BAB II
PERKEMBANGAN BUDAYA
MASYARAKAT ADAT
LAMPUNG PESESEKH
- Budaya Masyarakat
Seperti
diutarakan di atas, masyarakat Lampung dalam bentuk yang aslinya mempunyai
pranata sosial dan perangkat adat, termasuk
struktur hukum adat yang sedikit mempunyai nuansa yang berbeda antara kelompok atau sub etnik yang satu dengan yang lainnya. Tentu multi-sided effect menyebabkan
perbedaan itu. Kendati, nuansa ini dapat ditarik benang merah sebagai tali pemersatu, setidaknya
dalam sub-etnik Lampung Pesesekh, dan Lampung Pepadun sesungguhnya Lampung itu adalah
satu atau Lampung sai. Secara
umum, masyarakat etnik Lampung dapat
dibedakan menjadi dalam dua kelompok, yaitu Masyarakat
Adat Lampung Pesesekh, dan
sub-etnik dari kelompok masyarakat adat Lampung Pepadun. Asal-usulnya
berasal dari Sekala Bekhak yang terletak di dataran tinggi Bukit Barisan
Lampung Barat.
Pertama, dikatakan
masyarakat adat Lampung Pesesekh (MALP),
keturunannya berasal dari Umpu Pekhnong berasal dari Belalau Lampung Barat. Umumnya, secara geografis sub-etnik MALP menghuni dan berdiam atau domisili sepanjang Pesesekh pantai laut, sebelah barat, dan pantai sebelah selatan pulau Sumatera; Dari daerah
Ranau Komering, Krui, Tenggamus Kotaagung, Cukuhbalak, Tanjungkarang,
Telukbetung, Wai-ratai, hingga
Kalianda dalam satu sub-etnik budaya.
Dari asal-usul Umpu
Pekhnong, berkembang yang melahirkan
komunitas, terdiri dari keturunan Puyang
Tundunan, Puyang Bejalan Diwai, Puyang Nyekhupa, dan Puyang Belunguh. Sering juga
predikat ke empat nama ini disebut ‘Pesesekh Paksi Pak’. Sekarang
lebih dikenal dalam sebutan ‘Lampung Sebatin atau Saibatin’. Barangkali dikatakan demikian, karena perkembangan
berikutnya tidak ada lagi segmentasi sub-etnik dalam
bentuk friksi lainnya. Kecuali Sebatin
yang secara harafiah dapat diartikan dalam masyarakat satu
bathin. Terdiri dari Kekhatuan Melinting (Lampung Timur),
Kekhatuan Darah Putih (Lampung Selatan), Kekhatuan Putih Bandakh Lima di Cukuh
Balak Teluk Semaka, Kekhatuan Komering, dan Paksi Pak Sekala Bekhak, serta Pekon
Pak Cikoneng Banten.
Khusus Kekhatuan
Bandakh Putih, dari Cukuh Balak Teluk Semaka, terdiri dari;
1.
Bandakh Seputih terdiri dari, Buai Humakha-datu, Buai Tamba-kukha,
Buai Hulu-dalung, Buai Hulu-lutung, Buai Pematu, dan Buai Hakhong.
2.
Bandakh Selimau, terdiri dari Buai
Tungau, Buai Babok, dan Buai Khandau.
3.
Bandakh Sepertiwi, terdiri dari
Buai Sekha, Buai Samba, dan Buai Aji.
4.
Bandakh Sekelumbayan, terdiri
dari Buai Balau (Gagili), Buai Betawang, dan Buai Bakhuga.
Kemudian, orang-orang Lampung dari
Kekhatuan Bandakh Putih banyak melakukan migrasi lokal yang mendekati areal
publik utilitas yang dipersiapkan oleh kompeni untuk perkebunan di daerah Way
Lima.
Kedua, sub-etnik masyarakat
adat Lampung Pepadun (MALPp) juga dari asal yang sama. Umumnya
masyarakat sub-etnik ini,
menghuni dan berdiam atau berdomisili di pedalaman Lampung – Tulang Bawang - keturunannya berasal dari Umpu Sidenting menurunkan Minak
Beginduh, yang melahirkan keturunan komunitas masyarakat
Abung terdiri dari, Unyai, Unyi, Subing, Uban, Anak Tuha,
Kunang, Beliuk, Selagai, dan Nyekhupa yang disebut, Abung Sewa Mego atau sub etnik Pepadun.
Dari lingkup tadi,
kemudian berkembang apa yang disebut
masyarakat Pubian. Asal-usulnya dari keturunan Unyi,
yang menurunkan Raja Dipuncak terdiri
dari, Minak Patik Tuha, Minak Demang Langa, dan Minak Andak Ulu, karena itu disebut
Pubian Telu-suku. Menggala/Tulangbawang, keturunannya dari Subing sebagai Raja Dilaut, keturunannya terdiri
dari, Umpu, Bulan, Aji, dan Tambak disebut Mego Pak Tulang
Bawang. Ada juga komunitas dari Buai lima dari Waykanan keturunan Raja Tijung Jungur (Pemuka, Bahuga, Semenguk, Bara Datu, dan Bara Sakti).
Predikat kata
pepadun, erat kaitannya dengan prosesi tata-cara dalam upacara adat, dan biasanya pada upacara
pernikahan. Fihak mempelai pengantin putri di arak dan didudukkan di atas singgasana
semacam tandu, dan disebut pepadun.
Tandu itu, diusung oleh para punggawa dari rumah adat ke tempat mempelai pria -
tempat acara pesta berlangsung. Cerita tentang Lamasa
Kepampang, disajikan khusus dalam “Wawakhahan
Asal-usul Ulun Lampung”, membahas tentang asal-usul pepadun.
Benang merah lainnya, pemersatu internal masyarakat adat Lampung, dalam
hal prosesi adat dalamhal ‘angkat
nama’ untuk mendapatkan ‘gelakh’ sebagai simbol kebesaran. Di
sini lah keunikan masyarakat adat Lampung
yang sangat gemar akan ‘adok’ atau ‘gelakh’ sebagai eksistensi keberadaannya; menunjukkan bukti sebagai pemuka masyarakat
adat. Juga dalam hal perkawinan sebagai
dari bagian hukum syar’i Islam di samping pemberian ‘maskawin’
- mayoritas masyarakat Lampung
adalah muslim yang ta’at - dikenal pula
istilah ‘jojokh’.
Eksistensi kata ini, menunjukkan
kedigdayaan, dan kemampuan ekonomi dari
fihak calon mempelai pria untuk memberikan nilai kepada calon mempelai wanita.
Semakin tinggi nilai ‘jojokh’ maka semakin digdayanya calon mempelai pria, dan semakin inferiornya
peranan wanita dimata fihak mempelai pria yang sistemnya memang menurut hukum adat garis keturunan ayah, patrilineal.
Pemecah sekat, kedigdayaan dari fihak pria perjaka yang
kurang beruntung itu, ditenggarai adanya
istilah perkawinan adat secara ‘semanda’. Perkawinan adat semanda fihak pria menyerahkan diri secara adat ke
fihak keluarga mempelai wanita, dan serta-merta
telah berpindah ke patron yang baru itu
yang dibatasi oleh kaidah adat. Adigium “mati manuk mati tungu” dapat diartikan dalam artian bebas hilang panutan menjadi
hilang pula ikutan. Secara hukum adat maka putus pula hubungan keluarga
antara fihak pria dengan keluarganya asalnya.
Interaksi sosial
dalam masyarakat adat, ada suatu ciri
yang disebut dengan istilah ciri geneologis sangat dominan pada
masyarakat adat Lampung, di mana ikatan masyarakat hukum adat yang
anggota-anggotanya berdasarkan atas suatu pertalian keturunan, baik karena
ikatan perkawinan, maupun hubungan darah,
terjaga secara baik semacam bentuk clan. Ikatan ini diperkuat oleh adanya homoginitas pekerjaan berupa, pengelolaan lahan, baik itu tanah kering semacam
huma, dan tanah basah untuk kegiatan persawahan. Mau pun komunitas perkampungan yang diistilahkan ‘pemekonan’ atau ‘peniyuhan’ tempat
bersosialisasi inter-keluarga, diatur dalam pranata adat dalam suatu kawasan
tanah adat.
Ia
baru dikatakan orang Lampung manakala mempunyai tanah pekarangan dan rumah,
mempunyai kebun dan sawah, dan mendapat pengakuan kiri-kanan lingkungan
adat dalam pemekonan itu. Sebagai bentuk rekognasi secara geograph atau
‘kebumian’. Kalau tanpa itu, ia dapat dikatakan bukan orang Lampung, paling tidak orang yang terpinggirkan. Itu lah yang membedakan dengan etnik Batak – utara Sumatera - yang
lebih mendapatkan pengakuan personafikasi nama. Orang Batak di mana pun ia
dilahirkan, sepanjang dia keturunan
dalam asas patrilineal maka ia yang dilahirkan itu berhak menyandang nama asal-usul keturunan
dari tanah Batak.
Barangkali, di sinilah, letak perbedaan makna desa dengan pekon dalam pengertian spesifik, dalam hal
tata-cara adat. Pemberian predikat nama
Pekon, ditentukan oleh pemuka adat bukan
oleh rakyatnya, tetapi langsung dipimpin
oleh petinggi adat. Penghuni pekon adalah anggota masyarakat adat, bertalian hubungan darah sebagai rakyatnya yang homogin, hanya setia kepada ‘tuha batin’
dan keputusan adat. Sedangkan prosesi
untuk menjadi petinggi atau pemimpin adat, melalui hak waris
atau melalui ‘angkat-nama’ tidak melakukan
pemilihan sebagaimana konteks pemilihan
dalam alam demokrasi. Satu hal, yang juga lebih
spesifik dalam kelengkapan keberadaan pekon, sebagai ciri pekon orang Lampung bahwa setiap
pekon harus ada mesjid tempat menunaikan segala kegiatan masyarakat
yang berkaitan dengan kemashlahatan adat, dan peribadahan menjalankan syari’at
Islam.
Menjadi petinggi
adat sebagai ‘punyimbang’ adat, haruslah sesuai dalam silsilah keluarga, termasuk golongan bangsawan ‘tuha batin’ yang langsung dapat menjadi pemimpin adat. Kadangkala, dapat juga dengan cara ‘angkat nama’ dengan persetujuan dari persekutuan
adat, dengan mengikrarkan diri sebagai pemuka adat untuk mendapatkan ‘adok’. Konsekuensinya, tidak hanya sekedar membayar kompensasi, tetapi seseorang yang
telah “angkat nama” dapat membangun
komunitas tersendiri, apa yang disebut nama pekon tadi.
Jadi mendapat pimpinan adat tidak dilakukan pemilihan, oleh
rakyat untuk rakyat.
Pemahaman Makna Pekon MALP dan Desa dalam
Pemerintahan
Kalau ditelusuri
lebih dalam lagi bahwa perbedaan Desa, terutama di Jawa, dengan Pekon, Negeri, Marga,
di Lampung Sumatera. Memang, pada masa kolonial Belanda pengaturan di daerah tidak ada keseragaman. Pada umumnya, pengakuan kolonial dibedakan
antara daerah Jawa dan Madura yang di atur oleh, Inlandsche Gemeente Ordonanntie Java en
Madoera (IGO), dimuat dalam stbld
1906 No. 83. Sedangkan di luar Jawa,
diatur oleh Inlandsche Gemeente Ordonanntie Buitengewesten (IGOB) yang
dimuat dalam stbld 1938 No. 490 jo stbld 1938
No. 8. Peraturan-peraturan itu, tidak terhimpun dan sulit untuk didapatkan.
Ordonansi yang dibuat antara Jawa dan luar Jawa, terdapat perbedaan waktu yang relatif lama 32
tahun. Wajar kalau tata pemerintah desa di Jawa lebih maju secara otonomi, mekanisme kesinambungan
pemimpin melalui pemilihan, dan dukungan keuangan yang cukup kuat. Bandingkan desa di luar Jawa, dalam hal mengurus tatakelola pemerintah di desa yang mana dukungan keuangan desa sangat terbatas.
Barangkali, untuk
menyegarkan ingatan bahwa perbedaan IGO dan IGOB. Selain hal yang diutarakan di
atas. Juga dalamhal aturan lainnya, IGO
mengenal, adanya wilayah
Kabupaten atau Regenschap yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan
yang bergelar Bupati atau Regent yang berada dan berlaku di Tanah Jawa
dan Madura. Sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madoera (IGOB) tidak
mengenal istilah kabupaten.
Susunan
tingkat-tingkat daerah pemerintahan pamong praja di luar Jawa dan Madura agak berbeda, yaitu tingkat yang tertinggi
disebut Provinsi atau Gewest Yang dipimpin oleh seorang Kepala
Pemerintahan yang disebut Gubernur atau Gouvernour. Tiap Provinsi dibagi
beberapa Kresidenan yang dipimpin oleh seorang Residen atau Resident.
Tiap Kresidenan dibagi beberapa afdeling yang dikepalai oleh Asisten
Resident. Tiap afdeling dibagi beberapa Onder-Afdeling yang dikepalai
oleh seorang Kontrolir atau Controleur. Sedangkan di bawah kontrolir,
seperti marga atau nagari tidak diatur
oleh kolonial diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat 4). Keleluasaan seorang Residen dalam
memperkenalkan, dan mengatur kewilayahannya pada masyarakat sangat tegas,
dan dipertegas dengan batasan wilayah yang jelas. Dapat
diambil contoh, sejarah lahirnya kode
penomoran (nomor polisi) surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus di Jawa dan
Sumatera, mengikuti pembagian wilayah kresidenan yang ditetapkan oleh Kolonial
Belanda dan hingga sekarang masih valid.
Baik untuk Jawa dan
Madura (IGO), maupun di luar itu (IGOB) jabatan-jabatan di atas harus diisi
oleh orang Belanda. Sedangkan untuk jabatan di bawahnya, Desa, Marga, atau
Nagari dipegang oleh orang pribumi. Itu
sebabnya, kolonial lebih cenderung memberikan pengakuan daripada pengaturan karena ordonansinya memang demikian. Membiarkan pemerintahan marga atau nagari di bawah pimpinan inlander/pribumi. Atau dengan kata lain pemerintahan Inlandsche Gemeente
diserahkan kepada adat-istiadat masing-masing daerah, seperti Kepala Negeri, dan
Raja atau Demang selaku pemangku
adat untuk mengatur daerahnya sendiri secara otonomi. Sikap kolonial yang hanya memberikan pengakuan, jelas memberikan keuntungan yang besar tanpa
mengeluarkan biaya apapun dalam mengurus pemerintahannya. Latarbelakang ini,
merupakan salahsatu sebab mengapa asal muasal Hukum Adat masyarakat di desa masih hidup terus pada masa masa
berakhirnya atau jatuhnya Pemerintah Hindia Belanda yang telah menjajah selama
350 tahun.
Dari penjelasan
dalam ordonansi, dapat dipermaklumkan
bahwa berfungsinya pemimpin di desa, secara berkala
di lakukan pemilihan yang dilakukan oleh rakyat untuk rakyat. Mendapat dukungan
pembiayaan
pemilihan dari sumber dana keuangan desa, yang diperoleh dari hasil eksploitasi/ pendayagunaan
aset yang dimiliki desa. Asal muasal asset desa,
tidak lain, terbentuk karena kebersamaan rakyat yang secara gotong-royong
mengumpulkan, mengembangkan, dan akhirnya menjadi kekayaan desa. Kekayaan itu,
secara aoutonomus dapat menjalankan roda pemerintahan desa. Itulah awalnya, otonomi lahir dari desa, terutama di Jawa otonominya sangat kuat dan berpengalaman 32 tahun
lebih dahulu dari desa yang di luar Jawa dan Madura.
Sesungguhnya,
otonomi aseli yang kita miliki adalah otonomi desa yang modelnya berasal dari tanah Jawa. Kepala desa
dipilih oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan keuangan secara
swasembada dilakukan oleh desa. Struktrur organisasi, dan perangkatnya, sesuai kebutuhan rakyat di desa. Sayangnya, kadangkala biaya pemilihan kepala desa tidak mencukupi. Sementara otonomi untuk
tingkat I provinsi, dan otonomi tingkat II Kabupaten/Kota, lahir karena adanya
kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah
daerah dalam menjalankan tugas kenegaraan sesuai prinsip
asas desentralisasi.
Lain halnya,
kondisi Negeri dan Marga yang sama sekali tidak mempunyai
sumber dana. Apalagi ketersediaan uang
tunai. Kalau pun itu ada, hanya karena mendapat
dukungan pendanaan yang bersifat bantuan dari atasan. Situasi dapat terjadi, karena sistem pemerintahan desa, dan perangkatnya, belum mengenal sistem keuangan. Apalagi,
perbedaan dalam konteks Pekon di Lampung
yang kehadiran dalam pranata sosial adat dan akar
budaya yang berbeda pula. Samasekali belum mengenal
tata-kelola keuangan dalam adat pekon atau pemekonan. Jadi secara teoritis, seperti yang
dikemukakan itu, menjadi terang benderang, dan jelas
bahwa pekon tidak identik atau dipersamakan, dengan desa yang asal-usulnya,
lahir ditanah Jawa dalam pranata sosial yang berbeda.
Bahayanya, apabila serapan nama pekon itu manakala disama-artikan dengan nama desa. Risiko yang akan timbul adalah dapat
mereduksi eksistensi tatanan adat
pemekonan. Pedangkalan terjadi, berpengaruh terhadap entitas adat tidak lagi memerlukan acara ritual adat. Seperti
pemberian nama ‘adok’, yang mencari predikat kepemimpinan
dengan angkat-nama. Menjadi kepala tanpa perlu angkat
nama, karena sosok kepemimpinan telah dilegitimasikan
melalui pemilihan oleh rakyat. Tidak ada
hubungan antara ‘khekhayahan’ – ‘tuha batin’. Model ‘kaula’ – ‘priyayi’ di
tanah Jawa. Begitu
juga, tentang pemberian nama pekon tidak lagi ditentukan oleh
‘tuha batin’. Tetapi harus mengikuti kehendak rakyat dalam hal memberi dan menentukan nama pekon.
Begitu pula, struktur masyarakat adat dalam pemekonan, terdiri dari orang-orang Lampung yang dari anak-beranak, kerabat satu keturunan, dan hidup berdampingan yang asal-muasalnya semula
homogin, dari keturunan yang sama. Konsekuensi dari menyamakan nama pekon adalah
sama dengan desa maka adat-istiadat akan tercabut hilang, dan nama pekon
tinggal kenangan. Nantinya, masyarakat harus dapat menerima kenyataan, adanya perbedaan dalam
pekon, menjadi pekon yang penduduknya hetrogin, layaknya hidup dalam lingkungan perkotaan, termasuk berlainan agama
atau keyakinan. Akibat itu, sistem hukum
adat yang berlaku dalam struktur masyarakat adat mulai terpinggirkan. Tradisi
dan adat budaya menjadi hilang. Tercabut dari akar-akar kehidupan adat, dan akhirnya dapat menimbulkan kerugian,
karena menghilangnya kekayaan budaya lokal, sebagai identitas anak bangsa.
Dalam situasi kekinian,
gejala semacam ini sudah mulai dapat dirasakan bahwa desa dalam struktur legal dan formal di
atur
dalam undang-undang pemerintahan desa, dan peraturan pemerintah
lainnya. Skema rangkaian kerja terdiri
dari RW (Rukun Warga), dan RT (Rukun Tetangga), biaya operasional pengelola
desa mendapat dukungan pemerintah secara
rutin, karena sudah merupakan mata-rantai
birokrasi pemerintahan, menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang telah
diatur dalam standar operating procedure (SOP) pemerintah.
Kewilayahan yang merupakan
ruang-lingkup luas wilayah dalam desa
itu, dapat saja terdiri dari beberapa
nama pekon adat. Kendati nama desa, berasal-usulnya dari bentuk konversi
pemakaian nama pekon (lama), saat peralihan pada saat menyusun struktur pemerintah, nama pekon dijadikan dan
predikat nama diangkat menjadi nama desa. Artinya pemerintah tetap memakai
nama desa dari nama pekon yang lama. Sedangkan di nama desa yang baru itu masih
terdapat nama-nama pekon atau pemekonan lainnya.
Fakta ini menunjukkan
bahwa pemerintah abai, tidak memperhatikan suasana kebatinan (geistliche
hintergrund) anggota masyarakat adat dalam pekon lainnya, dan terjadi ”gagal
paham” dalam konteks masyarakat adat
karena pekon itu merupakan domain adat. Misalnya, Padangmanis semula nama pekon adat, setelah
dikonversi menjadi nama desa dalam struktur Pemerintah Desa maka nama pekon
lainnya yang ada dalam desa itu, seperti Pekon Suka Negeri, sebagian Pekon
Sukabumi - pekon dihuni oleh masyarakat
adat Lampung - Dusun Kali Pekir, Dusun
Kaliawi, Dusun Sediamaju - dusun dihuni
oleh masyarakat pendatang umumnya suku jawa telah terkooptasi. Masuk dalam ruang-lingkup
wilayah Pemerintahan Desa Padangmanis. Harus tunduk pada mekanisme yang sudah relugated
dalam suatu sistem pemerintah desa, apa yang disebut Desa Padangmanis. Sementara, struktur masyarakat adat pekon dalam pemekonan
Desa Padangmanis, terdiri dari beberapa pekon. Tidak dapat diatur dan
tunduk dalam tatanan adat Pekon
Padangmanis, karena masing-masing pekon mempunyai ‘tuha batin’ dan
Kesebatinan/Kedaloman sendiri.
Peranan desa
sebagai aparat pemerintahan, lebih pro-aktif banyak kegiatan kemasyarakatan,
dibandingkan peranan adat. Sementara peranan adat dalam pemekonan semakin
pasif, bahkan mulai terjadi pengikisan, terutama koneksitas kegiatan dengan
‘kaula’ atau ‘khekhayahan’ – pemuka adat atau ‘tuha batin,’ jarang terjadi. Kurangnya,
komunikasi, dan rendahnya frekuensi kegiatan adat. Umumnya
atribut adat hanya dipakai dan digunakan
saat terjadi perhelatan suatu acara adat.
Pesta dalam upacara adat perkawinan, khitanan, dan angkat nama. Ini pun
rincikan mata acaranya mulai dipersingkat, tidak sesuai fatsun tradisi adat
lagi. Keterbatasan ekonomi penyebabnya !
Di samping itu, pedangkalan
dalam pemahaman tentang pranata adat di pemekonan juga terjadi penggerusan. Kurangnya
event seni budaya, antara-lain frekuensi perhelatan, dalam hal mempraktekkan
tradisi adat sesuai pakemnya, sangat
minimal diselenggarakan. Sementara kitab-kitab adat jarang
diperbincangkan atau dipelajari sebagai rujukan referensi dalam hal tata-cara
adat istiadat. Kemudian pedoman cara
mengatur pekon yang benar sesuai tradisi turun-menurun, mulai ditinggalkan. Sejalan, kurang dibacanya warkat-warkat dalam tata-cara
adat yang dituntun dalam kitab hukum adat orang Lampung sebagai pedoman.
Seperti setiap pekon harus ada sarana ibadah, misalnya harus ada masjid. Bahkan dokumen itu, hanya diperlakukan, dan dijadikan warisan sebagai wujud benda mati
belaka.
Seharusnya, tidak perlu terjadi dikotomi antara eksistensi
desa dan pekon. Buku-buku tradisi tentang
“aturan bermasyarakat sebagai hukum adat”
hanya tersimpan, dan dianggap barang tua yang begitu holistik, dan
bernilai sakral. Tidak boleh dibaca, utak-utik karena takut ‘ketulahan’ berbau
mistik. Akhirnya buku itu menjadi tidak bernilai, sekedar warisan sejarah sebagai
benda mati, yang isinya telah terlupakan, termasuk kearifan lokal yang
terkandung di dalamnya tidak dapat diamalkan. Kitab hukum adat Lampung dalam
kitab, ‘Kuntara Raja Niti Jugulmuda’ adalah kitab adat orang Lampung yang telah
ada, sejak zaman Sekala Bekhak - ratusan tahun lalu - selain itu juga dikenal aturan ‘cempala khuabelas dan kentaro adat Lampung’ yang di
dalamnya berisi pengaturan hubungan
inter komunitas pemekonan atau negeri sebagai bentuk kearifan lokal. Harusnya,
dipraktikan dalam membina masyarakat adat pemekonan, dan dapat bersinergi
dengan kehidupan masyarakat bernegara.
Secara philisofis
hakikatnya tidak ada pertentang antara hukum adat sebagai hukum positif dengan
hukum formal atau legal yang berlaku. Apalagi kitab adat ini merupakan
pengaturan dalam tatanan orang Lampung bermasyarakat. Hal ini, dapat
disimpulkan bahwa orang Lampung telah memiliki aturan (undang-undang) yang
secara lengkap mengatur tentang cara bermasyarakat. Jauh sebelum adanya Undang-undang disusun. Buku
tentang perundang-undangan, yang disusun Kolonial Belanda ini pun baru
terbentuk setelah kejatuhan V.O.C tahun 1799. Jadi, kitab orang
Lampung itu bukan hanya sekedar kitab yang mengatur seremonial seperti difahami
sementara orang, melainkan kitab yang mengatur segala dimensi kehidupan
bermasyarakat.
Sebagai contoh, kejayaan
Kerajaan Majapahit (abad XIV ) terjadi karena supremasi hukum yang kuat,
berpegang teguh dalam menjalankan isi kitab ‘Kutara Manawa’sebagai kitab
perundang-undangan Kerajaan Majapahit. Menciptakan keteraturan sosial. Aturan kitab itu juga pernah betul-betul
ditegakkan hingga akhirnya terwujud puncak kejayaan dan kesejahteraan
rakyat, Jawabhumi, Nusantara, dan Mitreka Satata yang berjaya. Kitab Kuntara Rajaniti Jugulmuda nama
lengkapnya. Kuntara merupakan kitab yang dipakai daerah Jawabhumi (Mataram Jawa
tengah, Jawa Timur, dan Bali). Rajaniti, kitab yang dipakai di Pasundan (Jawa
Barat), dan Jugulmuda, yang dipakai di bumi Lampung.
Akan “tercelanya negeri” atau tercelanya pekon atau
pemekonan manakala masyarakat adat,
tidak memelihara lingkungan, tidak ada sesat, tempat balai-adat pertemuan
sebagai tempat pembahasan persoalan yang dihadapi masyarakat. Tidak punya
tempat ibadah berupa langgar atau mesjid, tempat menunaikan ibadah secara berjamaah, dan
muhasabah. Tidak ada tempat mandi khusus kaum lelaki di pangkalan sungai. Etika aturan semacam ini dapat dimaklumi
karena orang Lampung, mayoritas muslim yang ta’at. Tidak memiliki alat komunikasi ‘kentongan’.
Tidak bisa membedakan, antara rumah ‘tuha batin dengan khekhayahan’. Tidak ada persediaan pangan, tidak ada
kemauan, dan apatis. Tercela pemimpin adat apabila tidak komit atau
seia-sekata, antara ucapan dan tindakan. ‘mak sepegung kicik’ 5). Sekiranya tradisi ini tetap terpelihara dan
diamalkan dengan baik, tentunya tidak ada perbedaan yang mendasar dengan asas
legalitas, formalitas, dan realitas antara pranata sosial penyelenggaraan pemerintahan, dan penyelenggaraan masyarakat
adat. Dapat duduk berdampingan dan bersinergi. Semuanya menginginkan masyarakat dalam keadaan
harmonis, dan hidup penuh kedamaian. Mencapai kesejahteraan.
Dalam kondisi ke
kinian, hubungan pemerintah desa dengan
rakyatnya semakin aktif dalam kegiatan yang serba multidemensi, dalam rangka memperbaiki taraf hidup rakyat.
Sebaliknya hubungan pemekonan, dalam
kaitan pranata adat dan hubungan sosial kurang aktif. Masyarakat dalam inter-aksi adat istiadat
dalam kegiatan sosial tertinggal. Tercampak dalam bingkai figura budaya yang
jatuh berserakan oleh pemangku adat sendiri. Di sisi
lain terkesan, peranan pemerintahan desa dan pekon berjalan sendiri-sendiri. Idealnya sistem ini harus saling mengisi,
pemerintah secara legal mengisi kebutuhan material fisik, dan
tatanan adat mengisi kebutuhan immaterial atau non-fisik sebagai bentuk
kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan hidup warga masyarakat. Tercapailah
kesejahteraan hidup setiap warga masyarakat.
Memang, usaha penyeragaman bentuk desa dalam
NKRI pernah diterapkan melalui Undang- Undang No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintah di Desa,
dengan corak nasional yang menjamin terwujudnya
Demokrasi Pancasila secara nyata. Menjadikan korporasi politik baru yang diatur negara secara rigid,
menjadi pemerintahan sentralistik model baru, lebih sentralistik daripada
kolonial Belanda. Ternyata penerapan UU itu menghadapi kendala seperti yang diuraikan di atas, tidak dapat
dijalankan secara utuh. Itu lah, sebabnya dengan adanya
reformasi pemerintah daerah, ada sementara kabupaten menggantikan bentuk desa
menjadi nama pekon, seolah dapat menjawab semua persoalan. Padahal, substansi wilayah
desa dan pekon tidak dapat dipersamakan. Dahulu, Belanda
tidak mau ikut campur tangan mengatur secara ketat tentang tatanan Negeri atau
Marga di pemekonan adat.
Dalam masyarakat
adat Lampung, ada juga istilah ‘numpang kebumian’. Biasanya istilah
ini, dipakai pada saat ada pendatang yang berserah diri kepada tetua/suhu adat di
daerah tertentu untuk meminta pengayoman
dalam mengaktualisasi dari makna kehidupan. Tetua adat memberikan semacam
konsesi, dan adopsi adat dengan syarat tertentu untuk bergabung dalam
lingkungan adat melalui prosesi pemberian
‘gelakh’ adat dalam patron yang baru.
Konon pada zaman lalu, tanah masih lapang. Tanah-tanah itu, oleh pemuka adat
dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakatnya untuk dijadikan pekon,
sepanjang mereka patuh dan setia pada pranata adat, dan pemimpin adat.
Memahami Karakter MALP
Kembali kepada
budaya masyarakat adat Lampung. Implikasi dari interaksi dalam kehidupan sosial sehari-hari. Oleh para ahli menunjukkan bahwa karakter keaslian
masyarakat adat Lampung dalam
berinteraksi sosial - hubungan kekerabatan - secara spesifik dapat
diindentifikasikan ke dalam lima falsafah, sebagai prinsip yang harus menjadi pegangan sebagai kata kunci, dan acuan dalam berinteraksi dalam
prilaku sosial. Ciri orang Lampung, yakni mempunyai rasa, pi’il pesenggikhi, sakai sembayan,
nemui nyimah, nengah nyampur, dan bejuluk beadok.
Pi’il Pesenggikhi, terdiri dari dua suku-kata. Pi’il yaitu sikap “aktif” menolong
moril-material, membela, mendukung, kepada siapa pun yang pernah berbuat baik
terhadapnya. Pesenggikhi, yaitu sikap “pasif” sehingga, meskipun kerabat dekat
kita, ketika dalam kondisi yang berbahagia, mengadakan
syukuran, hajatan atau ‘nayuh’ atau acara senang lainnya. Jika kita tidak
diminta datang, kita harus pesenggikhi. Tidak usah datang !. Termasuk
pesenggikhi yaitu, sikap meminta-minta atau tangan di bawah bahkan
dipermalukan. Selain pengertian sempit di atas, dapat juga diartikan dalam artian yang luas sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga
diri, prilaku, aptitude, attitude, dan sikap hidup yang dapat menjaga dan
menegakkan nama baik, dan martabat secara pribadi mau pun secara kelompok, atau
buai yang senantiasa harus dipertahankan.
Dalam situasi tertentu orang Lampung dapat mempertaruhkan apa saja - termasuk nyawa - demi untuk
mempertahankan pi’il pesenggikhi tersebut. Orang dapat berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu kendatipun itu merugikan dirinya secara
materi. Dalam
konteks yang lebih luas, misalnya prilaku pemerintah, seperti
dalam pelaksanaan program, Biro Rekonstruksi
Nasional (BRN) tahun 1952. Program yang memperbaiki perumahan para
transmigrasi, tanpa melibatkan masyarakat adat, berpotensi dapat menjadikan pi‘il
pesinggikhi orang Lampung. Secara
akumulasi dapat menimbulkan kerawanan sosial, khususnya konflik bidang pertanahan, antara sesama
masyarakat penduduk Lampung asli, dan penduduk Lampung pendatang. Sering terjadi !.
Sakai sembayan atau hioukh sumbay,
pengertian ini di dalamnya termasuk pengertian yang lebih luas
tentang makna dari kata gotong-royong, tolong menolong, bahu membahu, dan
saling memberikan sesuatu yang diperlukan bagi fihak lain, tidak terbatas pada
sesuatu yang sifatnya materi, tetapi juga dalam artian immaterial sebagai
sumbangsih pemikiran. Misalnya dalam acara kemeriahan,
kegiatan sosial lainnya, atau dalam suatu kedukaan. Anggota kekerabatan
masyarakat saling berpamrih, memberikan dukungan, dan saling bahu-membahu guna mengatasi kesulitan yang dialami. Semua kepala rumah tangga warga sumbay, buai, berkeharusan memberi bantuan, tolong-menolong yang bersifat
kebendaan secara adat, dalam bahasa Lampung ‘sesuduk’ kepada warga yang ‘nayuh’
atau ‘bugawi’ dapat berupa beras, beras ketan, ternak seperti kerbau, kambing,
atau ayam atau keperluan lainnya seperti uang, yang kadarnya menurut
kesefakatan adat atau buai yang bersangkutan.
Nemui nyimah atau mukuakhian
musimah, dapat diartikan sebagai sikap yang bermurah-hati,
ramah, dan ikhlas kepada semua fihak terhadap orang dalam kelompoknya mau pun
terhadap siapa saja fihak yang berhubungan. Jadi bermurah-hati dengan memberikan sesuatu yang ada
padanya, bermurah-hati dalam tutur kata, adab, sopan-santun terhadap para tamu.
Misalnya dalam hubungan kekerabatan yang saling jamu–menjamu, dan menghargai
kesefakatan yang telah dibuat di antara kekerabatan. Kesefakatan ini sering
juga disebut “khanggom mufakat” dalam masyarakat.
Nengah nyampur atau nengah nyampokh, prinsip
dalam pergaulan masyarakat adat Lampung dengan kesediaan membuka diri (open
minded) dalam pergaulan masyarakat luas
pada umumnya dan berpengetahuan luas. Tidak aneh rasa-rasanya kalau
orang Lampung sangat pandai berbahasa daerah lain, kendati di tanah airnya sendiri. Istimewanya dalam berbahasa jawa dan sunda sangat
atraktif kendati sengau dan dialeknya berbeda. Berpartisipasi terhadap hal-hal
yang positif yang dapat membawa kemajuan masyarakat sesuai perkembangan
tehnologi.
Bejuluk dan beadok atau pandai di
hejong ni dikhi, inilah terminal rekognasi keberadaan sosok orang
Lampung yang butuh adanya pengakuan dalam pranata adat. Sikap senantiasa “tahu diri” selalu ingat pada posisi dan fungsi diri,
selaras gelar adat yang diemban. Terutama para ‘tuha jakhu’, ‘tuha khaja’ harus selalu sadar titi-teliti, bahwa ia
adalah pemimpin banyak anak buah atau
‘khakhayahan’ yang dipimpinnya. Kadang-kadang
masyarakat adat Lampung tidak memperhitungkan secara ekonomis untuk mendapatkan
‘gelakh’ berapapun biaya yang dikeluarkan. Kebutuhan biaya dalam hal prosesi adat ‘angkat nama’
untuk mendapatkan gelar sebagai simbol kebesaran, tidak berdasarkan
pendekatan ekonomi. Di sini lah keunikan masyarakat adat Lampung yang sangat
gemar akan ‘adok’ atau ‘gelakh’ sebagai eksistensi keberadaannya menunjukkan bukti sebagai pemuka dan panutan masyarakat.
Kelima ciri sifat
orang Lampung diungkapkan dalam ‘adi-adi’ – pantun Lampung;
Tanda ni ulun Lampung, wat piil pesenggikhi,
Mulai hena sehitung, wat liom khega dikhi,
Juluk adok kham ti pegung, nemui nyimah muakhi,
Nengah nyampukh mak ngungkung, sakai – sambaian sina
khadu gawi.
Satu hal lain, sebagai tali pemersatu pranata adat, adalah
tulisan Lampung atau Had Lampung. Konon
aksara ini dipengaruhi oleh aksara Dewdatt Deva Nagari, yaitu aksara India
kuno yang digunakan dalam menulis kitab suci sansekerta. Aksara Lampung
dikenal dengan alphabet ‘ka-ga-nga’ dstnya. Sedangkan, model huruf-huruf disebut huruf Basaja atau huruf Rencong karena penulisannya
miring ke kanan. Ini berarti, menunjukkan derajat kebudayaan Lampung telah
mengenal tulis menulis sebagai sarana komunikasi jauh
lebih maju. Bandingkan, dengan
kerajaan Sriwijaya yang demikian
tersohornya tidak mempunyai aksara. Konon jauh sebelum kerajaan Sriwijaya berdiri, orang Lampung dari Wilayah Sekala-bekhak
telah mengadakan migrasi, dan sekitar abad IV M mendirikan
sebuah kerajaan yakni Kerajaan Tulang-bawang
yang beragama Budha dan berkuasa di Lampung hingga Sumatera bagian Selatan.
Bisa jadi kata Tulang-Bawang serapan dari kata China ‘to-lang p’ohwang’
yang berarti orang Lampung. Kerajaan Tulang-bawang pernah
mendapat kunjungan muhibah dari Cina yang dipimpin oleh Yijing ( kadang ditulis
I Ching) pendeta Budha, dalam rangka menyebarkan ajaran agamanya. Selanjutnya kerajaan
ini dikalahkan oleh Candra Gupta dari India. Para bangsawannya
melarikan diri ke Bukit Siguntang Mahameru dan mendirikan kerajaan Sriwijaya,
dan sebagian bangsawan lainnya mendirikan
kerajaan lainnya di Lampung. Uniknya para bangsawan itu mempunyai persekutuan adat di antara mereka yang dikukuhkan pada abad ke 8 yaitu pada masa
keratuan; Keratuan Dipuncak,
Keratuan Pemanggilan, Pugung, Balau, dan Darah Putih. Sekalipun mereka berasal dari daerah yang
sama, Sekalabekhak. Hidup dalam persekutuan adat di wilayah
geografis yang berbeda. Menyebabkan terjadinya nuansa adat budaya, dialek bahasa, - pengaruh
ekologi - masing-masing kelompok sub etnik menggunakan dialek sendiri-sendiri.
Geografis daerah Sekalabekhak, terletak di atas pegunungan Bukit Barisan. Hulu Wai Semangka
yang saat ini termasuk dataran tinggi Belalau di kaki Gunung Pesagi wilayah Kabupaten Lampung
Barat. Dalam bahasa sehari-hari, kebiasaan nenek moyang orang lampung dalam bertutur, istilah dalam perjalanan ke
hilir di sebut ‘tukhun’, sedangkan kembali ke atas disebut ‘cakak’ atau ke
lambung’.
Dalam bukunya
Bahasa Lampung, menjelaskan bahwa asal-usul
nama Lampung berasal dari ucapan asli penutur Lampung itu. Dari kata anjak ‘lambung’ tadi, yang dimaksud lambung adalah dari Sekalabekhak. Letaknya, memang di atas dataran tinggi. Perubahan fonetik, dan aksen kata lambung
akhirnya berubah menjadi lampung. Anehnya lagi, dalam keseharian orang lampung
kurang mengenal arah mata angin. Tidak mengenal
istilah barat atau timur, yang dikenal hanya istilah ‘munggak’ lawannya medoh, cakak lawannya
tukhun, lambung lawannya di ‘bah’. Kesemuanya, kata yang dalam tanda kutip itu adalah istilah bahasa lampung, konotasinya hanya menunjukkan ke arah yang lebih tinggi di
sebut ke lambung atau ke atas, dan ke arah yang lebih rendah disebut di ’bah’ atau ke bawah 6). ‘Sai bumi khua jukhai’, yang dapat diartikan secara bebas satu tanah
Lampung yang dihuni dua kelompok golongan penduduk Lampung asli tadi - sub
etnik Pesesekh dan sub etnik Pepadun.
Kendati demikian
, dengan adanya prinsip nemui nyimah dan nengah nyappur yang bersifat terbuka. Secara universal adigium itu dapat pula diartikan, satu bumi Lampung yang dihuni oleh penduduk
Lampung Asli, dan penduduk Lampung
Pendatang. Adigium ini menjadi sangat
dikenal, dan mengena. Peraturan Daerah No. 01/Perda/I/DPRD/71 – 72 meratifikasi
Lambang Daerah Provinsi Lampung, berupa pita yang bertulis SANG BUMI RUA JURAI, yang tentunya sebagai tag line Provinsi
Lampung.
Perkembangan
kekinian, suasana kebatinan masyarakat Lampung agak terasa, tentang kata ‘sang’
rasanya kurang mengedepankan alasan kesejarahan asal-muasal orang Lampung. Oleh karena itu melalui PERDA Prov. Lampung
No. 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Prov. Lampung No.
01/Perda/I/DPRD/71 – 72 tentang Bentuk Lambang Daerah
Provinsi Lampung yang diundangkan pada 5
Mei 2009, seloka Sang Bumi Rua Jurai diubah menjadi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kendati tidak ada keterkaitan dengan tag line. Namun, seloka itu dilengkapi oleh iringan syair dengan irama lagu yang disenandungkan oleh Syaiful
Anwar dalam rekaman Sai Betik Record,
seperti syair di bawah ini;
Jak ujung danau khanau, teliu mid wai kanan. Sampai pantai laok Jawa, Pesesekh khek Pepadun,
jadi sai di lom
lamban. Lampung sai...............kaya khaya# Ki kham haga bukhasan. Hujau ni pemandangan, kupi lada di pematang. Api lagi cengkih ni, telambun bekhuntaian
tanda ni kemakmuran. Lampung sai.........
Sai Bumi Khua Jukhai 2 X #
Canggot iTakhi khakot
khik melinting, cikhi ni hulun lampung. Lampung
sai ......... Sai Bumi Khua Jukhai 2X #
Secara
umum, pengertian dari syair itu
terkandung maksud bahwa Lampung itu cukup luas. Dari ujung Danau Ranau yang masuk wilayah Propinsi Sumatera
Selatan, melintas daerah Waikanan sampai pantai barat di Laut Jawa. Lampung adalah satu rumah yang
anggota keluarganya bernama, Pesesekh dan Pepadun. Kaya raya dari penghasilan kopi, lada, dan cengkeh sebagai lambang kemakmurannya.
Tatanan adat cukup harmonis, saling menghormati
kepada pemuka adat, saling kunjung-mengunjung, seni tari dan
pencak silat juga merupakan ciri khas budaya Lampung. Juga syair percintaan berupa ‘bandung’,
dan ‘hiwang’ sangat
sarat dalam kisah percintaan muda-mudi sebagai
ciri khas budayanya. Apalagi, menyaksikan adat
‘muli mekhanai’, adat ‘sebambangan’ atau
ramainya pesta tujuh hari tujuh malam pada waktu resepsi pernikahan adat
Lampung. Sangat mengesankan dan menjadikan kenangan manis masyarakat adat.
Memang cerita dalam
suasana kebatinan ( geistliche hintergrund) tentang arti perubahan kata ‘sang’
menjadi ‘sai’ bumi khua jukhai diartikan dalam konteks
Lampung itu adalah satu yang lebih mendalam dan mengena dihati, dan tidak multi tafsir. Satu bumi Lampung yang dihuni orang Lampung. Bahasanya juga satu, bahasa Lampung, tulisannya juga satu, tulisan
/had Lampung, dan adat istiadat satu, adat Lampung tidak ada yang dapat
dipermasalahkan. Hanya saja dalam konteks ‘sang’ meski sama-sama bahasa
Lampung, namun substansinya ‘sang’ dalam persepsi, terkesan Lampung Asli dan
Lampung Pendatang, sesuai PERDA lama. Sedangkan, perubahan terjadi dalam ‘sai’ menjadi Lampung, menjadikan suasana kebatinan
yang mendalam, dalam artian, sai
delom lamban yang isinya Pepadun, dan Saibatin. Tidak pula, berarti sai bumi khua jukhai
menafikan eksistensi masyarakat Lampung migrasi karena hanya mengafirmasi
masyarakat Lampung asli. Samasekali tidak berpretensi ke arah itu !.
Apalagi masyarakat
adat Lampung telah eksis, jauh sebelum kehadiran
kata Indonesia sebagai slogan perjuangan dikumandangkan th 1900 an. Perjuangan yang
diakhiri kemenangan, dengan mengikrarkan kemerdekaan. Nama Indonesia, semula sebagai simbol perjuangan,
telah menjelma menjadi
nama negara, yaitu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1945. Bumi Lampung yang hadir termasuk dalam
peta Nusantara, tentu dengan sendirinya merupakan wilayah dari negara kesatuan. Terdiri dari daerah-daerah
kepulauan Nusantara yang pernah dijajah Hindia
Belanda sekarang masuk dalam bingkai wilayah NKRI.
Landasan ideal, adalah Pancasila, terdiri dari lima sila, dan di
dalam sila ketiganya adalah Persatuan Indonesia. Di sini, persatuan sebagai himpunan dari daerah-daerah yang dibingkai dalam bentuk wilayah Kedaulatan NKRI (UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 ). Terdiri dari persatuan
daerah-daerah, yang mempunyai keaneka-ragaman, adat-budaya dalam suasana kebatinan yang dinamikanya terus berkembang subur dalam bingkai NKRI, dengan tag lined Bhinneka
Tunggal Ika. Sejatinya, keanekaragaman
masyarakat Lampung, bukan saja karena dimulai adanya migrasi kolonisasi orang
Jawa melalui program kolonisasi Belanda
tahun 1905. Tetapi, jauh sebelumnya,
seperti, kehadiran orang Banten pada era
Kesultanan Banten tahun 1600-an, dan kehadiran 400 orang Minangkabau di Teluk
Semangka pada 1756, diceritakan dalam
Hikayat Nakhoda Muda: ”Memoar Sebuah Keluarga Melayu,” yang kemudian
bermigrasi ke pemukiman di Pali Krui.
Menandakan eksistensi orang Lampung
terhadap masyarakat luar/migrasi penuh rasa rasa persahabatan dan persaudaraan, apalagi
dalam satu iman.
Karena itu, persatuan
harus tetap terpelihara secara dinamis. Persoalan, tentang bahasan teori hubungan budaya pluralisme menuju
etnosentrisme di dalam suatu masyarakat majemuk (plural society)
seperti Lampung adalah salah-satu bentuk model kajian akademik untuk memperkaya
khasanah bangsa guna memperkuat ketahanan nasional. Dari pluralisme menuju etno-sentrisme melalui
cawan peleburan (melting pot) yang outcomenya adalah identitas budaya baru
yang menunjukkan kemajuan suatu bangsa yang bermartabat. Cawan peleburan menjadikan Spirit Building
bangsa. Merupakan bentuk sendiri dalam proses sosial dalam masyarakat. Sebagai
contoh, melting pot daerah agro
industri, akan berbeda dengan poses sosial
yang berbasis agro wisata.
Manusia antar-budaya
menciptakan generasi baru yang tidak terbelenggu oleh etnik, rasial, dan teritorial, serta agama yang bagi Islam menjalankan
sesuai syari’atnya. Tentunya orang lampung sebagai bagian dari suatu plural
society, yang merupakan rangkaian proses
menuju ke arah etno sentrisme ke dalam Spirit
Building, Character Building, and Nation Building NKRI yang hingga kini
sedang mencari model sesuai preambule UUD 1945. Manusia antar-budaya yang berskala nasional,
termasuk di dalamnya inter-provinsial, dan internasional.
Bumi Lampung, terletak dalam persimpangan ajang peradaban, dari masa ke masa, saling bersentuhan dengan kekuasaan pada zaman atau
dinastinya. Perkembangan budaya itu
berproses terus, terjadi pergumulan
dalam masyarakat yang menyangkut, hidup dan kehidupan sehari-hari
seperti, bahasa, sastra, seni,
adat-istiadat, menjadikan kebiasaan yang
dinamikanya melahirkan pranata sosial dan budaya yang baru, tentunya melalui
proses cawan peleburan. Pergumulan dapat saja terjadi karena pengaruh secara
osmosis dalam pekerjaan, mau pun karena adanya pengaruh
pemahaman isme tertentu, seperti pengaruh dari Hinduisme, Budhaisme, dan
Islamisme. Pengaruh awal Kerajaan Chola Mandala memasuki
dinasti Sriwijaya abad XI-XII, dinasti Majapahit abad XIII-XIV dari Pagaruyung
hingga Lampung. Pengaruh agama, dari India, termasuk pengaruh Islam dari Timur
Tengah melalui Asia Muka. Pengaruh kegiatan, sosial, ekonomi, dan politik.
Terakhir pengaruh
dinasti Kesultanan Banten abad XV – XVI yang menyebarkan agama Islam di tanah Lampung,
cukup berhasil. Pengaruh Islam dari Kesultanan Banten erat kaitannya dengan versi pengaruh penyebaran agama Islam dari
Wali Sanga. Sedangkan, pengaruh Islam sebelumnya merupakan aliran Syiah yang berkembang dari arah utara,
melalui perdagangan, dan diperkenalkan oleh para kabilah, dan gujarat dari Asia Muka. termasuk membangun peradaban pemekonan yang
diatur dalam kitab-kitab Lampung yang bernuansa islami.
Oleh karena itu,
pranata sosial adat orang Lampung sangat kental, dan banyak dipengaruhi oleh ajaran
Agama Islam. Hal ini dapat dimaklumi karena jalinan persahabatan dengan Kesultanan
Banten sedemikian intensnya. Contoh,
syarat mendirikan pekon harus ada mesjid, atau langgar, cara bermasyarakat
dalam bermusyawarah; menetapkan hak
waris, dan peranan hak terhadap laki-laki yang dinasabkan dari keturunan
ayahnya yang sering disebut patrilineal. Tersedianya sarana mandi di sungai,
yang terpisah cukup jauh antara tempat mandi laki-laki dan wanita, orang
Lampung menyebut tempat mandi adalah pangkalan mandi. Di dekat itu, juga disiapkan sarana
secukupnya, sebagai tempat menunaikan shalat wajib. Sarana itu, berupa susunan batu pada area tetentu, permukaan batunya diambil yang rata, ditata
sedemikian rupa, mengarah ke kiblat, hingga dapat dipakai berdiri dan bersujud
dalam melakukan sholat. Hampir semua
hukum Islam merupakan dasar dari sendi kehidupan orang Lampung
bermasyarakat.
Sekitar abad XIII awal, perdagangan rempah secara berangsur sudah dikuasai oleh pedagang dari Timur tengah
yang bermitra dan berhubungan dengan pusat-pusat kekuasaan kerajaan di
Nusantara. Tidak terbatas, hanya orang-orang Lampung saja bahkan warga
Nusantara di pusat-pusat kekuasaan terutama di tanah Jawa, meramaikan jual-beli
hasil bumi yang diperdagangan. Pada abad
ini, rakyat-rakyat di Nusantara mulai tertarik dan berduyun-duyun mempelajari
Islam. Masuknya Islam dengan cara rahmatan lil’alamin, damai dan menghargai
budaya lokal membuat masyarakat makin tertarik dengan cara penyebaran yang
disampaikan para gujarat, tanpa menimbulkan gejolak. Perdagangan berupa
pembelian rempah berkembang pesat sampai kebelahan timur Nusantara apa yang
disebut jazirah Al-Mulk. Ternyata,
jazirah Al-Mulk sangat terkenal berpenghasil
rempah berupa Pala dan Cengkeh. Yang
kemudian menjadi mata dagangan primadona, dan tersohor sampai kebelahan dunia
lain seperti Eropa. Jazirah Al-Mulk yang dikenal itu, tidak lain adalah
Kepulauan Maluku.
Begitu masyhurnya, perdagangan itu meluas sampai ke negeri Cina,
dan terjadi perdagangan saling barter
antara rempah dan sutera hingga ke daratan Eropa. Saking ramainya perdagangan
barter maka jalur perdagangan dari Cina
ke Eropa, di sebut “Jalur Sutera” atau
Silk Route, yang merupakan nama jalur kamuflase guna mengecohkan pedagang Eropa
untuk mendapatkan rempah yang dicari.
Pencaharian itu,
bukan pekerjaan mudah, mempertaruhkan nyawa mereka, jauh mengarungi samudera dan sampai ke sasar menemukan Amerika sebagai arah pelayaran
menuju barat yang disangka akan menemukan apa yang dicari. Namun rempah-rempah yang
dicari tidak pernah ada, dan kecewa !. Kemudian,
koloni yang menjadi temuan itu, disebut Hindia Barat.
Namun, usaha mereka
memang harus diakui, sangat tekun dan gigih, dari pelayaran demi pelayaran
mengarungi samudera, dari Tanjung
Harapan menuju ke Asia Muka, hingga ke
belahan timur kepulauan Nusantara. Tahun 1590 an, berhasil menemukan apa yang mereka cari yaitu,
rempah-rempah yang kelak menjanjikan dapat memberikan keuntungan
yang berlipat ganda. Segala strategi
bisnis dilakukan, kerjasama dijalin dengan Raja-Raja Lokal yang awalnya saling
menguntungkan, berubah menjadi untung dan rugi bagi penguasa lokal. Apalagi
dengan dibentuknya perserikatan dagang V.O.C, yang kelak dikenal namanya
menjadi Hindia Timur lebih memperkuat
cengkeramannya, menjadikan Nusantara
sebagai tanah jajahan. Perlawanan dari elite kerajaan terhadap kolonial mulai
terjadi. Tahun 1651 – 1682 Kesultanan Banten, Sultan Banten Ageng Tirtayasa
melawan Belanda.
Akhirnya, perjalanan sejarah V.O.C mulai mengalami
kegelapan. Kejayaan bisnis mulai memudar, mengalami kerugian, bahkan mengalami kebangkrutan dengan membubarkan
kompeni pada 1799. Sisa kekayaannya di
likuidasi, dan diambil oleh Pemerintah
Kolonial Belanda yang menamakan diri
Kolonial Belanda dari Hindia Timur. Penyelenggaraan bisnis diambilalih dan dilaksanakan oleh pemerintah kolonial dengan
menerapkan prinsip-prinsip administrasi dan birokrasi pemerintahan. Raja-raja
lokal harus tunduk pada aturan pemerintah kolonial dengan segala
konsekuensinya, termasuk pengaturan tanah-tanah yang kelak akan dieksploitasi
dengan para korporasi di bidang perkebunan dengan mendatangkan para investor.
Kemudian, abad XVIII datang pengaruh Inggris terhadap
dominasi Sumatera, yang berakhir dengan adanya traktat Sumatera, berupa
pertukaran antara Sumatera dan Siak Malaka dengan Kolonial Belanda yang
akhirnya Sumatera di bawah kekuasaan Belanda.
Tahun 1829, Lampung, oleh Kolonial Belanda dijadikan kresidenan sebagai akibat
kemenangannya mengalahkan Kesultanan Banten. Batas kresidenan sebagai border
wilayah yang dibuat kolonial, telah berubah dan merusak tatanan wilayah
tanah adat yang jauh lebih dahulu eksis.
Contoh, Danau Ranau, Pasemah, dan Komering adalah satu tatanan adat Lampung.
Karena perubahan batas wilayah, yang dibuat kolonial bukan termasuk kresidenan Lampung.
Akibatnya, semula merupakan bagian dari adat Lampung, termasuk hadnya telah
berubah menjadi had Pasemah. Ini perlu pengkajian lebih komprehensif secara
akademis tentang tatanan budaya bangsa.
Sejak kehadiran
pemerintah kolonial Belanda tahun 1800
an, melakukan ekspansi dan eksploitasi secara besar-besaran dengan penguasaan, dan melakukan eksploitasi tanah dalam bidang pertanian dan perkebunan. Supra structure berupa
perangkat hukum mulai dibangun dengan lahirnya Agrarische Wet (AW) 1870, dan Agrarische Besluit (AB) 1870 sebagai dasar kepastian hukum dalam melakukan penguasaan tanah, baik
dengan okupasi, mau pun verklaring di bumi Nusantara, termasuk dengan
‘tuha batin’ di bumi Lampung. Para investor di undang untuk berinvestasi dengan
memberikan konsesi hak atas tanah. Tahun
1905, tenaga kerja disiapkan dengan pola kolonisasi, mendatangkan
tenagakerja dari Bagelen, wilayah Kresidenan
Kedu Tanah Jawa dengan pola “jebol desa” sebanyak 155 kepala keluarga dengan
pola kolonisasi.
Perkembangan
selanjutnya setelah kemerdekaan, tahun
1952 Pemerintah Pusat mencanangkan proyek nasional BRN (Biro Rekonstruksi
Nasional), menyediakan lahan pemukiman dan pertanian untuk keluarga dari tanah
Jawa, dengan cara melakukan okupasi tanah adat Lampung. Belum lagi, pengungsian
tahun 1963 akibat meletusnya Gunung Agung di Bali, mendatangkan para migrasi
dari Bali untuk menetap dan tinggal di tanah Lampung. Tambahan lagi, migrasi
spontan yang datang dari berbagai penjuru tanah air tidak dapat dibendung lagi.
Lengkap sudah, pluralisme
society betumbuh-kembang di bumi Lampung. Bumi tanah Lampung telah
“dihibahkan” ke dalam pluralisme masyarakat.
Sedangkan yang masih tersisa, adalah suatu pertanyaan masihkah kata ‘sang’
dan ‘sai’ diperdebatkan?. Perubahan, demi perubahan menjadikan orang Lampung
termarjinalkan. ‘Sai’ adalah satu
kata kebanggaan orang Lampung yang masih tertinggal. Sai adat, sai masyarakat adat, sai had, sai kebiasaan,
dan sai kebudayaan. Ingat kata persatuan
adalah maknawi dari “kumpulan keanekaragaman” yang diikat dalam untaian zamrud
khatulistiwa dalam bingkai wilayah negara, yang namanya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan tag lined Bhinneka Tunggal Ika.
Kembali kepada pengertian dari syair ‘Sai Bumi Rua Jurai’, terkandung maksud bahwa
Lampung itu cukup luas. Dari
ujung Danau Ranau yang masuk wilayah
Propinsi Sumatera Selatan, melintas
daerah Waikanan sampai pantai barat di Laut Jawa. Lampung adalah satu rumah yang anggota
keluarganya bernama, Pesesekh dan Pepadun. Kaya raya dari penghasilan lada, dan cengkeh
sebagai lambang kemakmurannya. Tatanan adat cukup harmonis, saling menghormati kepada pemuka adat, saling kunjung-mengunjung, seni tari ‘bedana’ dan pencak silat ‘pincak khakot’ juga
merupakan ciri khas budaya Lampung. Juga syair percintaan berupa ‘bandung’,
dan ‘hiwang’ sangat
sarat dalam kisah percintaan muda-mudi sebagai
ciri khas budayanya yang cukup merindukan.
Tradisi Kawin Adat Sebambangan yang Klasik
Sedikit mengulas
tentang kata, ‘sebambangan’, merupakan asal dari kata ‘bambang’ berarti pergi, mendapat imbuhan akhiran kata an, menjadi kata ‘bambangan’. Bambangan dapat diartikan pergi tanpa
sadarkan diri, bukan atas kemauannya sendiri, yang berkaitan erat dengan
suasana mistis, dan kebatinan. Misalnya, terbawa, oleh
makhluk sebangsa ‘hantu belau’
yang membawanya ke hutan atau ke daerah yang sangat asing, bernuansa magic. Ini kerap terjadi,
tatkala seseorang yang menyendiri, dan melamun yang terlampau dalam, hingga
menjadi kerasukan.
Sedangkan kata
“sebambangan” dalam kaitan dengan tradisi adat, merupakan suatu tahapan pendahuluan, menjelang perkawinan yang berlaku dalam masyarakat adat
Lampung. Fihak calon mempelai pria
mengajak calon pengantin wanita, atas kemauan bersama “pergi” ke tempat calon mempelai pria, tanpa sepengetahuan dari keluarga calon
mempelai wanita – pergi tanpa sepengetahuan itu – dikonotasikan oleh sementara fihak sebagai ‘kawin lari’.
Padahal dalam
kepergian itu selalu ditandai, dengan meninggalkan pesan melalui selembar surat
yang diletakkan pada tempat yang tidak mudah dilihat, namun mudah terjangkau
oleh tangan. Misalnya sehelai surat diletakkan dalam kaleng beras - kaleng tempat beras, ukuran kira-kira 16 kg - kebiasaan orang Lampung menyimpan beras dalam
kaleng, untuk kebutuhan masak sehari-hari, disertai uang seperlunya sebagai ongkos
mencari anak gadis yang pergi itu.
Uang yang
ditinggalkan itu, biasanya sudah menjadi indikasi untuk menentukan besarnya
nilai mahar kelak. Inti dari isi surat bahwa “Ibu/bapak tidak perlu mencari anak mu lagi, sudah
mengikuti jodoh pilihanku”, ke rumah sang pria idola......dstnya,
disebut secara lengkap. Fihak yang kehilangan akan menelusuri
kepergian anak gadis itu ke mana perginya, dalam istilah adat disebut ‘nyesui
tapak’. Jadi penelusuran kepergian harus
sesuai petunjuk dalam surat yang ditinggalkan. Secara harafiah ‘nyesui tapak’ = mengikuti jejak.
Tentunya
kepergian ini, harus mengikuti tatanan dalam kepatutan adat yang berlaku, yang sudah menjadi tradisi turun-menurun. Sementara fihak - masyarakat Lampung pendatang - kata
‘sebambangan’ acapkali dianalogikan kawin
lari yang bertentangan dengan kepatutan adat. Misalnya membawa lari ke Kantor
Urusan Agama untuk minta dinikahkan atau
‘kawin tamasya’. Padahal, sama-sekali bukan itu maksudnya !. Ironisnya, kadangkala anak muda Lampung karena keterbatasan,
ikut-ikutan pula menyimpang dengan tata-cara adat.
Pada
dasarnya, proses perkawinan model ini
didahului dari kesefahaman antara pasangan remaja yang memang sudah menjalin
kasmaran di antaranya. Menyusun dan memilih rencana perkawinan yang diinginkan
dengan cara sebambangan. Biasanya,
pilihan ini terjadi karena orang
tua dari fihak wanita dengan - berbagai
pertimbangan - keberatan untuk menerima kehadiran
calon mempelai pria, yang menjadi
pilihan anaknya itu. Atau karena masalah gengsi adat. Bisa jadi,
juga karena rencana orang tuanya akan menikahkan anak gadisnya itu
dengan cara ‘ngakuk’. Tatkala keberatan atau
alasan orang tua calon mempelai wanita dilanggar. Sang calon mempelai pria akan menghadapi konsekuensi risiko yang sangat mahal. Mahal dari sisi prosesi
hingga penentuan besarnya ‘jojokh’ yang akan diminta. Namun sebaliknya, dalam proses perundingan, kelak sangat ditentukan juga dari hasil
negosiasi dan peranan pemuka adat yang merundingkan dalam penentuan
besar kecilnya jojokh. Hanya negoisator ulung dan piawi, yang dapat mereduksi atas nilai jojokh yang diminta menjadi lebih kecil nilainya.
Sepak-terjang Radin Intan Melawan Kompeni
Konon dalam lagenda
rakyat yang berkembang dalam masyarakat bahwa awal ceritanya pada abad XV adalah kedatangan salahsatu pembesar
dari Jayakarta. Fatahillah berkunjung ke
tanah Lampung dalam rangka menyebarkan agama Islam, ia menikah dengan salahsatu
keturunan Keratuan Pugung di Lampung, yang bernama Puteri Sinar Alam. Dari
hasil perkawinannya melahirkan anak laki-laki, bernama Minak Gejalo Bidin sebagai titisan Ratu Darah Putih.
Sekembalinya
Fatahillah ke tanah Jawa, penyebaran agama Islam dilanjutkan oleh penerusnya Maulana Hasanuddin yang mendirikan Kerajaan Islam Banten, dan
terus berkembang pesat sampai ke tanah Lampung dan Bengkulen. Saat itu Maulana
Hasanuddin bertemu dengan Ratu Darah Putih, ternyata mereka adalah
bersaudara. Sejak saat itu terjadilah
persahabatan yang semakin akrab, saling bantu-membantu menambah kekentalan
hubungan persaudaraan Lampung dan Banten.
Cerita ini, juga terungkap dalam tulisan lembaran Dalung Kuripan yang ditemukan.
Menurut
cerita-cerita rakyat bahwa asal-muasal atau silsilah Radin Intan, merupakan keturunan dari Ratu Darah Putih. Salah-satu
ciri khas yang difahami orang Lampung dan sampai saat ini diyakini masih ampuh bahwa siapa saja anak-keturunan Darah Putih
yang mempunyai “pantangan” tidak boleh memakan daging kerbau
putih, istilah Lampung kerbau ‘bulek’. Barangsiapa, melanggarnya dapat mengakibatkan mereka
akan mengalami kelumpuhan, dan atau pergantian permukaan kulitnya menjadi
albino. Believe it or not ?
Kembali ke dalam
perjalanan sejarah, sejak tahun 1817 posisi Radin Intan sebagai jenong semakin kuat menguasai
komoditas lada, dan karena itu Belanda
merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil dipimpin oleh Assisten
Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan :
1.
Radin Intan memperoleh bantuan keuangan
dari Belanda sebesar gulden 1,200/th
2.
Kedua saudara Radin Intan masing2 akan
memperoleh bantuan pula sebesar gulden 600/th
3.
Radin Intan tidak diperkenankan
meluaskan lagi wilayah selain dari pemekonan yang sampai saat ini berada di
bawah pengaruhnya.
Kesefakatan ini
diingkari oleh Radin Intan, dan ia tetap melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Konsekuensi dari pengingkaran ini pada tahun 1825 Belanda memerintahkan
Leliever untuk menangkap Radin Intan, namun dengan cerdiknya Radin Intan dapat
menyerbu benteng Belanda dan membunuh Leliever
dan anak buahnya. Atas kekalahan ini, Belanda
tidak dapat berbuat banyak karena pada saat yang bersamaan, Belanda sedang menghadapi perang Diponegoro
tahun (1825 – 1830) yang menghabiskan cadangan dana untuk biaya perang yang sangat besar. Pada
tahun 1825 pula Radin Intan meninggal dunia dan ia digantikan oleh puteranya
Radin Imba Kesuma.
Setelah perang
Diponegoro usai tahun 1830, Belanda kembali, menyerbu Radin Imba Kesuma di daerah Semaka, kemudian tahun 1833 melanjutkan penyerbuan
benteng Radin Imba Kesuma di Kalianda, tetapi tidak berhasil mendudukinya.
Tahun 1834 setelah assisten residen diganti oleh perwira militer Belanda dan
dengan kekuasaan penuh maka benteng Radin Imba Kesuma berhasil dikuasai. Radin Imba
Kesuma menyingkir ke daerah Lingga, namun penduduk daerah Lingga ada yang berkhianat
lalu menangkapnya. Menyerahkan ke Belanda, kemudian oleh
Belanda dibuang ke Pulau Timor. Pengkhianatan terjadi, melumpuhkan
Radin Imba Kesuma dengan cara memberikan suguhan makanan daging kerbau ‘bulek’
yang menjadi pantangannya itu. Akibatnya
terjadi kelumpuhan !.
Sementara itu, rakyat
dipedalaman tetap melakukan perlawanan.
Belanda dengan cara “Jalan halus” memberikan hadiah-hadiah kepada para pemimpin
perlawanan rakyat Lampung , ternyata taktik itu tidak membawakan hasil. Karena
tetap merasa tidak aman maka Belanda membentuk/merekrut tentara sewaan
terdiri dari orang-orang Lampung sendiri untuk melindungi kepentingan Belanda
di daerah Telukbetung dan sekitarnya. Perlawanan rakyat dilakukan secara sengit
yang digerakkan dan dipimpin langsung oleh putra dari Radin Imba Kesuma, yang bernama
Radin Intan II. Perlawan sengit dilakukan tetap berlangsung, dan sampai akhirnya Radin
Intan II dapat ditangkap dan dibunuh oleh tentara-tentara Belanda.
Dalam catatan
sejarah, tentang betapa hebatnya kepahlawanan Radin Intan, kisah perjuangan
melawan pasukan kompeni disajikan dalam bait-bait pantun layaknya
ungkapan dalam sebuah prosa. Oleh orang Lampung
menyebutnya syair papancokhan yang mengisahkan
kehebatan, dan kegigihan perjuangannya itu 7). Sampai-sampai fihak kompeni meminta bantuan
tentara kavaleri, dan infanteri dari Batavia untuk memadamkan perlawan rakyat,
dan menangkap Radin Intan II belum membuahkan hasil. Papancokhan adalah semacam
syair yang terdiri dari banyak bait yang isinya menceritakan secara kronologis perjalanan
hidup, dari awal hingga akhir perjuangan dengan ditandai tertangkap/terbunuhnya
Radin Intan II. Mengisahkan terjadi
peristiwa perlawanan dan perjuangan yang
sengit terhadap kompeni. Masing-masing
bait terdiri dari empat sajak a, a, a, a atau a, b, a, b dstnya. Cara membaca
papancokhan dengan teknik menggunakan
irama/lagu tertentu semacam irama balada
yang cukup memilukan, diiringi tabuhan gamelan atau ‘kehgumung’ dalam tradisi adat Lampung
yang menambah haru-biru, membawa nuansa
sahdu, hanyut terbawa oleh emosi dalam mendengarkannya. Karena itu papancokhan
termasuk kategori kesenian seni-suara/vokal tradisional budaya klasik. Menceritakan eligi perjuangan, termasuk
pengkianatan yang dilakukan oleh oknum yang mengetahui kelemahan sang pahlawan.
Musuh dalam selimut !
Setelah
kekalahan atas perlawanan rakyat itu, Belanda semakin leluasa menancapkan
kakinya di daerah Lampung. Penanaman
komoditas berorientasi pasar ekspor,
terutama karet, kopi, tembakau, dan kelapa. Sarana dan prasarana transportasi
untuk pengangkutan hasil perkebunan, maupun kebutuhan
logistik dipersiapkan secara terukur. Membangun sistem pengairan, irigasi, saluran premair, dan saluran
skundair guna mengairi persawahan, dan mencetak sawah secara besar-besaran. Tahun 1913 dibangun jalur keret api yang
menghubungkan Telukbetung menuju Palembang. Pembangunan dermaga laut untuk
mengirim hasil komoditas dipelabuhan Telukbetung dan - eksisting menjadi pelabuhan Panjang - saat
ini. Perkebunan atau onderneming yang
dibangun terdiri dari beberapa afdelling
antara lain, Way Lima, Way Berulu, Kedaton, dan daerah
lainnya di Lampung.
Tanah Perkebunan eks. Kolonial Tetap dalam Penguasaan Negara
Semenjak
pernyataan kemerdekaan NKRI 1945, tanah-tanah
perkebunan secara de jure masih memberlakukan ketentuan yang dibuat oleh
kolonial - sebelum adanya peraturan baru yang dibuat
pemerintah. Dalam kondisi kekinian, tanah perkebunan eks kolonial itu tetap di
bawah penguasaan pemerintah pusat. Padahal, dalam artian konteks otonomi daerah,
masalah perkebunan yang ada di Lampung sekitar 80,000 hektar perlu pengkajian yang lebih komprehensif, dan
mendalam tentang asal-usul pemakaian/pemanfaatan areal perkebunan oleh kolonial. Areal itu
sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seperti dapat dimaklumi bahwa tanah yang dikuasai perkebunan negara di
kabupaten Pesawaran. Daerah Way Berulu termasuk wilayah Kecamatan Gedong Tataan
seluas sekitar 2,404 ha. Daerah Way Lima
termasuk Kecamatan Way Lima seluas sekitar 2,620 ha.
Sementara itu, masyarakat masih kekurangan lahan pertanian dan lahan perkebunan, karena adanya pertambahan
penduduk, dan adanya reduksi areal akibat
dari pola kolonisasi era kolonial. Pola transimigrasi, dan program BRN tahun 1952 oleh
pemerintah pusat. Membagi-bagikan lahan
pertanian untuk kepentingan para transimigran.
Tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat lokal selaku pemangku kepentingan adat yang juga
membutuhkan areal untuk pertanian dan perkebunan.
Menghadapi
perlakuan semacam ini, masyarakat adat tidak dapat berbuat banyak. Apalagi
karakter hukum adat, tidak diakui negara
karena atributnya berbeda dengan hukum negara (hukum Barat) yang legalistik dan formalistik.
Akibatnya, atasnama pembangunan dan modernisasi, dengan prinsip domein van den
staat, negara bisa mengubah tanah adat semaunya,
menjadi hutan lindung, hutan negara, hutan komersial, dan pertambangan. Masyarakat adat yang ratusan tahun hidup di
tanah leluhur mendadak berstatus menjadi perambah hutan, dan dikejar-kejar oleh aparat pemerintah. Ruang hidupnya telah berubah menjadi kebun
atau wilayah komersial orang lain. Ironisnya,
anak perempuan menyingkir dari kampung menjadi buruh migran alias TKW (Tenaga Kerja Wanita) atau, bahkan, menjadi korban perdagangan
perempuan.
Demikian juga,
dalam hal konstribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli
Daerah) atas tanah perkebunan, pendapatan dari prosessing produk yang melibatkan masyarakat sekitarnya, dan CSR (corporate social responsibility)
yang diterima oleh masyarakat dalam lingkungan perkebunan yang notabene para pendatang. Tetap masih
menjadi teka-teki seberapa jauh kehadiran perusahaan perkebunan
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di sekitar lokasi perkebunan.
Semula keberadaan
penguasaan tanah perkebunan yang dibangun dan dikuasai oleh kolonial tadi, tentunya telah diatur dalam
ketentuan pada
Agrarische Wet 1870 , dan Agrarische Besluit 1870, yang dibuat pemerintah kolonial guna memberikan kepastian hukum bagi investor
yang diundang untuk investasi dalam bidang perkebunan. Dengan demikian, penguasaan
tanah perkebunan itu, manakala diperoleh atas permintaan alokasi tanah dari pemuka adat
Lampung, melahirkan hak erfpacht, karena untuk kepentingan investasi swasta/partikelir yang mempunyai tenor waktu 60 tahun. Setelah berakhir hak penggunaan tanah itu, kembali kepada tanah adat, di mana, dan dengan siapa perjanjian itu dibuat. Lain halnya
penguasaan tanah perkebunan itu karena melalui kekuasaan kolonial dalam konsep domein verklaring penjajah. Di mana penguasaan tanah, oleh kolonial melalui perjanjian dengan pemilik tanah,
dalam hal ini penguasa adat.
Seharusnya, demi
meluruskan dan menegakkan kebenaran sejarah, tentunya penguasaan tanah ini
dapat ditrasir keberadaan dokumen
perjanjian itu. Paling tidak, penulusuran melalui petunjuk tentang adanya, Perjanjian Kerajaan
Banten dengan Kerajaan Palembang mengenai pembagian wilayah Lampung yang dibuat tanggal
18 Desember 1793 - 4; Kultur Verslag van de Residentie
Lampongsche Districten tahun 1863(1) sebagai referensinya. Penelusuran ini penting, untuk mengetahui legal aspek status okupasi tanah. Harus jelas
statusnya, apakah melalui hak erfpacht
atas-dasar domein verklaring atau penguasaan
karena arogansi kekuasaan, domein van den staat ?.
Artinya kolonial Belanda dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaat lahan tanpa izin
dengan pemangku adat ?. Wacana ini sebaiknya
secara terbuka agar terang benderang dapat diketahui
masyarakat. Secara formal dapat melibatkan dan partisipasi
dari organisasi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang eksistensi
keberadaannya diakui dalam pemerintah.
Pengambil-alihan perkebunan eks kolonial itu, tidak terbuka , apalagi pengambilalihan saat nasionalisasi yang belum diatur dalam Undang-Undang RI. Maka sesuai UUD
45 tentang Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dinyatakan tetap berlaku
ketentuan kolonial sepanjang belum ada ketentuan lain yang mengaturnya. Kemudian
tahun 1959 terjadi nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia, termasuk perkebunan itu kembali dikuasai oleh
pemerintah pusat. Selanjutnya diserahkan kepada perusahaan negara yang
membidangi perkebunan. Sebenarnya, dalam pembentukan
daerah otonom seharusnya pemerintah pusat juga memikirkan sumber keuangan
pemerintah daerah agar dapat menghidupi masing-masing daerah otonom. Termasuk
kekayaan yang perolehan dari nasionalisasi perusahaan asing.
Pengambil alihan
tanah perkebunan dari Pemerintah Kolonial yang dijadikan menjadi tanah milik negara, pemerintah telah melakukan domein van den
staat. Menguasai karena kekuasaannya belaka, tanpa memperhatikan asal-usul dari riwayat tanah. Seharusnya tidak demikian, Mestinya sesuai asal usul riwayat tanah
terlebih dahulu dikembalikan kepada pemangku adat, baru
kemudian diserahkan ke pemerintah daerah sebagai
pemegang amanah sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah. Sedangkan usaha perkebunannya dapat saja tetap dikelola oleh perusahaan profesional
yang ditunjuk oleh pemerintah yang harus dapat memberikan manfaat dan
keuntungan bagi negara. Kondisi pengaturan tata-ruang penggunaan dan atau
pemanfaat tanah cenderung terjadi carut-marut. Lari dari kenyataan sejarah.
Areal habis dibagi untuk korporasi yang mengatas namakan “demi kesejahteraan
rakyat” yang notabene adalah pengusaha asing. Keberadaannya, dianggap sebagai
sokoguru ekonomi bangsa, kenyataannya menjadi kontra-produktif.
Memang kondisi
pertanahan saat ini, secara umum perlu dilakukan justifikasi yang hendaknya berorientasi
kepada kepentingan rakyat banyak sebagai pemangku
kepentinga, guna menghindarkan konflik pertanahan yang secara
latent berpotensi selalu akan timbul. Sebenarnya kasus sengketa tanah bukan
fenomena yang baru, tetapi sudah sering terjadi. Apalagi
seiring dengan pertambahan penduduk karena angka kelahiran, dan terjadinya
migrasi lintas daerah, memerlukan areal yang memadai.
Tentunya kasus
sengketa tanah akan berpotensi muncul
sejak masyarakat mulai merasa kekurangan tanah/lahan, sebagai akibat
meningkatnya pertambahan penduduk. Pertumbuhan penduduk melalui kelahiran,
migrasi, dan urbanisasi sementara jumlah areal terbatas. Selain
pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kebijaksanaan agraria tidak akomodatif, tetap
mengikuti pola kebijakan agraria yang dikeluarkan pemerintah kolonial itu yang cenderung berfihak kepada kepentingan
korporasi.
UU Agraria No. 5
tahun 1960 tentang Land Reform tidak
maksimal, karena waktu itu tersandera
oleh kepentingan politik. Juga
konsideran, paling tidak jiwa dari undang-undang pertanahan itu tetap merujuk AW 1870 dan AB 1870 sehingga
keberadaan undang undang hanya bersifat legal formalistis, tanpa dapat menyerap
aspirasi masyarakat arus bawah bahwa tanah adalah tempat hidup, dan penghidupan.
Abai terhadap keberadaan tanah adat. Keberadaan AW 1870 dan AB 1870 disiapkan kolonial hanya untuk memberikan
jaminan kepastian bisnis, kepada para investor dan korporasi dalam jangkawaktu
tertentu dalam bidang perkebunan, antara 30 – 60 tahun. Jadi kehadiran AW dan AB, bukan untuk
menjamin kepastian berusaha atau hidup rakyat kecil sebagai bagian dari tanah
adat.
Banyak sengketa
tanah yang mengalahkan bahkan mengkriminilisasikan warga adat, berimplikasi
pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Tanah adat adalah tempat hidup menurut filosofi, hukum, dan pengetahuan lokal
warga adat. Meniadakan pengetahuan
terhadap teritori mereka sama dengan meniadakan mereka. Merampas teritori dan sumberdaya alam mereka
atasnama pembangunan dengan menggunakan hukum adalah ahistoris dan sangat tidak
adil. Itulah yang dialami masyarakat
adat di manapun berada pada bumi pertiwi, termasuk
masyarakat adat Lampung.
Para penegak
hukum, terutama para hakim, di republik ini sangat penting memiliki pengetahuan
hukum tentang sejarah bangsa yang
berakar pada masyarakat adat. Menerapkan
hukum secara tekstual dan prosedural tanpa memperhitungkan pengalaman dan
realitas masyarakat sama-dengan
menjauhkan keadilan dari mereka. Para hakim memiliki kesempatan emas
menciptakan hukum baru yang menjamin keadilan substansif melalui putusannya.
Demikian juga,
para pengambil kebijakan hendaknya memiliki sifat, kenegarawanan berhadapan
dengan masyarakat adat. Telah terbukti, pembangunan bertujuan pertumbuhan
ekonomi telah gagal mensejahterakan masyarakat. Paradigma pembangunan yang
melintasi wilayah adat seharusnya dapat memanusiakan masyarakatnya. Perencanaan
pembangunan harus didasarkan penelitian akademik berkualitas yang menangkap
suara masyarakat adat. Kebutuhan pembangunan macam mana yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap
tahap kegiatan harus diuji dampaknya, dan
selalu mengikuti dinamikan, dan perkembangan masyarakat. Demi ke-Indonesia-an kita.
Dalam kondisi
kekinian, tanah air Indonesia telah di
‘kaveling’ ke dalam tiga bentuk, yaitu
bentuk tanah/lahan yang dikuasai oleh negara dalam prinsip domein van den
staat, bentuk tanah/lahan dikuasai oleh swasta/korporasi, dan sisa tanah/lahan
untuk kepentingan rakyat kecil. Sedangkan keberadaan tanah adat atau ulayat
tidak ada tempat, dan tidak diakui keberadaannya. Kendati sejatinya
merekalah pemangku/pemilik yang sah atas tanah, jauh sebelum
lahirnya Indonesia. Lebih parahnya lagi, sisa tanah/lahan yang diperuntukkan untuk rakyat kecil,
umumnya adalah tanah margin yang nirhara. Ini terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan tehnologi yang dimiliki
rakyat kecil, dan pasrah sesuai jatah peruntukan dari pemerintah.
Ujung-ujungnya tanah yang dicadangkan itu, kurang cocok untuk lahan perkebunan atau
persawahan. Sebagai contoh tata-ruang terdiri dari dataran
tanah pegunungan dan gunung, serta
lembah yang terhampar. Guna melindungi dari timbulnya malapetaka, dan bencana atas tanah longsor atau banjir maka areal
tertentu, dari tanah pegunungan dan
gunung diperlukan konservasi sebagai hutan tutup, dan hutan lindung (mutlak
harus dikuasai negara). Sebagian dari areal hutan itu dibudidayakan sebagai
hutan produksi, dan hutan tanaman industri (dapat dikuasai korporasi sebagai
pemilik dana besar dengan izin negara). Sisa dari alokasi peruntukkan itu maka
pemanfaatnya dikuasai oleh korporasi sebagai bentuk perkebunan (dikuasai negara
atau korporasi sebagai pemilik dana besar dengan izin negara). Sedangkan sisa areal yang terakhir, berupa
tanah gawir, tanah nir hara, dan tanah di tepian sungai (tanpa izin negara
acapkali rakyatnya sendiri diklasifikasikan sebagai “perambah hutan”). Padahal, tanah ini lah yang
dikelola dan dikuasai oleh rakyat kecil.
Maka juga tidak aneh kalau rakyat kecil juga “terusir” dari tepi sungai
karena menduduki “tanah terlarang” sebagai
bagian dari areal DAS (daerah aliran sungai).
Apalagi
khususnya, di Lampung tanah yang produktif banyak
di kuasai perkebunan negara, dan perkebunan besar swasta. Seperti yang diungkapkan tadi, sebagian besaran lahan produktif
telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh kolonial.
Setelah merdeka seharusnya didistribusikan kembali kepada masyarakat
luas agar kebutuhan lahan untuk masyarakat luas terjamin akan ketersediaannya. Ini tidak pernah terjadi. Rakyat tetap tinggal
menguasai tanah margin. Barangkali, tidak salah kalau rakyat “ke sasar”
merambah tanah larangan pemerintah,
kendati kehidupannya menjadi tidak
tenang, penuh rasa was-was. Akhirnya rakyat di pedesaan kehidupannya, tetap dibalut dalam kemiskinan.
Sesuai perkembangan,
dalam era reformasi sudah banyak melahirkan produk-produk hukum baru, yang
terus berkembang. Perkembangan ini
dimaksudkan, barang-tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Katalisator pembangunan tertumpu pada
Pemerintah Daerah Tingkat II sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi bertindak selaku kordinasi pelaksanaannya. Produk hukum itu banyak melahirkan daerah
otonom baru, sebagai ujung tombak bersama rakyat membangun bangsa lebih
sejahtera.
Diharapkan dapat
mempercepat bertumbuh-kembangnya sebagai garda terdepan dalam memberikan
konstribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Kata kunci, meningkat kesejahteraan masyarakat adalah
ketersediaan dana. Banyak sumber dan kreavitas yang dapat digali dan dioptimalisasikan dalam
DOB, dengan memperbesar penerimaan anggaran yang ditata-kelola dalam sistem
APBD. Ke depan sudah harus diskenariokan
memperbanyak sumber yang lebih inovatif, melibatkan masyarakat yang
sudah harus mulai melakukan perubahan melalui pendekatan focus on value,
tidak lagi berorientasi kepada
komoditas.
Sumber lain yang
diharapkan dapat memberikan konstribusi adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah)
dari tanah/lahan yang dikuasai perkebunan, dipastikan dapat diterima sebagai
PAD sesuai ukuran lahan perkebunan. Kegiatan prosessing dapat memberikan value
added kepada masyarakat sekitarnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Demikian juga CSR (corporate social responsibility) yang dikeluarkan korporasi dapat
memberikan manfaat bagi penduduk sekitar
lingkungan perkebunan. Perhitungan CSR hendaknya diminta secara resiprocal dan
paripassu sesuai penguasaan lahan, sesuai batas luasnya kabupaten, karena itu perlu
cerdas menyikapinya.
Pembatasan Wilayah Adat versus Wilayah Pemerintah
Pada awal
kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, terdiri dari
delapan Provinsi. Pulau Sumatera merupakan
satu Provinsi. Kemudian, sejalannya
perubahan dan dinamika politik, Pemerintah
Republik Indonesia Serikat dengan Peraturan Pemerintah RIS No. 21 th 1950
tanggal 14 Agustus 1950. Wilayah
Indonesia dibagi menjadi sepuluh Provinsi. Sedangkan Pulau Sumatera dibagai
menjadi tiga provinsi. Sumatera Utara,
Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Kresidenan
Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, yang dibentuk oleh Pemerintahan Kolonial Belanda tahun
1829. Kemudian menjadi Provinsi Lampung, merupakan pemecahan dari Provinsi Sumatera
Selatan, lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3/1964,
yang selanjutnya ditingkatkan
menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun
1964.
Perubahan
pembagian wilayah provinsi oleh pemerintah RI, sangat
berpengaruh dengan tatanan teritori tanah adat yang sebelumnya tidak mengenal batasan legalitas wilayah. Setidak-tidaknya, batas wilayah adat
tidak identik dengan batas yang
diberlakukan oleh pemerintah. Misalnya
daerah Danau Ranau, dan Pasemah sangat erat kaitannya dengan adat istiadat,
seperti tutur bahasa, dan aksara identik
dengan Lampung karenanya termasuk dalam teritori komunitas adat Lampung. Bisa jadi pengaruh
dari Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat, dan Kerajaan Sriwijaya Palembang, yang sangat mewarnai budaya masyarakat Lampung. Setelah dijadikan kresidenan kedua daerah itu masuk dalam Kresidenan
Palembang.
Jenjang pembagian struktur
wilayah NKRI, diatur, menurut provinsi,
kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa. Pemisahan batas wilayah, terjadi
karena legalitas wilayah yang diberlakukan pemerintah berdasarkan areal. Kurang
memperhatikan batasan areal tanah adat,
dan komunitas adat yang ada di dalamnya. Para pemerhati kebudayaan menganggap, budaya daerah Ranau dan daerah Pasemah adalah satu model dalam budaya. Sejatinya adalah
merupakan budaya satu rumpun dalam wilayah kawasan adat
Lampung. Hal ini terjadi karena penyebaran penduduk dari pusat adat Sekala-bekhak, ke berbagai
daerah, termasuk ke
daerah Ranau dan Pasemah. Setelah
Lampung menjadi kresidenan tahun 1829, oleh
kolonial ditentukan batasan wilayah kresidenan.
Bisa jadi daerah Ranau dan daerah Pasemah,
tidak termasuk kresidenan Lampung. Sama halnya,
saat menentukan batas wilayah yang baru, kolonial dan pemerintah kurang memperhatikan struktur lokal dan
sebaran masyarakat adat dalam satu wilayah tertentu.
Demikian juga perkembangan Provinsi Lampung, sesuai kebutuhan dan
tuntutan zaman, serta dinamika dalam alam reformasi. Semula
provinsi Lampung, terdiri dari tiga kabupaten dan satu kota
madia yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan
Kotamadia Tanjukarang-Telukbetung. Selanjutnya melalui PERDA No. 24 tahun 1983 Kotamadia
Tanjungkarang-Telukbetung namanya diganti dan diubah,
menjadi Kotamadia Bandar Lampung,
terhitung mulai sejak
tanggal 17 Juni 1983.
Selanjutnya melalui
UU No. 12 tahun 1999 tiga kabupaten di provinsi ini telah berubah, dan berkembang menjadi 10 kabupaten/kota. Saat ini
telah berkembang lagi menjadi 9 kabupaten dan 2 kota, yaitu melalui
UU RI No. 33 tahun 2007 terbentuklah Kabupaten Pesawaran hasil pengembangan
dari Kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten
itu terdiri dari kabupaten, Lampung Utara, Lampung Tengah, Waykanan,
Lampung Timur, Tulangbawang, Kota Metro,
Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Belum
termasuk pemekaran kabupaten yang baru yakni; Kabupaten Pringsewu, pemekaran dari Kabupaten
Tenggamus, dan Kabupaten Pesesekh Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung
Barat. Pengembangan wilayah, secara tidak langsung
berpengaruh pula terhadap sebaran masyarakat adat Lampung, khususnya MALP
menjadi beberapa sekat dalam kabupaten yang baru.
Awalnya sebaran
MALP hidup di sepanjang pantai Pesesekh
Lampung. Sekarang ini dipertegas, sebaran penduduk MALP terdapat di beberapa Kabupaten, Lampung Barat, Pesesekh Barat, Kotaagung,
Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Selatan, serta Bandar Lampung. Sedangkan
istilah masyarakat adat yang lama, seperti sebutan nama, Krui, Semaka, Cukuh Balak, Way Lima, Teluk,
dan Kalianda tinggal menjadikan kenangan masa lalu, karena telah menjadi bagian dari daerah
kabupaten tertentu.
Masa itu, kita
tidak bisa membayangkan, betapa
dahsyatnya ‘bukha semaka’, dan ‘khacun kalianda’ dalam konteks kehidupan
masyarakat adat dalam cara melindungi diri terhadap ancaman dari luar. Bahkan
banyak kearifan lokal lainnya yang sudah mulai musnah termakan zaman. Sistem pengobatan, cara-cara melindungi fauna
dan flora, dan kehidupan yang dekat dengan alam semesta, sudah langka dan
menjauh dari kehidupan alam yang serba modern.
B. Bahasa dan Aksara
Kehidupan
masyarakat adat Lampung yang berkelompok-kelompok,
kadang-kadang memposisikan diri menurut buai atau keturunan, atau daerah, atau sub-ethnic. Komunikasi dalam
kehidupan sehari-hari sub-etnik itu
menggunakan dialek atau logat sendiri-sendiri. Sedangkan dalam hal berkomunikasi antar
kelompok masing-masing buai, atau lainnya, lazim menggunakan bahasa Melayu yang juga sebagai bahasa sehari-hari,
selain bahsa ibu karena dianggap mempunyai prestise dan lebih elite dalam berkomunikasi 8). Itu sebabnya, bahasa Lampung
jarang diperdengarkan dalam percakapan atau dialog
di tempat-tempat keramaian atau umum.
Had atau aksara Lampung 9)
dipengaruhi dua unsur, yaitu Aksara Pallawa dan Aksara Arab.
Had Lampung juga, memiliki bentuk kekerabatan dengan Aksara
Rencong, Aksara Rejang Bengkulu, Aksara Sunda, dan Aksara Lontara . Had lampung,
selanjutnya disingkat HL terdiri dari, huruf
induk atau ‘kelabai sukhat’ , huruf anak, dan huruf anak ganda, serta gugus
konsonan, juga terdapat lambang, angka dan tanda baca. Had Lampung disebut juga
istilah kaganga ditulis dan
dibaca dari kiri ke kanan, saat ini
huruf induk atau kelabai sukhat berjumlah 20 buah.
Kekerabatan aksara Lampung,
induknya berasal dari aksara Pallawa. Para ahli berpendapat bahwa perkembangan aksara Devanagari atau Dewdatt
Deva Nagari atau aksara Pallawa berasal dari India Selatan. Selain itu, aksara ini juga dipengaruhi hutuf Arab, di mana digunakan
tanda ‘fathah’ yang terdapat pada garis atas, dan tanda ‘kasrah’ pada garis
bawah, di samping tanda lainnya, dan setiap tanda mempunyai nama dan
fungsi tersindiri.
HL diciptakan oleh para Raja di
Sekala Bekhak pada Medio Abad IX Masehi (Darwis H.A). HL memiliki huruf induk sebanyak 20 buah - semula 19 buah - dan dibaca dari kiri ke kanan. Selain huruf
induk, juga memiliki anak huruf, anak huruf ganda, gugus konsonan, lambang,
angka, dan tanda baca. HL atau yang lazim disebut aksara ‘ka-ga-nga’ ini
berbentuk suku kata seperti halnya aksara Jawa ca-ra-ka, dan Bahasa Arab
alif-ba-ta. HL disebut juga huruf
Basaja, artinya setiap huruf sudah memiliki bunyi.
Kelabai sukhat, HL yang telah dibakukan pada tahun 1985 tanggal 23 Februari 1985 oleh
Dewan Adat Lampung adalah, ka, ga, nga, pa, ba, ma, ta, da, na, ca, ja, nya, ya,
a, la, kha/ra, wa, ha, dan gha. Sebelumnya, kelabai sukhat hanya 19 buah. Ada
tambahan satu buah, yaitu gha, dan huruf
kha di ganti menjadi ra.
Penggantian fonem ke 16 kha menjadi ra berpotensi menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Terutama dalam
penulisan karya-karya ilmiah, tentang
bahasa dan HL yang memakai kha di ganti ra.
Gelar atau adok, dan nama tempat dituliskan dengan ejaan ra, meskipun
dalam ejaan Lampung membacanya tetap kha atau fonem ke 20 gha ?. Memang
dalam ejaan kha atau gha agak sulit memposisikan pemakaiannya. Barangkali,
cukup familiar dalam sub etnik Lampung Pesesekh memakai fonem kha
daripada ra. Contoh cara penulisan MALP, sebelum penggantian kha menjadi ra,
seperti; Pangikhan, Batin Sempukhnajaya, Khaja Pukhba, Khadin
Sukhya Sampukhna, Minak Pekhbasa, Kiemas
Putekha. Awalnya cara penulisan HL “
khadu khua khani sikam mak khatong”. Dengan adanya pembaharuan fonem ke 16 itu maka
penulisannya yang valid dan sah adalah “radu rua rani sikam mak ratong’,
kendati membacanya tetap sama dengan melafalkan ra menjadi kha. Jadi di sini
ada perbedaan penulisan dan pelafalan.
Sedangkan anak huruf di atas
kelabai sukhat , yaitu ulan untuk bunyi i
dan e. Sedangkan anak huruf di bawah kelabai sukhat, yaitu bitan di bah
untuk bunyi u. Sedangkan untuk anak huruf yang berada disamping kelabai sukhat,
yaitu tekelingai untuk bunyi ai, keleniah untuk bunyi h, tekelubang untuk bunyi
ng, tekelungau untuk bunyi au, rejunjung untuk bunyi r, dan kananian untuk
bunyi n. Dan nengon untuk tanda mati.
Selain kelabai sukhat, dan anak
huruf, HL juga memiliki penulisan sendiri untuk tanda baca, seperti tanda titik
yang dilambangkan bulatan kecil, dan dinamai taghu, tanda koma, tanda tanya,
dan tanda seru.
Lambang Had Lampung
Kelabai sukhat
KA GA
NGA PA BA
MA TA DA
NA CA
JA NYA YA A LA RA SA
WA HA GHA
Anak huruf/sukhat
|
Terletak di atas kelabai sukhat
|
Terletak
dibah kelabai sukhat
|
||
|
Bicek
|
tanda vokal e
|
Bitan
|
tanda vokal u
|
|
Ulan
|
tanda vokal i
|
Bitan
|
tanda vokal o
|
|
Datasan
|
ganti konsonan n
|
Tekelungau
|
tanda vokal au
|
|
Rejungjung
|
ganti konsonan r
|
Tekelubang
|
ganti konsonan ng
|
Tanda terletak di samping kelabai
sukhat
·
Tekelingai tanda vokal ai
·
Keleniah tanda ganti konsonan h
·
Nengon tanda
mati suatu konsonan
Tanda baca
·
Tanda mula Tanda koma
·
Tanda titik Tanda tanya
·
Tanda seru Tanda
penghubung
·
Tanda atau Tanda kutip
·
Tanda titik dua Tanda kurung
Angka
·
Angka Arab = 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9
·
HL =
Komputerisasi Aksara
Aksara Lampung merupakan aksara
yang dipelajari di Provinsi Lampung sebagai muatan lokal. Namun aksara Lampung
belum terdaftar di UNICODE sehingga
penulisan aksara Lampung belum dikenal
oleh komputer. Usaha komputerisasi aksara Lampung telah dilakukan
masyarakat Lampung, termasuk oleh orang Lampung itu sendiri dengan membuat software atau font yang bisa
diaplikasikan langsung dalam pengetikan komputer. Komputerisasi aksara Lampung pada
awalnya dilakukan oleh Wawan Supriadi
dan Hery Fajar Isnawan. Komputerisasi
berikutnya dilakukan oleh Muhammad
Yuzariyadi dengan sedikit penyempurnaan.
Had Lampung Peninggalan Kuno
Istilah ka-ga-nga sebenarnya
lebih luas lagi, sebab istilah itu sendiri diciptakan oleh Mervyn A. Jaspan
(1926 – 1975), seorang antropolog di University of Hull, Inggris, dalam bukunya
“Folk Literature of South Sumatra” .
Ia mengatakan bahwa aksara-aksara yang termasuk kelompok ka-ga-nga
antara lain, Rejang, Rencong, Lampung, bahkan Sunda. Sementara itu, alih-alih
menggunakan istilah ka-ga-nga. Istilah asli yang digunakan oleh masyarakat
di Sumatera bagian Selatan adalah Surat
Ulu dan/atau Surat Ogan.
Pada beberapa daerah Lampung,
aksara ini disebut ‘kelabai sukhat’ Lampung atau ibu surat Lampung. Menurut
Prof. Karel Frederick Holle, sebagai suku di Indonesia sendiri tidak memiliki
aksara dan baru mengenal aksara setelah menerima Islam. Dari semua surat Ulu (ka-ga-nga), aksara
Lampung memiliki kelainan tersendiri. Aksara ini telah dibahas oleh Prof. Karel
Frederick Holle dalam Tabel van Oud en Nieuw Indische Alphabetten
(Batavia) 1882, dan sempat disinggung juga oleh Prof. Johannes Gijsbertus de
Casparis dalam Indonesian
Palaeography : A History of Writing in Indonesia (Leiden, 1975 ). Meskipun
dipengaruhi oleh aksara Pallawa, namun aksara Lampung sudah ada sejak sebelum
pengaruh India memasuki Lampung. Pengaruh budaya India local genius pada
aksara Lampung. Jadi sebenarnya aksara
Lampung ini (juga aksara-aksara lain di
Indonesia ) merupakan aksara orisinil Nusantara.
Aksara Lampung kuno dapat
dilihat pada tulisan-tulisan piagam lama yang terbuat dari kulit kayu, atau
tertulis di atas tanduk. Hal ini dapat dilihat pada kitab yang terdapat dibekas
Keratuan Darah Putih bertahun 1270 H atau sekitar 1850 M, yang ditulis dalam
aksara Lampung kuno dan Arab Melayu, dengan memakai bahasa Banten Jawa. Sejarah
juga mencatat bahwa aksara Lampung
jarang digunakan setelah Islam masuk pasca runtuhnya Kerajaan Sriwijaya.
Kala itu, aksara Lampung banyak digunakan untuk menulis mantra-mantra yang
bertentangan dengan ajaran agama Islam yang tidak mempercayai mantra-mantra.
Akibatnya orang-orang Lampung,
kala itu sempat diminta tidak lagi menggunakan aksara Lampung karena dinilai
syirik. Lalu berkembanglah peradaban baru dengan aksara Melayu atau Jawi.
Naskah kuna yang berisi selukbeluk kehidupan bermasyarakat, hukum adat,
kewilayahan, termasuk mantra-mantra yang
dipelajari secara turun menurun dimusnahkan. Meskipun masih ada pula yang masih tersimpan di perpustakaan di
Belanda dan Jerman.
Berkaitan dengan bahasa
Lampung, penelitian ilmiah tentang bahasa
dan aksara Lampung dipelopori oleh, Prof. Dr. Herman Neubronner van der
Tuuk melalui artikel “Een Vergelijkende Woordenlijst van Lampongsche
Tongvallen” dalam jurnal ilmiah Tijdschrift Bataviaasch Genootschap (TBG),
volume 17, 1869 hal. 118 - 156, kemudian
diikuti oleh penelitian Prof. Dr. Charles Adrian van Ophuijsen melalui
artikel “Lampongsche
Dwerghertverhalen” dalam jurnal Bijdragen Koninklijk Instituut (BKI),
volume 46, 1896 hal. 109 -142. Juga Dr.
Oscar Louis Helfrich pada 1891 menerbitkan kamus Lampongsch – Hollandsche
Woordenlijst.
Pada masa itu, HL lazim
digunakan dalam masyarakat adat dalam menuliskan mantra-mantra cara pikat-pemikat
lawan jenis, penulisan hukum, surat resmi untuk pengesahan hak kepemilikan
tanah adat tradisional, sihir, sesajian,
petuah-petuah, syarat angkat nama, obat-obatan dlsbnya. Syair percintaan, dan
perjalanan kehidupan yang dituangkan dalam bentuk lirik dalam pantun atau
sejenisnya yang sering disebut ‘bandung’
dan ‘hiwang’. Media penulisan, selain kulit kayu, juga menggunakan bilah bambu,
daun lontar, dalung (kepingan logam alpaka), kulit hewan, dan tanduk
kerbau. Syair elegi kehidupan yang
berbentuk dialog ditulis pada kepingan atau
bilah bambu (gelumpai) yang diikat menjadi satu dengan tali melalui lubang di ujung satu, dan
diberi nomor berdasarkan urutan abjad.
Ada juga yang menorehkannya pada tabung bambu dan kulit kayu ber lipat.
Menurut Prof. C. Van Ophuijsen,
bahasa Lampung tergolong bahasa tua dalam rumpun Melayu – Austronesia sebab masih banyak melestarikan kosa-kata
Austronesia purba, seperti; apui, bah, balak, bingi, buok, dsbnya. Prof H.N. van der Tuuk meneliti kekerabatan
bahasa Lampung dengan bahasa Nusantara lainnya.
Bahasa Lampung dan bahasa
Sunda memiliki kata awi (bambu), bahasa
Lampung dengan bahasa Sumbawa memiliki kata punti (pisang), bahasa lampung dan
bahasa Batak memiliki kata bulung (daun). Ini membuktikan bahwa bahasa-bahasa
Nusantara memang satu rumpun, yaitu rumpun Austronesia yang meliputi kawasan
dari Madagaskar hingga pulau-pulau Pasifik.
Naskah HL peninggalan kuno
diketemukan di Desa Bandar Dewa, Tulang Bawang Barat. Naskah itu terbuat dari perunggu dengan
ukuran (15 X21) cm. Isi naskah ditulis dengan HL kuno terdiri dari 17 baris.
Kepala naskah ditulis dengan huruf Jawi (Arab Melayu) dengan menyebut tahun
1249 tetapi menggunakan angka Arab (Romawi) tertera angka 1818.
Upaya Menyelamatkan
Bahasa dan Had Lampung
Bahasa-bahasa daerah sebagai
bahasa ibu di Indonesia kini banyak masuk dalam kategori di ambang kepunahan. Termasuk
bahasa daerah Lampung, ada kecenderungan ke arah itu. Karenanya, harus ada
upaya revitalisasi dan dokumentasi. Ancaman ini dengan sendiri berpengaruh pada
kelestarian adat-istiadat, dan seni budaya yang menyertai eksistensi bahasa
daerah. Untuk mencegah kepunahan, revitalisasi dan dokumentasi sangat mendesak. Dibutuhkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur bahasa daerah
untuk memayungi berbagai kebijakan dan program, termasuk muatan lokal
dalam kurikulum sekolah. Pentingnya bahasa daerah sebagai jati-diri bangsa juga
harus ditanamkan sejak umur anak-anak masih dini.
Salah-satu, penyebab faktor
kepunahan itu adalah makin dijauhinya bahasa daerah karena dianggap sudah tidak
penting. Bukan hanya sekedar pengabaian oleh sekolah, bahkan orang tua pun
tidak mengajarkan bahasa ibu kepada anak-anaknya. Pasangan suami-istri berlatar-belakang
suku berbeda lebih memilih berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan anak-anaknya demi kepraktisan semata.
Generasi milenial yang fasih berbahasa asing, terutama bahasa Inggris seharusnya justru tidak
sulit belajar bahasa daerah. Apalagi,
seiring dengan komunikasi antar-bangsa yang mudah melalui internet, belajar apa
pun menjadi mudah. Menjadi warga internasional bukan penghalang seseorang untuk belajar bahasa ibu. Justru, seseorang disebut cendikia jika
menguasai paling tidak tiga bahasa, bahasa ibu, bahasa nasional, dan bahasa
Inggris.
Di samping itu, dapat juga punahnya
bahasa daerah karena kurangnya tradisi membiasakan pemakaian seni dan budaya,
serta kurang hidupnya sastra. Tradisi
sastra tulis dengan HL jarang sekali digunakan.
Akibatnya, khasanah kesenian dan kebudayaan yang dimiliki menjadi asing
di daerahnya sendiri. Ambil saja contoh dari
beraneka macam corak seni vokal klasik seperti, wawancan, talibun, sakiman, saganing,
sasikun, bubandung, papancokhan, sagata, adi-adi, hahiwang, dlsbnya sudah
jarang sekali didendangkan oleh orang-orang Lampung. Kendati saat ini, pantun
atau sejenis itu masih tercatat dalam buku. Namun lebih praktis menggunakan
tulisan latin - harusnya dengan tulisan Lampung - meski
dalam bahasa daerah. Begitu juga, seperti seni tari bedana, dan pincak
khakot yang jarang dipertontonkan. Kalau
pun ada, biasanya dalam acara-acara perkawinan adat.
Padahal, dahulu HL lazim
digunakan masyarakat adat dalam menuliskan mantra-mantra pemikat lawan jenis, penulisan hukum tentang aturan adat istiadat, surat resmi untuk pengesahan hak kepemilikan
tanah adat tradisional, sihir menyihir, sesajian dalam acara ritual tertentu, petuah-petuah dalam bentuk kias dalam syair pantun , syarat-syarat angkat nama
untuk mencari gelar atau ‘adok’, obat-obatan dlsbnya. Syair percintaan, dan
perjalanan kehidupan yang dituangkan dalam bentuk lirik dalam pantun atau sejenisnya
dalam tulisan HL. Media penulisan dilakukan, selain kulit kayu, juga
menggunakan bilah bambu, daun lontar, dalung (kepingan logam alpaka), kulit
hewan, dan tanduk kerbau. Syair elegi
kehidupan yang berbentuk dialog ditulis pada kepingan atau bilah bambu (gelumpai) yang diikat menjadi
satu dengan tali melalui lubang di ujung
satu, dan diberi nomor berdasarkan urutan abjad. Juga kebiasaan, cerita-cerita
lisan yang disampaikan orang-orang tua, lazimnya nenek-nenek seringkali
bercerita sebagai pengantar saat cucunya menjelang tidur. Terutama, cerita
hidup dan kehidupan orang Lampung dalam bentuk wawakhahan.
Ulasan cerita atau narasi
semacam yang diungkapkan di atas, saat ini sudah menjadi peristiwa yang langka.
Hubungan kekerabatan yang berakar seni dan budaya sudah mulai pupus, hubungan
lebih transaksional pragmatis yang mempunyai nilai keekonomian, lebih
mempererat hubungan.
Lahirnya
Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan tidak memikirkan
masa depan bahasa ibu. Padahal UNESCO pada tahun 1951 menganjurkan pemakaian
bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan agar mudah dipahami. Pada
tahun 1953, pemerintah menetapkan pemakaian bahasa ibu sebagai bahasa pengantar
hanya sampai kelas III SR/SD. Pada tahun 1975, tidak ada lagi bahasa daerah
sebagai bahasa pengantar. Anak-anak belajar bahasa ibu dengan pengantar bahasa
Indonesia adalah suatu bentuk keanehan. Harusnya bahasa ibu menjadi bahasa
pengantar di sekolah dasar sekurang-kurangnya hingga kelas III. Dengan demikian
diharapkan, ingatan anak pada bahasa ibu melekat kuat sebelum belajar bahasa
Indonesia lebih mendalam.
---------------------------------------
4)
Dalam buku
“Perkembangan Pemerintahan di Daerah” Soehino, memberikan penjelasan bahwa “Hindia Belanda
bukan merupakan negara, melainkan suatu daerah jajahan, maka pemakaian istilah
Tata Negara atau Tata Hukum Hindia Belanda tidak tepat. Lebih tepat kalau
dipergunakan istilah Tata Organisasi Hindia Belanda. Pengaturan kolonial yang diterapkan di tanah
jajahan Hindia Belanda hanya sekedar eksploitasi daerah jajahan untuk
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kolonial. Kendati demikian,
pengenal hukum Belanda juga diperkenalkan dalam daerah jajahan. Bentuk
peraturan yang berlaku, terutama hierarchies derajat yang secara
berturut-turut, terdiri dari Wet merupakan bentuk peraturan tertinggi
yang berlaku, dibuat oleh Mahkota dan Parlemen. Kemudian Algemene
Maatregelen van Bestur dibuat oleh Mahkota sendiri. Selanjutnya
Ordonnantie dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama Volksraad. Terakhir Regeerings Verordening
dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda sendiri. Keempat bentuk peraturan itu secara bersama-sama disebut Peraturan umum
atau Algemene Verordeningen.
5)
Kitab “Kuntara Raja Niti” disingkat KRN dikutip dari buletin ‘Pojok Saburai” via
Watchsapp Murni Achmadi 081272617500, tgl 24 Agustus 2016 menjelaskan bahwa KRN isinya di
antaranya ‘Aturan Negeri’ Bab I pasal 1
“Tecelanya Negeri”:
Ayat 1, ‘Kutokh di muka di belakang’ artinya
suatu negeri akan tercela apabila penduduknya
tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan serta halaman rumah
masing-masing.
Ayat 2, ‘Mak bupangkalan khagah’, artinya suatu
negeri akan tercela apabila tidak ada tempat pemandian khusus. Baik untuk pria
maupun wanita.
Ayat 3, ‘Mak Busesat’ artinya suatu negeri akan
tercela apabila tidak memiliki balai adat tempat bermusyawarah. Alhasil
permasalahan tidak pernah di musyawarahkan bersama.
Ayat 4, ‘Mak bulanggakh, mak bumusigit’ artinya
suatu negeri akan tercela apabila tidak memiliki langgar atau mesjid tempat
beribadah. Ini menunjukkan masyarakat tidak pernah sholat berjamaah sebagai
kerukunan beragama dalam beribadah.
Ayat 5, ‘Mak ngegantung kalekep atau kekuhan’
artinya suatu negeri akan tercela
apabila tidak menggantung kentongan sebagai petanda keamanan lingkungan, tidak
diperdulikan dengan tidak adanya ronda malam.
Ayat 6, ‘Mak bugeduk’ artinya suatu negeri akan
tercela apabila tidak mesjid tidak memiliki geduk. Maksudnya suatu negeri tidak
ada alat untuk mengingatkan waktu beribadah sebagai hamba Allah SWT.
Ayat 7, ‘Hulun kukhuk tiyuh mak ngenah dandan’
artinya suatu negeri akan tercela apabila orang lain masuk ke wilayah itu tidak
tanda atau perbedaan rumah seorang pemimpin dengan masyarakat biasa. Jadi
masyarakat tidak patuh dengan menghormati pemimpinnya.
Ayat 8, ‘Mak bukahandak’ artinya suatu negeri
akan tercela apabila masyarakatnya tidak berkemauan, memiliki prakarsa sehingga
dari waktu ke waktu daerah itu tidak ada perubahan situasi.
Ayat 9, ‘ Kukhang kanan’ artinya suatu negeri akan tercela apabila terjadi
kekurangan persediaan makanan sehingga terjadi kelaparan.
Ayat 10, ‘‘punyimbang’ tiyuh mak sai tungkul’
artinya suatu negeri akan tercela apabila para pemimpin dalam wilayah negeri
itu sudah tidak seia-sekata. Maksudnya hanya saling menunjukkan diri sendiri
tidak perlu dengan pemimpin lainnya bahkan saling bermusuhan
(net/bc/p7/c1/sur).
Kitab
Hukum Adat Lampung BAB I Pasal 3 “sejahteghani negeri”
Ayat 1 “nemuiko hun tandang tawa himpun manuk
uttawa tahlui’ artinya suatu negeri akan bangga bila didatangi orang bertandang
ke negeri itu untuk mencari kebutuhan yg banyak berupa hasil bumi, ayam, telor
dsbnya. Ini menunjukkan negeri ini makmur.
Ayat 2 ‘Kalalan cunham di iwa wai, iwa daghak’
pelestarian sungai agar ikan tetap banyak.
Ayat 3 ‘Inggoman dukhagh beghsih di bah di
lambung pukalan deghus’ hasil ternak berlimpah suasana bersih, pemandian
bersih, air cukup’ pokoknya luar dalam bersih.
Ayat 4 ‘ Ghanglaya gawang’ jalan raya selalu
bersih
Ayat 5 ‘juwal bughugan sai ghantau kejung jama punyimbangni ngedok hajat mak ngunut
kekughangani di humbul baghih’ artinya bakat
trampil dan kreatif masyarakat suatu daerah atau negeri dalam hasil
karyanya merupakan tambahan dalam mencukupi kebutuhan hajat sendiri atau hajat
pemimpinnya tanpa mencari ke daerah lain
.
Cepalo Ghuabelas berisi duabelas larangan dalam rangka menjaga
kesopanan dan kerukunan.
1.
Dilarang mandang majeu ulun maupun anak mulei
ulun jamo pandangan jamo birahi.
2.
Dilarang
balahkamah atau cabul, ngehasut, mitnah.
3.
Dilarang mejong lebih gecak anjak pok mejong ulun
tuho.
4.
Dilarang
nampakkan aurat di depan ulun ghamik.
5.
Dilarang nepuk betong ulun sai lagei meteng.
6.
Dilarang
pedem tengkerep di dawah haghei/ditengah keppung/tiyuh/gekhdu,
7.
Di larang kughuk nuwo ulun baghih liwat belangan.
8.
Dilarang mandei dipok pemandian sebai/sebalikno.
9.
Dilarang liwat ruang lun tanpa izin.
10.
Dilarang ngukuk ulun baghih tanpo izin pemilikno.
11.
Dilarang ngebok/ngelariken majeu ulun maka di usir
!
12.
Dilarang mesum/zina dihukum mati.
Pelanggaran
butir 1 s/d 10 dikenakan hukuman denda. (net/bc/c1/sur)
6). Tentang nama Lampung, sebagai pengetahuan, banyak
yang menyajikan dengan versi
masing - masing.
Hadikusuma (1989:3) dalam” Bukunya
Bahasa Lampung” menjelaskan bahwa nama
lampung berasal dari ucapan asli penutur Lampung <anjak lambung> dari
atas. Maksudnya untuk menyatakan bahwa
nenek moyang orang Lampung itu berasal
daerah pegunungan, yaitu dataran tinggi Belalau di kaki Gunung Pesagi yang
terletak di sebelah timur Danau Ranau atau dihulu Wai Semangka yang bermuara di Teluk
Semangka Kota Agung. Reasoning cukup reasonable karena nampaknya orang Lampung
kurang mengenal arah mata angin. Yang dikenal istilah, munggak >< medoh, cakak >< tukhun, dan
lambung>< di bah.
Adanya
juga cerita, lagenda rakyat tanah Batak di Utara Sumatera, dalam bukunya
Sabaruddin
“Mengenal Adat Istiadat Sastra dan Bahasa Lampung Pesesekh Way Lima” menceritakan
bahwa empat bersaudara, Ompung Silitonga,Ompung
Silamponga,Ompung Silaitoa, dan Ompung Sintalanga. Mereka mengungsi karena ada erupsi gunung yang maha dahsyat, dan saat itu pecahan
gunung itu menjadi kaldera
yang
namanya Danau Toba. Ompung Silamponga terdampar di daerah Krui dan
naik ke atas bukit Sekala
Bekhak,
dan melihat keindahan hamparan dataran rendah yang luas begitu indah, dan dia berteriak
“lappung...lappung” !!! dalam bahasa batak
artinya dataran yg luas. Akhirnya dia bergabung
dengan
penduduk asli yang ditemuinya. Menjadi orang
Lampung. Memang perlu analisis menyikapi lagenda ini karena terjadi
letusan gunung menjadi danau Toba, termasuk dalam periode pra sejarah. Sementara
kedatangan Ompung Silampunga, ternyata ada penduduk asli tentunya sudah mengenal nama etnik. Memerlukan
sarana pembuktian yg scientific.
7).
Contoh syair Papancokhan, tentang Surat Ketigo bertanggal, Banding 18
Agustus 1856 yang mengisahkan laporan
MayorWeitzel ke Batavia saat bertugas di Lampung dalam peperangan melawan Radin Intan II. Dikutip dari Risalah
Peperangan di Daerah Lampung tahun 1856 oleh Rifai Wahid. MALPepadun dengan
dialek O/Nyow
Tanggal nem belas di bulan terang, selak’wat subuh
kompeni mulang
Kebiting
benduleu sai ditimang, dikemando Welson panglima perang
Mayor
Weitzel lajeu bepawang, ngeguai sukhat cawo bekembang
Kurang
jelas lamun mak dikenang, ano yo mortir
tando beperang
Pertamo Mayor ngejelasko laporan, Mittar
dibingei sunyen rumbungan
Sino berupo divisi dudukan, lengkap ngebo
keperluan
Ghanglayo benduleu besai rintangan, kayeu
ghubuh jadei halangan
Sapo sai
nuagh mak kepandaian, dikukeu gunung bebidak pelan
Di belakang kenalei induh dan pelan, kayeu
ghubuh nebak mak keruan
Gemerecuh iting kering di badan, sejaweuh
lapah nambah kesulitan
Dillem cerita Mayor Sekiman, kuwel gaghak dan
bateu-bateuwan
Sai jinno diakuk niat buai ban, tando mato
adek niderland
Dijjo yo ngebito beghibeu
kegho, be keghik-keghik mukkinyo mahho
Atau yo ngambo rumbungan sijo, metei kak
ramiek sai meggegh tano
Dikilui
gham pahhem diwarah sijo, becarem ragem ulahnyo paikegho
Kayu sai
ghubuh kak nayah bigo, sereta padem musiek dan manho
Barisan tijang ngelikegh gunung, gheggeh ulai
ngelilik ruccung
Anulah upo ramiek pengepung, Singo Beranto ago
diberundung
Selusin kulie begutungruyung, ngabang mortir
cakak dak gunung
Mak tegeliccir sino kak uttung, penanolah cawa
opsir bebandung
Ganglayo sejappal dirayap geh lipan, terlaleu
jaweh dillem paraso’an
Senato mortir jadey pikulan, diikek gegeghek di
appak pasukan
Tuan opsir be tukek payan, pun Sempurno Jayo
kedau keneiyan
Kukuh kuat tijjang lenganan, sino jeng mulo
beluppat mak sukkan.
Sebeghai lapah sebeghai beghadu, nyapang tulungngelakkah
bateu
Ighingan belakang ghisek ditunggeu, Singo Beranto
kak terang ngeganggeu
Gisai gelisah lapahan lejeu, berupa sindighan
dicatet lem bukeu
Najin wat kurban ditulis mak perleu, caro Balando
ngejadeiken rageu
Tigeh di Benduleu kiro jam lapan, dibengei
kelawei nigheu lawanan
Tando tanyo jadi babilan, bimbang cerigo dikedo
lawan
Singo Beranto jadei pikiran, nyo kah temen sangun
mak ngelawan
Ataukah nunggu silip rumbungan, turun dijurang
sai ghelem di depan
Lawan dan kawan bejamo aman, kemendan artelerei
ngusul timbakan
Kolonel rumek cawo mak mingan, teneng mekegh caro
lapahan
Serdadeu battuan meghakkang didepan, adek biting
nigheu lelui jalanan
Seberai kicil tunggo roittisan, kuguklah pasukan
dengan gerbeggan
Opsir nyerito se ago-ago, najin wat kurban wat
dicatetno
Lawan dan kawan unyenno sino, ngelunikken artei Singo
Beranto
Bitting Benduleu jatuh seketiko, dikuasai penuh
kompenei Belando
Segalo sai nunggeu makko sai tunggo, Singo
Beranto juga mak dijo
Dillembitting mesiyeu ketunggo’an, nayah pilur
pelureu senapan
Jak besei tembago gasso kuningan, barang
senangeun segalo nekan
Bitting Benduleu kak jatuh ditangan, opsir kagum
dengah lingkungan
Alangkah ngakak tulisan tuhan, jak bitting lawet
pulau kenahhan
Sebessei sebukeu sirigo bediritan, nah bateu
mustiko dillem utayyan
Sapo sai mak ngaghaso dillem pipiyan, patteslah ingok
ditugas gham insan
Bitting dianggep puset pemerressan, salai perapuk
peninde bajingan
Maling bigal jengen kematian, matei kak sayang
disino guwaian
Tanno bitting kak tinggal bakkang, dippik ke
rakyat pahlawan pejuang
Ngehinderken balak luah belapang, sekompei infanterei tinggal besarang
Ighak pasukan adek banding mulang, Benduleu kak
jatuh kompenei menang
Markas pertahanan sijo sai nundo galang, pahlawan
manying adek kedo ghang.
Lenyapko pahlawan tujuan utamo, sinai sai pikiran opsir Belando
Ghaso ghawatir di Singo Beranto, katteu yo muleh
ngebabui buto
Kolonel ghado ghuwai ghencano, nundo watteu mak
makko guno
Radin Intan perleu diattem segero, divisei
pasukan dibagi tigo
Jimmeh tukuk siap barisan, lengkap senato serano
pakaian
Sangeu ketupat uttuk pemenganan, ketimbang
ditujueu jengan pahlawan
Kolonel tano betugas rakkeban, jadei panglimo
mippin pasukan
Dikedo jugo pemberuttak ditahhan, sapo sai
teliyeu dikilu keterangan
Pasukan kedua pimpinan M. Nauta, Mayoor Bv Astade
kemenden ketigo
Liwat Benduleu lappahan dicubo, bitting ketimbang
ditujeu segero
Sappai dijjo lukisan Opsir Belando, surat ketigo
gelik cerito
Surat ke pak ago tibaco, bemugo gham pahhem unyen
segal
8). Hubungan Kekerabatan Bahasa Melayu dan Bahasa Lampung yang disajikan
oleh Sudirman AM dkk.
Menunjukkan
hubungannya kohesif , antara Bahasa
Melayu dan Bahasa Lampung. Lagi pula ini terjadi pada masa ekspansi kerajaan
Majapahit abad XIV , yang mendirikan kerajaan Pagaruyung dan akhirnya menjadi Kerajaan Melayu, yang
teritorium nya mencapai barat Lampung. Common sense, bahasa penguasa cenderung menjadi bahasa yang
elite dan bergengsi. Penuturan Bahasa Melayu dipergunakan saat ucapan berkomunikasi
antar kelompok, dialek Abung, Menggala, Pubian, dan Pesesekh. Bahasa ibu hanya
digunakan pada saat upacara adat,
keluarga dekat dalam satu pekon yang lebih prevacy.
9). Aksara
Lampung, bersumber: Dari Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Had Lampung,
dan www.saibumi.
Com http://www.saibumi.com/artikel -72934-asal-mula-aksara-
lampung.html#ixzz49A1UxyKx.
Assalamu'alaikum... maaf sekedar koreksi mengenai asal usul nenek moyang orang Lampung pesisir Waylima - Cukuhbalak bukan dari keturunan UMPU PERNONG (SELALAU SANGUN GURU)... yang identik dengan PAK LANG yang menurunkan orang Pubian... namun yang tercatat dalam tambo tua di Waylima adalah dari SANGHYANG SAKTI NYATA yang berputra 7 orang yang mana 1 menetap di Lampung dan 6 menyebar ke Sumatera Selatan dan Bengkulu. Yang di Lampung namanya UMPU KESAKTIAN menikahi 2 orang putri yaitu Putri di daerah Ranau menurunkan 1 orang anak bernama TUNGAU. Dan satu lagi namanya Putri Samba di Negeri Kuala Sakha beranak 11 orang yaitu BABOK, HALOM, KHANDAU, SELAGAI, SEKHA, JAHIK, CUMBU, KHUKHING, KHASAU, BAMBAN dan LIYOH. Adapun HALOM berputra 3 orang yaitu HULU DALUNG, TAMBA KUKHA dan TUNDUN BELANG (Yang bungsu menetap di Komering). Ketiga putra dari HALOM inilah dikenal dengan nama BUAY SEMENGUK.
BalasHapus1. Adapun MAKHGA PUTIH keturunan dari HALOM dari putranya HULU DALUNG dan TAMBAKUKHA.
2. MAKHGA LIMAU dari keturunan TUNGAU, BABOK dan KHANDAU
3. MAKHGA PERTIWI dari keturunan SEKHA.
Begitu kurang lebihnya, asal usul nenek moyang LAMPUNG PESISIR WAY LIMA. Tabik