Selasa, 14 Februari 2017

PERANAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PESESEKH (MALP) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN NEGERI WAYLIMA SEBAGAI MODEL... (Bab II)

BAB II

PERKEMBANGAN BUDAYA
MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PESESEKH



  1. Budaya Masyarakat

Seperti diutarakan di atas, masyarakat Lampung dalam bentuk yang aslinya mempunyai pranata sosial dan perangkat adat, termasuk struktur hukum adat yang sedikit mempunyai nuansa yang berbeda antara kelompok atau sub etnik yang satu dengan yang lainnya.  Tentu multi-sided effect menyebabkan perbedaan itu. Kendati,  nuansa ini dapat ditarik benang merah sebagai tali pemersatu, setidaknya dalam sub-etnik Lampung Pesesekh, dan Lampung Pepadun sesungguhnya Lampung itu adalah satu atau Lampung sai.  Secara umum, masyarakat etnik Lampung dapat dibedakan menjadi dalam dua kelompok, yaitu Masyarakat Adat Lampung  Pesesekh, dan sub-etnik dari  kelompok masyarakat adat Lampung  Pepadun. Asal-usulnya berasal dari Sekala Bekhak yang terletak di dataran tinggi Bukit Barisan Lampung Barat.
     
Pertama, dikatakan masyarakat adat Lampung  Pesesekh (MALP), keturunannya berasal dari Umpu Pekhnong berasal dari Belalau Lampung Barat.  Umumnya, secara geografis  sub-etnik MALP   menghuni dan berdiam atau domisili  sepanjang Pesesekh pantai laut, sebelah barat, dan pantai sebelah  selatan pulau Sumatera;  Dari daerah Ranau Komering, Krui, Tenggamus Kotaagung, Cukuhbalak, Tanjungkarang, Telukbetung, Wai-ratai, hingga Kalianda dalam satu sub-etnik budaya.

Dari asal-usul Umpu Pekhnong, berkembang yang  melahirkan komunitas,  terdiri dari keturunan Puyang Tundunan, Puyang Bejalan Diwai, Puyang Nyekhupa, dan Puyang Belunguh.  Sering juga predikat ke empat nama ini disebut ‘Pesesekh Paksi Pak’.  Sekarang lebih dikenal dalam   sebutan ‘Lampung Sebatin atau Saibatin’. Barangkali dikatakan demikian, karena  perkembangan berikutnya tidak ada lagi segmentasi sub-etnik dalam bentuk friksi lainnya. Kecuali Sebatin yang secara harafiah dapat diartikan dalam masyarakat satu bathin. Terdiri dari Kekhatuan Melinting (Lampung Timur), Kekhatuan Darah Putih (Lampung Selatan), Kekhatuan Putih Bandakh Lima di Cukuh Balak Teluk Semaka, Kekhatuan Komering, dan Paksi Pak Sekala Bekhak, serta Pekon Pak Cikoneng Banten.  

Khusus Kekhatuan Bandakh Putih, dari Cukuh Balak Teluk Semaka, terdiri dari;

1.      Bandakh Seputih  terdiri dari, Buai Humakha-datu, Buai Tamba-kukha, Buai Hulu-dalung, Buai Hulu-lutung, Buai Pematu, dan Buai Hakhong.
2.      Bandakh Selimau, terdiri dari Buai Tungau, Buai Babok, dan Buai Khandau.
3.      Bandakh Sepertiwi, terdiri dari Buai Sekha, Buai Samba, dan  Buai Aji.
4.      Bandakh Sekelumbayan, terdiri dari Buai Balau (Gagili), Buai Betawang, dan Buai Bakhuga.

Kemudian,  orang-orang Lampung dari Kekhatuan Bandakh Putih banyak melakukan migrasi lokal yang mendekati areal publik utilitas yang dipersiapkan oleh kompeni untuk perkebunan di daerah Way Lima.   

Kedua,  sub-etnik masyarakat adat Lampung Pepadun (MALPp) juga dari asal yang sama. Umumnya masyarakat sub-etnik ini, menghuni dan berdiam atau berdomisili di pedalaman Lampung – Tulang Bawang  - keturunannya  berasal dari Umpu Sidenting menurunkan Minak Beginduh, yang melahirkan keturunan komunitas  masyarakat Abung terdiri dari, Unyai, Unyi, Subing, Uban, Anak Tuha, Kunang, Beliuk, Selagai, dan Nyekhupa  yang  disebut,  Abung Sewa Mego atau sub etnik Pepadun.

Dari lingkup tadi, kemudian berkembang apa yang  disebut masyarakat  Pubian.  Asal-usulnya dari keturunan Unyi, yang  menurunkan Raja Dipuncak terdiri dari, Minak Patik Tuha, Minak Demang Langa, dan Minak Andak Ulu, karena itu disebut  Pubian Telu-suku.  Menggala/Tulangbawang, keturunannya dari Subing sebagai Raja Dilaut, keturunannya terdiri dari, Umpu, Bulan, Aji, dan Tambak disebut  Mego Pak Tulang Bawang. Ada juga komunitas dari Buai lima dari Waykanan keturunan Raja Tijung Jungur  (Pemuka, Bahuga, Semenguk, Bara Datu, dan Bara Sakti).

Predikat kata pepadun, erat  kaitannya dengan prosesi tata-cara dalam upacara adat, dan biasanya pada upacara pernikahan. Fihak mempelai pengantin putri di arak dan didudukkan  di atas singgasana semacam  tandu, dan disebut   pepadun.  Tandu itu,  diusung oleh para punggawa  dari rumah adat ke tempat mempelai pria - tempat acara pesta berlangsung. Cerita tentang Lamasa Kepampang, disajikan khusus  dalam “Wawakhahan Asal-usul Ulun Lampung”, membahas tentang asal-usul  pepadun.

Benang merah lainnya,  pemersatu  internal  masyarakat adat Lampung,   dalam hal prosesi adat dalamhal  angkat nama  untuk mendapatkan gelakh’  sebagai simbol kebesaran.  Di sini lah  keunikan masyarakat adat Lampung yang sangat gemar akan adok atau gelakh sebagai   eksistensi keberadaannya;  menunjukkan bukti sebagai pemuka masyarakat adat.  Juga dalam hal perkawinan sebagai dari bagian hukum syar’i Islam di samping pemberian maskawin  -  mayoritas masyarakat Lampung adalah muslim yang ta’at -  dikenal pula istilah jojokh. Eksistensi kata ini,  menunjukkan kedigdayaan, dan  kemampuan ekonomi dari fihak calon mempelai pria untuk memberikan nilai kepada calon mempelai wanita. Semakin tinggi nilai jojokh maka semakin digdayanya calon mempelai pria, dan semakin inferiornya peranan wanita dimata fihak mempelai pria yang sistemnya memang  menurut hukum adat  garis keturunan ayah,  patrilineal.

Pemecah sekat,  kedigdayaan dari fihak pria perjaka yang kurang beruntung itu,  ditenggarai adanya istilah perkawinan adat secara semanda. Perkawinan adat semanda fihak pria menyerahkan diri secara adat ke fihak keluarga mempelai wanita, dan serta-merta telah berpindah ke  patron yang baru itu yang dibatasi oleh kaidah adat.  Adigium  “mati manuk mati tungu” dapat diartikan  dalam artian bebas hilang panutan menjadi hilang pula ikutan. Secara hukum  adat maka putus pula hubungan keluarga antara fihak pria dengan keluarganya asalnya.

Interaksi sosial dalam masyarakat adat,  ada suatu ciri yang disebut dengan istilah ciri geneologis sangat dominan pada masyarakat adat Lampung, di mana ikatan masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya berdasarkan atas suatu pertalian keturunan, baik karena ikatan perkawinan,  maupun hubungan darah, terjaga secara baik semacam bentuk clan. Ikatan ini  diperkuat  oleh adanya homoginitas pekerjaan berupa, pengelolaan lahan, baik itu tanah kering semacam huma, dan tanah basah untuk kegiatan persawahan. Mau pun komunitas perkampungan yang diistilahkan pemekonan atau ‘peniyuhan’ tempat bersosialisasi inter-keluarga,  diatur dalam pranata adat dalam suatu kawasan tanah adat.

Ia baru dikatakan orang Lampung manakala mempunyai tanah pekarangan dan rumah,  mempunyai kebun dan sawah, dan mendapat pengakuan kiri-kanan lingkungan adat dalam pemekonan itu.  Sebagai bentuk rekognasi secara geograph atau   ‘kebumian’.  Kalau tanpa itu, ia dapat dikatakan bukan orang Lampung, paling tidak orang yang terpinggirkan. Itu lah yang membedakan dengan etnik Batak – utara Sumatera  -  yang lebih mendapatkan pengakuan personafikasi nama. Orang Batak di mana pun ia dilahirkan,  sepanjang dia keturunan dalam asas patrilineal maka ia yang dilahirkan itu  berhak menyandang nama asal-usul keturunan dari tanah Batak.

Barangkali,  di sinilah, letak perbedaan makna desa dengan  pekon dalam pengertian spesifik, dalam hal tata-cara adat.  Pemberian predikat nama Pekon,  ditentukan oleh pemuka adat bukan oleh rakyatnya, tetapi langsung dipimpin oleh petinggi adat. Penghuni pekon adalah    anggota masyarakat adat,  bertalian hubungan darah   sebagai rakyatnya yang homogin,  hanya  setia kepada ‘tuha batin’ dan keputusan  adat. Sedangkan prosesi untuk menjadi petinggi atau pemimpin  adat, melalui hak waris atau melalui ‘angkat-nama’ tidak melakukan pemilihan sebagaimana  konteks pemilihan dalam  alam demokrasi. Satu hal, yang juga  lebih spesifik dalam kelengkapan keberadaan pekon,  sebagai ciri pekon orang Lampung bahwa setiap pekon harus ada mesjid tempat menunaikan segala kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan kemashlahatan adat, dan peribadahan menjalankan syari’at Islam.

Menjadi petinggi adat sebagai ‘punyimbang’ adat, haruslah sesuai dalam silsilah keluarga, termasuk golongan bangsawan ‘tuha batin’ yang langsung dapat menjadi pemimpin adat.  Kadangkala,  dapat juga dengan cara angkat nama dengan persetujuan dari persekutuan adat, dengan mengikrarkan diri sebagai pemuka adat untuk mendapatkan adok’.    Konsekuensinya, tidak hanya sekedar membayar kompensasi, tetapi seseorang yang telah “angkat nama”  dapat membangun komunitas tersendiri, apa yang disebut nama  pekon tadi.   Jadi mendapat  pimpinan adat tidak dilakukan pemilihan, oleh rakyat untuk rakyat.

Pemahaman Makna Pekon MALP dan Desa dalam Pemerintahan

Kalau ditelusuri lebih dalam lagi bahwa  perbedaan Desa,  terutama di Jawa, dengan Pekon, Negeri, Marga,  di Lampung Sumatera. Memang,  pada masa kolonial Belanda  pengaturan di daerah tidak ada keseragaman.  Pada umumnya, pengakuan kolonial  dibedakan  antara daerah Jawa dan Madura yang  di atur oleh,  Inlandsche Gemeente Ordonanntie Java en Madoera (IGO),  dimuat dalam stbld 1906 No. 83.       Sedangkan di luar Jawa, diatur oleh Inlandsche Gemeente Ordonanntie Buitengewesten (IGOB) yang dimuat dalam stbld 1938 No. 490  jo  stbld 1938  No. 8. Peraturan-peraturan itu, tidak terhimpun dan sulit untuk didapatkan. Ordonansi yang dibuat antara Jawa dan luar Jawa,  terdapat perbedaan waktu yang relatif lama 32 tahun. Wajar kalau tata pemerintah desa di Jawa lebih maju  secara otonomi, mekanisme kesinambungan pemimpin melalui pemilihan, dan dukungan  keuangan yang cukup kuat.   Bandingkan desa di luar Jawa, dalam hal mengurus tatakelola pemerintah di desa yang mana dukungan keuangan desa sangat terbatas.

Barangkali, untuk menyegarkan ingatan bahwa perbedaan IGO dan IGOB. Selain hal yang diutarakan di atas. Juga dalamhal aturan lainnya,   IGO  mengenal, adanya  wilayah Kabupaten atau Regenschap yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Bupati atau Regent yang berada dan berlaku di Tanah Jawa dan Madura. Sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madoera (IGOB) tidak mengenal istilah kabupaten.  

Susunan tingkat-tingkat daerah pemerintahan pamong praja di luar Jawa dan Madura  agak berbeda, yaitu tingkat yang tertinggi disebut Provinsi atau Gewest Yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang disebut Gubernur atau Gouvernour. Tiap Provinsi dibagi beberapa Kresidenan yang dipimpin oleh seorang Residen atau Resident. Tiap Kresidenan dibagi beberapa afdeling yang dikepalai oleh Asisten Resident. Tiap afdeling dibagi beberapa Onder-Afdeling yang dikepalai oleh seorang Kontrolir atau Controleur. Sedangkan di bawah kontrolir, seperti marga atau nagari  tidak diatur oleh kolonial diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat 4).  Keleluasaan seorang Residen dalam memperkenalkan, dan mengatur  kewilayahannya pada masyarakat sangat tegas, dan dipertegas dengan batasan wilayah yang jelas.    Dapat diambil contoh,  sejarah lahirnya kode penomoran (nomor polisi) surat tanda nomor   kendaraan bermotor khusus di Jawa dan Sumatera, mengikuti pembagian wilayah kresidenan yang ditetapkan oleh Kolonial Belanda dan hingga sekarang masih valid.   

Baik untuk Jawa dan Madura (IGO), maupun di luar itu (IGOB) jabatan-jabatan di atas harus diisi oleh orang Belanda. Sedangkan untuk jabatan di bawahnya, Desa, Marga, atau Nagari dipegang  oleh orang pribumi. Itu sebabnya, kolonial lebih cenderung memberikan pengakuan daripada pengaturan karena ordonansinya memang demikian.  Membiarkan pemerintahan  marga atau nagari di bawah pimpinan inlander/pribumi. Atau dengan kata lain pemerintahan Inlandsche Gemeente diserahkan kepada adat-istiadat masing-masing daerah, seperti  Kepala Negeri, dan Raja atau Demang selaku pemangku adat untuk mengatur daerahnya sendiri secara otonomi. Sikap kolonial yang  hanya memberikan pengakuan, jelas  memberikan keuntungan yang besar tanpa mengeluarkan biaya apapun dalam mengurus pemerintahannya. Latarbelakang ini, merupakan salahsatu sebab  mengapa   asal muasal Hukum Adat masyarakat di desa masih hidup terus pada masa masa berakhirnya atau jatuhnya Pemerintah Hindia Belanda yang telah menjajah selama 350 tahun.

Dari penjelasan dalam ordonansi, dapat  dipermaklumkan bahwa berfungsinya pemimpin di desa, secara berkala di lakukan pemilihan yang dilakukan oleh rakyat untuk rakyat. Mendapat dukungan  pembiayaan pemilihan dari sumber dana keuangan desa, yang diperoleh  dari hasil eksploitasi/  pendayagunaan aset yang dimiliki desa. Asal muasal asset desa, tidak lain, terbentuk  karena kebersamaan rakyat yang secara gotong-royong mengumpulkan, mengembangkan, dan akhirnya menjadi kekayaan desa. Kekayaan itu, secara aoutonomus dapat menjalankan roda pemerintahan desa. Itulah awalnya, otonomi lahir dari desa, terutama di Jawa otonominya sangat kuat dan berpengalaman 32 tahun lebih dahulu dari desa yang di luar Jawa dan Madura.

Sesungguhnya, otonomi aseli yang kita miliki adalah otonomi desa yang modelnya berasal dari tanah Jawa. Kepala desa dipilih oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan keuangan secara swasembada dilakukan oleh desa. Struktrur organisasi, dan perangkatnya, sesuai kebutuhan rakyat di desa. Sayangnya, kadangkala biaya pemilihan kepala desa  tidak mencukupi.   Sementara otonomi  untuk tingkat I provinsi, dan otonomi tingkat II Kabupaten/Kota, lahir karena adanya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam menjalankan tugas kenegaraan sesuai prinsip asas desentralisasi.

Lain halnya, kondisi Negeri dan Marga yang sama sekali tidak mempunyai sumber dana.  Apalagi ketersediaan uang tunai.  Kalau pun itu ada,  hanya karena mendapat dukungan pendanaan yang bersifat bantuan  dari atasan. Situasi dapat terjadi, karena sistem pemerintahan desa, dan perangkatnya, belum mengenal sistem keuangan. Apalagi, perbedaan  dalam konteks Pekon di Lampung yang kehadiran dalam pranata sosial adat  dan akar budaya yang berbeda pula. Samasekali belum mengenal tata-kelola keuangan dalam adat pekon atau pemekonan.   Jadi secara teoritis, seperti yang dikemukakan itu,  menjadi terang benderang, dan jelas bahwa pekon tidak identik atau dipersamakan,  dengan desa yang asal-usulnya, lahir ditanah Jawa dalam pranata sosial yang berbeda.

Bahayanya, apabila serapan nama pekon itu  manakala  disama-artikan dengan nama desa. Risiko yang akan timbul adalah dapat mereduksi eksistensi tatanan adat pemekonan. Pedangkalan terjadi,  berpengaruh terhadap entitas adat tidak lagi memerlukan acara ritual adat. Seperti pemberian nama  ‘adok’, yang  mencari predikat kepemimpinan dengan angkat-nama. Menjadi kepala  tanpa perlu angkat nama, karena sosok kepemimpinan telah dilegitimasikan melalui pemilihan oleh rakyat. Tidak ada hubungan antara ‘khekhayahan’ – ‘tuha batin’. Model ‘kaula’ – ‘priyayi’ di tanah Jawa.    Begitu juga, tentang pemberian nama pekon tidak lagi ditentukan oleh ‘tuha batin’. Tetapi  harus mengikuti kehendak  rakyat  dalam hal memberi dan menentukan  nama pekon.

Begitu pula,  struktur masyarakat  adat dalam pemekonan, terdiri dari orang-orang Lampung yang dari anak-beranak, kerabat satu keturunan, dan  hidup berdampingan yang asal-muasalnya semula homogin, dari keturunan yang sama.  Konsekuensi dari menyamakan nama pekon adalah sama dengan desa maka adat-istiadat akan tercabut hilang, dan nama pekon tinggal kenangan. Nantinya, masyarakat   harus dapat menerima kenyataan, adanya  perbedaan dalam pekon, menjadi  pekon yang penduduknya hetrogin, layaknya hidup dalam lingkungan perkotaan, termasuk berlainan agama atau keyakinan.  Akibat itu, sistem hukum adat yang berlaku dalam struktur masyarakat adat mulai terpinggirkan. Tradisi dan adat budaya menjadi hilang. Tercabut dari akar-akar kehidupan adat,  dan akhirnya dapat menimbulkan kerugian, karena menghilangnya kekayaan budaya lokal,  sebagai identitas anak bangsa.

Dalam situasi kekinian, gejala semacam ini sudah mulai dapat dirasakan  bahwa desa dalam struktur legal dan formal di atur dalam undang-undang  pemerintahan desa, dan peraturan pemerintah lainnya.  Skema rangkaian kerja terdiri dari RW (Rukun Warga), dan RT (Rukun Tetangga), biaya operasional pengelola desa mendapat dukungan  pemerintah secara rutin, karena sudah   merupakan mata-rantai birokrasi pemerintahan, menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang telah diatur dalam standar operating procedure (SOP)  pemerintah.

Kewilayahan yang merupakan ruang-lingkup luas wilayah  dalam desa itu, dapat saja terdiri dari  beberapa nama pekon adat. Kendati nama desa, berasal-usulnya dari bentuk konversi pemakaian  nama pekon (lama),  saat peralihan pada saat menyusun  struktur pemerintah, nama pekon dijadikan dan predikat nama diangkat menjadi   nama desa. Artinya pemerintah tetap memakai nama desa dari nama pekon yang lama. Sedangkan di nama desa yang baru itu masih terdapat nama-nama pekon atau pemekonan lainnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah abai, tidak memperhatikan suasana kebatinan (geistliche hintergrund) anggota masyarakat adat dalam pekon lainnya, dan terjadi ”gagal paham”  dalam konteks masyarakat adat karena pekon itu merupakan domain adat. Misalnya,  Padangmanis semula nama pekon adat, setelah dikonversi menjadi nama desa dalam struktur Pemerintah Desa maka nama pekon lainnya yang ada dalam desa itu, seperti  Pekon Suka Negeri, sebagian Pekon Sukabumi  - pekon dihuni oleh masyarakat adat Lampung -  Dusun Kali Pekir, Dusun Kaliawi, Dusun Sediamaju  - dusun dihuni oleh masyarakat pendatang umumnya suku jawa telah terkooptasi. Masuk dalam ruang-lingkup wilayah Pemerintahan Desa Padangmanis.  Harus tunduk pada mekanisme yang sudah relugated dalam suatu sistem pemerintah desa, apa yang disebut Desa Padangmanis.  Sementara, struktur  masyarakat adat pekon dalam  pemekonan   Desa Padangmanis, terdiri dari beberapa pekon. Tidak dapat diatur dan tunduk dalam tatanan adat  Pekon Padangmanis, karena masing-masing pekon  mempunyai ‘tuha batin’ dan Kesebatinan/Kedaloman sendiri. 

Peranan desa sebagai aparat pemerintahan, lebih pro-aktif banyak kegiatan kemasyarakatan, dibandingkan peranan adat. Sementara peranan adat dalam pemekonan semakin pasif, bahkan mulai terjadi pengikisan, terutama koneksitas kegiatan dengan ‘kaula’ atau ‘khekhayahan’ – pemuka adat atau ‘tuha batin,’ jarang terjadi. Kurangnya,  komunikasi, dan  rendahnya frekuensi kegiatan adat. Umumnya atribut adat hanya  dipakai dan digunakan saat terjadi perhelatan suatu acara adat.   Pesta dalam upacara adat perkawinan, khitanan, dan angkat nama. Ini pun rincikan mata acaranya mulai dipersingkat, tidak sesuai fatsun tradisi adat lagi. Keterbatasan ekonomi penyebabnya !

Di samping itu, pedangkalan dalam pemahaman tentang pranata adat di pemekonan juga terjadi penggerusan. Kurangnya event seni budaya, antara-lain frekuensi perhelatan, dalam hal mempraktekkan tradisi adat sesuai pakemnya, sangat  minimal diselenggarakan. Sementara kitab-kitab adat jarang diperbincangkan atau dipelajari sebagai rujukan referensi dalam hal tata-cara adat istiadat.  Kemudian pedoman cara mengatur pekon yang benar sesuai tradisi turun-menurun,  mulai ditinggalkan. Sejalan,  kurang dibacanya warkat-warkat dalam tata-cara adat yang dituntun dalam kitab hukum adat orang Lampung sebagai pedoman. Seperti setiap pekon harus ada sarana ibadah, misalnya harus ada masjid.  Bahkan dokumen itu,  hanya diperlakukan, dan  dijadikan warisan sebagai wujud benda mati belaka.

Seharusnya,  tidak perlu terjadi dikotomi antara eksistensi desa dan pekon.  Buku-buku tradisi tentang “aturan bermasyarakat sebagai hukum adat”  hanya tersimpan, dan dianggap barang tua yang begitu holistik, dan bernilai sakral. Tidak boleh dibaca, utak-utik karena takut ‘ketulahan’ berbau mistik. Akhirnya buku itu menjadi tidak bernilai, sekedar warisan sejarah sebagai benda mati, yang isinya telah terlupakan, termasuk kearifan lokal yang terkandung di dalamnya tidak dapat diamalkan. Kitab hukum adat Lampung dalam kitab, ‘Kuntara Raja Niti Jugulmuda’ adalah kitab adat orang Lampung yang telah ada, sejak zaman Sekala Bekhak - ratusan tahun lalu -  selain itu juga dikenal aturan  ‘cempala khuabelas dan kentaro adat Lampung’   yang di dalamnya berisi pengaturan  hubungan inter komunitas pemekonan atau negeri sebagai bentuk kearifan lokal. Harusnya, dipraktikan dalam membina masyarakat adat pemekonan, dan dapat bersinergi dengan kehidupan masyarakat bernegara.

Secara philisofis hakikatnya tidak ada pertentang antara hukum adat sebagai hukum positif dengan hukum formal atau legal yang berlaku. Apalagi kitab adat ini merupakan pengaturan dalam tatanan orang Lampung bermasyarakat. Hal ini, dapat disimpulkan bahwa orang Lampung telah memiliki aturan (undang-undang) yang secara lengkap mengatur tentang cara bermasyarakat. Jauh  sebelum adanya Undang-undang disusun. Buku tentang perundang-undangan, yang disusun Kolonial Belanda ini pun baru terbentuk  setelah  kejatuhan V.O.C tahun 1799. Jadi, kitab orang Lampung itu bukan hanya sekedar kitab yang mengatur seremonial seperti difahami sementara orang, melainkan kitab yang mengatur segala dimensi kehidupan bermasyarakat.

Sebagai contoh, kejayaan Kerajaan Majapahit (abad XIV ) terjadi karena supremasi hukum yang kuat, berpegang teguh dalam menjalankan isi kitab ‘Kutara Manawa’sebagai kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit. Menciptakan keteraturan sosial.  Aturan kitab itu juga pernah betul-betul ditegakkan  hingga akhirnya  terwujud puncak kejayaan dan kesejahteraan rakyat, Jawabhumi, Nusantara, dan Mitreka Satata yang berjaya.   Kitab Kuntara Rajaniti Jugulmuda nama lengkapnya. Kuntara merupakan kitab yang dipakai daerah Jawabhumi (Mataram Jawa tengah, Jawa Timur, dan Bali). Rajaniti, kitab yang dipakai di Pasundan (Jawa Barat), dan Jugulmuda, yang dipakai di bumi Lampung.   

Akan  “tercelanya negeri” atau tercelanya pekon atau pemekonan manakala  masyarakat adat, tidak memelihara lingkungan, tidak ada sesat, tempat balai-adat pertemuan sebagai tempat pembahasan persoalan yang dihadapi masyarakat. Tidak punya tempat ibadah berupa langgar atau mesjid,  tempat menunaikan ibadah secara berjamaah, dan muhasabah. Tidak ada tempat mandi khusus kaum lelaki di pangkalan sungai.  Etika aturan semacam ini dapat dimaklumi karena orang Lampung, mayoritas muslim yang ta’at.  Tidak memiliki alat komunikasi ‘kentongan’. Tidak bisa membedakan, antara rumah ‘tuha batin dengan khekhayahan’.  Tidak ada persediaan pangan, tidak ada kemauan, dan apatis. Tercela pemimpin adat apabila tidak komit atau seia-sekata, antara ucapan dan tindakan. ‘mak sepegung kicik’ 5).   Sekiranya tradisi ini tetap terpelihara dan diamalkan dengan baik, tentunya tidak ada perbedaan yang mendasar dengan asas legalitas, formalitas, dan realitas antara pranata sosial penyelenggaraan  pemerintahan, dan penyelenggaraan masyarakat adat. Dapat duduk berdampingan dan bersinergi.  Semuanya menginginkan masyarakat dalam keadaan harmonis, dan hidup penuh kedamaian. Mencapai kesejahteraan.

Dalam kondisi ke kinian, hubungan  pemerintah desa dengan rakyatnya semakin aktif dalam kegiatan yang serba multidemensi,  dalam rangka memperbaiki taraf hidup rakyat. Sebaliknya  hubungan pemekonan, dalam kaitan pranata adat dan hubungan sosial kurang aktif.  Masyarakat dalam inter-aksi adat istiadat dalam kegiatan sosial tertinggal. Tercampak dalam bingkai figura budaya yang jatuh berserakan oleh pemangku adat sendiri.   Di sisi lain terkesan, peranan pemerintahan desa dan pekon berjalan sendiri-sendiri.  Idealnya sistem ini harus saling mengisi, pemerintah secara legal mengisi kebutuhan material fisik,  dan  tatanan adat mengisi kebutuhan immaterial atau non-fisik sebagai bentuk kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan hidup warga masyarakat. Tercapailah kesejahteraan hidup setiap warga masyarakat.    
 
Memang,  usaha penyeragaman bentuk  desa dalam NKRI pernah diterapkan  melalui Undang- Undang No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintah di Desa, dengan corak nasional yang menjamin terwujudnya Demokrasi  Pancasila secara nyata. Menjadikan korporasi politik baru yang diatur negara secara rigid, menjadi pemerintahan sentralistik model baru, lebih sentralistik daripada kolonial Belanda. Ternyata penerapan UU itu  menghadapi kendala seperti yang diuraikan di atas,  tidak dapat dijalankan secara utuh. Itu lah, sebabnya dengan adanya reformasi pemerintah daerah, ada sementara kabupaten menggantikan bentuk desa menjadi nama pekon, seolah dapat menjawab semua persoalan. Padahal, substansi wilayah desa  dan  pekon tidak dapat dipersamakan. Dahulu, Belanda tidak mau ikut campur tangan mengatur secara ketat tentang tatanan Negeri atau Marga di pemekonan adat.

Dalam masyarakat adat Lampung,  ada juga  istilah ‘numpang kebumian’. Biasanya istilah ini,  dipakai pada saat ada  pendatang yang  berserah diri kepada tetua/suhu adat di daerah tertentu  untuk meminta pengayoman dalam mengaktualisasi dari makna kehidupan. Tetua adat memberikan semacam konsesi, dan adopsi adat dengan syarat tertentu untuk bergabung dalam lingkungan adat melalui  prosesi pemberian ‘gelakh’  adat dalam patron yang baru. Konon pada zaman lalu, tanah masih lapang. Tanah-tanah itu, oleh pemuka adat dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakatnya untuk dijadikan pekon, sepanjang mereka patuh dan setia pada pranata adat, dan pemimpin adat.


Memahami Karakter MALP

Kembali kepada budaya masyarakat  adat Lampung.   Implikasi  dari interaksi  dalam kehidupan  sosial sehari-hari.  Oleh para ahli menunjukkan  bahwa karakter  keaslian masyarakat adat Lampung  dalam berinteraksi sosial  -  hubungan kekerabatan  -   secara spesifik   dapat diindentifikasikan ke dalam   lima falsafah, sebagai prinsip yang harus menjadi pegangan sebagai kata kunci, dan acuan dalam berinteraksi dalam prilaku  sosial. Ciri orang Lampung,  yakni mempunyai rasa, pi’il pesenggikhi, sakai sembayan, nemui nyimah, nengah nyampur, dan bejuluk beadok.

Pi’il Pesenggikhi, terdiri dari dua suku-kata. Pi’il yaitu sikap “aktif” menolong moril-material, membela, mendukung, kepada siapa pun yang pernah berbuat baik terhadapnya. Pesenggikhi, yaitu sikap “pasif” sehingga, meskipun kerabat dekat kita,  ketika  dalam kondisi yang berbahagia, mengadakan syukuran, hajatan atau ‘nayuh’ atau acara senang lainnya. Jika kita tidak diminta datang, kita harus pesenggikhi. Tidak usah datang !. Termasuk pesenggikhi yaitu, sikap meminta-minta atau tangan di bawah bahkan dipermalukan. Selain pengertian sempit di atas, dapat juga  diartikan dalam artian yang luas  sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, prilaku, aptitude, attitude, dan sikap hidup yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik, dan martabat secara pribadi mau pun secara kelompok, atau buai yang senantiasa harus dipertahankan. Dalam situasi tertentu orang Lampung dapat mempertaruhkan apa saja - termasuk nyawa -  demi untuk mempertahankan pi’il pesenggikhi tersebut. Orang dapat berbuat sesuatu  atau tidak berbuat sesuatu  kendatipun itu merugikan dirinya secara materi.  Dalam konteks yang lebih luas, misalnya prilaku pemerintah, seperti dalam  pelaksanaan program,  Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) tahun 1952. Program  yang memperbaiki perumahan para transmigrasi, tanpa melibatkan masyarakat adat, berpotensi dapat menjadikan pi‘il pesinggikhi orang Lampung.  Secara akumulasi dapat menimbulkan kerawanan sosial, khususnya  konflik bidang pertanahan, antara sesama masyarakat penduduk Lampung asli, dan penduduk Lampung pendatang.  Sering terjadi !.

Sakai sembayan atau hioukh sumbay, pengertian ini di dalamnya termasuk pengertian  yang lebih luas tentang makna dari kata gotong-royong, tolong menolong, bahu membahu, dan saling memberikan sesuatu yang diperlukan bagi fihak lain, tidak terbatas pada sesuatu yang sifatnya materi, tetapi juga dalam artian immaterial sebagai sumbangsih pemikiran.  Misalnya dalam acara kemeriahan, kegiatan sosial lainnya, atau dalam suatu kedukaan. Anggota kekerabatan masyarakat saling berpamrih, memberikan dukungan, dan saling bahu-membahu guna mengatasi kesulitan yang dialami. Semua kepala rumah tangga warga sumbay, buai,  berkeharusan  memberi bantuan, tolong-menolong yang bersifat kebendaan secara adat, dalam bahasa Lampung ‘sesuduk’ kepada warga yang ‘nayuh’ atau ‘bugawi’ dapat berupa beras, beras ketan, ternak seperti kerbau, kambing, atau ayam atau keperluan lainnya seperti uang, yang kadarnya menurut kesefakatan adat atau buai yang bersangkutan.   

Nemui nyimah atau mukuakhian musimah, dapat diartikan sebagai sikap  yang bermurah-hati, ramah, dan ikhlas kepada semua fihak terhadap orang dalam kelompoknya mau pun terhadap siapa saja fihak yang berhubungan. Jadi bermurah-hati  dengan memberikan sesuatu yang ada padanya, bermurah-hati dalam tutur kata, adab, sopan-santun terhadap para tamu. Misalnya dalam hubungan kekerabatan yang saling jamu–menjamu, dan menghargai kesefakatan yang telah dibuat di antara kekerabatan. Kesefakatan ini sering juga disebut “khanggom mufakat” dalam masyarakat.

Nengah nyampur atau nengah nyampokh, prinsip dalam pergaulan masyarakat adat Lampung dengan kesediaan  membuka diri (open minded) dalam pergaulan masyarakat luas  pada umumnya dan berpengetahuan luas. Tidak aneh rasa-rasanya kalau orang Lampung sangat pandai berbahasa daerah lain,  kendati di tanah airnya sendiri.  Istimewanya dalam berbahasa jawa dan sunda sangat atraktif kendati sengau dan dialeknya berbeda. Berpartisipasi terhadap hal-hal yang positif yang dapat membawa kemajuan masyarakat sesuai perkembangan tehnologi.

Bejuluk dan beadok atau pandai di hejong ni dikhi, inilah terminal rekognasi keberadaan sosok orang Lampung yang butuh adanya pengakuan dalam pranata adat. Sikap senantiasa “tahu diri” selalu ingat pada posisi dan fungsi diri, selaras gelar adat yang diemban. Terutama para ‘tuha jakhu’, ‘tuha khaja’  harus selalu sadar titi-teliti, bahwa ia adalah pemimpin banyak anak buah  atau ‘khakhayahan’ yang dipimpinnya.   Kadang-kadang masyarakat adat Lampung tidak memperhitungkan secara ekonomis untuk mendapatkan ‘gelakh’ berapapun biaya yang dikeluarkan.   Kebutuhan biaya dalam hal prosesi adat  ‘angkat nama’  untuk mendapatkan gelar sebagai simbol kebesaran, tidak berdasarkan pendekatan ekonomi.  Di sini lah  keunikan masyarakat adat Lampung yang sangat gemar akan ‘adok’ atau ‘gelakh’ sebagai   eksistensi keberadaannya  menunjukkan bukti sebagai pemuka  dan panutan masyarakat.

Kelima ciri sifat orang Lampung diungkapkan dalam ‘adi-adi’ – pantun Lampung;

Tanda ni ulun Lampung, wat piil pesenggikhi,
Mulai hena sehitung, wat liom khega dikhi,
Juluk adok kham ti pegung, nemui nyimah muakhi,
Nengah nyampukh mak ngungkung, sakai – sambaian sina khadu gawi.

Satu hal lain,  sebagai tali pemersatu pranata adat, adalah tulisan Lampung atau Had Lampung.  Konon aksara ini dipengaruhi oleh aksara Dewdatt Deva Nagari, yaitu aksara India kuno yang digunakan dalam menulis kitab suci sansekerta.  Aksara Lampung  dikenal dengan alphabet ‘ka-ga-nga’ dstnya. Sedangkan,  model huruf-huruf disebut huruf  Basaja atau huruf Rencong karena penulisannya miring ke kanan.  Ini berarti,  menunjukkan derajat kebudayaan Lampung telah mengenal tulis menulis sebagai sarana komunikasi  jauh  lebih maju.  Bandingkan, dengan kerajaan Sriwijaya  yang demikian tersohornya tidak mempunyai aksara.   Konon jauh sebelum kerajaan Sriwijaya berdiri,  orang Lampung dari Wilayah Sekala-bekhak telah mengadakan migrasi,  dan  sekitar abad  IV M  mendirikan  sebuah kerajaan yakni Kerajaan Tulang-bawang yang beragama Budha dan berkuasa di Lampung hingga Sumatera bagian Selatan. Bisa jadi kata Tulang-Bawang serapan dari kata China ‘to-lang p’ohwang’ yang berarti orang Lampung. Kerajaan Tulang-bawang pernah mendapat kunjungan muhibah dari Cina yang dipimpin oleh Yijing ( kadang ditulis I Ching) pendeta Budha, dalam rangka menyebarkan ajaran agamanya. Selanjutnya kerajaan ini dikalahkan oleh Candra Gupta dari India.  Para bangsawannya melarikan diri ke Bukit Siguntang Mahameru dan mendirikan kerajaan Sriwijaya, dan sebagian bangsawan lainnya  mendirikan kerajaan lainnya  di Lampung.  Uniknya para bangsawan itu  mempunyai persekutuan adat di antara mereka  yang dikukuhkan pada abad ke 8 yaitu pada masa keratuan;   Keratuan  Dipuncak, Keratuan Pemanggilan, Pugung,  Balau, dan Darah Putih.  Sekalipun mereka berasal dari daerah yang sama,  Sekalabekhak.   Hidup dalam persekutuan adat di wilayah geografis yang berbeda.    Menyebabkan terjadinya nuansa adat budaya, dialek bahasa,  -  pengaruh ekologi - masing-masing kelompok sub etnik menggunakan dialek sendiri-sendiri. Geografis daerah Sekalabekhak, terletak di atas pegunungan Bukit Barisan.  Hulu Wai Semangka yang saat ini termasuk dataran tinggi Belalau di kaki Gunung Pesagi  wilayah Kabupaten Lampung Barat.  Dalam bahasa sehari-hari,  kebiasaan nenek moyang  orang lampung  dalam bertutur, istilah dalam perjalanan ke hilir di sebut ‘tukhun’, sedangkan kembali ke atas disebut ‘cakak’ atau ke lambung’.

Dalam bukunya Bahasa Lampung,  menjelaskan bahwa asal-usul nama Lampung berasal dari ucapan asli penutur Lampung itu.  Dari kata anjak ‘lambung’ tadi,  yang dimaksud  lambung adalah  dari Sekalabekhak.  Letaknya, memang  di atas dataran tinggi.  Perubahan fonetik, dan aksen kata lambung akhirnya berubah  menjadi  lampung.  Anehnya lagi, dalam keseharian orang lampung kurang mengenal arah mata angin. Tidak mengenal istilah barat atau timur,  yang dikenal hanya istilah ‘munggak’ lawannya medoh, cakak lawannya tukhun,  lambung lawannya di bah. Kesemuanya, kata yang dalam tanda kutip itu adalah   istilah bahasa lampung,  konotasinya  hanya menunjukkan ke arah yang lebih tinggi di sebut ke lambung  atau ke atas, dan  ke arah yang lebih rendah disebut dibah atau ke bawah 6).      Sai bumi khua jukhai’,  yang dapat diartikan secara bebas satu tanah Lampung yang dihuni dua kelompok golongan penduduk Lampung asli tadi  -  sub etnik Pesesekh  dan sub etnik  Pepadun.  

Kendati demikian , dengan adanya prinsip nemui nyimah dan nengah nyappur yang bersifat terbuka.  Secara universal adigium itu dapat pula  diartikan, satu bumi Lampung yang dihuni oleh penduduk Lampung Asli, dan penduduk  Lampung Pendatang. Adigium ini menjadi  sangat dikenal, dan mengena. Peraturan Daerah No. 01/Perda/I/DPRD/71 – 72 meratifikasi Lambang Daerah Provinsi Lampung, berupa pita yang bertulis SANG BUMI RUA JURAI, yang tentunya  sebagai tag line Provinsi Lampung.

Perkembangan kekinian, suasana kebatinan masyarakat Lampung agak terasa, tentang kata ‘sang’ rasanya kurang mengedepankan alasan kesejarahan asal-muasal orang Lampung.  Oleh karena itu melalui PERDA Prov. Lampung No. 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Prov. Lampung No. 01/Perda/I/DPRD/71 – 72 tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi Lampung yang diundangkan  pada 5 Mei 2009, seloka Sang Bumi Rua Jurai diubah menjadi Sai Bumi Ruwa Jurai.  Kendati tidak ada keterkaitan dengan tag line. Namun,  seloka itu dilengkapi oleh iringan syair  dengan irama lagu yang disenandungkan oleh Syaiful Anwar dalam rekaman Sai Betik Record, seperti syair di bawah ini;

Jak ujung danau  khanau, teliu mid wai kananSampai pantai laok Jawa, Pesesekh khek Pepadun, jadi sai di lom lamban. Lampung sai...............kaya khaya#    Ki kham haga bukhasan.  Hujau ni pemandangan, kupi lada di pematang. Api lagi cengkih ni, telambun bekhuntaian tanda ni kemakmuran. Lampung sai......... Sai Bumi Khua Jukhai 2 X #  Canggot iTakhi khakot khik melinting, cikhi ni hulun lampung. Lampung sai ......... Sai Bumi Khua Jukhai 2X #

Secara umum,  pengertian dari syair itu terkandung maksud  bahwa  Lampung itu cukup luas.  Dari ujung Danau Ranau  yang masuk wilayah Propinsi Sumatera Selatan,   melintas daerah Waikanan sampai pantai barat  di  Laut Jawa. Lampung adalah satu rumah yang anggota keluarganya bernama, Pesesekh dan Pepadun.  Kaya raya dari penghasilan kopi, lada, dan cengkeh sebagai lambang kemakmurannya. Tatanan adat cukup harmonis, saling menghormati  kepada  pemuka adat,  saling kunjung-mengunjung, seni tari dan pencak silat juga merupakan ciri khas budaya Lampung.  Juga syair percintaan berupa ‘bandung’, dan ‘hiwang’  sangat sarat dalam kisah percintaan muda-mudi sebagai ciri khas budayanya. Apalagi, menyaksikan adat ‘muli mekhanai’, adat ‘sebambangan’  atau ramainya pesta tujuh hari tujuh malam pada waktu resepsi pernikahan adat Lampung. Sangat mengesankan dan menjadikan kenangan manis masyarakat adat. 

Memang cerita dalam suasana kebatinan ( geistliche hintergrund) tentang arti perubahan kata ‘sang’ menjadi  ‘sai’  bumi khua jukhai diartikan dalam konteks Lampung itu adalah satu yang lebih mendalam dan  mengena dihati, dan  tidak multi tafsir.  Satu  bumi Lampung yang dihuni orang Lampung.  Bahasanya juga satu,  bahasa Lampung, tulisannya juga  satu,  tulisan /had Lampung, dan adat istiadat  satu,  adat Lampung tidak ada yang dapat dipermasalahkan. Hanya saja dalam konteks ‘sang’ meski sama-sama bahasa Lampung, namun substansinya ‘sang’ dalam persepsi, terkesan Lampung Asli dan Lampung Pendatang, sesuai PERDA lama. Sedangkan, perubahan terjadi dalam ‘sai’  menjadi Lampung, menjadikan suasana kebatinan yang mendalam, dalam artian,   sai  delom  lamban yang  isinya   Pepadun, dan Saibatin.  Tidak pula, berarti sai bumi khua jukhai menafikan eksistensi masyarakat Lampung migrasi karena hanya mengafirmasi masyarakat Lampung asli. Samasekali tidak berpretensi ke arah itu  !.

Apalagi masyarakat adat Lampung telah eksis, jauh sebelum  kehadiran kata Indonesia sebagai slogan perjuangan dikumandangkan th 1900 an. Perjuangan yang diakhiri kemenangan,  dengan  mengikrarkan kemerdekaan. Nama  Indonesia, semula sebagai simbol perjuangan, telah menjelma   menjadi  nama negara,  yaitu,    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945. Bumi Lampung  yang hadir termasuk dalam peta Nusantara, tentu dengan sendirinya merupakan wilayah dari   negara kesatuan. Terdiri dari daerah-daerah kepulauan Nusantara yang pernah dijajah Hindia  Belanda     sekarang masuk dalam bingkai  wilayah NKRI.

Landasan ideal,  adalah Pancasila, terdiri dari lima sila, dan di dalam   sila  ketiganya adalah  Persatuan Indonesia. Di sini,  persatuan sebagai himpunan dari daerah-daerah  yang dibingkai  dalam bentuk wilayah Kedaulatan NKRI (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 ). Terdiri   dari persatuan daerah-daerah,  yang mempunyai  keaneka-ragaman,  adat-budaya dalam   suasana kebatinan yang  dinamikanya terus berkembang subur  dalam bingkai NKRI, dengan tag lined Bhinneka Tunggal Ika.  Sejatinya, keanekaragaman masyarakat Lampung, bukan saja karena dimulai adanya migrasi kolonisasi orang Jawa  melalui program kolonisasi Belanda tahun 1905.  Tetapi, jauh sebelumnya, seperti,  kehadiran orang Banten pada era Kesultanan Banten tahun 1600-an, dan kehadiran 400 orang Minangkabau di Teluk Semangka pada 1756, diceritakan  dalam Hikayat Nakhoda Muda: ”Memoar Sebuah Keluarga Melayu,” yang kemudian bermigrasi  ke pemukiman di Pali Krui. Menandakan eksistensi  orang Lampung terhadap masyarakat luar/migrasi penuh rasa  rasa persahabatan dan persaudaraan, apalagi dalam satu iman. 

Karena itu, persatuan harus tetap terpelihara secara dinamis.  Persoalan, tentang bahasan  teori hubungan budaya pluralisme menuju etnosentrisme di dalam suatu masyarakat majemuk (plural society) seperti Lampung adalah salah-satu bentuk model kajian akademik untuk memperkaya khasanah bangsa guna memperkuat ketahanan nasional.  Dari pluralisme menuju etno-sentrisme melalui cawan peleburan (melting pot) yang outcomenya adalah identitas budaya baru yang menunjukkan kemajuan suatu bangsa yang bermartabat.  Cawan peleburan menjadikan Spirit Building bangsa. Merupakan bentuk sendiri dalam proses sosial dalam masyarakat. Sebagai contoh,  melting pot daerah agro industri, akan berbeda dengan poses sosial  yang berbasis agro wisata.   

Manusia antar-budaya menciptakan generasi baru yang tidak terbelenggu  oleh etnik, rasial, dan teritorial,  serta agama yang bagi Islam menjalankan sesuai syari’atnya. Tentunya orang lampung sebagai bagian dari suatu plural society, yang merupakan rangkaian  proses menuju ke arah  etno sentrisme ke dalam Spirit Building, Character Building, and Nation Building NKRI yang hingga kini sedang mencari model sesuai preambule UUD 1945.  Manusia antar-budaya yang berskala nasional, termasuk di dalamnya inter-provinsial, dan internasional.

Bumi Lampung,  terletak dalam persimpangan ajang peradaban,  dari masa ke masa, saling  bersentuhan dengan kekuasaan pada zaman atau dinastinya.  Perkembangan budaya itu berproses terus,  terjadi pergumulan dalam  masyarakat yang  menyangkut, hidup dan kehidupan sehari-hari seperti,  bahasa, sastra, seni, adat-istiadat, menjadikan kebiasaan  yang dinamikanya melahirkan pranata sosial dan budaya yang baru, tentunya melalui proses cawan peleburan. Pergumulan dapat saja terjadi karena pengaruh secara osmosis dalam pekerjaan, mau pun karena adanya  pengaruh  pemahaman isme tertentu, seperti pengaruh dari Hinduisme, Budhaisme, dan  Islamisme.  Pengaruh awal Kerajaan Chola Mandala memasuki dinasti Sriwijaya abad XI-XII, dinasti Majapahit abad XIII-XIV dari Pagaruyung hingga Lampung.  Pengaruh agama,  dari India, termasuk pengaruh Islam dari Timur Tengah melalui Asia Muka. Pengaruh kegiatan, sosial, ekonomi, dan  politik.

Terakhir pengaruh dinasti Kesultanan Banten abad XV – XVI yang menyebarkan agama Islam di tanah Lampung, cukup berhasil. Pengaruh Islam dari Kesultanan Banten erat kaitannya dengan  versi pengaruh penyebaran agama Islam dari Wali Sanga. Sedangkan, pengaruh Islam sebelumnya merupakan  aliran Syiah yang berkembang dari arah utara, melalui perdagangan, dan diperkenalkan oleh para kabilah, dan gujarat dari  Asia Muka.  termasuk membangun peradaban pemekonan yang diatur dalam kitab-kitab Lampung yang bernuansa islami.

Oleh karena itu, pranata sosial adat orang Lampung sangat kental, dan banyak dipengaruhi oleh ajaran Agama Islam. Hal ini dapat dimaklumi karena jalinan persahabatan dengan Kesultanan Banten sedemikian intensnya.  Contoh, syarat mendirikan pekon harus ada mesjid, atau langgar, cara bermasyarakat dalam bermusyawarah;  menetapkan hak waris, dan peranan hak terhadap laki-laki yang dinasabkan dari keturunan ayahnya yang sering disebut patrilineal. Tersedianya sarana mandi di sungai, yang terpisah cukup jauh antara tempat mandi   laki-laki dan wanita,   orang Lampung menyebut tempat mandi adalah  pangkalan mandi. Di dekat itu, juga disiapkan sarana secukupnya, sebagai tempat menunaikan shalat wajib. Sarana itu,   berupa susunan batu pada area tetentu,   permukaan batunya diambil yang rata, ditata sedemikian rupa, mengarah ke kiblat, hingga dapat dipakai berdiri dan bersujud dalam melakukan sholat.  Hampir semua hukum Islam merupakan dasar dari sendi kehidupan orang Lampung bermasyarakat.   

Sekitar abad XIII  awal, perdagangan rempah secara berangsur  sudah dikuasai oleh pedagang dari Timur tengah yang bermitra dan berhubungan dengan pusat-pusat kekuasaan kerajaan di Nusantara. Tidak terbatas, hanya orang-orang Lampung saja bahkan warga Nusantara di pusat-pusat kekuasaan terutama di tanah Jawa, meramaikan jual-beli hasil bumi yang diperdagangan.  Pada abad ini,  rakyat-rakyat  di Nusantara  mulai tertarik dan berduyun-duyun mempelajari Islam. Masuknya Islam dengan cara rahmatan lil’alamin, damai dan menghargai budaya lokal membuat masyarakat makin tertarik dengan cara penyebaran yang disampaikan para gujarat, tanpa menimbulkan gejolak. Perdagangan berupa pembelian rempah berkembang pesat sampai kebelahan timur Nusantara apa yang disebut jazirah Al-Mulk. Ternyata,  jazirah Al-Mulk  sangat terkenal berpenghasil rempah berupa Pala dan Cengkeh.  Yang kemudian menjadi mata dagangan primadona, dan tersohor sampai kebelahan dunia lain seperti Eropa. Jazirah Al-Mulk yang dikenal itu, tidak lain adalah Kepulauan Maluku. 
Begitu masyhurnya,  perdagangan itu meluas sampai ke negeri Cina, dan terjadi  perdagangan saling barter antara rempah dan sutera hingga ke daratan Eropa. Saking ramainya perdagangan barter maka jalur perdagangan  dari Cina ke Eropa,  di sebut “Jalur Sutera” atau Silk Route, yang merupakan nama jalur kamuflase guna mengecohkan pedagang Eropa untuk mendapatkan rempah yang dicari.

Pencaharian itu, bukan pekerjaan mudah, mempertaruhkan nyawa  mereka,  jauh mengarungi samudera dan sampai ke sasar  menemukan Amerika sebagai arah pelayaran menuju barat yang disangka akan menemukan apa yang dicari. Namun rempah-rempah yang dicari tidak pernah ada,  dan kecewa !. Kemudian,  koloni  yang menjadi temuan itu,  disebut Hindia Barat.

Namun, usaha mereka memang harus diakui, sangat tekun dan gigih, dari pelayaran demi pelayaran mengarungi  samudera, dari Tanjung Harapan menuju  ke Asia Muka, hingga ke belahan timur  kepulauan Nusantara.  Tahun 1590 an,   berhasil menemukan apa yang mereka cari yaitu,  rempah-rempah yang  kelak menjanjikan dapat memberikan keuntungan yang berlipat ganda.  Segala strategi bisnis dilakukan, kerjasama dijalin dengan Raja-Raja Lokal yang awalnya saling menguntungkan, berubah menjadi untung dan rugi bagi penguasa lokal. Apalagi dengan dibentuknya perserikatan dagang V.O.C, yang kelak dikenal namanya menjadi  Hindia Timur lebih memperkuat cengkeramannya,  menjadikan Nusantara sebagai tanah jajahan. Perlawanan dari elite kerajaan terhadap kolonial mulai terjadi. Tahun 1651 – 1682 Kesultanan Banten, Sultan Banten Ageng Tirtayasa melawan Belanda.

Akhirnya,  perjalanan sejarah V.O.C mulai mengalami kegelapan. Kejayaan bisnis mulai memudar, mengalami kerugian,  bahkan mengalami kebangkrutan dengan membubarkan kompeni pada 1799. Sisa kekayaannya  di likuidasi, dan diambil oleh  Pemerintah Kolonial  Belanda yang menamakan diri Kolonial Belanda dari Hindia Timur. Penyelenggaraan bisnis diambilalih dan  dilaksanakan oleh pemerintah kolonial dengan menerapkan prinsip-prinsip administrasi dan birokrasi pemerintahan. Raja-raja lokal harus tunduk pada aturan pemerintah kolonial dengan segala konsekuensinya, termasuk pengaturan tanah-tanah yang kelak akan dieksploitasi dengan para korporasi di bidang perkebunan dengan mendatangkan para investor.

Kemudian,  abad XVIII datang pengaruh Inggris terhadap dominasi Sumatera, yang berakhir dengan adanya traktat Sumatera, berupa pertukaran antara Sumatera dan Siak Malaka dengan Kolonial Belanda yang akhirnya Sumatera di bawah kekuasaan Belanda.

Tahun 1829,  Lampung, oleh Kolonial Belanda  dijadikan kresidenan sebagai akibat kemenangannya mengalahkan Kesultanan Banten. Batas kresidenan sebagai border wilayah  yang dibuat kolonial,  telah berubah dan merusak tatanan wilayah tanah adat yang jauh lebih dahulu  eksis. Contoh, Danau Ranau, Pasemah, dan Komering adalah satu tatanan adat Lampung. Karena perubahan batas wilayah, yang dibuat kolonial   bukan termasuk kresidenan Lampung. Akibatnya, semula merupakan bagian dari adat Lampung, termasuk hadnya telah berubah menjadi had Pasemah. Ini perlu pengkajian lebih komprehensif secara akademis tentang tatanan budaya bangsa.

Sejak kehadiran pemerintah  kolonial Belanda tahun 1800 an, melakukan ekspansi dan eksploitasi  secara besar-besaran  dengan penguasaan, dan  melakukan  eksploitasi tanah dalam bidang pertanian  dan perkebunan. Supra structure berupa perangkat hukum mulai dibangun dengan lahirnya Agrarische Wet  (AW) 1870, dan Agrarische Besluit  (AB) 1870 sebagai dasar kepastian  hukum dalam melakukan penguasaan tanah, baik dengan okupasi, mau pun verklaring di bumi Nusantara, termasuk dengan ‘tuha batin’ di bumi Lampung. Para investor di undang untuk berinvestasi dengan memberikan konsesi hak atas tanah.  Tahun 1905, tenaga kerja disiapkan dengan pola kolonisasi, mendatangkan tenagakerja  dari Bagelen, wilayah Kresidenan Kedu Tanah Jawa dengan pola “jebol desa” sebanyak 155 kepala keluarga dengan pola kolonisasi.

Perkembangan selanjutnya setelah kemerdekaan,  tahun 1952 Pemerintah Pusat mencanangkan proyek nasional BRN (Biro Rekonstruksi Nasional), menyediakan lahan pemukiman dan pertanian untuk keluarga dari tanah Jawa, dengan cara melakukan okupasi tanah adat Lampung. Belum lagi, pengungsian tahun 1963 akibat meletusnya Gunung Agung di Bali, mendatangkan para migrasi dari Bali untuk menetap dan tinggal di tanah Lampung. Tambahan lagi, migrasi spontan yang datang dari berbagai penjuru tanah air tidak dapat dibendung lagi. 

Lengkap sudah, pluralisme society betumbuh-kembang di bumi Lampung. Bumi tanah Lampung telah “dihibahkan” ke dalam pluralisme masyarakat.  Sedangkan yang  masih tersisa,  adalah suatu pertanyaan masihkah kata ‘sang’ dan ‘sai’ diperdebatkan?. Perubahan, demi perubahan menjadikan orang Lampung termarjinalkan.  ‘Sai’ adalah satu kata kebanggaan orang Lampung yang masih tertinggal.  Sai adat, sai masyarakat adat, sai had, sai kebiasaan, dan sai kebudayaan.  Ingat kata persatuan adalah maknawi dari “kumpulan keanekaragaman” yang diikat dalam untaian zamrud khatulistiwa dalam bingkai wilayah negara, yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tag lined Bhinneka Tunggal Ika.         

Kembali kepada   pengertian dari syair ‘Sai Bumi Rua Jurai’, terkandung maksud  bahwa  Lampung itu cukup luas.  Dari ujung Danau Ranau  yang masuk wilayah Propinsi Sumatera Selatan,   melintas daerah Waikanan sampai pantai barat  di  Laut Jawa. Lampung adalah satu rumah yang anggota keluarganya bernama, Pesesekh dan Pepadun.  Kaya raya dari penghasilan lada, dan cengkeh sebagai lambang kemakmurannya. Tatanan adat cukup harmonis, saling menghormati  kepada  pemuka adat,  saling kunjung-mengunjung, seni tari ‘bedana’ dan pencak silat ‘pincak khakot’ juga merupakan ciri khas budaya Lampung.  Juga syair percintaan berupa ‘bandung’, dan ‘hiwang’  sangat sarat dalam kisah percintaan muda-mudi sebagai ciri khas budayanya yang cukup merindukan.



Tradisi Kawin Adat Sebambangan yang Klasik

Sedikit mengulas tentang kata, ‘sebambangan’, merupakan  asal dari  kata ‘bambang’ berarti pergi,  mendapat imbuhan  akhiran kata an, menjadi kata ‘bambangan’.  Bambangan dapat diartikan pergi tanpa sadarkan diri, bukan atas kemauannya sendiri, yang berkaitan erat dengan suasana mistis, dan kebatinan. Misalnya, terbawa,  oleh  makhluk  sebangsa ‘hantu belau’ yang  membawanya  ke hutan atau ke daerah yang sangat asing,  bernuansa magic. Ini kerap terjadi, tatkala seseorang yang menyendiri, dan melamun yang terlampau dalam, hingga menjadi kerasukan.  

Sedangkan kata “sebambangan”  dalam kaitan dengan tradisi adat,   merupakan suatu tahapan pendahuluan,  menjelang perkawinan yang berlaku dalam masyarakat adat Lampung.   Fihak calon mempelai pria mengajak calon pengantin wanita, atas kemauan bersama   “pergi” ke tempat calon  mempelai pria,  tanpa sepengetahuan dari keluarga calon mempelai wanita – pergi tanpa sepengetahuan itu – dikonotasikan oleh sementara fihak  sebagai ‘kawin lari’.  

Padahal dalam kepergian itu selalu ditandai, dengan meninggalkan pesan melalui selembar surat yang diletakkan pada tempat yang tidak mudah dilihat, namun mudah terjangkau oleh tangan.  Misalnya  sehelai surat diletakkan dalam kaleng beras  - kaleng tempat beras,  ukuran kira-kira 16 kg  -   kebiasaan orang Lampung menyimpan beras dalam kaleng, untuk kebutuhan masak sehari-hari,  disertai uang seperlunya sebagai ongkos mencari anak gadis yang pergi itu.

Uang yang ditinggalkan itu, biasanya sudah menjadi indikasi untuk menentukan besarnya nilai mahar kelak. Inti dari isi surat bahwa “Ibu/bapak  tidak perlu mencari anak mu lagi, sudah mengikuti jodoh pilihanku”, ke rumah  sang pria idola......dstnya, disebut secara lengkap.  Fihak yang kehilangan akan menelusuri kepergian  anak gadis itu ke mana  perginya, dalam istilah adat disebut ‘nyesui tapak’.  Jadi penelusuran kepergian harus sesuai petunjuk dalam surat yang ditinggalkan. Secara harafiah nyesui tapak = mengikuti jejak.   

Tentunya kepergian ini, harus mengikuti tatanan dalam kepatutan adat yang  berlaku, yang  sudah menjadi tradisi turun-menurun.  Sementara fihak  - masyarakat Lampung pendatang  -  kata  ‘sebambangan’ acapkali dianalogikan kawin lari yang bertentangan dengan kepatutan adat. Misalnya membawa lari ke Kantor Urusan Agama untuk minta dinikahkan  atau ‘kawin tamasya’.  Padahal,  sama-sekali bukan itu maksudnya !. Ironisnya, kadangkala anak muda Lampung karena keterbatasan, ikut-ikutan pula menyimpang dengan tata-cara adat.

Pada dasarnya,  proses perkawinan model ini didahului dari kesefahaman antara pasangan remaja yang memang sudah menjalin kasmaran di antaranya. Menyusun dan memilih rencana perkawinan yang diinginkan dengan cara sebambangan.   Biasanya,  pilihan  ini terjadi karena orang tua dari fihak wanita dengan   - berbagai pertimbangan -  keberatan untuk menerima kehadiran calon mempelai pria,  yang menjadi pilihan anaknya itu. Atau karena masalah gengsi adat.  Bisa jadi,  juga karena rencana orang tuanya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan cara ‘ngakuk’.  Tatkala keberatan atau alasan orang tua calon mempelai wanita  dilanggar.  Sang calon mempelai pria  akan menghadapi konsekuensi risiko  yang sangat mahal. Mahal dari sisi prosesi hingga penentuan besarnya ‘jojokh’ yang akan diminta.  Namun sebaliknya, dalam proses perundingan,  kelak sangat ditentukan juga dari  hasil  negosiasi dan peranan pemuka adat yang merundingkan dalam penentuan besar kecilnya jojokh. Hanya negoisator ulung  dan piawi, yang dapat mereduksi atas  nilai jojokh yang diminta menjadi lebih kecil nilainya.


Sepak-terjang  Radin Intan Melawan Kompeni

Konon dalam lagenda rakyat yang berkembang dalam masyarakat bahwa awal ceritanya pada  abad XV adalah kedatangan salahsatu pembesar dari Jayakarta.  Fatahillah berkunjung ke tanah Lampung dalam rangka menyebarkan agama Islam, ia menikah dengan salahsatu keturunan Keratuan Pugung di Lampung, yang bernama Puteri Sinar Alam. Dari hasil perkawinannya melahirkan anak laki-laki,  bernama Minak Gejalo Bidin sebagai titisan   Ratu Darah Putih.   

Sekembalinya Fatahillah ke tanah Jawa, penyebaran agama Islam dilanjutkan oleh penerusnya  Maulana Hasanuddin  yang mendirikan Kerajaan Islam Banten, dan terus berkembang pesat sampai ke tanah Lampung dan Bengkulen. Saat itu Maulana Hasanuddin bertemu dengan Ratu Darah Putih, ternyata mereka adalah bersaudara.  Sejak saat itu terjadilah persahabatan yang semakin akrab, saling bantu-membantu menambah kekentalan hubungan persaudaraan Lampung dan Banten.  Cerita ini, juga terungkap dalam tulisan  lembaran Dalung Kuripan yang ditemukan.

Menurut cerita-cerita rakyat bahwa asal-muasal atau silsilah  Radin Intan, merupakan  keturunan dari Ratu Darah Putih. Salah-satu ciri khas yang difahami orang Lampung dan sampai saat ini diyakini masih ampuh  bahwa siapa saja anak-keturunan Darah Putih yang   mempunyai  “pantangan” tidak boleh memakan daging kerbau putih, istilah Lampung kerbau ‘bulek’.    Barangsiapa, melanggarnya dapat mengakibatkan mereka akan mengalami kelumpuhan, dan atau pergantian permukaan kulitnya menjadi albino. Believe it or not ?

Kembali ke dalam perjalanan sejarah,  sejak tahun 1817 posisi Radin Intan  sebagai jenong semakin kuat menguasai komoditas lada, dan karena itu Belanda  merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil dipimpin oleh Assisten Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan :

1.             Radin Intan memperoleh bantuan keuangan dari Belanda sebesar gulden 1,200/th   
2.             Kedua saudara Radin Intan masing2 akan memperoleh bantuan pula sebesar gulden 600/th
3.             Radin Intan tidak diperkenankan meluaskan lagi wilayah selain dari pemekonan yang sampai saat ini berada di bawah pengaruhnya.

Kesefakatan ini diingkari oleh Radin Intan, dan ia tetap melakukan perlawanan terhadap Belanda. Konsekuensi dari pengingkaran ini pada tahun 1825 Belanda memerintahkan Leliever untuk menangkap Radin Intan, namun dengan cerdiknya Radin Intan dapat menyerbu benteng Belanda dan membunuh Leliever dan anak buahnya. Atas kekalahan ini, Belanda tidak dapat berbuat banyak karena pada saat yang bersamaan,  Belanda sedang menghadapi perang Diponegoro tahun (1825 – 1830) yang menghabiskan cadangan dana  untuk biaya perang yang sangat besar. Pada tahun 1825 pula Radin Intan meninggal dunia dan ia digantikan oleh puteranya Radin Imba Kesuma.

Setelah perang Diponegoro usai tahun 1830,  Belanda kembali,  menyerbu Radin Imba Kesuma  di daerah Semaka,  kemudian tahun 1833 melanjutkan penyerbuan benteng Radin Imba Kesuma di Kalianda, tetapi tidak berhasil mendudukinya. Tahun 1834 setelah assisten residen diganti oleh perwira militer Belanda dan dengan kekuasaan penuh maka benteng Radin Imba Kesuma berhasil  dikuasai.  Radin Imba Kesuma menyingkir ke daerah  Lingga, namun penduduk daerah Lingga ada yang  berkhianat lalu menangkapnya. Menyerahkan ke Belanda, kemudian oleh Belanda dibuang ke Pulau Timor. Pengkhianatan terjadi, melumpuhkan Radin Imba Kesuma dengan cara memberikan suguhan makanan daging kerbau ‘bulek’ yang menjadi pantangannya itu.  Akibatnya terjadi kelumpuhan !.

Sementara itu, rakyat dipedalaman  tetap melakukan perlawanan. Belanda dengan cara  “Jalan halus”  memberikan hadiah-hadiah kepada para pemimpin perlawanan rakyat Lampung , ternyata taktik itu tidak membawakan hasil.   Karena  tetap merasa tidak aman maka Belanda membentuk/merekrut tentara sewaan terdiri dari orang-orang Lampung sendiri untuk melindungi kepentingan Belanda di daerah Telukbetung dan sekitarnya. Perlawanan rakyat dilakukan  secara sengit yang digerakkan dan dipimpin langsung oleh putra dari Radin Imba Kesuma, yang bernama Radin Intan II. Perlawan sengit dilakukan tetap berlangsung, dan sampai  akhirnya Radin Intan II dapat ditangkap dan dibunuh oleh tentara-tentara Belanda.

Dalam catatan sejarah, tentang betapa hebatnya  kepahlawanan Radin Intan, kisah perjuangan melawan pasukan kompeni   disajikan dalam bait-bait pantun layaknya ungkapan dalam sebuah prosa. Oleh  orang Lampung menyebutnya syair papancokhan  yang mengisahkan kehebatan, dan kegigihan perjuangannya itu 7).  Sampai-sampai fihak kompeni meminta bantuan tentara kavaleri, dan infanteri dari Batavia untuk memadamkan perlawan rakyat, dan menangkap Radin Intan II belum membuahkan hasil. Papancokhan adalah semacam syair yang terdiri dari banyak bait yang isinya menceritakan secara kronologis perjalanan hidup, dari awal hingga akhir perjuangan dengan ditandai tertangkap/terbunuhnya Radin Intan II.  Mengisahkan terjadi peristiwa  perlawanan dan perjuangan yang sengit  terhadap kompeni. Masing-masing bait terdiri dari empat sajak a, a, a, a atau a, b, a, b dstnya. Cara membaca papancokhan dengan teknik  menggunakan irama/lagu  tertentu semacam irama balada yang cukup memilukan, diiringi tabuhan  gamelan atau ‘kehgumung’ dalam tradisi adat Lampung yang menambah haru-biru,  membawa nuansa sahdu, hanyut terbawa oleh emosi dalam mendengarkannya. Karena itu papancokhan termasuk kategori kesenian seni-suara/vokal tradisional budaya klasik.  Menceritakan eligi perjuangan, termasuk pengkianatan yang dilakukan oleh oknum yang mengetahui kelemahan sang pahlawan. Musuh dalam selimut !  

Setelah kekalahan atas  perlawanan rakyat itu, Belanda semakin leluasa menancapkan kakinya di daerah Lampung. Penanaman komoditas berorientasi pasar ekspor, terutama karet, kopi, tembakau, dan kelapa. Sarana dan prasarana transportasi  untuk pengangkutan hasil perkebunan,  maupun kebutuhan logistik dipersiapkan secara terukur. Membangun sistem pengairan, irigasi, saluran premair, dan saluran skundair guna mengairi persawahan, dan mencetak sawah secara besar-besaran.   Tahun 1913 dibangun jalur keret api yang menghubungkan Telukbetung  menuju  Palembang. Pembangunan dermaga laut untuk mengirim hasil komoditas dipelabuhan Telukbetung dan -  eksisting menjadi pelabuhan Panjang  -  saat ini.  Perkebunan atau onderneming yang dibangun  terdiri dari beberapa afdelling antara lain,  Way Lima, Way Berulu, Kedaton,  dan daerah lainnya di Lampung.

Tanah Perkebunan eks. Kolonial Tetap dalam Penguasaan  Negara

Semenjak pernyataan kemerdekaan NKRI 1945, tanah-tanah perkebunan secara de jure masih memberlakukan ketentuan yang dibuat oleh kolonial  -  sebelum adanya peraturan baru yang dibuat pemerintah.  Dalam kondisi  kekinian,  tanah perkebunan eks kolonial itu tetap di bawah  penguasaan pemerintah pusat.  Padahal, dalam artian konteks otonomi daerah, masalah perkebunan yang ada di Lampung sekitar 80,000 hektar  perlu pengkajian yang lebih komprehensif, dan mendalam tentang asal-usul pemakaian/pemanfaatan  areal perkebunan oleh kolonialAreal itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seperti dapat dimaklumi bahwa tanah yang dikuasai perkebunan negara di kabupaten Pesawaran. Daerah Way Berulu termasuk wilayah Kecamatan Gedong Tataan seluas sekitar 2,404 ha. Daerah  Way Lima termasuk Kecamatan Way Lima seluas sekitar 2,620 ha.
Sementara itu, masyarakat masih   kekurangan lahan pertanian dan lahan perkebunan,  karena adanya pertambahan penduduk, dan adanya reduksi areal akibat dari pola kolonisasi era kolonial. Pola transimigrasi,  dan program BRN tahun 1952 oleh pemerintah pusat.  Membagi-bagikan lahan pertanian untuk kepentingan para transimigran. Tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat lokal  selaku pemangku kepentingan adat yang juga membutuhkan areal untuk pertanian dan perkebunan.

Menghadapi perlakuan semacam ini, masyarakat adat tidak dapat berbuat banyak. Apalagi karakter hukum adat,  tidak diakui negara karena atributnya berbeda dengan hukum negara (hukum Barat) yang legalistik dan formalistik. Akibatnya, atasnama pembangunan dan modernisasi, dengan prinsip domein van den staat,  negara bisa mengubah tanah adat semaunya, menjadi hutan lindung, hutan negara, hutan komersial, dan pertambangan.   Masyarakat adat yang ratusan tahun hidup di tanah leluhur mendadak berstatus  menjadi perambah hutan,  dan dikejar-kejar oleh aparat pemerintah.  Ruang hidupnya telah berubah menjadi kebun atau wilayah komersial orang lain.  Ironisnya,  anak perempuan menyingkir dari kampung menjadi buruh migran alias TKW (Tenaga Kerja Wanita) atau, bahkan, menjadi korban perdagangan perempuan.  

Demikian juga, dalam hal    konstribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) atas tanah perkebunan, pendapatan dari prosessing produk yang melibatkan masyarakat sekitarnya, dan CSR (corporate social responsibility) yang diterima oleh masyarakat dalam lingkungan perkebunan yang notabene para pendatang. Tetap masih menjadi teka-teki seberapa jauh kehadiran perusahaan perkebunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat  di sekitar lokasi perkebunan.

Semula keberadaan penguasaan tanah perkebunan yang dibangun dan dikuasai oleh kolonial tadi,  tentunya telah diatur dalam ketentuan  pada Agrarische Wet 1870 , dan Agrarische Besluit 1870,  yang dibuat pemerintah kolonial guna memberikan kepastian hukum bagi investor yang diundang untuk investasi dalam bidang perkebunan.  Dengan demikian, penguasaan tanah perkebunan itu,   manakala diperoleh atas  permintaan alokasi tanah dari pemuka  adat Lampung,   melahirkan  hak erfpacht,  karena untuk kepentingan investasi swasta/partikelir yang  mempunyai tenor waktu 60 tahun.  Setelah berakhir hak penggunaan tanah itu, kembali kepada tanah adat, di mana, dan dengan siapa perjanjian itu dibuat. Lain halnya penguasaan tanah perkebunan itu karena  melalui kekuasaan kolonial  dalam konsep domein verklaring penjajah. Di mana penguasaan tanah, oleh kolonial  melalui perjanjian dengan pemilik tanah, dalam hal ini penguasa adat.

Seharusnya, demi meluruskan dan menegakkan kebenaran sejarah,  tentunya penguasaan tanah ini dapat ditrasir keberadaan dokumen perjanjian itu. Paling tidak, penulusuran melalui   petunjuk tentang adanya, Perjanjian Kerajaan Banten dengan Kerajaan Palembang mengenai  pembagian wilayah Lampung yang dibuat tanggal 18 Desember 1793 - 4; Kultur Verslag van de Residentie Lampongsche Districten tahun 1863(1) sebagai referensinya.  Penelusuran ini penting, untuk mengetahui  legal aspek status okupasi tanah. Harus jelas statusnya,  apakah melalui hak erfpacht atas-dasar domein verklaring atau penguasaan karena arogansi kekuasaan, domein van den staat ?. Artinya   kolonial Belanda dalam melakukan  pengelolaan dan pemanfaat lahan tanpa izin dengan pemangku adat ?.  Wacana ini sebaiknya secara terbuka agar  terang benderang dapat diketahui masyarakat. Secara formal dapat melibatkan dan partisipasi dari organisasi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang eksistensi keberadaannya diakui dalam pemerintah.   

Pengambil-alihan perkebunan eks kolonial itu, tidak terbuka , apalagi  pengambilalihan  saat nasionalisasi  yang belum diatur dalam Undang-Undang RI.  Maka sesuai UUD 45 tentang Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dinyatakan tetap berlaku ketentuan kolonial sepanjang belum ada ketentuan lain yang mengaturnya. Kemudian tahun 1959 terjadi nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia,  termasuk perkebunan itu kembali dikuasai oleh pemerintah pusat. Selanjutnya diserahkan kepada perusahaan negara yang membidangi perkebunan. Sebenarnya, dalam pembentukan daerah otonom seharusnya pemerintah pusat juga memikirkan sumber keuangan pemerintah daerah agar dapat menghidupi masing-masing daerah otonom. Termasuk kekayaan yang perolehan dari nasionalisasi perusahaan  asing.

Pengambil alihan tanah perkebunan dari Pemerintah Kolonial yang dijadikan  menjadi tanah milik negara,  pemerintah telah melakukan domein  van  den staat. Menguasai karena kekuasaannya belaka, tanpa memperhatikan asal-usul dari riwayat tanah. Seharusnya tidak demikian,  Mestinya sesuai asal usul riwayat tanah terlebih dahulu dikembalikan kepada pemangku adat, baru kemudian diserahkan  ke pemerintah daerah  sebagai pemegang amanah sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah. Sedangkan usaha perkebunannya dapat saja  tetap dikelola oleh perusahaan profesional yang ditunjuk oleh pemerintah yang harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara. Kondisi pengaturan tata-ruang penggunaan dan atau pemanfaat tanah cenderung terjadi carut-marut. Lari dari kenyataan sejarah. Areal habis dibagi untuk korporasi yang mengatas namakan “demi kesejahteraan rakyat” yang notabene adalah pengusaha asing. Keberadaannya, dianggap sebagai sokoguru ekonomi bangsa, kenyataannya menjadi kontra-produktif.

Memang kondisi pertanahan saat ini, secara umum perlu dilakukan justifikasi yang hendaknya berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak sebagai pemangku kepentinga, guna menghindarkan konflik pertanahan yang secara latent berpotensi selalu akan  timbul. Sebenarnya kasus sengketa tanah bukan fenomena yang baru, tetapi sudah sering terjadi. Apalagi seiring dengan pertambahan penduduk karena angka kelahiran, dan terjadinya migrasi lintas daerah, memerlukan areal yang memadai.   

Tentunya kasus sengketa tanah akan berpotensi  muncul sejak masyarakat mulai merasa kekurangan tanah/lahan, sebagai akibat meningkatnya pertambahan penduduk. Pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, migrasi, dan urbanisasi sementara jumlah areal terbatas.  Selain pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kebijaksanaan agraria tidak akomodatif, tetap mengikuti pola kebijakan agraria yang dikeluarkan pemerintah kolonial itu yang cenderung berfihak kepada kepentingan korporasi.

UU Agraria No. 5 tahun 1960  tentang Land Reform tidak maksimal, karena waktu itu  tersandera oleh kepentingan politik.  Juga konsideran, paling tidak jiwa dari undang-undang pertanahan itu tetap merujuk AW 1870 dan  AB 1870 sehingga keberadaan undang undang hanya bersifat legal formalistis, tanpa dapat menyerap aspirasi masyarakat arus bawah bahwa  tanah adalah tempat hidup, dan penghidupan. Abai terhadap keberadaan tanah adat.  Keberadaan AW 1870 dan AB 1870 disiapkan kolonial hanya untuk memberikan jaminan kepastian bisnis, kepada para investor dan korporasi dalam jangkawaktu tertentu dalam bidang perkebunan, antara 30 – 60 tahun.  Jadi kehadiran AW dan AB, bukan untuk menjamin kepastian berusaha atau hidup rakyat kecil sebagai bagian dari tanah adat.

Banyak sengketa tanah yang mengalahkan bahkan mengkriminilisasikan warga adat, berimplikasi pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Tanah adat adalah tempat hidup menurut filosofi, hukum, dan pengetahuan lokal warga adat.  Meniadakan pengetahuan terhadap teritori mereka sama dengan meniadakan mereka.  Merampas teritori dan sumberdaya alam mereka atasnama pembangunan dengan menggunakan hukum adalah ahistoris dan sangat tidak adil. Itulah  yang dialami masyarakat adat di manapun berada pada bumi pertiwi, termasuk masyarakat adat Lampung. 

Para penegak hukum, terutama para hakim, di republik ini sangat penting memiliki pengetahuan hukum tentang  sejarah bangsa yang berakar pada masyarakat adat.  Menerapkan hukum secara tekstual dan prosedural tanpa memperhitungkan pengalaman dan realitas masyarakat sama-dengan menjauhkan keadilan dari mereka. Para hakim memiliki kesempatan emas menciptakan hukum baru yang menjamin keadilan substansif melalui putusannya. 

Demikian juga, para pengambil kebijakan hendaknya memiliki sifat, kenegarawanan berhadapan dengan masyarakat adat. Telah terbukti, pembangunan bertujuan pertumbuhan ekonomi telah gagal mensejahterakan masyarakat. Paradigma pembangunan yang melintasi wilayah adat seharusnya dapat  memanusiakan masyarakatnya. Perencanaan pembangunan harus didasarkan penelitian akademik berkualitas yang menangkap suara masyarakat adat. Kebutuhan pembangunan macam mana yang dibutuhkan. Oleh karena itu,  setiap tahap kegiatan harus diuji dampaknya, dan selalu mengikuti dinamikan, dan  perkembangan masyarakat.  Demi ke-Indonesia-an kita.

Dalam kondisi kekinian,  tanah air Indonesia telah di ‘kaveling’  ke dalam tiga bentuk, yaitu bentuk tanah/lahan yang dikuasai oleh negara dalam prinsip domein van den staat, bentuk tanah/lahan dikuasai oleh swasta/korporasi, dan sisa tanah/lahan untuk kepentingan rakyat kecil. Sedangkan keberadaan tanah adat atau ulayat tidak ada tempat, dan tidak  diakui keberadaannya. Kendati sejatinya merekalah pemangku/pemilik yang sah atas tanah, jauh  sebelum lahirnya Indonesia.   Lebih parahnya  lagi,    sisa tanah/lahan yang diperuntukkan  untuk rakyat kecil, umumnya adalah tanah margin yang nirhara. Ini terjadi  karena keterbatasan pengetahuan dan tehnologi  yang dimiliki rakyat kecil, dan pasrah sesuai jatah peruntukan dari pemerintah. Ujung-ujungnya tanah yang dicadangkan itu,  kurang cocok untuk lahan perkebunan atau persawahan. Sebagai contoh tata-ruang terdiri dari dataran tanah pegunungan dan gunung,  serta lembah yang terhampar. Guna melindungi dari timbulnya malapetaka, dan bencana  atas tanah longsor atau banjir maka areal tertentu,  dari tanah pegunungan dan gunung diperlukan konservasi sebagai hutan tutup, dan hutan lindung (mutlak harus dikuasai negara). Sebagian dari areal hutan itu dibudidayakan sebagai hutan produksi, dan hutan tanaman industri (dapat dikuasai korporasi sebagai pemilik dana besar dengan izin negara). Sisa dari alokasi peruntukkan itu maka pemanfaatnya dikuasai oleh korporasi sebagai bentuk perkebunan (dikuasai negara atau korporasi sebagai pemilik dana besar dengan izin negara).  Sedangkan sisa areal yang terakhir, berupa tanah gawir, tanah nir hara, dan tanah di tepian sungai (tanpa izin negara acapkali rakyatnya sendiri diklasifikasikan sebagai  “perambah hutan”). Padahal, tanah ini lah yang dikelola dan dikuasai oleh rakyat kecil.  Maka juga tidak aneh kalau rakyat kecil juga “terusir” dari tepi sungai karena menduduki  “tanah terlarang” sebagai bagian dari areal DAS (daerah aliran sungai).     

Apalagi khususnya,  di Lampung tanah yang produktif banyak di kuasai perkebunan negara, dan perkebunan besar swasta. Seperti yang diungkapkan tadi, sebagian besaran lahan produktif telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh kolonial.  Setelah merdeka seharusnya didistribusikan kembali kepada masyarakat luas agar kebutuhan lahan untuk masyarakat luas terjamin akan ketersediaannya.  Ini tidak pernah terjadi. Rakyat tetap  tinggal  menguasai tanah margin.  Barangkali, tidak salah kalau rakyat “ke sasar”  merambah tanah larangan pemerintah, kendati kehidupannya  menjadi tidak tenang, penuh rasa was-was. Akhirnya  rakyat di pedesaan kehidupannya,  tetap dibalut dalam kemiskinan.

Sesuai perkembangan, dalam era reformasi sudah banyak melahirkan produk-produk hukum baru, yang terus berkembang.  Perkembangan ini dimaksudkan,  barang-tentu untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Katalisator pembangunan tertumpu pada Pemerintah Daerah Tingkat II sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi  bertindak selaku kordinasi pelaksanaannya.  Produk hukum itu banyak melahirkan daerah otonom baru, sebagai ujung tombak bersama rakyat membangun bangsa lebih sejahtera.

Diharapkan dapat mempercepat bertumbuh-kembangnya sebagai garda terdepan dalam memberikan konstribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Kata kunci,  meningkat kesejahteraan masyarakat adalah ketersediaan dana. Banyak sumber dan kreavitas  yang dapat digali dan dioptimalisasikan dalam DOB,  dengan  memperbesar penerimaan  anggaran yang ditata-kelola dalam sistem APBD. Ke depan sudah harus diskenariokan  memperbanyak sumber yang lebih inovatif, melibatkan masyarakat yang sudah harus mulai melakukan perubahan melalui pendekatan focus on value, tidak lagi berorientasi  kepada komoditas.

Sumber lain yang diharapkan dapat memberikan konstribusi adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tanah/lahan yang dikuasai perkebunan, dipastikan dapat diterima sebagai PAD sesuai ukuran lahan perkebunan. Kegiatan prosessing dapat memberikan value added kepada masyarakat sekitarnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demikian juga CSR (corporate social responsibility) yang dikeluarkan korporasi dapat memberikan manfaat  bagi penduduk sekitar lingkungan perkebunan. Perhitungan CSR hendaknya diminta secara resiprocal dan paripassu sesuai penguasaan lahan, sesuai  batas luasnya kabupaten, karena itu perlu cerdas menyikapinya.


Pembatasan Wilayah Adat versus  Wilayah Pemerintah

Pada awal kemerdekaan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia tahun 1945, terdiri dari delapan  Provinsi. Pulau Sumatera merupakan satu Provinsi.  Kemudian, sejalannya perubahan dan dinamika politik,  Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Peraturan Pemerintah RIS No. 21 th 1950 tanggal 14 Agustus 1950.  Wilayah Indonesia dibagi menjadi sepuluh  Provinsi. Sedangkan Pulau Sumatera dibagai menjadi tiga  provinsi. Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.  Kresidenan Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, yang dibentuk oleh Pemerintahan Kolonial Belanda tahun 1829.   Kemudian  menjadi Provinsi Lampung,  merupakan pemecahan dari Provinsi Sumatera Selatan,   lahir  pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkan berdasarkan  Peraturan Pemerintah No.  3/1964,  yang selanjutnya  ditingkatkan menjadi Undang-Undang Nomor 14  tahun 1964.

Perubahan pembagian wilayah provinsi oleh pemerintah RI, sangat berpengaruh dengan tatanan teritori tanah adat yang sebelumnya tidak mengenal  batasan legalitas wilayah. Setidak-tidaknya,  batas wilayah adat tidak identik dengan  batas yang diberlakukan  oleh pemerintah. Misalnya daerah Danau Ranau, dan Pasemah sangat erat kaitannya dengan adat istiadat, seperti tutur bahasa, dan aksara  identik dengan Lampung karenanya termasuk dalam teritori  komunitas adat Lampung. Bisa jadi pengaruh dari Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat, dan Kerajaan Sriwijaya Palembang, yang  sangat mewarnai  budaya masyarakat Lampung. Setelah dijadikan kresidenan kedua daerah itu masuk dalam Kresidenan Palembang.

Jenjang pembagian struktur wilayah NKRI, diatur,  menurut provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa. Pemisahan batas wilayah,  terjadi karena legalitas wilayah yang diberlakukan pemerintah berdasarkan areal. Kurang memperhatikan batasan areal tanah  adat, dan komunitas adat yang ada di dalamnya.    Para pemerhati kebudayaan menganggap, budaya daerah Ranau dan daerah Pasemah adalah  satu model dalam budaya. Sejatinya adalah merupakan budaya satu rumpun dalam wilayah kawasan adat Lampung.  Hal ini terjadi  karena  penyebaran penduduk dari pusat adat Sekala-bekhak, ke berbagai daerah,  termasuk ke daerah Ranau dan Pasemah.  Setelah Lampung menjadi   kresidenan tahun 1829, oleh kolonial ditentukan batasan wilayah kresidenan. Bisa jadi daerah Ranau dan daerah Pasemah, tidak termasuk kresidenan Lampung. Sama halnya,  saat menentukan batas wilayah yang baru, kolonial dan pemerintah  kurang memperhatikan struktur lokal dan sebaran masyarakat adat dalam satu wilayah tertentu

Demikian juga perkembangan Provinsi Lampung,  sesuai kebutuhan  dan tuntutan  zaman,  serta dinamika  dalam alam reformasi. Semula  provinsi Lampung,  terdiri dari tiga kabupaten dan satu kota madia yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotamadia Tanjukarang-Telukbetung. Selanjutnya melalui PERDA No. 24 tahun 1983 Kotamadia Tanjungkarang-Telukbetung namanya diganti dan diubah, menjadi Kotamadia Bandar Lampung, terhitung  mulai sejak tanggal 17 Juni 1983.

Selanjutnya melalui UU No. 12 tahun 1999   tiga kabupaten di provinsi ini telah berubah, dan  berkembang menjadi 10 kabupaten/kota.  Saat ini  telah berkembang  lagi  menjadi 9 kabupaten dan 2 kota, yaitu melalui UU RI No. 33 tahun 2007 terbentuklah Kabupaten Pesawaran hasil pengembangan dari Kabupaten Lampung Selatan.  Kabupaten itu terdiri dari kabupaten,   Lampung Utara, Lampung Tengah, Waykanan, Lampung Timur, Tulangbawang, Kota Metro,  Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus,  Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Belum termasuk pemekaran kabupaten yang baru yakni;  Kabupaten Pringsewu, pemekaran dari Kabupaten Tenggamus, dan Kabupaten Pesesekh Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat. Pengembangan wilayah, secara tidak langsung berpengaruh pula terhadap sebaran masyarakat adat Lampung, khususnya MALP menjadi beberapa sekat dalam kabupaten yang baru.

Awalnya sebaran MALP  hidup di sepanjang pantai Pesesekh Lampung. Sekarang ini dipertegas, sebaran penduduk MALP terdapat di beberapa Kabupaten,  Lampung Barat, Pesesekh Barat, Kotaagung, Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Selatan, serta Bandar Lampung.   Sedangkan istilah masyarakat adat yang lama, seperti sebutan nama,  Krui, Semaka, Cukuh Balak, Way Lima, Teluk, dan Kalianda tinggal menjadikan kenangan masa lalu,  karena telah menjadi bagian dari daerah kabupaten tertentu.
 
Masa itu, kita tidak bisa membayangkan,  betapa dahsyatnya ‘bukha semaka’, dan ‘khacun kalianda’ dalam konteks kehidupan masyarakat adat dalam cara melindungi diri terhadap ancaman dari luar. Bahkan banyak kearifan lokal lainnya yang sudah mulai musnah termakan zaman.  Sistem pengobatan, cara-cara melindungi fauna dan flora, dan kehidupan yang dekat dengan alam semesta, sudah langka dan menjauh dari kehidupan alam yang serba modern.

   
B.     Bahasa dan Aksara

Kehidupan masyarakat adat Lampung yang berkelompok-kelompok, kadang-kadang memposisikan diri menurut  buai atau keturunan, atau daerah, atau sub-ethnic. Komunikasi dalam kehidupan sehari-hari  sub-etnik itu menggunakan dialek atau logat sendiri-sendiri.   Sedangkan dalam hal berkomunikasi antar kelompok masing-masing buai, atau lainnya,   lazim  menggunakan bahasa Melayu yang juga sebagai  bahasa sehari-hari, selain bahsa ibu  karena  dianggap mempunyai  prestise dan lebih elite  dalam berkomunikasi 8).  Itu sebabnya, bahasa Lampung jarang diperdengarkan  dalam percakapan atau  dialog  di tempat-tempat keramaian atau umum.

Had atau aksara Lampung 9) dipengaruhi dua unsur, yaitu Aksara Pallawa dan Aksara Arab.
Had Lampung juga,  memiliki bentuk kekerabatan dengan Aksara Rencong, Aksara Rejang Bengkulu, Aksara Sunda, dan Aksara Lontara . Had lampung, selanjutnya disingkat  HL terdiri dari, huruf induk atau ‘kelabai sukhat’ , huruf anak, dan huruf anak ganda, serta gugus konsonan, juga terdapat lambang, angka dan tanda baca. Had Lampung disebut juga istilah kaganga ditulis dan dibaca  dari kiri ke kanan, saat ini huruf induk atau kelabai sukhat berjumlah 20 buah.

Kekerabatan aksara Lampung, induknya berasal dari aksara Pallawa. Para ahli berpendapat bahwa  perkembangan aksara Devanagari atau Dewdatt Deva Nagari atau aksara  Pallawa  berasal dari India Selatan.  Selain itu, aksara ini juga  dipengaruhi hutuf Arab, di mana digunakan tanda ‘fathah’ yang terdapat pada garis atas, dan tanda ‘kasrah’ pada garis bawah, di samping tanda lainnya, dan setiap tanda mempunyai nama dan fungsi  tersindiri.

HL diciptakan oleh para Raja di Sekala Bekhak pada Medio Abad IX Masehi (Darwis H.A). HL  memiliki huruf induk sebanyak 20 buah  - semula 19 buah -  dan dibaca dari kiri ke kanan. Selain huruf induk, juga memiliki anak huruf, anak huruf ganda, gugus konsonan, lambang, angka, dan tanda baca. HL atau yang lazim disebut aksara ‘ka-ga-nga’ ini berbentuk suku kata seperti halnya aksara Jawa ca-ra-ka, dan Bahasa Arab alif-ba-ta. HL disebut juga huruf  Basaja, artinya setiap huruf sudah memiliki bunyi.

Kelabai sukhat,  HL yang telah dibakukan  pada tahun 1985 tanggal 23 Februari 1985 oleh Dewan Adat Lampung adalah, ka, ga, nga, pa, ba, ma, ta, da, na, ca, ja, nya, ya, a, la, kha/ra, wa, ha, dan gha. Sebelumnya, kelabai sukhat hanya 19 buah. Ada tambahan satu buah, yaitu gha, dan huruf   kha di ganti menjadi ra. Penggantian fonem ke 16 kha menjadi ra  berpotensi menimbulkan  perdebatan yang berkepanjangan. Terutama dalam penulisan karya-karya ilmiah,  tentang bahasa dan HL yang memakai kha di ganti ra.  Gelar atau adok, dan nama tempat dituliskan dengan ejaan ra, meskipun dalam ejaan Lampung membacanya tetap kha atau fonem ke 20  gha ?. Memang  dalam ejaan kha atau gha agak sulit memposisikan pemakaiannya.  Barangkali,  cukup familiar dalam sub etnik Lampung Pesesekh memakai fonem kha daripada ra. Contoh cara penulisan MALP, sebelum penggantian kha menjadi ra, seperti;  Pangikhan,  Batin Sempukhnajaya, Khaja Pukhba, Khadin Sukhya Sampukhna,  Minak Pekhbasa, Kiemas Putekha. Awalnya cara  penulisan HL “ khadu khua khani sikam mak khatong”.  Dengan adanya pembaharuan fonem ke 16 itu maka penulisannya yang valid dan sah adalah “radu rua rani sikam mak ratong’, kendati membacanya tetap sama dengan melafalkan ra menjadi kha. Jadi di sini ada perbedaan penulisan dan pelafalan.

Sedangkan anak huruf di atas kelabai sukhat , yaitu ulan untuk bunyi i  dan e. Sedangkan anak huruf di bawah kelabai sukhat, yaitu bitan di bah untuk bunyi u. Sedangkan untuk anak huruf yang berada disamping kelabai sukhat, yaitu tekelingai untuk bunyi ai, keleniah untuk bunyi h, tekelubang untuk bunyi ng, tekelungau untuk bunyi au, rejunjung untuk bunyi r, dan kananian untuk bunyi n. Dan nengon untuk tanda mati.

Selain kelabai sukhat, dan anak huruf, HL juga memiliki penulisan sendiri untuk tanda baca, seperti tanda titik yang dilambangkan bulatan kecil, dan dinamai taghu, tanda koma, tanda tanya, dan tanda seru.


Lambang Had Lampung

Kelabai sukhat

KA        GA      NGA         PA       BA       MA         TA       DA    NA     CA

      
        JA          NYA       YA          A        LA        RA         SA      WA    HA     GHA    


Anak huruf/sukhat

        Terletak di atas kelabai sukhat
Terletak dibah kelabai sukhat
Bicek
tanda vokal e             
Bitan
tanda vokal u
Ulan
tanda vokal i              
Bitan
tanda vokal o  
Datasan
ganti konsonan n        
Tekelungau   
tanda vokal au

        Rejungjung
ganti konsonan r

Tekelubang  
ganti konsonan ng

       Tanda terletak di samping kelabai sukhat

·         Tekelingai                                       tanda vokal ai
·         Keleniah                                          tanda ganti konsonan h
·         Nengon                                            tanda mati suatu konsonan

Tanda baca

·         Tanda mula                                  Tanda koma
·         Tanda titik                                   Tanda tanya
·         Tanda seru                                   Tanda penghubung
·         Tanda atau                                   Tanda kutip
·         Tanda titik dua                             Tanda kurung

Angka

·         Angka Arab  =    0      1      2      3      4      5      6      7       8      9              

·         HL                =



Komputerisasi Aksara

Aksara Lampung merupakan aksara yang dipelajari di Provinsi Lampung sebagai muatan lokal. Namun aksara Lampung belum terdaftar  di UNICODE sehingga penulisan aksara Lampung belum dikenal  oleh komputer. Usaha komputerisasi aksara Lampung telah dilakukan masyarakat Lampung, termasuk oleh orang Lampung itu sendiri dengan membuat  software atau font yang bisa diaplikasikan langsung dalam pengetikan komputer.  Komputerisasi aksara Lampung pada awalnya  dilakukan oleh Wawan Supriadi dan Hery Fajar Isnawan.  Komputerisasi berikutnya dilakukan  oleh Muhammad Yuzariyadi  dengan sedikit penyempurnaan.

 
Had Lampung Peninggalan Kuno

Istilah ka-ga-nga sebenarnya lebih luas lagi, sebab istilah itu sendiri diciptakan oleh Mervyn A. Jaspan (1926 – 1975), seorang antropolog di University of Hull, Inggris, dalam bukunya “Folk Literature of South Sumatra” .  Ia mengatakan bahwa aksara-aksara yang termasuk kelompok ka-ga-nga antara lain, Rejang, Rencong, Lampung, bahkan Sunda. Sementara itu, alih-alih menggunakan istilah ka-ga-nga. Istilah asli yang digunakan oleh masyarakat di  Sumatera bagian Selatan adalah Surat Ulu dan/atau Surat Ogan.

Pada beberapa daerah Lampung, aksara ini disebut ‘kelabai sukhat’ Lampung atau ibu surat Lampung. Menurut Prof. Karel Frederick Holle, sebagai suku di Indonesia sendiri tidak memiliki aksara dan baru mengenal aksara setelah menerima Islam.  Dari semua surat Ulu (ka-ga-nga), aksara Lampung memiliki kelainan tersendiri. Aksara ini telah dibahas oleh Prof. Karel Frederick Holle dalam Tabel van Oud en Nieuw Indische Alphabetten (Batavia) 1882, dan sempat disinggung juga oleh Prof. Johannes Gijsbertus de Casparis  dalam Indonesian Palaeography : A History of Writing in Indonesia (Leiden, 1975 ). Meskipun dipengaruhi oleh aksara Pallawa, namun aksara Lampung sudah ada sejak sebelum pengaruh India memasuki Lampung. Pengaruh budaya India   local genius pada aksara Lampung.  Jadi sebenarnya aksara Lampung  ini (juga aksara-aksara lain di Indonesia ) merupakan aksara orisinil Nusantara.

Aksara Lampung kuno dapat dilihat pada tulisan-tulisan piagam lama yang terbuat dari kulit kayu, atau tertulis di atas tanduk. Hal ini dapat dilihat pada kitab yang terdapat dibekas Keratuan Darah Putih bertahun 1270 H atau sekitar 1850 M, yang ditulis dalam aksara Lampung kuno dan Arab Melayu, dengan memakai bahasa Banten Jawa. Sejarah juga mencatat bahwa aksara Lampung  jarang digunakan setelah Islam masuk pasca runtuhnya Kerajaan Sriwijaya. Kala itu, aksara Lampung banyak digunakan untuk menulis mantra-mantra yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang tidak mempercayai mantra-mantra.

Akibatnya orang-orang Lampung, kala itu sempat diminta tidak lagi menggunakan aksara Lampung karena dinilai syirik. Lalu berkembanglah peradaban baru dengan aksara Melayu atau Jawi. Naskah kuna yang berisi selukbeluk kehidupan bermasyarakat, hukum adat, kewilayahan,  termasuk mantra-mantra yang dipelajari secara turun menurun dimusnahkan. Meskipun masih ada pula  yang masih tersimpan di perpustakaan di Belanda dan Jerman.

Berkaitan dengan bahasa Lampung, penelitian ilmiah tentang bahasa  dan aksara Lampung dipelopori oleh, Prof. Dr. Herman Neubronner van der Tuuk melalui artikel “Een Vergelijkende Woordenlijst van Lampongsche Tongvallen” dalam jurnal ilmiah Tijdschrift Bataviaasch Genootschap (TBG), volume 17, 1869 hal. 118  - 156, kemudian diikuti oleh penelitian Prof. Dr. Charles Adrian van Ophuijsen melalui artikel  “Lampongsche Dwerghertverhalen” dalam jurnal Bijdragen Koninklijk Instituut (BKI), volume 46, 1896 hal. 109 -142.  Juga Dr. Oscar Louis Helfrich pada 1891 menerbitkan kamus Lampongsch – Hollandsche Woordenlijst.

Pada masa itu, HL lazim digunakan dalam masyarakat adat dalam menuliskan mantra-mantra cara pikat-pemikat lawan jenis, penulisan hukum, surat resmi untuk pengesahan hak kepemilikan tanah adat tradisional, sihir,  sesajian, petuah-petuah, syarat angkat nama, obat-obatan dlsbnya. Syair percintaan, dan perjalanan kehidupan yang dituangkan dalam bentuk lirik dalam pantun atau sejenisnya yang sering disebut  ‘bandung’ dan ‘hiwang’. Media penulisan, selain kulit kayu, juga menggunakan bilah bambu, daun lontar, dalung (kepingan logam alpaka), kulit hewan, dan tanduk kerbau.  Syair elegi kehidupan yang berbentuk dialog ditulis pada kepingan atau  bilah bambu (gelumpai) yang diikat menjadi satu  dengan tali melalui lubang di ujung satu, dan diberi nomor berdasarkan urutan abjad.  Ada juga yang menorehkannya pada tabung bambu dan kulit kayu ber lipat.

Menurut Prof. C. Van Ophuijsen, bahasa Lampung tergolong bahasa tua dalam rumpun Melayu – Austronesia  sebab masih banyak melestarikan kosa-kata Austronesia purba, seperti; apui, bah, balak, bingi, buok, dsbnya.  Prof H.N. van der Tuuk meneliti kekerabatan bahasa Lampung dengan bahasa Nusantara lainnya.  Bahasa Lampung  dan bahasa Sunda  memiliki kata awi (bambu), bahasa Lampung dengan bahasa Sumbawa memiliki kata punti (pisang), bahasa lampung dan bahasa Batak memiliki kata bulung (daun). Ini membuktikan bahwa bahasa-bahasa Nusantara memang satu rumpun, yaitu rumpun Austronesia yang meliputi kawasan dari Madagaskar hingga pulau-pulau Pasifik.

Naskah HL peninggalan kuno diketemukan di Desa Bandar Dewa, Tulang Bawang Barat.  Naskah itu terbuat dari perunggu dengan ukuran (15 X21) cm. Isi naskah ditulis dengan HL kuno terdiri dari 17 baris. Kepala naskah ditulis dengan huruf Jawi (Arab Melayu) dengan menyebut tahun 1249 tetapi menggunakan angka Arab (Romawi) tertera angka 1818.


Upaya Menyelamatkan  Bahasa dan Had Lampung

Bahasa-bahasa daerah sebagai bahasa ibu di Indonesia kini banyak masuk dalam kategori di ambang kepunahan. Termasuk bahasa daerah Lampung, ada kecenderungan ke arah itu. Karenanya, harus ada upaya revitalisasi dan dokumentasi. Ancaman ini dengan sendiri berpengaruh pada kelestarian adat-istiadat, dan  seni  budaya yang menyertai eksistensi bahasa daerah. Untuk mencegah kepunahan, revitalisasi dan dokumentasi  sangat mendesak. Dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahasa daerah  untuk memayungi berbagai kebijakan dan program, termasuk muatan lokal dalam kurikulum sekolah. Pentingnya bahasa daerah sebagai jati-diri bangsa juga harus ditanamkan sejak umur anak-anak masih dini.

Salah-satu, penyebab faktor kepunahan itu adalah makin dijauhinya bahasa daerah karena dianggap sudah tidak penting. Bukan hanya sekedar pengabaian oleh sekolah, bahkan orang tua pun tidak mengajarkan bahasa ibu kepada anak-anaknya. Pasangan suami-istri berlatar-belakang suku berbeda lebih memilih berkomunikasi dalam bahasa Indonesia  dengan anak-anaknya demi kepraktisan semata. Generasi milenial yang fasih berbahasa asing, terutama  bahasa Inggris seharusnya justru tidak sulit  belajar bahasa daerah. Apalagi, seiring dengan komunikasi antar-bangsa yang mudah melalui internet, belajar apa pun menjadi mudah. Menjadi warga internasional bukan penghalang  seseorang untuk belajar bahasa ibu.  Justru, seseorang disebut cendikia jika menguasai paling tidak tiga bahasa, bahasa ibu, bahasa nasional, dan bahasa Inggris.

Di samping itu, dapat juga punahnya bahasa daerah karena kurangnya tradisi membiasakan pemakaian seni dan budaya, serta  kurang hidupnya sastra. Tradisi sastra tulis dengan HL jarang sekali digunakan.  Akibatnya, khasanah kesenian dan kebudayaan yang dimiliki menjadi asing di daerahnya sendiri. Ambil saja contoh dari  beraneka macam corak seni vokal klasik  seperti, wawancan, talibun, sakiman, saganing, sasikun, bubandung, papancokhan, sagata, adi-adi, hahiwang, dlsbnya sudah jarang sekali didendangkan oleh orang-orang Lampung. Kendati saat ini, pantun atau sejenis itu masih tercatat dalam buku. Namun lebih praktis menggunakan tulisan latin  -  harusnya dengan tulisan Lampung  -  meski  dalam bahasa daerah.  Begitu juga, seperti seni tari bedana, dan pincak khakot yang jarang dipertontonkan.  Kalau pun ada, biasanya dalam acara-acara perkawinan adat.  

Padahal, dahulu HL lazim digunakan masyarakat adat dalam menuliskan mantra-mantra pemikat lawan jenis,  penulisan hukum tentang aturan adat istiadat,  surat resmi untuk pengesahan hak kepemilikan tanah adat tradisional,  sihir menyihir,  sesajian dalam acara ritual tertentu,  petuah-petuah dalam bentuk kias dalam  syair pantun , syarat-syarat angkat nama untuk mencari gelar atau ‘adok’, obat-obatan dlsbnya. Syair percintaan, dan perjalanan kehidupan yang dituangkan dalam bentuk lirik dalam pantun atau sejenisnya dalam tulisan HL. Media penulisan dilakukan, selain kulit kayu, juga menggunakan bilah bambu, daun lontar, dalung (kepingan logam alpaka), kulit hewan, dan tanduk kerbau.  Syair elegi kehidupan yang berbentuk dialog ditulis pada kepingan atau  bilah bambu (gelumpai) yang diikat menjadi satu  dengan tali melalui lubang di ujung satu, dan diberi nomor berdasarkan urutan abjad. Juga kebiasaan, cerita-cerita lisan yang disampaikan orang-orang tua, lazimnya nenek-nenek seringkali bercerita sebagai pengantar saat cucunya menjelang tidur. Terutama, cerita hidup dan kehidupan orang Lampung dalam bentuk wawakhahan.

Ulasan cerita atau narasi semacam yang diungkapkan di atas, saat ini sudah menjadi peristiwa yang langka. Hubungan kekerabatan yang berakar seni dan budaya sudah mulai pupus, hubungan lebih transaksional pragmatis yang mempunyai nilai keekonomian, lebih mempererat hubungan.

Lahirnya Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan  tidak memikirkan masa depan bahasa ibu. Padahal UNESCO pada tahun 1951 menganjurkan pemakaian bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan agar mudah dipahami. Pada tahun 1953, pemerintah menetapkan pemakaian bahasa ibu sebagai bahasa pengantar hanya sampai kelas III SR/SD. Pada tahun 1975, tidak ada lagi bahasa daerah sebagai bahasa pengantar. Anak-anak belajar bahasa ibu dengan pengantar bahasa Indonesia adalah suatu bentuk keanehan. Harusnya bahasa ibu menjadi bahasa pengantar di sekolah dasar sekurang-kurangnya hingga kelas III. Dengan demikian diharapkan, ingatan anak pada bahasa ibu melekat kuat sebelum belajar bahasa Indonesia lebih mendalam.




---------------------------------------



4)       Dalam buku  “Perkembangan Pemerintahan di Daerah” Soehino,  memberikan penjelasan bahwa “Hindia Belanda bukan merupakan negara, melainkan suatu daerah jajahan, maka pemakaian istilah Tata Negara atau Tata Hukum Hindia Belanda tidak tepat. Lebih tepat kalau dipergunakan istilah Tata Organisasi Hindia Belanda.  Pengaturan kolonial yang diterapkan di tanah jajahan Hindia Belanda hanya sekedar eksploitasi daerah jajahan untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kolonial. Kendati demikian, pengenal hukum Belanda juga diperkenalkan dalam daerah jajahan. Bentuk peraturan yang berlaku, terutama hierarchies derajat yang secara berturut-turut, terdiri dari Wet merupakan bentuk peraturan tertinggi yang berlaku, dibuat oleh Mahkota dan Parlemen. Kemudian Algemene Maatregelen van Bestur dibuat oleh Mahkota sendiri.  Selanjutnya  Ordonnantie dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama Volksraad.   Terakhir Regeerings Verordening dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda sendiri.  Keempat bentuk peraturan itu  secara bersama-sama disebut Peraturan umum atau Algemene Verordeningen.

5)       Kitab “Kuntara Raja Niti” disingkat KRN  dikutip dari buletin ‘Pojok Saburai” via Watchsapp Murni Achmadi 081272617500, tgl 24 Agustus  2016 menjelaskan bahwa KRN isinya di antaranya ‘Aturan Negeri’  Bab I pasal 1 “Tecelanya Negeri”:
Ayat 1, ‘Kutokh di muka di belakang’ artinya suatu negeri akan tercela apabila penduduknya  tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan serta halaman rumah masing-masing.
Ayat 2, ‘Mak bupangkalan khagah’, artinya suatu negeri akan tercela apabila tidak ada tempat pemandian khusus. Baik untuk pria maupun wanita.
Ayat 3, ‘Mak Busesat’ artinya suatu negeri akan tercela apabila tidak memiliki balai adat tempat bermusyawarah. Alhasil permasalahan tidak pernah di musyawarahkan bersama.
Ayat 4, ‘Mak bulanggakh, mak bumusigit’ artinya suatu negeri akan tercela apabila tidak memiliki langgar atau mesjid tempat beribadah. Ini menunjukkan masyarakat tidak pernah sholat berjamaah sebagai kerukunan beragama dalam beribadah.
Ayat 5, ‘Mak ngegantung kalekep atau kekuhan’ artinya  suatu negeri akan tercela apabila tidak menggantung kentongan sebagai petanda keamanan lingkungan, tidak diperdulikan dengan tidak adanya ronda malam.

Ayat 6, ‘Mak bugeduk’ artinya suatu negeri akan tercela apabila tidak mesjid tidak memiliki geduk. Maksudnya suatu negeri tidak ada alat untuk mengingatkan waktu beribadah sebagai hamba Allah SWT.
Ayat 7, ‘Hulun kukhuk tiyuh mak ngenah dandan’ artinya suatu negeri akan tercela apabila orang lain masuk ke wilayah itu tidak tanda atau perbedaan rumah seorang pemimpin dengan masyarakat biasa. Jadi masyarakat tidak patuh dengan menghormati pemimpinnya.
Ayat 8, ‘Mak bukahandak’ artinya suatu negeri akan tercela apabila masyarakatnya tidak berkemauan, memiliki prakarsa sehingga dari waktu ke waktu daerah itu tidak ada perubahan situasi.
Ayat 9, ‘ Kukhang kanan’ artinya  suatu negeri akan tercela apabila terjadi kekurangan persediaan makanan sehingga terjadi kelaparan.
Ayat 10, ‘‘punyimbang’ tiyuh mak sai tungkul’ artinya suatu negeri akan tercela apabila para pemimpin dalam wilayah negeri itu sudah tidak seia-sekata. Maksudnya hanya saling menunjukkan diri sendiri tidak perlu dengan pemimpin lainnya bahkan saling bermusuhan (net/bc/p7/c1/sur).
 Kitab Hukum Adat Lampung BAB I Pasal 3 “sejahteghani negeri”
Ayat 1 “nemuiko hun tandang tawa himpun manuk uttawa tahlui’ artinya suatu negeri akan bangga bila didatangi orang bertandang ke negeri itu untuk mencari kebutuhan yg banyak berupa hasil bumi, ayam, telor dsbnya. Ini menunjukkan negeri ini makmur.
Ayat 2 ‘Kalalan cunham di iwa wai, iwa daghak’ pelestarian sungai agar ikan tetap banyak.
Ayat 3 ‘Inggoman dukhagh beghsih di bah di lambung pukalan deghus’ hasil ternak berlimpah suasana bersih, pemandian bersih, air cukup’ pokoknya luar dalam bersih.
Ayat 4 ‘ Ghanglaya gawang’ jalan raya selalu bersih
Ayat 5 ‘juwal bughugan sai ghantau kejung  jama punyimbangni ngedok hajat mak ngunut kekughangani di humbul baghih’ artinya  bakat  trampil dan kreatif masyarakat suatu daerah atau negeri dalam hasil karyanya merupakan tambahan dalam mencukupi kebutuhan hajat sendiri atau hajat pemimpinnya tanpa mencari ke daerah lain
.
Cepalo Ghuabelas berisi duabelas larangan dalam rangka menjaga kesopanan dan kerukunan.
1.       Dilarang mandang majeu ulun maupun anak mulei ulun jamo pandangan jamo birahi.
2.        Dilarang balahkamah atau cabul, ngehasut, mitnah.
3.       Dilarang mejong lebih gecak anjak pok mejong ulun tuho.
4.        Dilarang nampakkan aurat di depan ulun ghamik.
5.       Dilarang nepuk betong ulun sai lagei meteng.
6.        Dilarang pedem tengkerep di dawah haghei/ditengah keppung/tiyuh/gekhdu,
7.       Di larang kughuk nuwo ulun baghih liwat belangan.
8.       Dilarang mandei dipok pemandian sebai/sebalikno.
9.       Dilarang liwat ruang lun tanpa izin.
10.    Dilarang ngukuk ulun baghih tanpo izin pemilikno.
11.    Dilarang ngebok/ngelariken majeu ulun maka di usir !
12.     Dilarang  mesum/zina dihukum mati.
Pelanggaran butir 1 s/d 10 dikenakan hukuman denda. (net/bc/c1/sur)

6). Tentang nama Lampung, sebagai pengetahuan,  banyak  yang menyajikan  dengan versi masing   -   masing.   Hadikusuma (1989:3) dalam” Bukunya Bahasa Lampung” menjelaskan bahwa   nama lampung berasal dari ucapan asli penutur Lampung <anjak lambung> dari atas. Maksudnya untuk    menyatakan bahwa nenek moyang orang Lampung itu  berasal daerah pegunungan, yaitu dataran tinggi Belalau di kaki Gunung Pesagi yang terletak di sebelah timur Danau Ranau atau  dihulu Wai Semangka yang bermuara di Teluk Semangka Kota Agung. Reasoning cukup reasonable karena nampaknya orang Lampung kurang mengenal arah mata angin.   Yang dikenal istilah,  munggak  >< medoh, cakak >< tukhun, dan lambung>< di bah.   
 Adanya juga cerita,  lagenda rakyat tanah  Batak di Utara Sumatera, dalam bukunya Sabaruddin
  “Mengenal Adat Istiadat Sastra dan Bahasa  Lampung Pesesekh Way Lima” menceritakan bahwa  empat bersaudara, Ompung Silitonga,Ompung Silamponga,Ompung Silaitoa, dan Ompung  Sintalanga.  Mereka mengungsi karena ada erupsi  gunung yang maha dahsyat, dan saat itu pecahan gunung itu menjadi kaldera
 yang namanya  Danau Toba.  Ompung Silamponga terdampar di daerah Krui dan naik ke atas bukit Sekala
 Bekhak, dan melihat keindahan hamparan dataran rendah yang luas begitu indah, dan dia  berteriak
 “lappung...lappung” !!! dalam bahasa batak artinya dataran yg luas. Akhirnya dia  bergabung dengan
  penduduk asli yang ditemuinya. Menjadi orang Lampung. Memang perlu   analisis menyikapi lagenda ini karena terjadi letusan gunung menjadi danau Toba, termasuk dalam periode pra sejarah. Sementara kedatangan Ompung Silampunga, ternyata ada penduduk asli  tentunya sudah mengenal nama etnik. Memerlukan sarana pembuktian yg scientific.

  7). Contoh syair Papancokhan, tentang Surat Ketigo bertanggal, Banding 18 Agustus 1856 yang  mengisahkan laporan MayorWeitzel ke Batavia saat bertugas di Lampung dalam peperangan  melawan Radin Intan II. Dikutip dari Risalah Peperangan di Daerah Lampung tahun 1856 oleh Rifai Wahid. MALPepadun dengan dialek O/Nyow
Tanggal nem belas di bulan terang, selak’wat subuh kompeni mulang
 Kebiting benduleu sai ditimang, dikemando Welson panglima perang
 Mayor Weitzel lajeu bepawang, ngeguai sukhat cawo bekembang
 Kurang jelas  lamun mak dikenang, ano yo mortir tando beperang

   Pertamo Mayor ngejelasko laporan, Mittar dibingei sunyen rumbungan
   Sino berupo divisi dudukan, lengkap ngebo keperluan
   Ghanglayo benduleu besai rintangan, kayeu ghubuh jadei halangan
   Sapo sai nuagh mak kepandaian, dikukeu gunung bebidak pelan
     
   Di belakang kenalei induh dan pelan, kayeu ghubuh nebak mak keruan
   Gemerecuh iting kering di badan, sejaweuh lapah nambah kesulitan
   Dillem cerita Mayor Sekiman, kuwel gaghak dan bateu-bateuwan
   Sai jinno diakuk niat buai ban, tando mato adek niderland

  Dijjo yo ngebito beghibeu kegho, be keghik-keghik mukkinyo mahho
  Atau yo ngambo rumbungan sijo, metei kak ramiek sai meggegh tano
 Dikilui gham pahhem diwarah sijo, becarem ragem ulahnyo paikegho
 Kayu sai ghubuh kak nayah bigo, sereta padem musiek dan manho         

Barisan tijang ngelikegh gunung, gheggeh ulai ngelilik ruccung
Anulah upo ramiek pengepung, Singo Beranto ago diberundung
Selusin kulie begutungruyung, ngabang mortir cakak dak gunung
Mak tegeliccir sino kak uttung, penanolah cawa opsir bebandung

Ganglayo sejappal dirayap geh lipan, terlaleu jaweh dillem paraso’an
Senato mortir jadey pikulan, diikek gegeghek di appak pasukan
Tuan opsir be tukek payan, pun Sempurno Jayo kedau keneiyan
Kukuh kuat tijjang lenganan, sino jeng mulo beluppat mak sukkan.

Sebeghai lapah sebeghai beghadu, nyapang tulungngelakkah bateu
Ighingan belakang ghisek ditunggeu, Singo Beranto kak terang ngeganggeu
Gisai gelisah lapahan lejeu, berupa sindighan dicatet lem bukeu
Najin wat kurban ditulis mak perleu, caro Balando ngejadeiken rageu

Tigeh di Benduleu kiro jam lapan, dibengei kelawei nigheu lawanan
Tando tanyo jadi babilan, bimbang cerigo dikedo lawan
Singo Beranto jadei pikiran, nyo kah temen sangun mak ngelawan
Ataukah nunggu silip rumbungan, turun dijurang sai ghelem di depan

Lawan dan kawan bejamo aman, kemendan artelerei ngusul timbakan
Kolonel rumek cawo mak mingan, teneng mekegh caro lapahan
Serdadeu battuan meghakkang didepan, adek biting nigheu lelui jalanan
Seberai kicil tunggo roittisan, kuguklah pasukan dengan gerbeggan

Opsir nyerito se ago-ago, najin wat kurban wat dicatetno
Lawan dan kawan unyenno sino, ngelunikken artei Singo Beranto
Bitting Benduleu jatuh seketiko, dikuasai penuh kompenei Belando
Segalo sai nunggeu makko sai tunggo, Singo Beranto juga mak dijo

Dillembitting mesiyeu ketunggo’an, nayah pilur pelureu senapan
Jak besei tembago gasso kuningan, barang senangeun segalo nekan
Bitting Benduleu kak jatuh ditangan, opsir kagum dengah lingkungan
Alangkah ngakak tulisan tuhan, jak bitting lawet pulau kenahhan

Sebessei sebukeu sirigo bediritan, nah bateu mustiko dillem utayyan
Sapo sai mak ngaghaso dillem pipiyan, patteslah ingok ditugas gham insan
Bitting dianggep puset pemerressan, salai perapuk peninde bajingan
Maling bigal jengen kematian, matei kak sayang disino guwaian

Tanno bitting kak tinggal bakkang, dippik ke rakyat pahlawan pejuang
Ngehinderken balak luah belapang,  sekompei infanterei tinggal besarang
Ighak pasukan adek banding mulang, Benduleu kak jatuh kompenei menang
Markas pertahanan sijo sai nundo galang, pahlawan manying adek kedo ghang.

Lenyapko pahlawan tujuan  utamo, sinai sai pikiran opsir Belando
Ghaso ghawatir di Singo Beranto, katteu yo muleh ngebabui buto
Kolonel ghado ghuwai ghencano, nundo watteu mak makko guno
Radin Intan perleu diattem segero, divisei pasukan dibagi tigo

Jimmeh tukuk siap barisan, lengkap senato serano pakaian
Sangeu ketupat uttuk pemenganan, ketimbang ditujueu jengan pahlawan
Kolonel tano betugas rakkeban, jadei panglimo mippin pasukan
Dikedo jugo pemberuttak ditahhan, sapo sai teliyeu dikilu keterangan

Pasukan kedua pimpinan M. Nauta, Mayoor Bv Astade kemenden ketigo
Liwat Benduleu lappahan dicubo, bitting ketimbang ditujeu segero
Sappai dijjo lukisan Opsir Belando, surat ketigo gelik cerito
Surat ke pak ago tibaco, bemugo gham pahhem unyen segal

8). Hubungan Kekerabatan Bahasa Melayu dan Bahasa Lampung yang disajikan oleh Sudirman AM   dkk.
 Menunjukkan hubungannya  kohesif , antara Bahasa Melayu dan Bahasa Lampung. Lagi pula ini terjadi pada masa ekspansi kerajaan Majapahit abad XIV , yang mendirikan kerajaan Pagaruyung dan  akhirnya menjadi Kerajaan Melayu, yang teritorium nya mencapai barat Lampung. Common sense,  bahasa penguasa cenderung menjadi bahasa yang elite dan bergengsi. Penuturan Bahasa Melayu dipergunakan saat ucapan berkomunikasi antar kelompok, dialek Abung, Menggala, Pubian, dan Pesesekh. Bahasa ibu hanya digunakan  pada saat upacara adat, keluarga dekat dalam satu pekon yang lebih prevacy.

9).  Aksara Lampung, bersumber:  Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Had Lampung,

 dan www.saibumi. Com http://www.saibumi.com/artikel -72934-asal-mula-aksara- lampung.html#ixzz49A1UxyKx.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum... maaf sekedar koreksi mengenai asal usul nenek moyang orang Lampung pesisir Waylima - Cukuhbalak bukan dari keturunan UMPU PERNONG (SELALAU SANGUN GURU)... yang identik dengan PAK LANG yang menurunkan orang Pubian... namun yang tercatat dalam tambo tua di Waylima adalah dari SANGHYANG SAKTI NYATA yang berputra 7 orang yang mana 1 menetap di Lampung dan 6 menyebar ke Sumatera Selatan dan Bengkulu. Yang di Lampung namanya UMPU KESAKTIAN menikahi 2 orang putri yaitu Putri di daerah Ranau menurunkan 1 orang anak bernama TUNGAU. Dan satu lagi namanya Putri Samba di Negeri Kuala Sakha beranak 11 orang yaitu BABOK, HALOM, KHANDAU, SELAGAI, SEKHA, JAHIK, CUMBU, KHUKHING, KHASAU, BAMBAN dan LIYOH. Adapun HALOM berputra 3 orang yaitu HULU DALUNG, TAMBA KUKHA dan TUNDUN BELANG (Yang bungsu menetap di Komering). Ketiga putra dari HALOM inilah dikenal dengan nama BUAY SEMENGUK.

    1. Adapun MAKHGA PUTIH keturunan dari HALOM dari putranya HULU DALUNG dan TAMBAKUKHA.
    2. MAKHGA LIMAU dari keturunan TUNGAU, BABOK dan KHANDAU
    3. MAKHGA PERTIWI dari keturunan SEKHA.

    Begitu kurang lebihnya, asal usul nenek moyang LAMPUNG PESISIR WAY LIMA. Tabik

    BalasHapus