Sebadak. Menurut catatan sejarah jembatan Wai-awi Kota dalam tahun 1897 sudah terbangun, ini berarti kehidupan pemekonan, sarana transportasi dan komunikasi telah saling terhubungkan.

Ironisnya,  setelah lahir NKRI 1945  pemerintah  malahan meningkatkan  program transimigrasi ke  spektrum yang lebih luas dengan melakukan penyediaan lahan untuk pertanian dan lahan pemukiman, tanpa mengikutsertakan masyarakat lokal, terutama orang Lampung  yang sesungguhnya juga kekurangan areal lahan pertanian, ditanah-airnya sendiri. 

Realisasi program itu dijalankan tahun 1952 tanpa memperhatikan kondisi lokal sebagai pemangku kepentingan masyarakat adat Lampung. Pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap perumahan penduduk yang berasal dari tanah Jawa, dengan Program BRN (Biro Rekonstruksi Nasional).  Menyediakan lahan dan perumahan penduduk transimigrasi. Pemberian status pemilikan tanah kepada para transimigrasi secara legal. 

Pada sisi lain,  rumah-rumah  penduduk Lampung asli, sama sekali tidak tersentuh dalam konteks program  BRN. Sementara kekayaan alam,  tanah, sebelumnya   telah diokupasi untuk dijadikan onderneming oleh kolonial Belanda;  dan setelah merdeka, tanah perkebunan  tidak kembali, dan tetap   dalam penguasaan negara dalam hal ini pemerintah pusat. Domein van den staat. Seolah-olah tanah dirampas oleh negara, tidak dikembalikan kepada tanah adat sebagaimana  mestinya. 

Belum lagi, bumi Lampung dipadati oleh  perpindahan atau migrasi  penduduk secara  spontanitas yang berasal dari  masyarakat luar Lampung,  masuk ke  “sai bumi rua jurai”  samasekali di luar kendali.  Seolah-olah tanah Lampung menjadi bancakan. Kesemerautan  pengaturan  areal ini,  kelak menyebabkan kesulitan pemerintah  dalam menyusun tata-ruang  tanah Lampung.  Alih-alih pemilik tanah adat selaku pemangku tanah adat yang sah.   Justeru, terpinggirkan  dan  melakukan transmigrasi lokal ke daerah lainnya.


 Hapusnya Pemerintahan Negeri Way Lima

Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang Undang No. I/1957 tentang  Pemerintahan di Daerah, yang antara-lain isinya, tentang pembagian dan pengaturan daerah otonom hingga daerah swatantra tingkat III,  – setingkat kecamatan  -  unsurnya terdiri dari kecamatan yang dikepalai oleh Asisten Residen,  -  camat  - dan DPRD tingkat III Kecamatan Kedondong. Sementara itu juga terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat III yang wilayah kerjanya,  sama dengan batasan wilayah kecamatan. Wilayah kerja DPD disebut Negeri, dan Kepala DPD tingkat III disebut Kepala Negeri. Wilayah kerja terbentang dari Desa Padangmanis Kecamatan Kedondong hingga ke arah Bulo Desa Sukamara, dan dikenal dengan nama Negeri Way Lima.
Kemudian berlaku Undang-Undang baru, sebagai dasar pembagian wilayah NKRI  dalam Daerah-daerah  sesuai pelaksanaan UU No. 18 tahun 1965 berlaku 1 September 1965, diatur dalam pasal 2 ayat 1 : Wilayah Negara Republik Indonesia terbagi habis dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur  dan mengurus rumahtangganya sendiri dan tersusun dalam tiga tingkatan lapisan atau tier sebagai berikut :
  
a.       Provinsi dan/atau Kotaraya sebagai Daerah tingkat I;
b.      Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah tingkat II; dan
c.       Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai daerah tingkat III.

Bersamaan dengan itu,  lahir pula Undang-Undang No.19 tahun 1965, yang  keberadaannya dinyatakan tidak berlaku, kendati belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini antara lain disebabkan terjadinya, peristiwa G 30 S/PKI  yang menimbulkan ekses  di berbagai macam  bidang. Pelaksanaan Undang-undang itu mengalami kesulitan, bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Konsekuensi dari pembatalan, maka jabatan  Kepala Negeri dan sebutan Negeri menjadi batal dan tidak berlaku lagi. 
Negeri Way Lima, termasuk dalam batasan undang-undang itu, sebutan Negeri Way Lima  menjadi tidak ada.   Sementara itu, Desa Padangratu, dan Desa Pampangan tidak termasuk Negeri Way Lima.  Kedua pekon itu tetap masuk wilayah  Kecamatan Gedongtataan.
Bahwa  setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, dan Undang-Undang No.5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa,  maka undang-undang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.  Sebutan nama, Negeri Way Lima, demi undang-undang  dinyatakan tidak berlaku, dan tidak masuk dalam nomenclature pemerintah daerah.  Sedangkan untuk wilayah tetap menjadi Kecamatan Kedondong yang wilayah kerjanya, dari Desa Padangmanis hingga Desa Sukamara Bulo. MALP Way Lima  itu,  tersebar  dari Desa Sukamarga Kecamatan Gedongtataan  hingga Desa Sukamara Bulo, tetap dalam  satu bingkai masyarakat adat  Lampung  Pesesekh  dari Negeri Way Lima atau berubah menjadi  MALP Way Lima.

Setelah reformasi tahun 1999, sesuai kebutuhan dinamika masyarakat, berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1999, Propinsi Lampung telah berkembang menjadi  sepuluh Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom. Termasuk di dalamnya Kabupaten Tanggamus, yang sebagian wilayah kecamatan Kedondong yakni, daerah Bulo, Kabupaten Lampung Selatan, bergabung masuk wilayah Kabupaten Tanggamus.  Sedangkan Kecamatan Pardasuka, - semula masuk kecamatan Kedondong Kabupaten Lampung Selatan -  masuk dalam wilayah Kabupaten Pringsewu sebagai pengembangan kabupaten baru, pemecahan dari Kabupaten Tenggamus.

Sesuai Undang-Undang No. 33 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran.  Sejarah Negeri Way Lima  sebagai bingkai adat masyarakat Lampung Pesesekh, telah ter-reduksi dan menjadi kerdil.   Predikat nama Negeri Way Lima, telah berubah menjadi nama,  kecamatan  Way Lima yang  terdiri beberapa desa.  Saat ini, pemekonan masyarakat adat Lampung Pesesekh  dari Way Lima tersebar, melintas beberapa  wilayah Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu, serta Kabupaten Pesawaran.

Pemekonan MALP Way Lima di Kabupaten Pesawaran

Wilayah Kabupaten Pesawaran terdiri dari 9 kecamatan – Kecamatan Way Khilau dan Kecamatan Marga Punduh  -   merupakan  pemekaran kecamatan yang baru dibentuk pada tahun 2012.  Sebaran penduduk menurut etnik dan sub-etnik dapat dikategorikan ke dalam beberapa cakupan :

1.      Sebaran penduduk MALP Way Lima terdapat pada Kecamatan Way Lima, Kecamatan Kedondong, dan Kecamatan Way Khilau, dan tiga pekon di Kecamatan Gedongtataan, yaitu pekon Padang Ratu, pekon Pampangan, dan pekon Sukamarga.
2        Sebaran penduduk MALP di kecamatan-kecamatan lainnya terdiri dari,  yakni Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Punduh Pidada, dan Kecamatan Marga Punduh.  
3        Sebaran penduduk MAL Pepadun, yakni kecamatan Tegineneng, Kecamatan Negeri Katon, dan Kecamatan Gedong tataan.
4        Sementara sebaran penduduk Lampung Pendatang dari tanah Jawa banyak tersebar pada  desa-desa dalam wilayah Kecamatan  di kabupaten Pesawaran. Khusus Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan eks. kolonisasi,  kelak akan dijadikan basis wisata budaya, dan museum transmigrasi yang perlu ditumbuh-kembangkan.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran No. 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata- Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran tahun  2011 – 2031. Sebaran MALP Way Lima berada, di Kecamatan Way Lima, dan Kecamatan Kedondong, serta Kecamatan Way Khilau.  Ke depan daerah sebaran itu akan dijadikan kawasan pariwisata budaya, dan Pengembangan Wisata Rumah Adat Desa Budaya Lampung.  Sistem Pusat kegiatan pada sebaran MALP Way Lima itu  masuk dalam kategori Pusat Kegiatan PPL artinya, pada sebaran  Pusat Pelayanan Lingkungan. Sebagai kawasan pedesaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.  

Persoalan yang dihadapi pada masyarakat dalam kategori PPL adalah keterbatasan lahan yang tersedia, di mana areal yang dijadikan base pertanian dibatasi oleh areal perkebunan milik negara,  kawasan hutan tutup, dan kawasan hutan lindung.  Karena itu perlu kecerdasan dalam mencari terobosan dalam usaha memberdayakan masyarakat, sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari luar kegiatan utama pertanian. Bertekad sepenuh hati untuk meningkatkan, dan memajukan kawasan pariwisata budaya sebagai opsi terbaik  dalam memajukan masyarakat mendapatkan penghasilan lain dari sektor pariwisata.        

Seperti dalam uraian yang disajikan sebelumnya,  pekon-pekon yang terjadi di awali dari  perpindahan MALP  daerah Cukuh Balak ke daerah bukaan baru yang berdampingan dengan areal  perkebunan kolonial Belanda yang disebut Way Lima.  Namun sangat jarang sekali bahwa orang-orang Lampung yang bekerja sebagai operator  di perkebunan kolonial. Kolonial Belanda, lebih baik mendatangkan dan mempekerjakan  tenagakerja dari Bagelen, tanah Jawa yang memang  dipersiapkan sebagai tenaga operator perkebunan.  Awalnya sekitar 155 kepala keluarga ditempatkan dalam bentuk “kompleks kolonisasi” yang pengaturannya langsung diatur oleh kolonial, termasuk perangkat budaya sebagai pranata sosial yang dibawa dari tanah Jawa. Jadi membangun desa yang baru  semacam jebol desa dari tempat yang lama di tanah Jawa.  Ini dimaksudkan agar ditempat pemukiman yang baru mereka merasa nyaman, dan bekerja lebih produktif.

Beda halnya dengan  orang-orang Lampung.  Perpindahan mereka, atas dasar kemauan sendiri dengan harapan ada perbaikan hidup di daerah yang baru. Bukan dalam konteks hunungan langsung dari pembangunan  perkebunan.  Orang-orang Lampung membangun rumah mengikuti arah jalan raya yang dibangun, dari utara hingga selatan sekitar areal perkebunan. Berjejer di sepanjang jalan yang dibangun kompeni, tertata rapih, mengenal garis sepadan jalan (GSJ) sekitar 8 meter dari mederian jalan.  Bentuk rumah panggung, tipe limasan model konstruksi rumah orang Lampung – tipe rumah model MALP – yang umumnya hampir sama dengan rumah orang dari Meranjat Kayu Agung Sumatera Selatan. Lumbung-lumbung tempat penyimpanan hasil produksi, seperti padi dan kopi  dibangun berdekatan dengan bangunan rumah. 

Di samping hunian rumah, orang-orang lampung juga membangun kehidupan dengan cara membangun budidaya pertanian sebagai pekebun seperti, kebun lada, kopi, karet, dan terakhir kakao. Sedangkan persawahan hanya menghasilkan padi untuk kebutuhan pangan saja, bagi orang Lampung  lahan sawah hanya sebagai tempat ‘pemenganan’.  Dulunya, bukan menjadi kebiasaan MALP memperdagangkan bahan pangan seperti padi karena itu termasuk larangan adat. Itulah bentuk dari kearifan lokal, mengapa  orang Lampung hampir tak pernah  kekurangan pangan.  Hasil dari panen  padi termasuk pantangan untuk diperjual-belikan sebagai komoditas perdagangan,  menjual padi termasuk sebagai tindakan memalukan atau “tercela”  sesuai ayat 9 dalam aturan “Kitab Kuntara  Raja Niti”.

Pemekonan orang-orang Lampung di daerah migrasi yang baru, umumnya, predikat  nama pekon  merupakan duplikasi dari nama daerah asalnya yang lama. Sebut saja, Pekon Pampangan, Pekon Padangmanis, Pekon Banjarnegeri, dstnya.  Nama-nama itu merupakan nama lama dari pekon asal di Cukuh Balak. Perlu diketahui bahwa pemberian nama pekon, juga  bukan dari hasil  kesefakatan  orang-orang Lampung  dalam arti rakyat atau ‘khekhayahan’, tetapi pemberian nama dilakukan oleh  pemuka adat atau ‘tuha batin’.  Membangun pekon dengan kelengkapan  perangkat susunan adat dan kelengkapan peralatan adat. Tempat ibadat seperti mesjid dan kelengkapan ciri khasnya setiap pekon harus ada mesjid dan bedug.  Jadi awalnya setiap satu pekon harus ada satu mesjid. Bahkan membangun rumah pimpinan adat dilakukan secara gotongroyong  oleh rakyatnya dalam prinsip ‘sakai sembayan’.  

Dalam pengembangan usaha pertanian, ternyata kendala yang dihadapi adalah keterbatasan lahan.  Bagaimana tidak,  areal yang tersedia jauh sebelumnya  telah dipatok oleh kolonial untuk kepentingan  perkebunan, dari hilir  hingga hulu,  gunung Pesawaran dan gunung Tangkit,  areal selebihnya  yang menuju ke atas gunung, merupakan kawasan hutan lindung, dan hutan tutup. Dengan kata lain,  batas areal perkebunan kolonial adalah berbatasan dengan kawasan hutan lindung.  Sedangkan ke arah hilir  dipergunakan sebagai kawasan pemukiman penduduk dan areal persawahan. 
Orang-orang Way Lima mengalami kesulitan mengembangkan dalam artian kepemilikan areal pertanian, di sana-sini dilakukan pembatasan oleh kolonial. Sejatinya mereka pemilik yang sah tanah Lampung, tapi tidak dapat memanfaatkannya.
Beda halnya kolonisasi, mereka telah dipersiapkan secara matang tentang areal perumahan, pekerjaan, dan pembagian tanah oleh kolonial. Demikian juga setelah NKRI diproklamasikan tahun 1945 mereka mendapat perlakuan yang lebih baik dibandingkan masyarakat adat Lampung.  Program BRN (Biro Rekonstruksi Nasional) tahun1952 dilakukan rekonstruksi perumahan dan lahan kehidupan secara nasional untuk para eks kolonis dan para transmigrasi. Menyediakan fasilitas untuk rakyat tertentu atas nama nasional. Membagi-bagikan tanah atasnama Pemerintah Pusat kepada para transmigrasi.  Sementara program BRN tidak menyentuh masyarakat adat Lampung.
Kondisi kekinian, jumlah desa dalam konteks Kecamatan Way Lima, terdiri dari enambelas (16) desa. Delapan desa terdapat pekon-pekon MALP Way Lima. Sebut saja pekon, Padangmanis, Banjar-negeri, Baturaja, Gedung Dalom, Kotadalom, Pekondoh,  Pekondoh Gedung, dan Tanjung Agung.  Sedangkan delapan desa lainnya merupakan  desa yang sebaran penduduk merupakan penduduk pendatang, umumnya dari tanah Jawa. Sama hal nya, baik MALP mau pun Masyarakat Pendatang menghadapi persoalan klasik. Kekurangan areal yang memenuhi syarat untuk meningkatkan  kehidupan pertanian.

Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan MALP Way Lima

Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 – 2031 yang telah dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012. Kecamatan Way Lima terkategori ke dalam Rencana Struktur Ruang, dalam Sistem Pusat Kegiatan meliputi PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) adalah pusat pemukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa. Artinya perdesaan dalam Kecamatan Way Lima yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pemukiman perdesaan, dan kawasan penunjang agropolitan 9).  Kategori PPL lainnya, adalah Kecamatan Kedondong, dan Kecamatan Punduh Pidada,  serta Marga Punduh yang artinya hanya dikembangkan sebagai pusat-pusat pemukiman dengan skala kegiatan ekonomi rumah tangga, tetap dipertahankan sebagai bentuk pemukiman  kawasan pedesaan.

Dalam menempatkan ke empat  kecamatan sebagai kategori PPL, dikaitkan dengan luasan wilayah  sebagai lahan pertanian yang dikuasai masing-masing kecamatan nampaknya, empat Kecamatan yang katagori PPL akan menghadapi persoalan sendiri tentang keterbatasan areal pertanian.  Persoalan keterbatasan lahan pertanian, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,  dengan pola ekstensifikasi akan terkendala. Terobosan yang dilakukan harus dengan cara melakukan intensifikasi dari komoditas yang dihasilkan. Pertumbuhan pendapatan perkapita memerlukan terobosan baru,  dalam bentuk usaha yang menitikberatkan pada intensifikasi dan kreativitas produk.

Sesuai data tahun 2012,  Kecamatan Way Lima terdiri dari  16 desa dengan jumlah penduduk 38,043 jiwa, dan luas wilayah areal pertanian untuk persawahan seluas 1,836 ha. Ratio penguasaan  areal sawah setiap penduduk di Kecamatan Way Lima  482.6 m2/jiwa. Kecamatan Kedondong terdiri dari  12  desa dengan jumlah penduduk 41,009 jiwa, dan luas wilayah areal pertanian untuk persawahan seluas 5,167 ha. Ratio penguasaan  areal sawah setiap penduduk di Kecamatan Kedondong  1,260 m2/jiwa.     Kecamatan  Punduh Pidada terdiri dari  11  desa dengan jumlah penduduk 15,858 jiwa, dengan luas areal pertanian untuk persawahan seluas 2,906 ha. Ratio penguasaan  areal sawah setiap penduduk di Kecamatan Punduh Pidada 1,832.51m2/jiwa.  Penguasaan areal persawahan  hanya dapat memberikan konstribusi output gabah perjiwa, misalnya  dengan rata-rata 4,000 kg/ha untuk kecamatan Way Lima memberikan konstribusi output 193.04 kg, kecamatan Kedondong 504 kg, dan kecamatan Punduh Pidada 733 kg.    Dari data itu dapat dijelaskan bahwa Kecamatan Way Lima merupakan Kecamatan yang terkecil memiliki areal pertanian untuk lahan persawahan. Sementara itu, areal perkebunan lebih terbatas  lagi karena adanya areal perkebunan, dan kawasan hutan lindung, dan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya.
  
Dari perhitungan itu, dapat diartikulasikan dengan asumsi harga gabah Rp 4,000 kg dengan tingkat panen dua kali satu tahun, dan rate US $ = Rp 13,000. Menunjukkan. bahwa pendapatan masyarakat dari kecamatan Way Lima per kapita US $ 118.79, kecamatan Kedondong US $ 310.15, dan kecamatan Punduh Pidada US $ 451.11. Perhitungan ini menunjukkan angka jauh di bawah angka perhitungan nasional yang sudah mencapai US $ 3,500/per kapita.

Oleh karena itu, satu-satu cara meningkatan pendapatan rakyat,  pemerintah hendaknya dapat  mengubah strategi orientasi pada focus on kreatif industri pariwisata, dan derivasi komoditas hasil pertanian.   Misalnya, kawasan pariwisata alam dapat dikembangkan di wilayah kecamatan Punduh Pidada.  Kawasan pariwisata budaya dapat dikembangkan pekon-pekon MALP dalam kabupaten Pesawaran. Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan sebagai desa kolonisasi pertama, dan Museum Transmigrasi sebagai icon kolonis pertama yang dibangun. Sementara kawasan pariwisata yang bernuansa kontemporer dapat dibangun di setiap kecamatan sesuai kebutuhan masyarakat.
 
Pemikiran ini dapat diaktualisasikan ke dalam implementasi pemberdayaan masyarakat adat ke arah yang lebih produktif tidak sekedar  berbasis agropolitan, seperti yang diungkapkan di atas. Tetapi lebih  berbasis ekonomi kreatif yang kegiatannya menunjang pariwisata dan kegiatan ekonomi yang lainnya secara bersinergis.  Contoh, Tugu perjuangan Kemerdekaan RI,  dalam hal ini monumen Angkatan Laut di Kota Dalom Kecamatan Way Lima dapat digali secara komprehensif dari etos  perjuangan rakyat semesta, melawan kolonial Belanda  yang mengorbankan pekon Kota Dalom menjadi lautan api sebagai tumbal perjuangan mempertahankan NKRI 1945 yang rumah-rumah pekon Kota Dalom menjadi bumi hangus. Model ini dapat dikemas sebagai paket wisata pendidikan, tentunya diikuti oleh narasi sebagai jalan cerita yang bisa diresapi setiap insan wisata. Persoalan yang dihadapi dalam penulisan tentang jalan cerita sejarah itu termasuk “barang langka” untuk mencari referensinya. Menjadi tugas kita bersama untuk mengumpulkan puing “tulang-belulang” yang berserakan menjadi alur cerita sejarah yang sebenarnya.

Organisasi yang berbasis adat budaya masyarakat Way Lima yang eksis, dapat bersinergis dalam menunjang ekonomi kreatif  yang berbasis pariwisata agar dapat berkembang. Mengembangkan keunggulan masing-masing kebuaian agar dapat dinikmati masyarakat luas yang dapat bermanfaat untuk melestarikan kehadiran adat ditengah kemajemukan seni budaya bangsa. Mendorong masyarakat agar dapat meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan kekayaan budaya yang dapat dikemas sedemikian rupa agar dapat  mempunyai nilai jual. Demikian juga kuliner Lampung yang merupakan sajian adat, seperti apa yang dikenal  kue basah dan kue kering dalam rangka makanan antaran adat, yang selalu disajikan setiap ada perhelatan adat dapat pula dikomersilisasikan. Tentu,  suatu produk yang bukan hanya sekedar bisa dibuat, tetapi produk yang laku dijual.
Sama halnya, proses  tampilan budaya,  produk budaya,  dan sajian makanan atau kuliner yang merupakan penampilan khas daerah, saat ini sudah merupakan andalan sektor pariwisata di Indonesia. Sebagian besar wisatawan asing, dan lokal menghabiskan uang mereka untuk belanja kuliner  dan melihat atraksi yang dipertontonkan tentang  kekayaan budaya ketika mengunjungi suatu tempat di daerah wisata.   Tentunya,  upaya ini akan berhasil manakala pemerintah di daerah dapat memberikan dukungan secara pro-aktif, dan memfasilitasi dalam mempromosikan kekayaan seni dan budaya, menyuguhkan kekayaan kuliner khasnya kepada para wisatawan yang berkunjung. Sebagai ilustrasi  ‘sekhuit’ adalah makanan pelengkap khas Lampung berupa sambal ikan bakar sebagai lauk makan siang. Dapat menjadi branding image makan khas, dan karenanya  penampilan harus disempurnakan, hieginitas, dikemas sedemikian rupa sehingga layak, dan mempunyai nilai jual. Pemerintah Daerah dapat memberikan bimbingan teknis yang memenuhi syarat. Masih banyak makan khas daerah yang perlu dikemas dan dikembangkan menjadi ekonomi kreatif guna meningkatkan perekonomian rakyat.
Banyak cara ‘meperkenalkan diri’ cara melakukan promosi tentang kegiatan yang direncanakan itu memasuki pusaran bisnis agar dapat dikenal masyarakat lebih luas. Misalnya dibuatkan jadual sebagai agenda tetap tahunan menyelenggarakan festival khusus, tentang  seni budaya, dan  kuliner yang khas di Kabupaten Pesawaran. Gagasan ini akan lebih efektif manakala  programnya ada keterkaitan antara RPJM Nasional, dan RPJM Daerah sehingga dapat ditarik benang merah dalam bentuk kegiatan yang memerlukan pembiayaan lintas sektoral antara pusat dan pemerintahan di daerah.

Ada beberapa organisasi lokal yang  berbasis adat budaya menurut kelompok adat, diharapkan dapat memberikan dukungan dan partisipasi secara aktif untuk kebangkitan ekonomi, seperti;

(1). Kerukunan Punyimbang Saibatin Way Lima  (KPSW) dari ke-Buaian Jukhai Seputih,
       sebaran masyarakat adatnya terdiri dari pekon a.l : Padang Cermin, Tanjung Kerta,
        Banding Agung, Pardasuka, Tanjung Rusia, Pampangan, Kububatu, Penengahan, dll.
(2).  Kesatuan Punyimbang Marga Putih Way Lima (KPMPW) dari, ke-Buaian Jukhai Seputih,
       sebaran masyarakat adatnya terdiri dari pekon, al; Sukabanjar-Tanjung Rusia, Pardasuka,
       Penengahan, Way Rilau, Kota Jawa, Sukarame, dan Wai Kepayang.
(3). Majelis Adat Lampung (MAL) dari kebuaian Limau, terdiri dari Buai Khandau yang
       wilayah sebarannya Kedondong, Gunung Sugih, Kuripan, Kedondong  pekon Tengah,
       Kedondong pekon Unggak, dll.  Buai Tungau , sebarannya di pekon, Suka Agung,
       Sukaramai,  Kedamaian, dll. Buai Babok, di pekon Banjarnegeri, dan Sukabumi.
       Buai sekha di  Padangmanis, dan Sukabumi.
(4). Segitiga Babok, Tungau, Khandau (ST Batukh) yang sebaran masyarakatnya di pekon,
       Padangmanis, Baturaja, Sukadana, dan Sukabandung. Tungau, di Gunung Terang,
       Banjarmasin, Sukabandung, dan Tanjungannya. Khandau di Kdd pekon tengah.
(5).  Sebadak dari Buai jukhai Badak, sebarannya  pekon; Kota Dalom, Pekondoh Gedung,
       Pekondoh, Tanjungagung, Tanjungraja, dan Sukadamai.

Masing-masing keunggulan, seni dan budaya  dari jukhai itu dapat dipertunjukkan dan atau dipertontonkan kepada masyarakat luas, khususnya para wisatawan  bahwa keberadaan kekhasan seni budaya memang patut hadir sebagai suatu keunggulan dalam tatanan masyarakat adat dalam membangun budaya bangsa yang maju. Termasuk  di dalamnya kuliner yang mempunyai ke-spesifikan daerah  sebagai sajian makan adat, dan bentuk-bentuk kearifan lokal lainnya. Ukuran dari kemajuan suatu budaya terindikasi adanya meningkatnya kemajuan peradaban dalam pergaulan masyarakat luas, menyangkut tingkat pendidikan, kesejahteraan, dan kesetaraan dalam tata pergaulan secara regional, nasional, dan internasional.

Demikian juga tentang pertanian khususnya tanaman pangan seperti padi. Selain meningkatkan kuantitas, pemerintah daerah juga dapat mendorong  untuk memperkenalkan tanaman padi organik dan bersertifikat.  Beras organik sangat dibutuhkan masyarakat yang permintaannya cukup tinggi. Utamanya bagi masyarakat yang sudah memahami akan arti pentingnya kesehatan. Harga beras organik tergolong harga kelas premium, dan karenanya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat petani.  Pelaksanaan budidaya padi organik sangat memungkinkan karena sumber air irigasi dari DAS (daerah aliran sungai) hulu yang langsung dari mata air pegunung yang relatif belum terkontiminasi bahan-bahan kimia. DAS hulu  itu berada di Kecamatan Gedong Tataan, Way Lima, Kedondong, dan Punduh Pidada.  
Keunggulan alam ini menjadi barrier entry bagi kabupaten lainnya. Tentunya, yang menjadi prioritas proyek berupa wilayah sungai yang menjadi kewenangan kabupaten, dan lebih diutamakan menjadi produk organik  andalan. Jadikan Kabupaten Pesawaran sebagai lumbung beras organik Provinsi Lampung.


B.  Adat Seni Budaya

Budaya sebagai suatu sistem dapat melahirkan cipta, rasa, dan karsa dalam kegiatan  masyarakat menjadi kebiasaan apa yang disebut adat. Dalam perkembangan selanjutnya, banyak sekali budaya yang berkembang, saling keterkaitan antara dengan lainnya  sesuai kebutuhan  dan tuntutan zaman. Salahsatu budaya dalam kaitan tradisi  perhelatan dalam konteks upacara adat sangat erat kaitannya dengan tata-cara yang diatur dalam syariah Islam bernuansa Timurtengah.  Kesultanan Banten yang telah meletakkan dasar-dasar agama cukup  mengalami keberhasilan. Sampai-sampai HL menyuratkan tulisan, yang isinya tidak sesuai syariat agama mulai ditinggalkan orang-orang Lampung, seperti mantera, atau semacam aji-aji  yang cenderung bernuansa  menyimpang dari ajaran ketauhidan. Bahkan, orang Lampung  lebih memilih bahasa melayu dengan tulisan arab sebagai bahan bacaan dalam pustaka literaturnya, terutama tentang ilmu keagamaan.

Banyak kearifan lokal yang mulai menghilang dari khasanah budaya orang Lampung. Peninggalan yang tidak sejalan dengan tuntunan agama secara perlahan ‘hilang dengan sendirinya’. Tidak lagi menjadi kebiasaan yang harus dilestarikan.  Kala itu, begitu kuatnya aturan adat yang melekat dalam masyarakat. Ini tak lain, disebabkan karena pengaturan dalam tata-cara bermasyarakat yang diatur dalam tuntunan apa yang disebut ‘Kitab Kuntara Raja Niti”  telah mengaturnya secara tegas dan  terperinci.  Konon, kitab itu lengkapnya  bernama,  ‘Kuntara Raja Niti Jugulmuda’ yang memuat tiga pokok hukum, yakni, Igama, Dirgama, dan Karinah. Hukum igama adalah hukum yang nyata-nyata diatur sesuai hukum agama. Hukum dirgama adalah hukum  yang didasarkan pada kata hati atau perasaan, atau menuruti perasaan hati yang benar. Hukum karinah adalah yang berkaitan dengan prilaku dan perbuatan, dan kewajaran dalam pekerjaan.  Bentuk tulisan kitab, nampaknya penyusunan ini terdiri dari dua bagian.  Bagian pertama penulisannya dengan HL gaya abad 17 (huruf-hurufnya lebih tidur, dari HL yang digunakan sekarang). Bagian kedua ditulis dengan huruf arab gundul. Sedangkan bahasa yang digunakan pada seluruh teks adalah bahasa jawa pertengahan dengan logat Banten.

Kendati demikian,  masih juga ada yang tersisa dalam pembendaharaan adat,  seperti, istilah-istilah semacam sesaji dalam acara ritual  tertentu mendahului sebelum kegiatan pokok dilakukan.  Biasanya terlebih dahulu dilakukan upacara ritual  ‘sesembahan adat’ yang bersifat sakral dan bernuansa magic, yang masih melekat pada komunitas masyarakat adat tertentu. Tujuan ini dijalankan dengan harapan bahwa kegiatan yang direncanakan itu tidak mendapat halangan, dan berhasil. Proses  ritual semacam ini, kadangkala menjadi kontra produktif dengan syariat Islam.

Berbicara tentang suatu adat budaya di suatu daerah, ini pula  kadangkala merasa adanya suatu perasaan yang menggelitik rasa  “kekhawatiran” akan berkembangnya pikiran primordial, yang bermuara dapat merusak rasa hubungan inter-koneksitas dalam pemeliharaan  persatuan dan kesatuan bangsa. Padahal, pengungkapan dan pembahasan kebudayaan daerah, atau apa saja yang berkaitan dengan nuansa kedaerahan, sama sekali tidak akan membahayakan persatuan dan kebangsaan. Sepanjang, pembahasan masih dalam bingkai wawasan kebangsaan dalam konteks wilayah NKRI. Memperkaya keanekaragaman budaya sebagai aset bangsa yang banyak mengandung kearifan lokal dalam memajukan kesejahteraan bangsa adalah suatu keniscayaan.  NKRI akan sangat solid manakala adanya  ketahanan persatuan di daerah  yang kuat,  demikian juga sebaliknya bagaimana pun solidnya NKRI tanpa ada persatuan yang kuat di daerah-daerah  maka NKRI akan menjadi rapuh, mudah tercabik-cabik.

Seperti diungkapkan di muka, masyarakat adat Lampung terdiri dari sub etnik Lampung Saibatin atau sebatin, dan sub etnik Lampung Pepadun. Kedua sub etnik ini sering kali muncul pengertian yang salah, orang Lampung  terdiri dari dua etnis yang berbeda.  Sebenarnya tidak berbeda, sekedar terdiri dari dua jukhai adat, namun dalam satu bumi, satu had, satu budaya adat Lampung. Orang Lampung ialah semua orang, yang ayahnya orang Lampung, kakek, dan buyut memang pribumi Lampung sejak dahulu kala,  yang jelas asal-usul sebagai orang Lampung.  Juga dianggap,  menjadi orang Lampung manakala telah naturalisasi secara adat dengan diakui telah menjadi anggota salah satu buai orang Lampung, dan melaksanakan tata-cara adat Lampung maka orang itu adalah juga orang Lampung.

Adat dan istiadat MALP dari Way Lima  dalam kekerabatan dapat diidentifikasikan ke dalam beberapa pola  seperti di bawah ini :

1.      Sistem kekerabatan orang Lampung termasuk kategori patrilineal. Hak utama yang dimiliki seorang anak lelaki. Karena itu anak lelaki yang tertua, ketika ia telah berumah-tangga otomatis menjadi pengayom  dan pemimpin termasuk persoalan yang menyangkut hubungan adat-istiadat bagi semua anak, dan cucu dari ayahnya.
2.      Sistem ‘tuha jakhu, atau tuha khaja’  punyimbang bagi semua keluarga besarnya.
3.      Sistem ‘khasan sanak’  model sebambangan, membawa gadis secara resmi untuk dinikahi menjadi istri, ada surat pemberitahuan ‘pengepik’ dan melampirkan sedikit uang. Gadis yang dibambangkan itu, memberitahukan dan menjelaskan kepada keluarganya “ia telah menemukan jodohnya di bawa ke rumah keluarga pemuda idamannya bertujuan menikah, mohon rela dari ibu dan bapak menikahkan”.
4.      Sistem ‘khasan sai tuha’ model perundingan antara orang tua bujang lelaki, termasuk punyimbang adat yang datang menghadap ke rumah tuha batin si gadis untuk menyampaikan niat untuk melamar ‘bukhasan’. Para punyimbang adat (lelaki) menyerahkan sesekhahan,  biasanya dalam simbol makanan atau senjata (keris). Jika barang yang diserahkan itu diterima punyimbang sang gadis dengan senanghati, terjadilah kata “damai” dan pernikahan bujang dan gadis segera dapat dilaksanakan  melalui musyawarah dan mufakat  ‘khasan dandanan’ tuha batin kedua belah fihak.
5.      Sistem’ jojokh’ yaitu pemberian uang atau kebendaan lainnya, seperti sawah, kebun, dan rumah , serta uang adat dari keluarga lelaki kepada keluarga gadis yang dilamar maka sang lelaki  berstatus adat ‘ngakuk’, ini artinya bahwa sang istri  sepenuhnya telah pindah patron adat, menjadi mengikuti adat  dalam kedaulatan adat suaminya.
6.      Sistem ‘bunatok’ yaitu, berbagai barang bawaan sang istri berupa “peralatan rumahtangga” sebagai kelengkapan isi rumah tangga pasangan suami – istri, jika seorang istri di ‘jojokh’ secara adat seperti pada butir 5 di atas.
7.      Sistem ‘khasan bumufakat’ biasanya mufakat ini terjadi manakala ada hal-ihwal yang penting seperti akan mengadakan   ‘nayuh, atau begawi’  karena ‘ngemaju’, nyunat, dan atau ‘ angkat nama’. Hal ini dilakukan agar rencana yang akan dilaksanakan dapat mencapai target. Saling isi mengisi dan melengkapi, yang biasa bertanam maka ia akan menuai hasilnya, ‘khepa ulah kkhia ulih’.  Termasuk di dalamnya menyusun panitia ‘sanggakh’ dan  mengatur mata acara sesuai fatsoen adat yang biasa dilakukan.
8.      Sistem peresmian (penobatan) pemberian gelar adat ‘butetah, nyanang ko ditengah kelasa’ pada saat puncak upacara  ‘nayuh’ atau ‘bugawi’.
9.      Sistem menggelar acara ‘penayuhan’ atau ‘bugawi’ melalui ucapan dalam silaturrahmi atau (‘tangguh/tenyawaan lisan’) bukan dengan melalui surat undangan guna menghadirkan keluarga besar, seperti; puakhi, kemaman, keminan, nakbai, lebu, kelama, kenubi, sabai-pesabaian. Tayuh sengebah mekonan, juga menghadirkan tuha jakhu sumbay dan Buai lain yang ada di pekon tempat nayuh bersangkutan. Tayuh balak juga menghadirkan tuhajakhu atau tuhakhaja, tuha batin dari Buai yang ada  di marga-marga lainnya.
10.  Sistem ‘muli – makhanai’, nyambai, miah damakh, atau bujang-gadis, bersama muli-makhanai warga tuha batin yang diketuai ‘kepala makhanai’ bah mekonan, menggelar acara “malam gembira” pada malam hari, di hari minus 1 menjelang hari “H” penayuhan.  Muli-makhanai tersebut  menggembirakan tayuhan, dengan pantun biasanya ‘sesimbatan’  pantun balas–membalas, dan tari-menari atau bedana,  di bawah kendali Kepala Makhanai yang diawasi oleh tuha batin, dan ‘baya’ (panitia tayuhan).
11.  Sistem ‘bu-akhak’, adalah prosesi arak-arakan tuha khaja di tanoh sai tuha ngantak/nyunsung ‘maju’ (pengantin) atau sanak besunat.  Arakan-arakan dimulai/ke luar dari rumah tuha khaja atau tuha batin bagi mereka yang menumpang kebumian. Ini menunjukkan tanda kepatuhan, dan kesetiaan dalam menjunjung keadatan.
12.  Selain hal-hal yang diutarakan di atas,  juga pola kekerabatan dalam adat-istiadat  lainnya, di atur dalam Kitab “Kuntara Rajaniti Junggul Muda” khususnya yang mengatur “Aturan Negeri dalam Bab I pasal 1 Tercelanya Negeri”, dan ‘Cepala khua belas’ yang berisi duabelas larangan, dalam menjaga kesopanan dan kerukunan ditaati secara baik.
     
Dalam melaksanakan kegiatan di atas, penata-laksanaan kepemimpin ‘tuha batin’  mempunyai karakteristik yang khas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dalam mensukseskan layaknya suatu acara.  Karakter yang melekat sebagai adat, biasanya mencerminkan sifat-sifat tercermin a.l;

1.      Keberanian menghadapi tantangan, challenge - bukan nekad. ‘Mak nyekhai ki mak kakhai, mak nyedokh ki mak badokh’
2.      Tegar menghadapi tantangan, coercieve.  ‘Khatong banjekh, mak kesekh, khatong bakhak mak gikhak’.
3.      Tekun dalam melaksanakan tugas. ‘ Asal mak pelisa tilah ya pegai, asal mak jekha ya tekelai’.
4.      Keberagaman pemikiran adalah biasa. ‘Pak huma, pak sapu  - pak jekhma, pak semapu’.         ‘Sepuluh pandai, sebelas ngulih-ulih, sepuluh tawai, sebelas milih’. Kesemuanya terpulang pada diri kita sendiri yang akan menangung risikonya, ‘lamon tongkok ti abekh mak liu tongkok ni baya’.
5.      Sebab dan akibat, causality. ‘Wat andah, wat  padah, khepa ulah,  khiya ulih’.
6.      Kebersamaan. ‘ Dang nyapang dang langkang,  makhi pekon mak khanggang, dang pungah dang luncah, makhi pekon mak belah’.
7.      Kearifan – wisdom. ‘ Wai ni dang khobok, iwani dapok’.

Model-model ritual adat lain yang sering dilakukan MALP menghadapi kegiatan tertentu, a.l:

1.      Ritual  ‘ngasasuang’  cara menyimpan padi hasil panen.  Penyelenggaraan, biasanya setelah pemanenan/pengetaman padi di sawah, tangkai-tangkai padi diikat dalam ikatan sengol, ikatan giding, dan ikatan pucung. Ukuran ikatan sengol adalah semacam ukuran maksimal dalam genggaman tangan se-seorang saat pengetaman padi, kalau ditimbang, setara dengan berat sekitar dua kilo gram basah. Ikatan giding adalah kumpulan dari lima sengol, atau setara sepuluh  kilo gram basah. Ikatan pucung adalah kumpulan dari dua giding setara  dengan duapuluh kilo gram padi basah. Hasil panen padi dijemur di tengah sawah sampai kering, biasanya dua atau tiga hari, tergantung dengan cuaca. Beda dengan padi era sekarang, tidak mengenal ikat tetapi melalui perontokan dari tangkai buah menjadi gabah, dan disimpan dalam karung.  Setelah padi itu kering maka dibawa pulang ke pekon untuk disimpan dalam lumbung padi. Sebelum masuk ke lumbung maka dilakukan prosesi  upacara ‘ngasasuang’ biasanya diikuti/disaksikan  oleh pekerja yang membawa dari sawah. Secara harafiah ‘ngasasuang’ dapat diartikan agar beras dari padi itu dapat mencukupi, mendapat lebih dan berkah apabila dikonsumsi. Jadi bahasa Lampung ‘ngasasuang’dapat diartikan mengharapkan kecukupan dan berkah pemakaiannya. Teknik pelaksana acara ritual, sang istri dari pemilik padi, menggendong dengan sambon seikat atau segiding padi, mengelilingi lumbung sebanyak tujuh kali, dengan langkah semakin lama semakin cepat, dan lari-lari kecil yang diakhiri duduk di tangga lumbung paling bawah, sembari menutup padi itu dengan sambon. Seraya berujar ‘ nyak ji mak mu Sinang Sekhi maya mo dang jaoh-jaoh jak nyak’. Secara harafiah artinya, “Aku ini ibu mu Dewi Sri jangan jauh-jauh, aora mu selalu bersamaku” setelah membacakan  semacam do’a itu, gidingan padi itu langsung masuk lumbung  dan letakkan sebagai penutup atau simpulan padi dalam lumbung. Ritual semacam ini terkandung maksud bahwa persediaan bahan pangan, seorang istri menjadi tokoh sentral dalam rumah tangga yang harus memastikan  ketersediaan pangan untuk keluarga. Oleh karena itu, kehatian-hatian tetap harus dijaga dengan menganggap bahwa beras itu tidak boleh jauh dan harus dekat-dekat dengan ibu.

2.      Ritual  ‘ngalah humakha’ cara mencari ikan di sungai atau laut. Salah satu kegemaran orang-orang Lampung, mencari ikan di muara, atau lubuk sungai yang diperkirakan banyak ikannya. Cara-cara menangkap ikan dilakukan secara bersahaja dengan menggunakan alat tangkap tradisional seperti, bubu, kekhiding, dan jala, atau pun kail. Biasanya di tempat yang banyak ikan, ditunggu juga oleh binatang-binatang yang berbahaya seperti buaya, dan ular. Guna menghindari serangan binatang yang berbahaya itu  maka diperlukan seseorang semacam pawang yang untuk sementara mampu  menyingkirkan binatang pengganggu itu selama orang mencari ikan. Biasanya  pawang membatasi waktu tertentu setelah itu dikembalikan seperti sediakalanya.   ‘Ngalah Humakha’ artinya mengalah di muara, minta izin dengan penunggu muara untuk melakukan sesuatu yaitu mencari ikan. Lafaz ritualnya hanya seorang pawang yang memahaminya.

3.      Ritual ‘ngambabekha’ dalam membuka hutan untuk perladangan atau huma. Orang-orang Lampung dalam usaha membuka hutan raya untuk keperluan areal pertanian, areal kebun,  atau untuk pemukiman sebagai daerah bukaan  baru. Perlu meminta izin dengan para penunggu hutan, seperti makhluk halus, iblis, setan, binatang jadi-jadian, dan hantu sekedi, atau apa saja golongannya  karena disadari bahwa hutan yang akan dibuka itu adalah milik  penunggu hutan. Caranya ialah dengan memohon kepada Allah dengan disertai iringan do’a agar pada saat penebangan hutan tidak diganggu atau mendapat kecelakaan atau sakit. Biasanya, batas-batas areal yang akan dibuka secara simbolis ditaburi beras kuning dan diiringi penyiraman air yang sudah dirajah atau do’a oleh pawang hutan.

4.      Ritual-ritual membangun rumah, dan membangun pemekonan.      Satu hal yang sangat umum, dalam kebudayaan etnik di Indonesia adalah masalah tata-cara perkawinan yang dilakukan secara adat termasuk pemakaian hiasan, dan assesori mahligai masing-masing daerah mempunyai kelengkapan adat yang lengkap. Jadi kalau mau melakukan pernikahan dan pesta perkawinan secara adat tidak terlalu sulit untuk mencari peralatan, dan kelengkapannya, termasuk  tenaga perias pengantin untuk menjadikan ‘raja dan ratu sehari’ asal siap mengeluarkan biaya yang lebih besar. Inilah asasi yang telah  terlupakan, bahwa dengan acara adat yang berlebihan termasuk kategori pemborosan yang harus dihindarkan karena tidak sesuai syariat Islam. 

5.      Ritual acara tayuhan balak seperti perkawinan dan ‘angkat nama’. Bagi pengamat kebudayaan, terutama budaya lokal menimbulkan kesan seolah budaya etnik di Indonesia, menunjukkan  bahwa upacara perkawinan adat ini adalah suatu eksistensi menunjukkan puncak keberhasilan seseorang dalam kehidupan yang tercermin dari kemeriahan pesta perkawinan adat itu.  Kadangkala,  seseorang telah lupa, bahwa adat budaya itu tidak hanya perhelatan perkawinan belaka. Banyak acara adat budaya yang menunjukkan eksistensi.

Multi-demensi yang harus  berproses dalam pelaksanaan prosesi adat keistiadatan yang terlibat di dalamnya. Dari    masa di dalam kandungan, masa anak umur balita (bawah lima tahun),  masa remaja, dan masa dewasa berproses dalam tatanan sosial apa yang disebut pranata sosial masyarakat melalui tahapan ritual adat. Apalagi setelah pernikahan, menyatukan dua kutub prilaku  yang berbeda harus menjadi satu entitas dalam membangun mahligai rumah-tangga. Kebiasaan itu secara akulumasi menjadikan perilaku atau tabiat seseorang yang kelak  menjadi refleksi budaya, adat istiadat. Perubahan dapat saja terjadi seiring dengan pola perubahan karena mata-pencaharian masyarakat penghidupan, dari petani tradisional menjadi agropolitan,  tingkat pendidikan, pengaruh politik dalam pemerintahan, dan perkembangan komunikasi yang melintas tanpa batas. Akan tetapi ciri khas karakter  sebagai orang Lampung tetap melekat pada jiwanya, dalam meningkatkan harkat dan martabatnya.

Pemakaian Ornament dalam Arena Acara Perhelatan

Sistem dalam kekerabatan orang Lampung dalam rangka memeriahkan suatu acara adat, biasanya ditandai oleh pemasangan beberapa perhiasan adat dalam bentuk ornament tertentu,  sebagai simbol  bahwa di rumah itu akan ada acara perhelatan. Simbol tersebut adalah terdiri dari pemasangan kebung dan tikhai di dalam rumah yang ada perhelatan itu. Tata cara pemasangan ornament disesuaikan dengan strata sosial adat penyelenggara. Apalagi, yang punya tayuhan adalah ‘tuha batin’. Jangan sampai ‘hulun kukhuk tiyuh mak ngenah dandan’. Ornament adat, seperti kebung dan tikhai  masing-masing ‘tuha batin’ menyimpan peralatan itu dengan baik. Sementara itu, pembuatan kebung dan tikhai dikerjakan oleh ibu-ibu di rumah sebagai hasil karya rumahan atau home industry. Ukuran kebung yang sudah jadi berkisar,  panjang ukuran 4 m dan lebar 3 m. Cara memasangnya dipajang sepanjang dinding  bagian dalam rumah. Pola pembuatan kebung terdiri dari beberapa bagian, sementara ukuran terdiri dari beberapa kotak, dan  masing-masing pola sangat tergantung dengan estetika dan korelasi warna, dengan penjelasan seperti di bawah ini :

 Pembuatan kebung

1.      Ukuran kebung yang sudah jadi berkisar,  panjang ukuran 4 m dan lebar 3 m.
            Penggunaannya, sebagai penutup dinding termasuk hiasan dinding
2.       Kotak paling luar biasanya ukuran (0,5 – 0,75) m bagian luar dari luasnya ukuran
     kebung.Warna dasar yang dipakai tergantung status sosial pemakai, seperti putih,
     kuning genteng, atau merah. Simbol warna putih dipakai oleh  para ‘sebatin’,
     warna kuning genteng para ‘punggawa’, dan warna merah dipakai para
     ‘khekhayahan’.
3.      Kotak/garis  kedua terdiri dari tiga garis lurus, ukuran  masing-masing  5 cm
     sepanjang ukuran kebung, terdiri dari warna merah, warna hitam/biru, dan putih.
4.      Kotak ketiga terdiri dari kotak-kotak kecil dengan model belah ketupat, dengan
     ukuran masing-masing belah ketupat ukuran 5 X 5 cm  yang jumlahnya tergantung
     dari sisa luasnya kebung setelah dikurang ad 2 dan ad 3 di atas. Pemasangan kain
     belah ketupat itu dipasang warnanya selang-seling secara beraturan.

Pembuatan tikhai   

1.   Ukuran yang sudah jadi berkisar,  panjang ukuran 4 m dan lebar 0,5 m
2.   Warna dasar tikhai kain beludru merah, umumnya rumbainya berbentuk segitiga (pucuk rebung model). Dilapisi kain beraneka warna matching dengan kebung.
3.   Rumbai-rumbai itu dipasang manik-manik yang mengkilap umumnya warna emas,dengan sulaman hiasan bunga, pohon hayat, gambar hewan gajah.
Penggunaan tikhai dipasang di bagian atas kebung, dapat juga dipakai sebagai hiasan  kelambu ranjang,  tempat tidur.

Bekhekhedaian

-          Cakha Maju dan Bunting Besegokh
-           
Peralatan dan assesories pakaian yang digunakan  pengantin secara adat

 Pengantin Wanita/maju:                       Pengantin Pria/bunting 
 - Segokh/mahkota hiasan kepala           - Topi/ikok pujuk/picung
    - Saputangan                                       - Saputangan 
         - Kalung/kalah bangkang                      - Ikat pinggang/babinting maju
                    - Ikat pinggang/babinting maju            - Pakaian lengkap/jas
  - Gelang kana di kedua tangan             - Hinjang batumpal/sarung adat
  - Selimpang kain limar,dan  handak     - K e r i s
  - Papan jajakh dan sual kikha               - Sarung tangan/kaos kaki/sepatu
                    -  Batik kampung/kawai maju/gelang khuwi/gelang akhab
  - Sarung tangan/kaos kaki dan penekon.

Sistem Perkawinan Adat

-          Perkawinan :  Sebambangan, Mufakat Muli ngakuk Khagah disebut Semanda, dan Khagah ngakuk Muli disebut Nyakak,
-          Khitanan
-          Angkat Nama, beadok atau bejuluk
-          Ritual Lainnya



Hidangan Konsumsi and culinary

Secara umum, hidangan konsumsi dan makanan bagai masyarakat tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan fisik melepaskan rasa lapar dan dahaga. Fungsi sosial makanan dalam tataran kenegaraan dalam suatu pemerintahan dapat dijadikan sebagai sarana diplomasi. Demikian juga,  dalam tataran simpulan adat secara lokal di suatu daerah,  mempunyai fungsi yang sangat strategi dalam membina keharmonisannya. Intensitas keharmonisan sangat ditentukan oleh keanekaragaman makanan dan cara hidangannya.

Fungsi Sosial makanan :

1.      Memenuhi kebutuhan hidup. Makanan dikonsumsi untuk memenuhi perut lapar, dan memenuhi kebutuhan pokok selain sandang dan papan.
2.      Kenikmatan, makanan dipilih berdasarkan kesukaan dan selera.
3.      Identitas Budaya. Makanan dapat dijadikan sebagai indikator asal budaya, masing-masing; orang Jawa Barat dan Lampung suka lalapan. Orang Jawa lebih suka masaakan yang manis. Orang Manado suka masakan serba pedas.
4.      Jati diri, makanan merupakan bagian penting untuk menyatakan jati diri sekelompok atau suatu kaum.
5.      Status ekonomi, makanan yang disantap atau disajikan menunjukkan status ekonomi.
6.      Sebagai fungsi kekuasaan, jenis makanan yang disantap dapat menunjukkan kedudukan dan kekuasaan, perbedaan makanan yang disantap antara raja dan pengawal kerajaan.
7.      Bernuansa religi dan magis, makanan harus hadir sebagai persembahan sebelum dinikmati manusia.  Sesajen, berisi bahan makanan dibuat sebagai ucapan rasa syukur. Ada juga pemberian makanan untuk arwah pada masyarakat tertentu.
8.      Sebagai simbul, makanan ketupat dan sayur ketupat pada masyarakat Betawi, dan ‘segubal’ pada masyarakat adat  Lampung yang disajikan  pada saat hari raya Iedulfitri.
9.      Sebagai sarana diplomasi hubungan bermasyarakat.

Dalam acara ‘tayuhan balak’ seperti acara perkawinan dan ‘angkat nama’ hidangan konsumsi atau makanan disajikan berbagai aneka makanan yang spesifik, mencerminkan dari fungsi sosial makanan dalam beberapa kreteria seperti yang disampaikan di atas.

Contoh, salah-satu makanan ‘lepot’ adalah sejenis makanan yang bahannya dari beras, dibungkus dengan pucuk daun enau, lalu dimasak dengan cara di rebus. Makanan ‘lepot’  disajikan, dan disantap  bersamaan dengan tapai ketan itam. “Lepot’ disajikan sebagai salah-satu komponen kelengkapan makanan adat sebagai upeti yang akan disampaikan ke ‘tuha-khaja’ dari fihak pebesanan,  apa yang disebut ‘katil’.  
Proses pembuatan makanan ‘lepot’ melibatkan lintas generasi dan cukup hingar-bingar  pengadaannya. Cara pembuatan, di mulai memetik pucuk daun enau. Petugas yang memetik adalah petugas yang telah ditunjuk oleh panitia atau ‘sangga’ adalah para lelaki muda yang umumnya baru menikah. Jumlah pucuk daun enau yang dipetik berkisar antara 30 – 50 pelepah, tergantung derajat kecil-besarnya acara ‘tayuhan’ semakin besar maka semakin banyak daun pelepah enau muda yang harus dikumpulkan, tentu semakin banyak petugas yang dilibatkan. Acara ini disebut ‘kahebos’. Biasanya acara ini menghabiskan waktu satu hari suntuk.
Pada malam hari, daun muda itu disiangkan satu per-satu antara helai daun dengan batang lidi. Petugas yang menyiangi antara daun dan lidi adalah para muda-mudi atau ‘muli-makhanai’, yang disebut acara ‘nyakhak hebos’. Petugas, berasal  dari muda-mudi pekon, atau lintas pekon yang semua kebutuhan personilnya diatur oleh ‘Kepala Makhanai’ pekon,  demi suksesnya penyelenggaraan. Biasanya menghabiskan waktu semalam suntuk dalam penyelesaiannya.
 Keesokan hari, dari pagi sampai selesai daun yang telah disiangi dirakit dalam bentuk gulungan daun enau model spiral berbentuk angka satu yang panjangnya antara ( 15 – 20) cm,  kemudian patron ‘lepot’  diisi beras yang sudah dicuci (layaknya beras untuk menanak nasi), dan diikat dalam himpunan sepuluh. Petugas yang melaksanakan ini adalah para ibu-ibu muda pekon, atau lintas pekon yang telah diatur oleh panitia.  Yang disebut ibu-ibu muda, ialah mereka yang sudah berumahtangga namun masih muda dan acaranya disebut ‘ngelepot’. Bersamaan dengan acara ‘ngelepot’ ada petugas khusus, yaitu para ibu-ibu pinisepuh, maksudnya ibu-ibu yang relatif tua, bertugas  membuat tapai ketan itam yang dibungkus dengan daun waru dengan ukuran tertentu.  Pembuatan tapai ketan itam dilakukan peragian, dengan penyimpanan masa permentasi sekitar dua hari baru menjadi tapai yang siap dikonsumsi.
Keesokan harinya, ‘lepot’ itu ditanak atau dijerang dalam kuali yang besar, biasanya dalam bentuk drum yang kapasitasnya sekitar 20 ikat @  10 ‘lepot’= 200 ‘lepot’. Jumlah lepot yang dimasak berkisar antara 1,000 ‘lepot’ – tergantung dangan intensitas ‘tayuhan’. Petugas yang memasak ini, adalah petugas ‘kahebos’. Waktu memasak dibutuhkan satu hari suntuk, acara ini disebut ‘memajak’.

Dari contoh proses pembuatan ‘lepot’ mencerminkan bahwa makanan yang sarat akan fungsi sosial makanan. ‘Lepot’ dan tapai adalah identitas makanan khas tradisional Lampung. Kehadiran makanan ini tersaji, tatkala saat acara penyelenggaraan ‘tayuhan adat’ karena perkawinan atau ‘angkat nama’ dilaksanakan.
Banyak sekali, sajian makanan tradisional Lampung yang perlu “diangkat kepermukaan” agar dapat memberikan nilai ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya, harus dibarengi dengan nilai-nilai proses adat di mana fungsi sosial makanan.

Hiburan Seni Vokal dan Seni Tari  dalam Acara Perhelatan

Seni vokal terdiri dari :
1.   Wawancan
2.   Talibun
3.   Sakiman  suatu bentuk pantun yang mengambil contoh benda atau binatang sebagai bentuk sindiran.
4.   Saganing (Tateduhan)
5.   Sasikun (Pribahasa)
6.   Bubandung
7.   Papancokhan
8.   Sagata, termasuk dalam sagata ngababang, sagata bukahaga(bukhasan), sagata nangguh, sagata Ijah tawai.
9.    Adi-adi bukhasan, bubiti, ijah tawai, khusia, dan butampa.
10.   Tatudin termasuk kategori sagata hanya katanya pendek, contoh; Ki lain plisa, ya pegai Ki mak jekha ya tekelai. Pak huma, pak sapu, pak jekhma, pak sermapu
11.  Hahiwang

12.    Permainan tala Kekhumungan tentang, syair “Bandung” dan “Hiwang” perjalanan
      hidup “tenekhak” dari shahibul hajat.
-       Rabana dalam mengiringi maju debah anjak Lamban adat
-       Be arak-arakan, diiringi rabana dan pincak khakot
-       Bedana muli makhanai
-       Hiburan lainnya dalam nuansa kekinian

13.  Contoh lagu lagu klasik Lampung;

S  a m i k   by NN

Senang bandung di indai, khadu saka mak tungga
bubabah hukhak hakhai, semampu di cakhita
Muli dalih makhanai, bugukhau lalang waya                                                    
Lelakun jaman tumbai, Sampai ganta mak lupa

 Induh dawah dabingi, tawit seketikhaman
Najin pujaoh sungi, santokh sakawatekhan
Kantu indai lohot ku, tawit seketkhiman
Najin pujauh sungi ,santokh sakawatekhan

Pulipang by NN

Payu bang kita pulipang, ki sangun sina hagamu
ku teduh niku mak senang, ki nyak pubandung di niku
Kita bang pulipang betik, andan mu nyak nekhima
kantu bang wat sai ku kanik, nyak hakhap kilu khila    

Payah nyak nyambung kon tali, nyak nyekhok niku bang melok
payah nyak ngesai kon hati, nyak conggok bang niku degok 
Payu bang nyak ganta malah, kenyin hati mu na senang
ku khasa mak jadi salah, kham jajama nyepok sumang

Payu bang kita pulipang, gelakh ni makkung judu
kantu bang tungga di khang khang, nyak hakhap wi kilu tagu



Nyepok Tendekhan  by NN

Mayang bumain tegi, Hambokh nyepok tendekhan
Nyak jukuk sindagukhi, Mak patut panghenggopan
Niku mas bungah ni ulun, Nyak besi galang tungku
Kemala delom pekon, Nayah sai nyomokh diku –

Jenong tengah kelasa, Pengulih ni khompok
Nyak hejong di badua, ti kampok bulaloyok –
Hanau mak kena sebak, Ya tuon mak bagula
Api diliwih di nyak, Nyak hina tutuk papa  -

Tabinta jukuk su’un, Ngekhayap di bah kupi
Ki hulun haga ngayun,Ampai wat dipa hani –
Niku dang salah pitang, Nyambang tekhegom debi
Dang niku salah ladang,Kantu tanjokh jak dukhi –

Mula watni daikin, Kenyin dang jadi pegagan
Bacak nyak mena nyimbin, Jak nengah kidang tumban
Niku yu bukhung punai, Nyak cici penggetasan
Niku tuon benilai, Mak di nyak penjajaan #

-       Masa muda mudi
-       Nutu gekhpung
-       Ngegalai kekuk
-       Kekuk gijut
-       Kahebos, besasakhakan
-       Pangan muli makhanai
-       Buasakh-asakhan

Prosedure dalam Perkawinan Adat

-          Mufakat fihak mempelai calon mempelai, pria dan wanita dalam menentukan jojokh, maskawin, status adat kedua mempelai, dll ttg keadatan.
-          Selama permufakatan, fihak mempelai pria (biasanya 3 hari menerima tamu dengan hidangan kekuk gijut).
-          Setelah tuntas semua, baru menentukan acara pesta perkawinan.

1.      Memeriahkan acara pesta perkawinan adat

-       Perundingan dalam pembentukan panitia, secara terinci. Biasanya dalam kesebatinan sudah siap masing-masing sangga: Sangga Kubu, tukang masak, Sangga Khesi tukang ngukhus internal tentang stock bahan makanan  dan makanan siap saji, Sangga tamu,  menuihgurus pelayanan para tetamu. Sangga Lain yang diperlukan.
-       Suku Luah, dan Suku Lom berperan aktif. Menentukan jalan acara, termasuk mempersiapkan adok-adok yang akan diberikan. Biasanya sudah tersirat dalam sajian tala kekhumung yang diperankan dalam syair “Bandung” dan “Hiwang”. Proklaim pada saat acara puncak yang disebut acara “Nyebakh”. Adok ngukha dan adok tuha.
Jadual acara dipastikan berjalan dengan baik sesuai tatanan adat. Undangan kepada pemuka adat, termasuk cara mengatur susunan kelasa, menjadi perhatian khusus. 
-       Ngekuk, ngegalai dan masak kekuk,  biasanya undangan muli-makhanai ditentukan sesuai kapasitas acara. Kepala makhanai bertanggungjawab akan kelancaran acara. Ngegalai kekuk malam hari, nyanik kekuk siang hari.
-       Kahebos, biasanya khagah mengukha tandang nyepok kebun hebos yang sudah ada kesefakatan antara pemilik kebun hebos. Acara siang hari.
-       Besasakhakan, dilakukan muli makhanai menyiangi daun dengan lidi sebagai bahan membuat lepot. dengan dipimpin oleh kepala makhanai. Acara malam hari.
-       Ngalepot dilakukan bebai mengukha, sedangkan membuat tapai oleh neneknenek. Acara siang hari.
-       Batatekolan dan mulah, dilakukan bebai dan khagah, mengukha. Acara siang hari.
-       Pangan, sebagai acara puncak terbagi pangan santekhi dan pangan baya. Siang dan malam yang diikuti oleh seluruh kerabat yang terlibat.
-       Beasakhasakhan, dilakukan muli makhanai membersihkan bekas acara, biasanya di way balak dipimpin oleh kepala mekhanai.
-       Manjau pedom, biasanya satu hari satu malam diikuti oleh paksi, paksi adat.
Sistem Pewarisan dalam Masyarakat Adat


Makanan dan Minuman khas  Way Lima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar