URUN REMBUG MEMBANTU PEMDA KABUPATEN PESAWARAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DEMI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN RAKYAT
Abstraksi
Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
telah terbentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 33 tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007. Saat ini telah
memasuki usia yang ke 9 tahun, namun
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah di sana sini masih
banyak kekurangannya. Karena itu perlu usaha peningkatan sehingga makna
dari kehadiran daerah otonom baru (DOB) dapat mengakselarasi dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat, meningkatkan
peranan PEMDA dalam memberikan pelayanan
publik, dan pelaksanaan itu didukung oleh tata kelola pemerintah daerah yang
baik, good governance. Memang disadari
untuk meningkatkan peranan itu haruslah
didukung oleh kreativitas yang inovatif dalam memanfaatkan peluang ekonomi yang dapat
bersenergi sebagai salahsatu sumber keuangan guna
meningkatkan pendapatan daerah .
PENDAHULUANI
Kemuakhian Waylima selanjutnya disingkat KWL
adalah organisasi paguyuban masyarakat yang berasal dari Negeri Waylima. Anggotanya terdiri dari masyarakat Negeri Waylima yang merantau, bertempat
tinggal dan atau berdomisili di Jakarta dan sekitarnya yang dibentuk tahun
1985. Organisasi paguyuban ini didirikan
bersifat nir-laba, yang jumlah
anggotanya - saat pendirian tahun 1985 sekitar 150 anggota keluarga -
sekarang ini mencapai sekitar 500
anggota keluarga dan telah melebarkan sayapnya sampai ke Kota
Bandung, dan daerah lainnya di Jawa Barat. Tujuan pendirian organisasi sesuai
dengan nama yakni, Kemuakhian masyarakat dari Waylima.
Kata Kemuakhian adalah serapan dari bahasa Lampung, arti kemuakhian dalam bahasa Lampung Pesisir, dapat juga diartikan dengan makna
persaudaraan. Di sini kata persaudaraan memang tidak ada kaitannya dengan kata
saudara dalam arti biologis atau
hubungan darah, kendati serapan katanya memang dari saudara. Persaudaraan yang
diasosiasikan dalam organisasi ini adalah suatu upaya di antara sesama
komunitas yang dapat membangun kebahagiaan. Membuat berbahagia karena terikat-erat dengan
“pertalian hati” berdimensi spritual, connectedness rasa yang terhubung satu sama lainnya bahwa kita adalah “satu tubuh”. Kita merasa
senang jika saudara kita mendapat kebaikan, dan kita pula akan merasa sedih
dikala saudara kita mendapat keburukan atau musibah. Ini lah yang
dianalogikan sebagai “ satu tubuh” !. Kita saling berhubung di antara kita dalam ikatan silaturrahmi, meski di antara
kita sedang tidak saling membutuhkan.
Kata Waylima,
sebelum Indonesia merdeka sekitar permulaan tahun 1900 an dalam pemetaan
tanah peruntukkan perkebunan/onderneming terdapat lintasan lima buah sungai. Hasil dari pemetaan lahan itu memenuhi syarat untuk dijadikan areal perkebunan karet oleh
kolonial Belanda, dan karenanya nama
areal kebun disebut afdeling Waylima -
yang terbentang dari
daerah Kedondong sampai ke daerah Gedongtataan. Jadi
kata Waylima dipopulerkan oleh kolonial dalam rangka membangun usaha
perkebunan.
Setelah kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia
memberlakukan UU No. I/1957 tentang
Pemerintahan Di Daerah yang antara lain isi dari undang-undang itu, tentang pembagian
dan pengaturan daerah otonom sampai
daerah swatantra tingkat III, - setingkat Camat - unsurnya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Assisten Residence tingkat III, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
tingkat
III mempunyai wilayah kerja disebut Negeri, dan jabatan
Ketua DPD Tk III disebut Kepala Negeri.
Wilayah kerja Kepala Negeri Waylima terbentang dari Pekon Padangmanis
kecamatan Kedondong sampai ke arah Bulo Pekon Sukamara, dan dikenal dengan nama
Negeri Waylima, yang terdiri dari beberapa desa yang batasan
wilayahnya identik dengan batasan wilayah kecamatan.
Terakhir dengan Undang Undang No. 5 tahun 1974
tentang Pemerintah di Daerah berlaku
maka undang-undang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, dan sebab itu tidak ada lagi sebutan Negeri Waylima. Namun
demikian oleh komunitas perantauan, kata
Waylima tetap diabadikan sebagai kata pengikatan kerinduan dan nostalgia masa
lalu. Keanggota komunitas asal KWL tidak dibatasi
oleh wilayah geografi pemerintah kabupaten
- Kabupaten Tenggamus, dan
Kabupaten Pringsewu.
Jadi anggota Kemuakhian Waylima adalah anggota
keluarganya dari eks. Negeri Waylima yang saat ini telah melintas kabupaten. Keanggotaan dari sekitarnya juga dapat diterima sepanjang
se aspirasi dengan keberadaan organisasi yang diatur dalam AD dan ART
organisasi. Predikat pemberian nama
Waylima sekedar nostalgia karena keterkaitan sejarah guna mengingat masa lalu.
Latarbelakang pendidikan, dan
Professionalitas anggota KWL sangat
hetrogeen.
Pejabat negara sebagai jabatan publik, profesi
jabatan negeri dalam pemerintahan lainnya, korporasi, wiraswasta selaku owner
bussiness, dan lainlain dalam lembaga swadaya masyarakat. Sumberdaya ini sangat mumpuni dapat saling
asah, asih, dan asuh. Berkompetensi dan dapat memberikan konstribusi dalam
usaha mengembangkan Kabupaten Pesawaran agar
dapat lebih maju dan kompetitif, apalagi
dalam menghadapi globalisasi dalam rangka MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). KWL
membuka diri siap berpartisipasi dan membantu pengembangan daerah agar lebih
maju dan kompetitif dengan wilayah kabupaten lainnya.
Berkenaan dalam
rangka memperingati hari ulang tahun atas
kehadiran Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
tanggal 10 Agustus 2016 yad, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007. KWL mencoba mencari masukan hal ihwal yang berkaitan dengan usaha untuk
mencapai kemajuan kemajuan daerah, khususnya Kabupaten Pesawaran yang akan memperingati MILAD ke 9 itu. Kesimpulan
dari hasil diskusi dan brainstorming sesama di antara anggota KWL dalam
mengikuti perkembangan, dan dinamika, kelak dapat disumbangkan ke kabupaten. Data yang dipergunakan dalam
melakukan kajian, dan analisa diperoleh dari beberapa media termasuk sosial media. Juga
pendekatan melalui analisa tentang, bagaimana usaha meningkatkan
kemajuan Kabupaten Pesawaran. Faktor internal yang menjadi komponen kekuatan
dan kelemahan. Faktor eksternal yang dapat
memanfaatkan peluang, terlebih dengan
terbukanya komunikasi inter wilayah yang secara langsung dapat dirasakan dan
dibandingkan oleh masyarakat. Ini juga
sekaligus dapat menjadi ancaman bagi wilayah kabupaten ditengah keberadaannya
di antara kabupaten dan kota lainnya
yang lebih dahulu keberadaannya. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidup hajat
dalam pengertian luas.
Ada beberapa
critical point yang patut dapat direkomendasikan, agar dapat mengakselarasikan
kemajuan daerah dengan memanfaatkan unsur kekuatan dan peluang yang
dimiliki kabupaten. Barangkali secara sederhana, pada awalnya
pembentukan kabupaten ini merupakan resultante
dari proses perjuangan agar
daerah yang diperjuangkan secara otonomi itu segera berkembang lebih maju.
Dampaknya daerah otonom baru (DOB) itu akan
dapat memberikan pertumbuhan ekonomi rakyat menjadi lebih tinggi, yang kelak
akan bermuara dan berpengaruh kepada
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Memperhatikan kajian tentang pertumbuhan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk,
aspek sosial, serta sosial budaya merupakan unsur dominan sebagai modal
dasar pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Kehadiran Kabupaten Pesawaran yang merupakan pendatang baru dengan status DOB sudah dapat dipastikan menjadi ekspektasi
masyarakat luas yang sudah tidak bersabar menanti, laksana menunggu mentari
pagi membawa benderangnya cahaya
menggapai kesejahteraan masyarakat yang memang sudah lama merindukannya. DOB mulai
melangkah, gerak hingar-bingar
pembangunan fisik akan terjadi di segala sektor
- harapan masyarakat - yang luas wilayah mencapai 117,377 km2. Urusan
wajib yang menjadi kewenangan Pemda
Kabupaten difokuskan, dan berorientasi
kepada kesejahteraan rakyat di dalam
melakukan beberapa tugas seperti: Perencanaan
dan pengendalian pembangunan telah disusun dengan teliti dan detail; Perencanaan, pemanfaat, dan penguasan tata-ruang wilayah
kabupaten; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Penyediaan sarana dan Prasarana umum; Penangan bidang kesehatan; penanggulangan
masalah sosial; Pelayanan bidang ketenagakerjaan; Fasilitas Pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah; Pengendalian lingkungan hidup;
Pelayanan tanah; Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil; Pelayanan
administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan;
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Urusan pilihan yang menjadi
kewenangan Pemda Kabupaten adalah meliputi urusan pemerintah yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Amanat Undang-undang No. 33/2007 bahwa semua Urusan wajib, dan Urusan yang menjadi kewenangan kabupaten
seyogyanya dapat berjalan secara baik sesuai dengan asumsi saat pengusulan DOB.
Spektrum urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemda Kabupaten itu, secara keseluruhan dapat
mencapai ke wilayah kerja yang terdiri dari tujuh wilayah, dari Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Negeri
Katon, Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Waylima, Kecamatan Padang Cermin,
Kecamatan Punduh Pidada, dan Kecamatan Kedondong. Dari tujuh wilayah kecamatan
itu, di mana di dalamnya terdapat 133 Desa yang harus mendapat sentuhan
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat penduduk Kabupaten Pesawaran. Sementara penduduknya tahun 2008
menurut data BPS “Lampung dalam
Angka 2009” mencapai 420,014 jiwa.
Sungguh
pekerjaan besar yang harus diselesaikan ,
dan karenanya perlu dibantu !. Ironisnya desa di kabupaten ini,
umumnya bukan murni Desa Otonom yang
mempunyai kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang mempunyai
sumber pendapatan sendiri, seperti layaknya desa-desa di tanah Jawa yang mana
desa mempunyai sumber pendanaan sendiri. Sebagai konsekuensi daripada hak
menyelenggarakan rumahtangga sendiri. Dengan demikian keterbatasan dana yang
dimiliki desa maka usaha pembangunan desa yang dituangkan oleh Kepala Desa bersama Lembaga Musyawarah Desa setiap tahunnya, ke dalam Anggaran Penerimaan
dan Pengeluaran Keuangan Desa juga sangat terbatas, dan tergantung bantuan.
Kekuatan anggaran Desa bukan
dari pendapatan desa sendiri, melainkan bantuan dari sumbangan Pemerintah
Daerah, dan atau Pemerintah Pusat. Tentunya menjadi kendala tersendiri dalam
arti meningkatkan ketahanan desa. Tidak ada bantuan tidak ada pembangunan di
desa !. Ke depan diharapkan tingkat desa otonom dikondisikan sedemikian rupa
sehingga dapat self liquiditing dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa.
Demikian juga tentang batasan wilayah kabupaten yang dimaksud oleh UU No. 33, tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran, digambarkan dalam peta wilayah. Penegasan
batas wilayah kabupaten secara pasti dilapangan sesuai yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri, paling tidak lamanya
lima tahun sejak diresmikan Kabupaten Pesawaran. Tentunya batas-batas ini minimal sesuai
ketentuan, dan akan lebih baik lagi kalau batas yang dibuat itu dapat menjadi icon
kebanggaan kabupaten. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang
sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
sekitarnya.
Apabila amanat Undang-undang No. 33/2007
mekanisme proses penyelesaiannya tidak dapat bekerja sebagaimana
mestinya, dan tidak sesuai dengan tujuan lahirnya undang-undang
itu maka hal ini akan
berpengaruh kepada eksistensi keberadaan Kabupaten Pesawaran dalam memberikan kemajuan,
dan kesejahteraan masyarakat. Secara kualitatif ukuran kegagalan DOB dapat
diukur dari, kegagalan dalam mensejahterakan masyarakatnya, kegagalan dalam membentuk tata-kelola
pemerintah yang baik, kegagalan dalam melayani kepentingan publik, dan gagal
dalam meningkatkan daya saing.
PERKEMBANGAN
KABUPATEN PESAWARAN
ATAS
DATA STATISTIK TAHUN 2008
1. Keadaan Geografi Pertanahan Kabupaten
Keadaan geografi wilayah Kabupaten Pesawaran yang mempunyai luas wilayah 117,377 km2 atau
3.3 % dari total wilayah Provinsi Lampung
yang luas wilayahnya 35,288.35 km2; Terdiri dari tanah yang relatif
bergelombang dengan menunjukkan ketinggian
di atas permukaan laut dalam meter (dpl/m) per wilayah; Kecamatan Gedong Tataan dengan 112 dpl/m, Kecamatan
Negeri Katon 120 dpl/m, Kecamatan
Tegineneng 60 dpl/m, Kecamatan Waylima 150 dpl/m, Kecamatan Pada Cermin 24
dpl/m, Kecamatan Punduh Pidada 19
dpl/m, dan Kecamatan Kedondong 162 dpl/m.
Dari keadaan geografi yang gelombang
tanahnya secara relatif areal kabupaten berada
dalam lapisan kontur tanah pegunungan, kecuali wilayah Kecamatan Tegineneng,
dan wilayah kecamatan Gedong Tataan , sebagian besar areal persawahan, sedangkan untuk tanaman perkebunan relatif
terbatas dengan tanah kawasan hutan lindung. Apalagi sebagian besar areal tanah dikuasai oleh perkebunan milik negara.
Sistem irigasi sebagai pengairan sawah cukup baik karena memang sejak zaman kolonial
infra struktur pengairan sawah relatif mencukupi kebutuhan untuk irigasi persawahan
yang mata airnya dari hulu sungai.
Sungai-sungai
di Kabupaten Pesawaran cukup banyak tetapi
sungai kecil, merupakan anak-anak sungai
yang mengalir dari hulu sungai yang dari
lereng Gunung Pesawaran dan Gunung
Tangkit. Kesemua anak sungai itu bermuara ke sungai
yang lebih besar, namanya Way Sekampung
yang alirannya melintas antar kabupaten dan bermuara di Laut Jawa sebelah timur
Lampung, termasuk wilayah Kabupaten Lampung Timur. Umumnya aliran anak-anak sungai itu semenjak zaman kolonial
telah dimanfaatkan sebagai saluran
irigasi guna mengairi persawahan, dan
sumber bahan baku air minum
masyarakat perkotaan di Bandar
Lampung.
Total tanah pertanian untuk persawahan
di kabupaten seluas 1,323,300 ha yang
sebagian besar terletak dalam wilayah kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan
Tegi Neneng. Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani, sudah saatnya
pemerintah daerah memberikan penyuluhan yang lebih intens sebagai upaya
meningkatkan produktivitas yang tinggi
dengan pembenihan bibit unggul, dan pengelolaan
tanaman padi yang tepat guna. Selain meningkatkan produktivitas dalam sisi kuantitas, perlu juga pemerintah
daerah memperkenalkan tanaman padi organik dan bersertifikat. Beras organik
sangat dibutuhkan masyarakat yang sudah memahami akan arti kesehatan. Harga beras organik sangat menarik, dan
karenanya dapat meningkatkan pendapatan petani. Hal ini sangat memungkinkan
karena sumber air irigasi langsung dari mata-air pegunungan sekitarnya yang relatif belum tercemar atau kontiminasi oleh produk-produk kimia.
Kabupaten Pesawaran mempunyai 10
gunung, dan gunung Pesawaran adalah gunung tertinggi dengan ketinggian mencapai 1,681 m/dpl. Nama
gunung-gunung lainnya ialah gunung: Legundi dengan tinggi 343 m/dpl , Petakh
dengan tinggi 257 m/dpl, Minang dengan
tinggi 617 m/dpl, Ratai dengan tinggi 1,681 m/dpl, Tasuluk dengan
tinggi 502 m/dpl, Tanggang dengan tinggi 1,162 m/dpl, dan Suak dengan tinggi
413 m/dpl; Gunung-gunung itu termasuk dalam wilayah Kecamatan Padang Cermin Sedangkan Gunung Betung ketinggian 1,240 m/dpl, dan Gunung Tangkit
dengan tinggi 1,256 m/dpl termasuk dalam wilayah Kecamatan Gedong Tataan.
Secara keseluruhan total areal gunung dan pegunung termasuk areal hutan non
produksi atau hutan tutup, hutan produksi,
dan peruntukan lainnya mencapai 6,814,900 ha.
Jumlah yang cukup luas ini, tentu peruntukkannya harus sesuai dengan tata ruang yang dapat diperuntukkan vegetasi antara-lain seperti tanaman untuk tanaman hutan industri. Dalam pengembangan hutan
industri pemerintah daerah hendaknya dapat menjadi inisiator , dan melibatkan
masyarakat dengan merekrut pola “calon
petani” - “calon lahan” dengan skala
tertentu. Pengelolaan lahan yang
disiapkan pemerintah dalam satu siklus panen dalam jangkawaktu tertentu, kemudian dilakukan
penanaman kembali sehingga berkesinambungan “life cycling methode” ; Kegiatan ini salahsatu usaha pemerintah
menggerakkan perekonomian, memperbanyak
pos-pos penerimaan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Pulau-pulau yang termasuk wilayah
kabupaten, terdiri dari beberapa pulau yang menurut catatan sensus terdiri
dari, 39 pulau yang tersebar di Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Punduh
Pidada. Pulau yang relatif besar adalah Pulau Legundi Tua dengan luas 49.5 ha,
Pulau Siuncal luasnya 330 ha, Pulau Sijebi luasnya 83. 5 ha, Pulau Tanjungputus
73.75 ha, dan Pulau Pahawang luasnya 694.25 ha.
Pulau-pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Punduh Pidada. Sedangkan
Pulau Kelagian luas 45 ha, Pulau Tegal 98 ha, dan Pulau Maitem luas 39 ha termasuk dalam wilayah Kecamatan Padang
Cermin. Khusus pulau Siuncal terdapat
areal pengembangan ikan budidaya, semisal ikan kerapu yang menjadi komoditas
unggulan cukup menguntungkan, di samping menghasilkan ikan sebagai komoditas
ekspor. Dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan marketing dalam negeri dengan tidak pada pendekatan komoditas
produk. Namun berorientasi focus on
value dalam bentuk sajian kuliner. Pulau
pulau yang saling berdekatan semacam ini feasible, dan memenuhi syarat untuk
dikembangkan sebagai distinasi wisata nusantara di Kabupaten Pesawaran yang
terdiri dari 39 pulau yang berdekatan.
Meningkatkan kegiatan ekonomi di sekitar wilayah kecamatan Punduh Pidada
dan sekitarnya. Dari sekarang pun perlu
dikaji tentang pembuatan Pelabuhan untuk bersandarnya kapal guna pengapalan
muatan produk budidaya ikan yang dapat disinggahi oleh kapal untuk kepentingan
ekspor. Apalagi areanya berdekatan dengan sentra budidaya ikan.
Pulau Kiluan (wilayah Kabupaten Tenggamus), sudah menjadi icon bersama ikan lumba-lumba, dan sudah cukup dikenal masyarakat
di luar Lampung bahkan manca negara. Karena Pulau Kiluan berdekatan dengan pulau-pulau di
Punduh Pidada. Hendaknya Pemda Kabupaten dapat
memanfaatkan momentum itu, dan perlu membentuk semacam task forces atau gugus tugas agar
menjadikan kecamatan Punduh Pidada menjadikan sebagai tempat tujuan wisata bahari.
Kuliner juga sudah merupakan andalan sektor pariwisata di Indonesia.
Sebagian besar wisatawan menghabiskan uang mereka untuk belanja kuliner ketika mengunjungi suatu
tempat didaerah wisata. Pemerintah daerah diharapkan lebih pro aktif mempromosikan
dan menyuguhkan kekayaan kuliner khasnya
kepada para wisatawan yang berkunjung. Sebagai ilustrasi “sekhuit” lampung dapat
menjadi branding image makan khas,
dan karenanya harus digali, dikemas sedemikian rupa sehingga layak dan mempunyai nilai jual atau salable side. Pemerintah daerah dapat
memberikan bimbingan teknis yang memenuhi syarat. Bahan baku utama sekhuit itu
dapat berasal dari ikan laut dan atau ikan air tawar yang memang potensial di
wilayah ini. Masih banyak makanan khas daerah yang perlu dikemas dan
dikembangkan menjadi ekonomi kreatif
guna meningkatkan perekonomian rakyat. Banyak cara melakukan promosi untuk memperkenalkan
dan memajukan daerah. Pemerintah daerah diharapkan lebih gencar memperkenalkan
dan menyajikan segala potensi kuliner kepada wisatawan. Misalnya
menyelenggarakan festival kuliner, pemerintah daerah pun sebaiknya lebih giat
menjalin kerjasama dengan segala fihak agar lebih dikenal. Kerjasama bisa dilakukan dengan perusahaan
travel, dan maskapai penerbangan untuk menyuguhkan keasrian daerah, kenyamanan
destinasi, dan kenikmatan kuliner yang disuguhkan. Bangun branding
image sebagai citra kenyamanan !. Menyikapi tentang kebutuhan pembiayaan
ini pemerintah dapat mempergunakan anggaran
Dana Alokasi Khusus yang memang dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
pengembangan ekonomi kreatif. Sementara
yang sifatnya non budgeter Pemerintah Kabupaten dapat menggandeng sektor swasta
pengembang, termasuk penyediaan sarana lainnya seperti, infra struktur, listrik, air bersih, bungalow, dan kepentingan wisata lainnya.
Luas wilayah 11,737,700 ha merupakan keseluruhan wilayah, yang terdiri dari
tanah persawahan 1,323,300 ha, tanah untuk rumah dan perkarangan 6,500 ha, tegal/kebun/ladang/huma sekitar
3,005,700 ha, lahan belum diusahakan 587,300
ha, dan peruntukkan lainnya 6,814,900 ha. Dari
ukuran wilayah ini, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, harus dilakukan sesuai Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan penyusunan Tata Ruang faktor yang harus diperhatikan
adalah eksisting terhadap pengembangan wilayah yang diharapkan dapat
berkelanjutan untuk generasi berikutnya sesuai
prinsip sustainability. Kepentingan masyarakat banyak
yang harus di horizontal sesama warga, mau pun vertikal antara rakyat
dengan pemerintah. Kemunculan sengketa ini terjadi sejak masyarakat mulai merasa kekurangan
tanah/lahan, sebagai akibat meningkatnya
pertambahan penduduk. Pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, migrasi,
dan urbanisasi sementara jumlah lahan/tanah tetap. Law
diminishing return principle. Selain
pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kebijaksanaan agraria tidak akomodatif karena
tetap mengikuti pola kebijakan agraria yang diatur oleh pemerintah kolonial, dalam Agrarische Wet th 1870, dan Agrarische Besluit th 1870. Pembaharuan Undang-Undang Pertanahan yang
sesungguhnya dijiwai oleh Pasal 33 UUD 1945 dengan membentuk Undang-Undang
Pokok Pertanahan No. 5 tahun 1960
tentang Land Reform tidak berjalan secara
maksimal. Penguasaan tanah oleh negara, dan penguasaan tanah oleh partikelir
tersandera oleh kepentingan politik sehingga tidak dapat dilaksanakan/likuidasi. Dalam kondisi kekinian tata ruang wilayah
sudah dikaveling ke dalam tiga bentuk, pertama dikuasai oleh negara dalam
menjalankan prinsip domein van den staat;
Kedua tanah berbasis perekonomian dalam bidang perkebunan tertentu dikuasai
oleh korporasi atau partikelir, dan ketiga sebagian sisa tanah, biasanya
nir-hara, kontur dan kemiringan tanah tidak memenuhi
syarat pertanian. Itulah tanah yang
diperuntukkan kepada rakyat kecil yang katanya berbasis kesejahteraan. Rakyat kecil tinggal menguasai hanya mendapat bagian tanah margin itu.
Tidak salah pula kalau - kemudian hari akibat kekurangan lahan -
rakyat ke sasar merambah tanah “larangan” yang telah
ditetapkan oleh
pemerintah sebagai lahan penghijauan. Akhirnya rakyat di pedesaan tidak mempunyai lahan yang cukup untuk bertani, yang tadinya demi meningkatkan harkat dan martabat melalui perbaikan kualitas hidup hanya sekedar impian dan
dari masa ke masa tetap dibalut kemiskinan.
Ke depan dengan pengaturan Tata Ruang
Wilayah yang dapat mengakomodasikan tanah untuk rakyat kecil/pedesaan
yang berkeadilan dipastikan dapat memberikan jaminan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tanah yang dikuasai negara yang dalam bentuk
penghijauan atau konservasi atau tanaman hutan industri, rakyat dapat diajak/melibatkan bersama untuk mengelola, memelihara, dan mengawasi, sehingga kelestarian hutan konservasi dan hutan tanaman
industri dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, lahan perkebunan milik negara di kabupaten relatif cukup luas,
dan secara keseluruhan dalam provinsi Lampung dapat mencapai 800,000 ha. Sebenarnya hasil dari eksploitasi perkebunan dapat sebagai salahsatu
sumber pendanaan
yang potensial bagi kabupaten untuk meningkatkan
pendapatan. Sumber dari hasil usaha
perkebunan yang pembagian labanya secara proporsional dengan luas lahan yang
ada dalam kabupaten sebagai faktor konstanta. Penentuan dan pemungutan PBB Perkebunan sesuai objek PBB pada lahan yang dikenakan pajak. Pembagian CSR yang harus dikeluarkan dari perusahaan perkebunan, dan sistem pengangkatan/ model
bapak angkat dalam perkebunan dapat melibatkan rakyat dalam kabupaten, sehingga keberadaan perkebunan dalam suatu
daerah itu dapat juga dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya. Selama
ini masyarakat sekitar perkebunan hanya sekedar penonton saja.
Umumnya
masyarakat petani berkebun di lereng-lereng gunung Pesawaran dan gunung Tangkit yang umumnya merupakan tanah margin, ditanami kopi robusta dan saat ini ditanami
kakao. Areal perkebunan rakyat sangat terbatas, karena areal yang dieksploitasi itu berbatasan
dengan hutan lindung di sebelah
atas, dan ke sebelah bawah berbatasan dengan areal perkebunan yang
dikelola oleh negara/ perusahaan milik negara
- dibuka kolonial untuk areal perkebunan sejak tahun 1905 - yang
terbentang dari Kecamatan Kedondong
sampai Kecamatan Gedong Tataan. Karena keterbatasan areal itu bisa jadi rakyat
acapkali kedapatan melakukan perambahan
ke arah hutan lindung.
2. Pemerintahan Kabupaten
Sebagaimana kelaziman Pemerintah Daerah Kabupaten dengan diundangkannya
Undang-Undang No. 33 tahun 2007 maka dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Pesawaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi, Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perangkat yang telah dibentuk Pejabat Bupati paling lama
enam bulan sejak tanggal pelantikan sudah bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kondisi kekinian awal tahun 2016 kelengkapan unsur perangkat daerah, terutama perangkat penegak hukum,
seperti Kehakiman dan Kejaksaan, Kepolisian, dan kelengkapan keamanan KODIM
belum dapat hadir mendampingi Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Seyogyanya
kelengkapan unsur perangkat daerah ini hadir bersama kehadiran pemerintah
daerah dalam rangka memberikan pengayoman, rasa aman, dan memberikan
penyuluhan pembinaan masyarakat dalam
konteks bernegara. Masih ada juga lembaga teknis kementerian yang
belum hadir mendampingi keberadaan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dimaklumi juga kalau Pemerintah Kabupaten belum dapat
melaksanakan tugas sesuai harapan.
Wilayah administrasi kabupaten telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33
tahun 2007 terdiri dari tujuh wilayah kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 133
desa, yaitu; Kecamatan Gedong
Tataan dengan jumlah desa sebanyak 19 desa, Kecamatan Negeri Katon dengan jumlah
desa sebanyak 19 desa, Kecamatan
Tegineneng dengan jumlah desa sebanyak 15 desa, Kecamatan Waylima dengan jumlah
desa sebanyak 16 desa, Kecamatan Padang
Cermin dengan jumlah desa sebanyak 22 desa,
Kecamatan Punduh Pidada dengan jumlah desa sebanyak 21 desa, dan Kecamatan
Kedondong dengan jumlah desa sebanyak 21
desa.
Kantor-kantor Kecamatan hampir sama dengan kantor pemerintah
kabupaten belum di dampingi
unsur perangkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat
pendesaan, a.l berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, keagamaan, pertanian,
perindustrian, ketertiban dan keamanan. Bagaimana cara memajukan masyarakat
desa tanpa ada penyuluhan dari perangkat Pemerintah Kecamatan. Pemerintah Desa
tidak bisa menjalankan pemerintah desa secara auto pilot.
Selanjutnya
dalam penyelenggaraan pemerintah
desa secara benar adalah merupakan pekerjaan besar yang
harus diselesaikan. Tata kelola administrasi pemerintah desa masih banyak kekurangan.
Kantor desa belum memenuhi syarat sebagai pusat data demografi. Belum
mempunyai data topographi tentang luas
wilayah dan batas desa secara
akurat. Pokoknya segala
informasi desa tentang penduduk, potensi wilayah, dan lainlain
yang harusnya dapat diperoleh di kantor desa belum
dapat disajikan. Kekurangan ini banyak faktor penyebabnya, a.l
tenaga pelaksana yang kurang memenuhi
kualifikasi sebagai pamong desa; Peralatan kelengkapan administrasi, tempat
penyimpanan dokumen-dokumen desa; Bahkan yang lebih tragis ada beberapa pemerintah
desa tidak mempunyai asset desa seperti memiliki kantor desa yang
memenuhi syarat kantor desa. Oleh karena itu harus ada
solusi, dan perlu dibantu !. Sebenarnya
memang harus diakui bahwa bentuk desa di Jawa dan Madura, tidak dapat
disamakan dengan desa di luar itu, termasuk desa
di kabupaten ini, karena umumnya desa
di luar jawa bukan
murni Desa Otonom. Utamanya
belum mempunyai
kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang mandiri karena tidak mendapat dukungan dari sumber
pendapatan sendiri, seperti layaknya di
tanah Jawa yang mana desa mempunyai sumber pendanaan sendiri. Memang desa-desa
di Jawa dan Madura kehadirannya sudah eksis sejak
zaman kolonial, dan sudah di atur dalam aturan
Inlandsche Gemeente Ordonannantie Java en Madoera (sbld.1906 No. 83).
Desa berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri, karena itu desa
mempunyai pendapatan sendiri yang berasal dari: a). Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari, hasil tanah kas desa,
hasil dari swadaya dan partisipai masyarakat desa, hasil dari gotongroyong
masyarakat, lainlain dari usaha desa yang sah. b). Pendapatan yang berasal dari
pemberian Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang terdiri dari, Sumbangan dan bantuan Pemerintah Pusat,
sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah, sebagian dari pajak dan retribusi
daerah yang diberikan kepada desa. c). Lain-lain pendapatan yang sah.
Barangkali di sini letak pengertian definisi Desa otonom, yang artinya
tumbuh benar-benar dari bawah jadi
aseli otonom pemberian dari rakyat. Sementara Daerah Otonom tingkat I dan tingkat
II adalah pemberian secara formal berdasarkan peraturan perundangan. Pada periode yang lalu - orde baru
- Pemerintah Pusat melakukan
penyeragaman desa di seluruh Indonesia melalui Undang Undang No. 5 tahun 1979
tentang Pemerintah Desa. Pemberlakuan undang-undangan
ini tidak akomodatif, karena dalam kenyataan desa di luar tanah Jawa dan Madura
tidak dapat membiayai desa sendiri secara otonom, dan fungsi kantor desa
semata-mata hanya menanti bantuan. Dengan demikian keterbatasan dana yang
dimiliki desa maka usaha pembangunan
desa yang dituangkan oleh Kepala Desa
bersama Lembaga Musyawarah Desa
setiap tahunnya, ke dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan
Desa juga sangat terbatas, dan tergantung bantuan. Kekuatan anggaran Desa bukan
dari pendapatan desa sendiri, melainkan menjadi kendala tersendiri dalam arti
meningkatkan ketahanan desa. Tidak ada
bantuan tidak ada pembangunan di desa !. Ke depan diharapkan tingkat desa
otonom dikondisikan sedemikian rupa sehingga dapat self liquiditing dalam
menyelenggarakan pemerintahan desa. Fihak Kabupaten dapat memotori untuk
menjadikan desa otonom yang sesungguhnya, dengan melakukan program multi
year selama masa kepemimpinnya lima tahun dalam membantu desa memberikan bantuan modal
awal dari bantuan pemerintah yang disisihkan. Setiap akhir periode kekuasaan Kepala Desa
maka sebelum ada pemilihan Kepala Desa terlebih-dahulu diawali ada laporan pertanggungan jawaban termasuk
asset desa. Tentunya
harus ada dukungan dari wakil rakyat berupa perangkat peraturan daerah tentang
tata-cara bentuk pertanggunganjawab itu. Juga tentang unit usaha berupa pembentukan Badan usaha Milik Desa (BUM Desa),
permodalan, bidang usaha, dan lain-lain termasuk batasannya
didukung oleh perangkat peraturan daerah. Model BUM Desa oleh Pemerintah Pusat sedang
mengembangkannya. Secara teknis pembinaan BUM Desa berada di bawah Direktur Pengembangan Usaha
Ekonomi Desa, pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Karena itu Pemerintah Kabupaten harus “menjemput bola” atas program yang sedang
menjadi prioritas Pemerintah Pusat. Membangun BUM Desa pada masing-masing desa
yang kelak diharapkan menjadi sokoguru
ekonomi pedesaan, termasuk sebagai sumber pendanaan desa.
3. Bidang Kependudukan, Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Berdasarkan hasil pendataan dalam buku Lampung dalam Angka 2009, kerjasama
Badan Pusat Statistik dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Provinsi Lampung. Penduduk Kabupaten Pesawaran tahun 2008 berjumlah 420,014
jiwa, terdiri dari jenis kelamin laki-laki sebanyak 216,889 jiwa, dan jenis
kelamin perempuan sebanyak 203,125 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata
mencapai 358/km2 jiwa. Salah satu usaha
meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah melalui kebijakaan menjalankan program Keluarga Berencana (KB).
Program KB merupakan bagian penting dari upaya pembangunan sumberdaya manusia
melalui pembangunan keluarga kecil sehat sejahtera. Pengendalian tingkat
pertumbuhan penduduk.
Provinsi Lampung tahun 2008 telah
berhasil menjalankan program ini melalui akseptor KB mencapai 342,261 orang dari target yang
ditetapkan BKKBN Provinsi Lampung sejumlah 293,200 orang atau deviasi positif
sebesar 49,061orang secara relatif dalam persentase di atas target 16,73
%. Ke depan pencapaian target yang
dicapai provinsi harus dipertahankan dengan cara meningkatkan peran serta
secara aktif dari Pemerintah Kabupaten.
Pentingnya program ini disukseskan, karena sesuai data menunjukan bahwa
keluarga prasejahtera menurut pendataan
BKKBN Propinsi Lampung tercatat sebanyak
680,486 keluarga, dari jumlah keluarga rumah tangga Provinsi Lampung sebanyak
1,818,396 keluarga atau 37, 47 % kategori prasejahtera. Keluarga prasejahtera terbanyak berada di
Kabupaten Lampung Selatan. Tentunya untuk mendegradasi dan pengurangan kelompok
prasejahtera haruslah dilakukan berbagai
upaya, antara-lain melalui peningkatan
kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi termasuk penghasilan dan pendapatan
keluarga, serta peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
Demikian juga masalah administrasi kependudukan harus dapat dipastikan
teradministrasi dengan baik di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten. Sesuai Instruksi
Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No. 471/1768/SJ
diterima tanggal 13 Mei 2016, menyebutkan kepala daerah harus “menjemput bola”
dengan melakukan pelayanan keliling untuk perekaman kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) di sekolah, kampus, mal, perusahaan, panti jompo, lembaga
pemasyarakatan, dan desa-desa. – Dikutip dari Harian Kompas edisi Sabtu tanggal
14 Mei 2016. Esensi dari surat edaran ini, mempertegas kepada petugas pelaksana
agar mempercepat penerbitan e-KTP dan pembuatan akta kelahiran.
Sementara itu untuk akta kelahiran, hendaknya kepala daerah dapat
memerintahkan Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL) kabupaten untuk bekerja sama
dengan Kepala Dinas Kesehatan, dan rumah sakit di daerah. Ini untuk jemput bola
pengurusan akta kelahiran, antaralain melalui sekolah TK, SD, SMP, dan SMU/SMK,
dan rumah sakit/PUSKESMAS atau penolong persalinan.
Kemudian dalam perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan
tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
Bentuknya warga tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT, RW, dan Desa,
warga cukup menunjukkan fotocopi Kartu Keluarga
saja.
Percepatan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran dimaksud, sejalan dengan
perintah Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,
yang mewajibkan pemerintah memenuhi hak warga negara untuk memperoleh dokumen
kependudukan, seperti e-KTP dan akta kelahiran. Jadi apa yang diamanah dalam undang-undang, pemerintah harus aktif melayani penduduk untuk
memperoleh dokumen, bukannya warga yang dituntut aktif. Lebihlanjut bupati harus memerintahkan
Kepala Dukcapil atau unit kerja yang
membidangi administrasi kependudukan di Pemerintah Kabupaten membuat nomor
layanan pengaduan SMS atau Whatsapp, dan juga menyebar-luaskannya, agar warga
bisa ikut melaporkan saat menjumpai masalah saat mengurus dokumen kependudukan.
Penduduk Kabupaten menurut data tahun 2008 berjumlah 420,014 jiwa atau
sebesar 5.68 % dari total penduduk Provinsi Lampung sebesar 7,391,128 jiwa.
Jika digolongkan ke dalam tiga kategori kelompok umur, kelompok satu bukan
angkatan kerja dari umur (0 s/d 14)
tahun sebanyak 29.16 %. Kelompok dua merupakan angkatan kerja yang umur ( 15
s/d 59) tahun sebanyak 64.37%, dan kelompok tiga angkatan pinisepuh umur di
atas 60 tahun sebanyak 6.47 %. Dari
komposisi penduduk itu dapat diberikan penjelasan secara teoritis bahwa
penduduk kabupaten di dominasi secara relatif sebesar 64.37 % oleh kelompok angkatan
kerja produktif, atau dengan kata lain
kelompok produktif memberikan konstribusi untuk kehidupan, bagi bukan angkatan
kerja dan pinisepuh Kabupaten Pesawaran. Demikian juga tentang tingkat
pendidikan dari kelompok satu, dari pra
TK (PAUD), TK, SD, sampai dengan SMP mencapai angka 420,014 orang X 29.16 % = 122,500 orang
memerlukan biaya yang relatif cukup tinggi, utamanya untuk biaya
pendidikan. Pemerintah Kabupaten
hendaknya dapat mempersiapkan sekolah, terutama tingkat SD dan SMP. Kebutuhan
akan ruang kelas, tenaga pendidik dan
non pendidik berikut proyeksi kebutuhan lima tahun ke depan. Jangan lupa dalam menyusun proyeksi
harus diperhatikan tingkat sebaran penduduk di masing-masing kecamatan, dan
desa yang berbeda tingkat kepadatannya.
Masalah sektor ketenagakerjaan adalah termasuk masalah klasik bagi
pemerintah untuk menyediakan kesempatan kerja, dan lapangan kerja. Persoalan
ini tidak dapat diselesaikan secara sefihak saja. Semua pemangku kepentingan
berperan, berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan kesempatan kerja, dan
lapangan kerja. Sektor ketenagakerjaan merupakan salahsatu sektor penting bagi
pembangunan ekonomi daerah. Khususnya sebagai upaya pemerintah daerah
mengurangi jumlah penduduk yang miskin. Sesuai
data dari BKBN keluarga
prasejahtera mencapai angka 37,47 % dari
jumlah keluarga di Provinsi Lampung, dan terbanyak berada pada Kabupaten
Lampung Selatan terdiri dari 308,650 keluarga dengan jumlah penduduk 1,349,716
jiwa termasuk Kabupaten Pesawaran - sebelum
ada pemecahan menjadi kabupaten sendiri. Jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran
setelah pemecahan, posisi tahun 2008 sebanyak 420,014 jiwa, dan jumlah keluarga
96.113 keluarga. Dengan asumsi faktor konstanta rata-rata 37,47 % maka
keluarga prasejahtera yang identik dengan kemiskinan di Kabupaten Pesawaran sebesar 36,013 keluarga
atau sebesar 157,000 jiwa. Metode mengurangi
angka prasejahtera ini maka Pemerintah
Kabupaten secara aktif perlu melibatkan
warga desa mengikuti program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, a.l bantuan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP). Mengikut sertakan desa dalam program BUM Desa,
dan usaha-usaha lain sepanjang program dipastikan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
4. Bidang Pertanian dan Ekonomi
Bidang pertanian dan ekonomi yang
akan disajikan dalam sesi ini adalah pertanian tanaman pangan, bidang
perkebunan, dan bidang perternakan. Potensi tiga bidang ini sangat mendominasi
usaha rakyat di Kabupaten Pesawaran. Luas tanah persawahan mencapai 1,323,300
ha.
Pertanian tanaman pangan dalam hal ini produksi tanaman pangan tahun 2008 berupa,
padi dengan areal 21,702 ha mencapai hasil
produksi 106,850 ton. Tanaman jagung areal 12,347 ha mencapai hasil produksi 61,869 ton, tanaman ubikayu areal 2,813 ha
mencapai hasil produksi 55,485 ton, dan
ubijalar areal 237 ha mencapai hasil
produksi 2,322 ton, kacang tanah areal 265 ha mencapai hasil produksi 346
ton, kedelai areal 335 ha menghasilkan produksi 380 ton, serta kacang hijau
areal 217 ha menghasilkan produksi 193
ton. Jika besaran hasil produksi
dibandingkan dengan areal lahan yang digunakan secara relatif cukup produktif.
Hanya saja seperti dikemukakan di atas bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan rakyat dari hasil pertanian tanaman pangan khususnya padi. Selain
meningkatkan kuantitas, pemerintah daerah perlu juga memperkenalkan tanaman
padi organik dan bersertifikat. Beras organik sangat dibutuhkan masyarakat
permintaannya cukup tinggi, utamanya yang
sudah memahami akan arti kesehatan. Harga beras organik tergolong harga
kelas premium, dan karenanya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat petani.
Pelaksanaan budidaya padi organik sangat memungkinkan karena sumber air irigasi
dari hulu sungai yang langsung dari
mata-air pegunungan yang relatif belum
tercemar atau kontiminasi bahan kimia.
Produksi tanaman bidang perkebunan utamanya usaha kebun yang dikelola oleh
pekebun dari Kabupaten Pesawaran -
menurut data statistik tahun 2008 - yang relatif luas di dominasi oleh, kebun kopi robusta mencapai areal 5,563 ha dengan tingkat produksi mencapai
4,330 ton; Kelapa dalam (kelapa lokal) mencapai areal 13,474 ha dengan tingkat produksi mencapai
13,029 ton; kebun kakao mencapai areal 4,247 ha dengan tingkat produksi
mencapai 2,799 ton; kebun karet rakyat
mencapai areal 490 ha dengan tingkat produksi mencapai 70 ton; Kebun lada
mencapai areal 509 ha dengan tingkat produksi mencapai 82 ton; Kelapa hybrida
mencapai areal 372 ha dengan tingkat produksi 140 ton; Kebun cengkeh dengan
areal 345 ha dengan tingkat produksi 28 ton.
Selama ini hasil produksi dari kebun rakyat masih berorientasi kepada penjualan buah hasil
panen tanpa memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan. Harga jual semacam ini sangat rentan, dan cenderung mengarah kepada penurunan harga jual
yang merugikan rakyat. Mengatasi kecenderungan penurunan harga, untuk tahap
pertama tugas pemerintah daerah dapat memberikan penyuluhan kepada pekebun. Penyuluhan tentang bagaimana cara memetik buah, proses pengeringan, dan proses
penyimpanan yang memenuhi syarat dalam tata-niaga perdagangan sesuai kebutuhan
pasar. Tahap berikutnya apalagi dalam menghadapi globalisasi yang dimulai
dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN),
siap atau tidak kita sudah bersaing dengan dunia luar tanpa restriksi borderless, oleh karena itu produk pertanian tidak lagi berorientasi kepada komoditas,
tetapi sudah mengarah kepada upaya focus
on value terhadap komoditas yang
dihasilkan. Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi katalisator atas
perubahan. Contoh kita tidak lagi
menjual kopra tetapi sudah kepada derivatif produk yang dihasilkan dari bahan
baku kopra sehingga added value
dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah. Demikian seterusnya terhadap
aneka komoditas yang dihasilkan itu.
Produksi bidang peternakan di Kabupaten Pesawaran sesuai data statistik
tahun 2008, terdiri dari ayam pedaging mencapai 1,873,506 ekor, ayam kampung
366,551 ekor, ayam petelur mencapai 166,847 ekor. Di samping unggas itu, juga peternakan kambing
mencapai 61,681 ekor, domba 5,531 ekor, sapi 9,450 ekor, dan kerbau 2,259 ekor.
Masalah peternakan unggas incl. Ayam saat ini kondisinya tidak menguntungkan karena peternakan ayam
rakyat terus terdegradasi dalam peta bisnis peternakan nasional. Tadinya peternakan rakyat adalah pemain yang
dapat diandalkan, kini peranan peternakan rakyat semakin menurun. Model bisnis
inti plasma mulai berkembang secara masif pada era tahun 2000 an hingga 3 – 4
tahun lalu. Peternak rakyat cukup menyediakan kandang saja, kebutuhan budidaya
ayam dipasok dari korporasi, mulai dari bibit DOC (day old chick), pakan, sampai kepada obat-obatan. Harga beli
ditentukan pasar atau berdasarkan kesefakatan. Harga ayam sedang tinggi maka
ayam segera dibongkar/angkat dari kandang, sebaliknya harga sedang jatuh
korporasi cenderung terjadi pembiaran. Suatu perlakuan yang mau menang sendiri.
Hubungan bisnis antara peternak dan korporasi yang dikenal inti plasma ada kecenderungan tidak ada problem manakala tidak adanya serangan wabah penyakit maka kemitraan berjalan
secara harmonis. Tetapi apabila
terjadi wabah, misalnya flu burung, tetelo terjadi kematian selama masa
pemeliharaan ternak maka risiko ditanggung oleh peternak.
Saat ini posisi peternak rakyat akan semakin merosot ketika korporasi mulai
banyak membangun kandang dengan sistem tertutup (closed house) dengan biaya pokok produksi Rp 2,000/kg berat ayam
hidup. Biaya jauh lebih rendah dibanding dengan biaya yang dikelola oleh
peternak ayam. Tentu saja biaya lebih murah sebab, DOC, pakan, dan obat2an
ditanggung oleh korporasi itu sendiri. Sebagai ilustrasi, jika dalam satu ha
membutuhkan tenaga peternak secara normal membutuhkan sekitar duapuluh orang
tenaga kerja, dengan sistem closed house cukup membutuhkan maksimal sepuluh orang. Manakala hal ini terus
dijalankan korporasi maka sudah dapat dipastikan peternakan rakyat akan terjadi
kebangkrutan, dan tenaga kerja menjadi pengangguran. Yang berjaya tinggal
korporasi dan masuk lebih dalam lagi ke bisnis peternakan ayam, semua lini perunggasan secara
nasional sudah dikuasai oleh korporasi. Apalagi korporasi merasa
paling mampu menghadapi persaingan bebas perdagangan produk ayam. Padahal belum
tentu benar !
Menghadapi gejala semacam ini jelas pemerintah pusat dan daerah harus melindungi keberadaan perternakan rakyat. Selain jumlahnya relatif cukup besar, usaha
perternakan ayam rakyat
menyebar seluruh pelosok desa. Apalagi melihat komoditas ayam dalam bentuk
daging, dan ayam petelur masuk dalam kategori dalam bahan pangan pokok. Harus
dilindungi !!!
5. Bidang Transportasi
Mobilitas masyarakat Kabupaten
Pesawaran ditunjang dengan sarana perhubungan darat. Selama ini
inter-koneksitas antara ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten belum
mempunyai rute angkutan umum yang khusus sebagai terminal penghubung antar wilayah.
Masyarakat yang akan berhubungan atau berurusan dengan fihak kabupaten
memerlukan beberapa kali ganti moda
transportasi umum. Oleh karena itu
Pemerintah Kabupaten seyogyanya sudah membangun terminal tingkat kabupaten
termasuk pengaturan trayek moda transportasi yang sesuai dan dapat diterapkan
di kabupaten yang sifatnya inter koneksi dengan ibukota kecamatan.
Sarana perhubungan darat Provinsi
Lampung sesuai data tahun 2008
menjelaskan, jalan negara sepanjang 1,004.6 km, jalan provinsi sepanjang
2,369.97 km, dan jalan kabupaten khususnya Kabupaten Pesawaran tidak tersedia
data (n/a). Dari total jalan itu 63.39 % keadaan baik, 13.55 % kondisi sedang,
12.25 % kondisi rusak , dan 11.21%
kondisi based aggregate (berbatu belum beraspal), serta 0.7 % masih berbentuk
jalan tanah. Umumnya jalan yang rusak adalah jalan
provinsi !.
Jalan yang menghubungkan ibukota wilayah kecamatan ke ibukota kabupaten
masing-masing, ibukota kecamatan Tegi Neneng
ke ibukota kabupaten Gedong Tataan melalui ibukota Bandar Lampung sepanjang 49 km melalui jalan negara dan
kondisi jalan relatif baik. Jalan yang
menghubungkan Ibukota Kecamatan Negeri Katon - melalui jalan Branti - ke ibukota Kabupaten Gedong Tataan sekitar 25 km
merupakan jalan provinsi ? dengan kondisi jalan rusak. Jalan yang menghubungkan
Ibukota kecamatan Kedondong – Baturaja – ke Ibukota Kabupaten Gedong Tataan
sepanjang 30 km merupakan jalan
provinsi dengan kondisi jalan rusak. Jalan
yang menghubungkan ibukota Kecamatan Kedondong ke ibukota Kecamatan Punduh
Pidada terus ke ibukota Kecamatan Padang
Cermin sekitar 25 km yang merupakan jalan provinsi kondisi rusak. Jalan yang menghubungkan
ibukota Kecamatan Padang Cermin via ibukota Bandar Lampung sepanjang 36 km
merupakan jalan provinsi kondisi sedang. Dari ibukota Bandar Lampung via jalan
negara ke ibukota kabupaten Gedong Tataan sepanjang 21 km kondisi jalan relatif
baik. Sebenarnya kerusakan jalan yang disampaikan di atas relatif dari tahun
2012 sudah mulai rusak. Masyarakat sudah mengajukan keluhan, khususnya dari
masyarakat Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Kedondong sudah menyampaikan ihwal kerusakan itu agar segera dilakukan
perbaikan. Bahkan beberapa media lokal juga pernah mengulas tentang kerusakan
jalan itu perlu dilakukan perbaikan dengan dana yang ada berupa biaya
pemeliharaan jalan yang setiap tahunnya tersedia. Namun himbauan itu kurang mendapat respons
semestinya. Kini menjelang medio th 2016
belum juga ada tanda-tanda perbaikan
jalan yang rusak di maksud. Ironis
keadaan jalan provinsi yang rusak ini
berpengaruh kepada eksistsensi dari Kabupaten Pesawaran
sebagai DOB yang dapat dikualifikasikan telah gagal memberikan pelayanan
kepentingan publik; Gagal dalam
mensejahterakan masyarakat, dan gagal dalam meningkatkan daya saing. Total jalan provinsi yang
melintas Kabupaten Pesawaran dalam kondisi rusak mencapai panjang 80 km.
6. Bidang Keuangan
Bidang keuangan
merupakan bagian yang sangat sentral dalam satu organisasi untuk membiayai
kegiatannya dalam rangka mencapai tujuan. Bagi daerah yang sudah eksis, dan
lama berkembang persoalan keuangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan
penerimaan dengan memperbanyak sumber pos-pos penerimaan guna meningkatkan
pendapatan daerah yang semakin meningkat, lebih cenderung intensifikasi. Sementara untuk daerah yang baru
terbentuk DOB seperti Kabupaten Pesawaran maka banyak
hal-hal yang harus dikembangkan sebagai pos-pos penerimaan daerah bersifat
ekstensifikasi, di samping meningkatkan penerimaan yang sudah berjalan bersifat intensifikasi. Ini berarti harus
membuka dan memberikan kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas termasuk
mengundang investor dari luar daerah.
Membuka peluang usaha yang terutama berkaitan erat dengan peningkatan
pendapatan daerah, antaralain pajak restaurant, pajak hiburan, berbagai penerimaan retribusi daerah dari
usaha yang dikembangkan. Pendirian Badan
Usaha Daerah, terutama Badan Usaha milik Desa yang sedang dikembangkan oleh
Pemerintah Pusat yang secara responsif
harus menjadi prioritas untuk dikembangkan pemerintah daerah. Juga pengembangan
usaha kreatif yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
Salah-satu penerimaan daerah Kabupaten Pesawaran adalah hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .
Target dan realisasi penerimaan yang diterima
tahun 2008, ditargetkan penerimaan dalam anggaran sebesar 1,688,700 ribu,
sementara realisasi penerimaan sebesar Rp 2,161,407 ribu atau di atas anggaran
30 % sebesar Rp 472,707 ribu. Kesannya realisasi di atas anggaran adalah usaha daerah telah maksimal. Namun apabila ditelisik lebih dalam realisasi penerimaan dari PBB, terdiri dari tanah perkebunan sebesar Rp
1,295,767 ribu atau
59.95 % ,
tanah pedesaan sebesar Rp 702,432 ribu atau 32.50 % , dan tanah perkotaan sebesar Rp 163,208 ribu 7.55 %. Dari jumlah itu
nampaknya ada sesuatu yang harus ditindaklanjuti, apakah penerimaan PBB dari
tanah non perkebunan yang besarannya hanya 40.05 % , rendahnya itu karena banyak rakyat yang menunggak PBB ? atau memang
luas areal perkebunan lebih luas dibandingkan
dengan areal tanah yang dikuasai oleh rakyat. Menjawab
pertanyaan ini, peranan satelite topographic dari Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Pesawaran sangat penting untuk mengetahui luasnya wilayah secara
akurat.
Lebihlanjut
lagi dari
komposisi penerimaan yang menjadi
pertanyaan itu adalah apakah benar luas
tanah perkebunan ukurannya lebih luas dari tanah non perkebunan ? atau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah perkebunan
lebih tinggi nilainya dari tanah non perkebunan ? Menjawab pertanyaan ini
Pemerintah Kabupaten dapat meminta informasi dari Badan pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran untuk
mengetahui ukurannya melalui satelite
topographic wilayah kabupaten sesungguhnya secara benar dan akurat, serta diplot sesuai
kepemilikan dari masingmasing warga. Menentukan taksasi harga tanah maka dapat
diklasifikasikan harganya sesuai penentuan kelas tanah masing-masing wilayah
yang telah ditetapkan oleh kantor pajak. Setelah mendapatkan informasi yang
akurat maka diharapkan data itu menjadikan sebagai base data bagi pemerintah. Secara berkala besaran tagihan PBB dapat
meningkat dari periode ke periode. Demikian juga pos-pos
penerimaan lainnya seperti yang diuraikan di atas dapat memberikan konstribusi
penerimaan daerah, dan merupakan pendapatan asli daerah yang lebih meningkat dan solid kalau dikelola dengan baik
dan benar.
KESIMPULAN-KESIMPULAN
Dari
uraian-uraian yang disajikan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan seperti
di bawah ini:
1.
Organisasi
Paguyuban Kemuakhian Waylima (KWL) yang berada di Jakarta, dan daerah
sekitarnya berniat memberikan sumbangan
pemikiran bagi kemajuan Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk sumbangsih dan
kepedulian agar kabupaten lebih dapat berkembang dengan pesat.
2.
Keadaan
geografi pertanahan di Kabupaten Pesawaran memenuhi syarat untuk dikembangkan
sebagai lahan pertanian dan perkebunan, dan sesuai pertumbuhan penduduk dapat
dikembangkan menjadi perdagangan dan jasa yang berbasis dari komoditas pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Khusus kecamatan Punduh Pidada akan lebih suitable menjadikan destinasi kawasan
wisata bahari untuk Provinsi Lampung. Luas wilayah total 11,737,700 ha terdiri dari tanah
untuk : Persawahan 1,323,300 ha, tanah untuk rumah dan pekarangan 6,500 ha;
Tanah tegalan/huma 3,005,700 ha, belum dieksploitasi 587,300 ha, dan tanah
untuk kepentingan lainnya 6,814,900 ha. Anak-anak sungai umumnya telah
dimanfaatkan untuk kepentingan irigasi
guna mengairi pesawahan. Wilayah
Kecamatan Punduh Pidada rata-rata elevasi tanah paling rendah di wilayah
kabupaten yaitu 19 m/dpl, sedangkan elevasi tertinggi di wilayah Kecamatan
Kedondong 162 m/dpl. Mempunyai sepuluh
gunung, dan yang tertinggi gunung Pesawaran yang tingginya 1,681 m/dpl.
Gunung-gunung tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Padang Cermin. Kecuali gunung Betung dan gunung Tangkit masuk dalam wilayah kecamatan Gedong Tataan.
Mempunyai tiga puluh sembilan pulau
berada di Kecamatan Punduh Pidada dan Kecamatan Padang Cermin. Pulau
terluas adalah pulau Pahawang dengan luas 694.25 ha. Kecamatan Punduh Pidada
layak untuk dijadikan destinasi wisata yang focus on kepada kearifan lokal, wisata bahari, wisata
kuliner antaralain makanan spisifik “sekhuit”, rumah adat, n cocok untuk lahan
pertanian, dan perkebunan yang dikelola pekebun. Hanya saja untuk para pekebun
di wilayah Kecamatan Kedondong, Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Gedong Tataan luas areal yang
dapat dimanfaatkan sangat terbatas. Keterbatasan ini disebabkan oleh kawasan hutan
lindung dan areal perkebunan milik negara.
3.
Keberadaan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah memenuhi sesuai amanah UU No. 33 tahun
2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dengan
menindaklanjuti sesuai ketentuan dalam undang-undang sesuai jangkawaktu yang
ditetapkan. Unsur perangkat daerah terutama pelayanan keamanan, dan ketertiban
seperti Kepolisian, Unsur Kehakiman, Kejaksaan, dan KODIM belum terbentuk sehingga penyelenggaraan
pemerintah daerah belum optimal. Tata kelola dan administrasi
Pemerintah Desa masih banyak kekurangannya, dan belum memenuhi syarat sebagai
pusat demografi desa, begitu juga masalah topographi desa belum akurat. Peta wilayah desa yang akurat
ini sangat penting karena hal ini menentukan antara-lain potensi iuran PBB yang
dapat dikumpulkan masing-masing desa demi kemajuan pembangunan daerah.
4.
Bidang Kependudukan, Pendidikan, dan
Ketenagakerjaan. Jumlah penduduk kabupaten per tahun 2008
mencapai 420,014 jiwa, , terdiri dari kelamin laki-laki 216,889 jiwa, dan
perempuan 203,125 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata 358 jiwa/km2. Ditinjau dari kelompok umur komposisi
penduduk kabupaten, kelompok umur (0 –
14) tahun = 29.16 %, kelompok angkatan kerja produktif (15 – 59) tahun = 64.37
%, dan kelompok lansia pinisepuh di atas 60 tahun = 6.47 %. Dari komposisi
penduduk menunjukkan bahwa angkatan kerja produktif dinilai relatif positif.
Keluarga prasejahtera diperkirakan mencapai 36,013 keluarga.
5.
Bidang Pertanian dan Ekonomi, usaha pertanian bidang tanaman
pangan secara relatif telah mencapai usaha yang optimal, misalnya padi
menghasilkan 5 ton/ha, jagung 5ton/ha, ubikayu 20 ton/ha. Dari segi kuantitas
memang sudah memenuhi syarat. Ke depan perlu progress yang lebih baik lagi
dengan tehnik pembudidayaan tanaman sistem organik yang perlu sosialisasi dan
dimasyarakatkan agar para petani lebih familiar. Harga komoditas organik relatif lebih
menguntungkan. Usaha pertanian bidang perkebunan secara relatif dikuasai oleh
pekebun dengan komoditas unggulan kopi robusta, kelapa dalam (lokal), dan
kakao. Usaha perkebunan yang dilakukan pekebun rata-rata kurang dari 2 ha.
Keterbatasan lahan ini dibatasi oleh adanya
areal hutan lindung dan areal perkebunan milik negara. Satu-satunya cara
meningkatkan pendapatan pekebun
melakukan upaya derivasi produk
yang tentunya akan mendapat added value yang lebih baik, dan lebih aman
terhadap fluktuasi harga komoditas secara musiman. Usaha peternakan yang
menjadi bahasan utama saat ini - current issues – adalah peternakan
unggas dalam hal ini ayam pedaging, dan ayam petelur. Masalalu perternak
rakyat adalah pemain utama yang dapat
diandalkan sebagai perternak ayam. Ke depan kekhawatiran rakyat sudah mulai
menghantuinya, dan merasa waswas karena korporasi sudah mulai melakukan
intervensi ke pengelolaan secara langsung, tidak lagi model plasma yang
akhirnya bermuara perternak rakyat akan ditinggalkan. Pemerintah Pusat harus turun tangan membuat
regulasi yang intinya memberikan perlindungan kepada peternak rakyat.
6.
Bidang Transportasi, khususnya sarana angkutan darat
pemerintah kabupaten belum punya konsep yang
terpadu tentang kelengkapan
transportasi berupa terminal, perizinan trayek , tentang pengaturan trayek yang
menghubungkan inter ibukota
kecamatan dari dan ke ibukota kabupaten.
Demikian juga sarana jalan propinsi yang melintasi kabupaten Pesawaran nyaris dikatakan rusak total mencapai panjang
80 km. Himbauan yang diajukan masyarakat kurang mendapat respon semestinya dari
fihak provinsi. Terkesan kabupaten tidak peduli karena bukan kewenangannya
untuk melakukan perbaikan.
7.
Bidang
Keuangan Bidang keuangan merupakan bagian
yang sangat sentral dalam satu organisasi untuk membiayai kegiatannya dalam
rangka mencapai tujuan. Bagi daerah yang sudah eksis, dan lama berkembang
persoalan keuangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan penerimaan
dengan memperbanyak sumber pos-pos penerimaan guna meningkatkan pendapatan
daerah yang semakin meningkat, lebih cenderung intensifikasi. Sementara untuk daerah yang baru
terbentuk DOB seperti Kabupaten Pesawaran maka banyak
hal-hal yang harus dikembangkan sebagai pos-pos penerimaan daerah bersifat
ekstensifikasi, di samping meningkatkan penerimaan yang sudah berjalan bersifat intensifikasi. Ini berarti harus
membuka dan memberikan
kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas
termasuk mengundang investor dari luar daerah.
Membuka peluang usaha yang terutama berkaitan erat dengan peningkatan pendapatan
daerah, antaralain pajak restaurant, pajak hiburan, berbagai penerimaan retribusi daerah dari usaha yang
dikembangkan. Pendirian Badan Usaha
Daerah, terutama Badan Usaha milik Desa yang sedang dikembangkan oleh
Pemerintah Pusat yang secara responsif
harus menjadi prioritas untuk dikembangkan pemerintah daerah. Juga pengembangan usaha kreatif yang sedang
digalakkan oleh pemerintah.