Minggu, 30 Oktober 2016

Andan Jajama Ucapan Kemuakhian Waylima Menjelang Milad Kabupaten Pesawaran ke 9 tanggal 10 Agustus 2016


URUN REMBUG MEMBANTU PEMDA KABUPATEN PESAWARAN DALAM MENINGKATKAN  PELAYANAN PUBLIK DEMI   TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN  RAKYAT

                                                                   Abstraksi

Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung  telah terbentuk berdasarkan  Undang-Undang No. 33 tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007. Saat ini telah memasuki usia yang ke 9 tahun, namun  dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah di sana sini masih banyak kekurangannya. Karena itu perlu usaha peningkatan sehingga makna dari  kehadiran  daerah otonom baru (DOB) dapat  mengakselarasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,  meningkatkan peranan PEMDA  dalam memberikan pelayanan publik, dan pelaksanaan itu didukung oleh tata kelola pemerintah daerah yang baik, good governance.  Memang disadari untuk meningkatkan peranan itu  haruslah didukung oleh kreativitas yang inovatif dalam  memanfaatkan peluang ekonomi yang dapat bersenergi   sebagai salahsatu sumber keuangan guna meningkatkan pendapatan daerah .



                                  PENDAHULUANI


Kemuakhian Waylima selanjutnya disingkat KWL adalah organisasi paguyuban masyarakat yang berasal dari  Negeri Waylima.  Anggotanya terdiri dari masyarakat  Negeri Waylima yang merantau, bertempat tinggal dan atau berdomisili di Jakarta dan sekitarnya yang dibentuk tahun 1985.  Organisasi paguyuban ini didirikan  bersifat nir-laba, yang jumlah anggotanya  -  saat pendirian  tahun 1985 sekitar 150 anggota keluarga  -  sekarang ini mencapai sekitar  500 anggota keluarga dan telah melebarkan sayapnya sampai ke Kota Bandung, dan daerah lainnya di Jawa Barat. Tujuan pendirian organisasi sesuai dengan nama yakni,  Kemuakhian  masyarakat dari Waylima.
                                                                                                                                  
Kata Kemuakhian adalah  serapan dari bahasa Lampung, arti kemuakhian  dalam bahasa Lampung  Pesisir,  dapat juga diartikan dengan makna persaudaraan. Di sini kata persaudaraan memang tidak ada kaitannya dengan kata saudara dalam arti biologis  atau hubungan darah, kendati serapan katanya memang dari saudara. Persaudaraan yang diasosiasikan dalam organisasi ini adalah suatu upaya di antara sesama komunitas yang dapat membangun kebahagiaan.  Membuat berbahagia karena terikat-erat dengan “pertalian hati” berdimensi spritual, connectedness  rasa yang terhubung satu sama lainnya  bahwa kita adalah “satu tubuh”. Kita merasa senang jika saudara kita mendapat kebaikan, dan kita pula akan merasa sedih dikala  saudara kita mendapat  keburukan atau musibah. Ini lah yang dianalogikan sebagai “ satu tubuh” !. Kita saling berhubung di antara kita  dalam ikatan silaturrahmi, meski di antara kita sedang tidak saling membutuhkan.

Kata Waylima,  sebelum Indonesia merdeka sekitar permulaan tahun 1900 an dalam pemetaan tanah peruntukkan perkebunan/onderneming terdapat lintasan lima buah  sungai.  Hasil dari pemetaan lahan itu memenuhi syarat  untuk dijadikan areal perkebunan karet oleh kolonial Belanda, dan karenanya  nama areal kebun disebut afdeling Waylima -  yang terbentang  dari
daerah Kedondong sampai ke daerah Gedongtataan. Jadi kata Waylima dipopulerkan oleh kolonial dalam rangka membangun usaha perkebunan.

Setelah kemerdekaan  Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan  UU No. I/1957 tentang Pemerintahan Di Daerah yang antara lain isi dari undang-undang itu, tentang pembagian dan pengaturan  daerah otonom sampai daerah swatantra tingkat III,  -  setingkat Camat  -  unsurnya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Assisten Residence tingkat III, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  tingkat III  mempunyai  wilayah kerja disebut Negeri, dan jabatan Ketua DPD Tk III disebut Kepala Negeri.  Wilayah kerja Kepala Negeri Waylima terbentang dari Pekon Padangmanis kecamatan Kedondong sampai ke arah Bulo Pekon Sukamara, dan dikenal dengan nama Negeri Waylima, yang terdiri dari beberapa desa yang batasan wilayahnya identik dengan batasan wilayah kecamatan. Terakhir dengan Undang Undang No. 5 tahun 1974  tentang Pemerintah di Daerah berlaku  maka undang-undang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, dan sebab itu  tidak ada lagi sebutan Negeri Waylima. Namun demikian oleh komunitas perantauan,  kata Waylima tetap diabadikan sebagai kata pengikatan kerinduan dan nostalgia masa lalu.   Keanggota komunitas asal KWL tidak dibatasi oleh wilayah geografi pemerintah kabupaten   -  Kabupaten Tenggamus, dan Kabupaten Pringsewu.

Jadi anggota Kemuakhian Waylima adalah anggota keluarganya dari eks. Negeri Waylima yang saat ini telah melintas kabupaten.  Keanggotaan  dari sekitarnya juga dapat diterima sepanjang se aspirasi dengan keberadaan organisasi yang diatur dalam AD dan ART organisasi.  Predikat pemberian nama Waylima sekedar nostalgia karena keterkaitan sejarah guna mengingat masa lalu.

Latarbelakang pendidikan, dan Professionalitas  anggota KWL sangat hetrogeen.
Pejabat negara sebagai jabatan publik, profesi jabatan negeri dalam pemerintahan lainnya, korporasi, wiraswasta selaku owner bussiness, dan lainlain dalam lembaga swadaya masyarakat.  Sumberdaya ini sangat mumpuni dapat saling asah, asih, dan asuh. Berkompetensi dan dapat memberikan konstribusi dalam usaha mengembangkan Kabupaten Pesawaran  agar dapat lebih maju dan kompetitif,  apalagi dalam menghadapi globalisasi dalam rangka MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). KWL membuka diri siap berpartisipasi dan membantu pengembangan daerah agar lebih maju dan kompetitif dengan wilayah kabupaten lainnya.

Berkenaan  dalam rangka memperingati  hari ulang tahun atas kehadiran Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung  tanggal 10 Agustus 2016 yad,  sesuai Undang-Undang  Republik Indonesia No. 33 tahun 2007  tanggal 10 Agustus 2007.  KWL mencoba mencari masukan  hal ihwal yang berkaitan dengan usaha untuk mencapai kemajuan kemajuan daerah, khususnya Kabupaten Pesawaran  yang akan memperingati MILAD ke 9 itu.   Kesimpulan dari hasil diskusi dan brainstorming sesama di antara anggota KWL dalam mengikuti perkembangan, dan dinamika,  kelak dapat disumbangkan  ke kabupaten. Data yang dipergunakan dalam melakukan kajian, dan analisa  diperoleh  dari beberapa media termasuk sosial media. Juga  pendekatan melalui  analisa tentang, bagaimana usaha meningkatkan kemajuan Kabupaten Pesawaran. Faktor internal yang menjadi komponen kekuatan dan  kelemahan. Faktor eksternal yang dapat memanfaatkan  peluang, terlebih dengan terbukanya komunikasi inter wilayah yang secara langsung dapat dirasakan dan dibandingkan oleh masyarakat.  Ini juga sekaligus dapat menjadi ancaman bagi wilayah kabupaten ditengah keberadaannya di antara  kabupaten dan kota lainnya yang lebih dahulu keberadaannya. Utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidup hajat dalam pengertian luas.

 Ada beberapa critical point yang patut dapat direkomendasikan, agar dapat mengakselarasikan kemajuan daerah dengan memanfaatkan unsur kekuatan dan peluang yang dimiliki  kabupaten.   Barangkali secara sederhana, pada awalnya pembentukan kabupaten ini merupakan   resultante dari proses perjuangan    agar daerah yang diperjuangkan secara otonomi itu segera berkembang lebih maju. Dampaknya daerah otonom baru (DOB)  itu akan dapat memberikan pertumbuhan ekonomi rakyat menjadi lebih tinggi, yang kelak akan  bermuara dan berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Memperhatikan kajian tentang pertumbuhan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk,  aspek sosial, serta sosial budaya merupakan unsur dominan sebagai modal dasar pemerintah daerah dalam  mensejahterakan masyarakat.  Kehadiran Kabupaten Pesawaran yang merupakan  pendatang baru dengan status  DOB sudah dapat dipastikan menjadi ekspektasi masyarakat luas yang sudah tidak bersabar menanti, laksana menunggu mentari pagi membawa benderangnya  cahaya menggapai kesejahteraan masyarakat yang memang sudah lama merindukannya.  DOB mulai  melangkah,  gerak hingar-bingar pembangunan fisik akan terjadi di segala sektor  -  harapan masyarakat  -   yang luas wilayah mencapai 117,377 km2.   Urusan wajib yang  menjadi kewenangan Pemda Kabupaten  difokuskan, dan berorientasi kepada  kesejahteraan rakyat di dalam melakukan beberapa tugas seperti:  Perencanaan dan pengendalian pembangunan telah disusun dengan teliti dan detail;  Perencanaan,  pemanfaat, dan penguasan tata-ruang wilayah kabupaten; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Penyediaan sarana dan Prasarana umum; Penangan bidang kesehatan; penanggulangan masalah sosial; Pelayanan bidang ketenagakerjaan; Fasilitas Pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah; Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan tanah; Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil; Pelayanan administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal;  Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan; Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemda Kabupaten adalah meliputi urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Amanat Undang-undang No. 33/2007  bahwa semua Urusan wajib, dan  Urusan yang menjadi kewenangan kabupaten seyogyanya dapat berjalan secara baik sesuai dengan asumsi saat pengusulan DOB.
                                           
Spektrum urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Kabupaten itu,  secara keseluruhan dapat mencapai ke wilayah kerja yang terdiri dari  tujuh  wilayah,  dari Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Waylima, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Punduh Pidada, dan Kecamatan Kedondong. Dari tujuh wilayah kecamatan itu, di mana di dalamnya terdapat 133 Desa yang harus mendapat sentuhan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat penduduk Kabupaten Pesawaran.  Sementara penduduknya  tahun 2008  menurut data  BPS “Lampung dalam Angka 2009” mencapai 420,014 jiwa.

 Sungguh pekerjaan besar yang harus diselesaikan ,  dan karenanya  perlu  dibantu !. Ironisnya desa di kabupaten ini, umumnya  bukan murni Desa Otonom yang mempunyai kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang mempunyai sumber pendapatan sendiri, seperti layaknya desa-desa di tanah Jawa yang mana desa mempunyai sumber pendanaan sendiri. Sebagai konsekuensi daripada hak menyelenggarakan rumahtangga sendiri.  Dengan demikian keterbatasan dana yang dimiliki desa maka usaha pembangunan  desa yang dituangkan oleh Kepala Desa  bersama Lembaga Musyawarah Desa  setiap tahunnya, ke dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa juga sangat terbatas, dan tergantung bantuan. Kekuatan anggaran Desa  bukan dari pendapatan desa sendiri, melainkan bantuan dari sumbangan Pemerintah Daerah, dan atau Pemerintah Pusat. Tentunya menjadi kendala tersendiri dalam arti meningkatkan ketahanan desa.   Tidak ada bantuan tidak ada pembangunan di desa !. Ke depan diharapkan tingkat desa otonom dikondisikan sedemikian rupa sehingga dapat self liquiditing dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Demikian juga tentang  batasan wilayah kabupaten  yang dimaksud oleh UU No. 33, tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran, digambarkan dalam peta wilayah. Penegasan batas wilayah kabupaten secara pasti dilapangan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, paling tidak lamanya  lima tahun sejak diresmikan Kabupaten Pesawaran.  Tentunya batas-batas ini minimal sesuai ketentuan, dan akan lebih baik lagi kalau batas yang dibuat itu dapat menjadi icon kebanggaan kabupaten. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung  serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sekitarnya.

Apabila amanat Undang-undang No. 33/2007  mekanisme proses penyelesaiannya tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya,  dan tidak sesuai dengan tujuan lahirnya undang-undang itu  maka hal ini  akan berpengaruh kepada eksistensi keberadaan  Kabupaten Pesawaran dalam memberikan kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat.  Secara kualitatif ukuran kegagalan DOB dapat diukur dari, kegagalan dalam mensejahterakan masyarakatnya,  kegagalan dalam membentuk tata-kelola pemerintah yang baik, kegagalan dalam melayani kepentingan publik, dan gagal dalam meningkatkan daya saing.





                                    PERKEMBANGAN KABUPATEN PESAWARAN
                                           ATAS DATA STATISTIK TAHUN 2008



1.    Keadaan Geografi Pertanahan Kabupaten

Keadaan geografi wilayah Kabupaten Pesawaran  yang mempunyai luas wilayah 117,377 km2 atau 3.3 % dari total wilayah Provinsi Lampung  yang  luas wilayahnya  35,288.35 km2; Terdiri dari tanah yang relatif bergelombang dengan menunjukkan ketinggian  di atas permukaan laut dalam meter (dpl/m) per wilayah; Kecamatan   Gedong Tataan dengan 112 dpl/m, Kecamatan Negeri Katon  120 dpl/m, Kecamatan Tegineneng  60 dpl/m, Kecamatan Waylima  150 dpl/m, Kecamatan Pada Cermin  24  dpl/m, Kecamatan Punduh Pidada 19  dpl/m, dan Kecamatan Kedondong 162 dpl/m.

Dari keadaan geografi  yang gelombang tanahnya secara relatif  areal kabupaten berada dalam lapisan kontur tanah pegunungan, kecuali wilayah Kecamatan Tegineneng, dan wilayah kecamatan Gedong Tataan , sebagian besar  areal persawahan,  sedangkan untuk tanaman perkebunan relatif terbatas dengan tanah kawasan hutan lindung.  Apalagi sebagian besar  areal  tanah dikuasai oleh perkebunan milik negara. Sistem irigasi sebagai pengairan sawah  cukup baik karena memang sejak zaman kolonial infra struktur pengairan sawah relatif  mencukupi kebutuhan untuk irigasi persawahan yang mata airnya dari hulu sungai.

Sungai-sungai di Kabupaten Pesawaran cukup banyak  tetapi sungai kecil,  merupakan anak-anak sungai yang mengalir dari hulu sungai yang  dari lereng   Gunung Pesawaran dan Gunung Tangkit.   Kesemua anak sungai itu bermuara ke sungai yang lebih besar, namanya Way  Sekampung yang alirannya melintas antar kabupaten dan bermuara di Laut Jawa sebelah timur Lampung, termasuk wilayah Kabupaten Lampung Timur.  Umumnya aliran anak-anak sungai itu  semenjak  zaman  kolonial  telah dimanfaatkan sebagai saluran irigasi guna mengairi  persawahan, dan sumber bahan baku air minum  masyarakat  perkotaan di Bandar Lampung.

Total tanah pertanian untuk  persawahan di kabupaten seluas  1,323,300 ha yang sebagian besar terletak dalam wilayah kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Tegi Neneng. Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani, sudah saatnya pemerintah daerah memberikan penyuluhan yang lebih intens sebagai upaya meningkatkan produktivitas  yang tinggi dengan pembenihan bibit  unggul, dan pengelolaan tanaman padi yang tepat guna. Selain meningkatkan produktivitas  dalam sisi kuantitas, perlu juga pemerintah daerah memperkenalkan tanaman padi organik dan bersertifikat. Beras organik sangat dibutuhkan masyarakat yang sudah memahami akan arti kesehatan. Harga beras organik sangat menarik, dan karenanya dapat meningkatkan pendapatan petani. Hal ini sangat memungkinkan karena sumber air irigasi langsung dari mata-air  pegunungan sekitarnya yang relatif belum tercemar  atau kontiminasi oleh produk-produk kimia.

 Kabupaten Pesawaran mempunyai 10 gunung, dan gunung Pesawaran adalah gunung tertinggi  dengan ketinggian mencapai 1,681 m/dpl. Nama gunung-gunung lainnya ialah gunung: Legundi dengan tinggi 343 m/dpl , Petakh dengan tinggi 257 m/dpl,  Minang dengan tinggi 617 m/dpl,  Ratai  dengan tinggi 1,681 m/dpl, Tasuluk dengan tinggi 502 m/dpl, Tanggang dengan tinggi 1,162 m/dpl, dan Suak dengan tinggi 413 m/dpl; Gunung-gunung itu termasuk dalam wilayah Kecamatan Padang Cermin  Sedangkan Gunung Betung  ketinggian 1,240 m/dpl, dan Gunung Tangkit dengan tinggi 1,256 m/dpl termasuk dalam wilayah Kecamatan Gedong Tataan. 

Secara keseluruhan total areal gunung dan pegunung termasuk areal hutan non produksi atau hutan tutup,  hutan produksi, dan peruntukan lainnya mencapai 6,814,900 ha.  Jumlah yang cukup luas ini, tentu peruntukkannya  harus sesuai dengan tata ruang  yang dapat diperuntukkan  vegetasi antara-lain seperti tanaman untuk   tanaman  hutan industri. Dalam pengembangan hutan industri  pemerintah daerah  hendaknya dapat menjadi inisiator , dan melibatkan masyarakat dengan merekrut pola  “calon petani”  - “calon lahan” dengan skala tertentu.   Pengelolaan lahan yang disiapkan pemerintah dalam satu siklus panen dalam  jangkawaktu tertentu, kemudian dilakukan penanaman kembali sehingga  berkesinambungan “life cycling methode” ; Kegiatan ini salahsatu usaha pemerintah menggerakkan perekonomian,  memperbanyak pos-pos penerimaan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

 Pulau-pulau yang termasuk wilayah kabupaten, terdiri dari beberapa pulau yang menurut catatan sensus terdiri dari, 39 pulau yang tersebar di Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Punduh Pidada. Pulau yang relatif besar adalah Pulau Legundi Tua dengan luas 49.5 ha, Pulau Siuncal luasnya 330 ha, Pulau Sijebi luasnya 83. 5 ha, Pulau Tanjungputus 73.75 ha, dan Pulau Pahawang luasnya 694.25 ha.  Pulau-pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Punduh Pidada. Sedangkan Pulau Kelagian luas 45 ha, Pulau Tegal 98 ha, dan Pulau Maitem luas 39 ha  termasuk dalam wilayah Kecamatan Padang Cermin.  Khusus pulau Siuncal terdapat areal pengembangan ikan budidaya, semisal ikan kerapu yang menjadi komoditas unggulan cukup menguntungkan, di samping menghasilkan ikan sebagai komoditas ekspor. Dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan marketing dalam negeri dengan tidak pada pendekatan komoditas produk. Namun berorientasi focus on value dalam bentuk sajian  kuliner.    Pulau pulau yang saling berdekatan semacam ini feasible, dan memenuhi syarat untuk dikembangkan sebagai distinasi wisata nusantara di Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari 39 pulau yang berdekatan.   Meningkatkan kegiatan ekonomi di sekitar wilayah kecamatan Punduh Pidada dan sekitarnya.  Dari sekarang pun perlu dikaji tentang pembuatan Pelabuhan untuk bersandarnya kapal guna pengapalan muatan produk budidaya ikan yang dapat disinggahi oleh kapal untuk kepentingan ekspor.  Apalagi  areanya berdekatan dengan sentra  budidaya  ikan.

 Pulau Kiluan (wilayah Kabupaten Tenggamus),  sudah menjadi icon bersama ikan lumba-lumba, dan sudah cukup dikenal masyarakat di luar Lampung bahkan manca negara. Karena  Pulau Kiluan  berdekatan dengan pulau-pulau di Punduh Pidada.  Hendaknya Pemda Kabupaten dapat memanfaatkan momentum  itu, dan perlu membentuk semacam task forces atau gugus tugas agar menjadikan kecamatan Punduh Pidada menjadikan sebagai tempat tujuan wisata bahari.

Kuliner juga sudah merupakan andalan sektor pariwisata di Indonesia. Sebagian besar wisatawan menghabiskan uang mereka untuk  belanja kuliner ketika mengunjungi suatu tempat didaerah wisata. Pemerintah daerah diharapkan lebih pro aktif mempromosikan dan menyuguhkan  kekayaan kuliner khasnya kepada para wisatawan yang berkunjung.  Sebagai ilustrasi “sekhuit”  lampung dapat menjadi branding image makan khas, dan karenanya harus digali, dikemas sedemikian rupa  sehingga layak dan mempunyai nilai jual atau salable side. Pemerintah daerah dapat memberikan bimbingan teknis yang memenuhi syarat. Bahan baku utama sekhuit itu dapat berasal dari ikan laut dan atau ikan air tawar yang memang potensial di wilayah ini. Masih banyak makanan khas daerah yang perlu dikemas dan dikembangkan   menjadi ekonomi kreatif guna meningkatkan perekonomian rakyat.  Banyak cara melakukan promosi untuk memperkenalkan dan memajukan daerah. Pemerintah daerah diharapkan lebih gencar memperkenalkan dan menyajikan segala potensi kuliner kepada wisatawan. Misalnya menyelenggarakan festival kuliner, pemerintah daerah pun sebaiknya lebih giat menjalin kerjasama dengan segala fihak agar lebih dikenal.  Kerjasama bisa dilakukan dengan perusahaan travel, dan maskapai penerbangan untuk menyuguhkan keasrian daerah, kenyamanan destinasi, dan kenikmatan kuliner yang disuguhkan. Bangun  branding image sebagai citra kenyamanan !. Menyikapi tentang kebutuhan pembiayaan ini pemerintah dapat mempergunakan anggaran  Dana Alokasi Khusus yang memang dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat untuk pengembangan ekonomi kreatif.  Sementara yang sifatnya non budgeter Pemerintah Kabupaten dapat menggandeng sektor swasta pengembang,  termasuk penyediaan sarana  lainnya seperti, infra struktur,  listrik,  air bersih,  bungalow, dan kepentingan wisata lainnya.

Luas wilayah 11,737,700 ha merupakan keseluruhan wilayah, yang terdiri dari tanah persawahan 1,323,300 ha, tanah untuk rumah dan perkarangan 6,500 ha, tegal/kebun/ladang/huma sekitar  3,005,700 ha, lahan belum diusahakan 587,300 ha, dan peruntukkan lainnya 6,814,900 ha. Dari  ukuran wilayah ini, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, harus dilakukan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi serta memperhatikan  Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Dalam pelaksanaan penyusunan Tata Ruang faktor yang harus diperhatikan adalah eksisting terhadap pengembangan wilayah yang diharapkan dapat berkelanjutan untuk generasi berikutnya sesuai  prinsip sustainability. Kepentingan masyarakat banyak yang harus di  horizontal sesama warga, mau pun vertikal antara rakyat dengan pemerintah. Kemunculan sengketa ini terjadi  sejak masyarakat mulai merasa kekurangan tanah/lahan, sebagai akibat meningkatnya  pertambahan penduduk. Pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, migrasi, dan urbanisasi sementara jumlah lahan/tanah tetap.  Law diminishing return principle.  Selain pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kebijaksanaan agraria tidak akomodatif karena  tetap mengikuti  pola kebijakan agraria  yang diatur oleh pemerintah kolonial, dalam Agrarische Wet  th 1870, dan Agrarische Besluit th 1870.  Pembaharuan Undang-Undang Pertanahan yang sesungguhnya dijiwai oleh Pasal 33 UUD 1945 dengan membentuk Undang-Undang Pokok Pertanahan  No. 5 tahun 1960 tentang Land Reform tidak berjalan secara maksimal. Penguasaan tanah oleh negara, dan penguasaan tanah oleh partikelir tersandera oleh kepentingan politik sehingga tidak dapat dilaksanakan/likuidasi.  Dalam kondisi kekinian tata ruang wilayah sudah dikaveling ke dalam tiga bentuk, pertama dikuasai oleh negara dalam menjalankan prinsip domein van den staat; Kedua tanah berbasis perekonomian dalam bidang perkebunan tertentu dikuasai oleh korporasi atau partikelir, dan ketiga sebagian sisa tanah, biasanya nir-hara,  kontur dan kemiringan tanah tidak memenuhi syarat pertanian. Itulah tanah  yang diperuntukkan kepada rakyat kecil yang katanya berbasis kesejahteraan.  Rakyat kecil tinggal menguasai hanya  mendapat  bagian tanah margin itu. Tidak salah pula kalau  - kemudian  hari  akibat  kekurangan lahan -  rakyat ke sasar merambah tanah “larangan”  yang telah ditetapkan oleh  pemerintah sebagai lahan penghijauan.  Akhirnya rakyat di pedesaan  tidak mempunyai lahan yang cukup untuk bertani,  yang tadinya  demi  meningkatkan harkat dan martabat  melalui  perbaikan kualitas hidup hanya sekedar impian dan dari masa ke masa  tetap dibalut  kemiskinan.

Ke depan dengan pengaturan Tata Ruang  Wilayah yang dapat mengakomodasikan tanah untuk rakyat kecil/pedesaan yang berkeadilan  dipastikan dapat memberikan jaminan  untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.  Tanah yang dikuasai negara yang dalam bentuk penghijauan  atau konservasi atau  tanaman hutan industri,  rakyat dapat diajak/melibatkan  bersama untuk mengelola,  memelihara, dan mengawasi,  sehingga kelestarian hutan konservasi dan hutan tanaman industri  dapat terjaga dengan baik.

Selain itu, lahan perkebunan milik negara di kabupaten relatif cukup luas, dan secara keseluruhan dalam provinsi Lampung dapat mencapai 800,000 ha.  Sebenarnya hasil dari   eksploitasi perkebunan dapat sebagai salahsatu sumber pendanaan yang potensial  bagi kabupaten untuk meningkatkan pendapatan. Sumber dari  hasil usaha perkebunan yang pembagian labanya secara proporsional dengan luas lahan yang ada dalam kabupaten sebagai faktor konstanta.  Penentuan dan pemungutan  PBB Perkebunan sesuai objek  PBB pada  lahan yang dikenakan pajak.  Pembagian CSR  yang harus dikeluarkan dari perusahaan  perkebunan, dan sistem pengangkatan/ model bapak angkat dalam perkebunan dapat melibatkan rakyat dalam  kabupaten, sehingga keberadaan perkebunan dalam suatu daerah  itu dapat juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.  Selama ini masyarakat sekitar perkebunan  hanya sekedar penonton saja.

Umumnya masyarakat petani berkebun di lereng-lereng gunung Pesawaran dan gunung Tangkit  yang umumnya merupakan tanah margin,  ditanami kopi robusta dan saat ini ditanami kakao.  Areal perkebunan rakyat sangat  terbatas, karena areal yang dieksploitasi itu berbatasan dengan hutan  lindung di  sebelah  atas, dan ke sebelah bawah berbatasan dengan areal perkebunan yang dikelola oleh negara/ perusahaan milik negara   - dibuka kolonial untuk areal perkebunan sejak tahun 1905  -   yang terbentang dari  Kecamatan Kedondong sampai Kecamatan Gedong Tataan. Karena keterbatasan areal itu bisa jadi rakyat acapkali kedapatan  melakukan perambahan ke arah hutan lindung. 


2.    Pemerintahan Kabupaten

Sebagaimana kelaziman Pemerintah Daerah Kabupaten dengan diundangkannya Undang-Undang No. 33 tahun 2007 maka dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi, Sekretariat Daerah, Sekretariat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Perangkat yang telah dibentuk Pejabat Bupati paling lama enam bulan sejak tanggal pelantikan sudah bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kondisi kekinian awal tahun  2016 kelengkapan unsur perangkat  daerah, terutama perangkat penegak hukum, seperti Kehakiman dan Kejaksaan, Kepolisian, dan kelengkapan keamanan KODIM belum dapat hadir mendampingi Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Seyogyanya kelengkapan unsur perangkat daerah ini hadir bersama kehadiran pemerintah daerah dalam rangka memberikan pengayoman, rasa aman, dan memberikan penyuluhan  pembinaan masyarakat dalam konteks bernegara.  Masih ada juga lembaga teknis kementerian yang belum hadir mendampingi keberadaan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dimaklumi  juga kalau Pemerintah Kabupaten belum dapat melaksanakan tugas sesuai harapan.

Wilayah administrasi kabupaten telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2007 terdiri dari tujuh wilayah kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 133 desa, yaitu;  Kecamatan Gedong Tataan  dengan jumlah desa sebanyak 19  desa, Kecamatan Negeri Katon dengan jumlah desa sebanyak  19 desa, Kecamatan Tegineneng dengan jumlah desa sebanyak 15 desa, Kecamatan Waylima dengan jumlah desa sebanyak  16 desa, Kecamatan Padang Cermin dengan jumlah desa sebanyak  22 desa, Kecamatan Punduh Pidada dengan jumlah desa sebanyak 21 desa, dan Kecamatan Kedondong dengan jumlah desa sebanyak  21 desa.

Kantor-kantor Kecamatan  hampir sama dengan kantor pemerintah kabupaten belum di dampingi unsur perangkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat pendesaan, a.l berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, keagamaan, pertanian, perindustrian, ketertiban dan keamanan. Bagaimana cara memajukan masyarakat desa tanpa ada penyuluhan dari perangkat Pemerintah Kecamatan. Pemerintah Desa tidak bisa menjalankan pemerintah desa secara auto pilot.

 Selanjutnya  dalam penyelenggaraan pemerintah desa secara benar adalah  merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Tata kelola administrasi pemerintah desa masih banyak kekurangan. Kantor desa belum memenuhi syarat sebagai pusat data demografi. Belum mempunyai data topographi  tentang luas wilayah dan batas  desa secara akurat.  Pokoknya segala informasi desa tentang  penduduk, potensi wilayah,  dan lainlain  yang harusnya dapat diperoleh di kantor desa belum dapat disajikan. Kekurangan ini banyak faktor penyebabnya, a.l tenaga pelaksana yang kurang  memenuhi kualifikasi sebagai pamong desa; Peralatan kelengkapan administrasi, tempat penyimpanan dokumen-dokumen desa; Bahkan yang lebih tragis ada beberapa pemerintah desa tidak mempunyai asset desa seperti  memiliki kantor desa yang memenuhi syarat kantor desa. Oleh karena itu harus ada solusi, dan  perlu  dibantu !.   Sebenarnya  memang harus diakui bahwa bentuk desa di Jawa dan Madura, tidak dapat disamakan dengan desa di luar itu,   termasuk desa di kabupaten ini, karena umumnya desa di luar jawa  bukan murni Desa Otonom.  Utamanya belum  mempunyai kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang mandiri karena tidak   mendapat dukungan dari sumber pendapatan sendiri, seperti layaknya  di tanah Jawa yang mana desa mempunyai sumber pendanaan sendiri. Memang  desa-desa  di Jawa dan Madura kehadirannya sudah eksis sejak zaman kolonial, dan sudah di atur dalam aturan  Inlandsche Gemeente Ordonannantie Java en Madoera (sbld.1906 No. 83). Desa berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri, karena itu desa mempunyai pendapatan sendiri yang berasal  dari:  a). Pendapatan Asli Desa  yang terdiri dari, hasil tanah kas desa, hasil dari swadaya dan partisipai masyarakat desa, hasil dari gotongroyong masyarakat, lainlain dari usaha desa yang sah. b). Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah yang terdiri dari, Sumbangan dan bantuan Pemerintah Pusat, sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah, sebagian dari pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa. c). Lain-lain pendapatan yang sah.

Barangkali di sini letak  pengertian definisi Desa otonom, yang artinya  tumbuh benar-benar dari bawah jadi aseli otonom pemberian dari rakyat.  Sementara Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II adalah pemberian secara formal berdasarkan peraturan perundangan.  Pada periode yang lalu -  orde baru  -  Pemerintah Pusat melakukan penyeragaman desa di seluruh Indonesia melalui Undang Undang No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. Pemberlakuan  undang-undangan ini tidak akomodatif, karena dalam kenyataan desa di luar tanah Jawa dan Madura tidak dapat membiayai desa sendiri secara otonom, dan fungsi kantor desa semata-mata hanya menanti  bantuan.  Dengan demikian keterbatasan dana yang dimiliki desa maka usaha pembangunan  desa yang dituangkan oleh Kepala Desa  bersama Lembaga Musyawarah Desa  setiap tahunnya, ke dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa juga sangat terbatas, dan tergantung bantuan. Kekuatan anggaran Desa bukan dari pendapatan desa sendiri, melainkan menjadi kendala tersendiri dalam arti meningkatkan ketahanan desa.   Tidak ada bantuan tidak ada pembangunan di desa !. Ke depan diharapkan tingkat desa otonom dikondisikan sedemikian rupa sehingga dapat self liquiditing dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Fihak Kabupaten dapat memotori untuk menjadikan desa otonom yang sesungguhnya, dengan melakukan program multi year selama masa kepemimpinnya lima tahun  dalam membantu desa memberikan bantuan modal awal dari bantuan pemerintah yang disisihkan.  Setiap akhir periode kekuasaan Kepala Desa maka sebelum ada  pemilihan Kepala Desa  terlebih-dahulu diawali  ada laporan pertanggungan jawaban termasuk asset desa.  Tentunya harus ada dukungan dari wakil rakyat berupa perangkat peraturan daerah tentang tata-cara bentuk pertanggunganjawab itu. Juga tentang unit usaha berupa  pembentukan Badan usaha Milik Desa (BUM Desa), permodalan, bidang usaha, dan lain-lain termasuk batasannya didukung oleh perangkat peraturan daerah.  Model BUM Desa oleh Pemerintah Pusat sedang mengembangkannya. Secara teknis pembinaan BUM Desa  berada di bawah Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.  Karena itu Pemerintah Kabupaten  harus  “menjemput bola” atas program yang sedang menjadi prioritas Pemerintah Pusat. Membangun BUM Desa pada masing-masing desa yang kelak diharapkan menjadi  sokoguru ekonomi pedesaan, termasuk sebagai sumber pendanaan desa.


3.    Bidang Kependudukan, Pendidikan  dan Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pendataan dalam buku Lampung dalam Angka 2009, kerjasama Badan Pusat Statistik dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung. Penduduk Kabupaten Pesawaran tahun 2008 berjumlah 420,014 jiwa, terdiri dari jenis kelamin laki-laki sebanyak 216,889 jiwa, dan jenis kelamin perempuan sebanyak 203,125 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata mencapai 358/km2 jiwa.  Salah satu usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah  melalui kebijakaan  menjalankan program Keluarga Berencana (KB). Program KB merupakan bagian penting dari upaya pembangunan sumberdaya manusia melalui pembangunan keluarga kecil sehat sejahtera. Pengendalian tingkat pertumbuhan penduduk. 

Provinsi Lampung  tahun 2008 telah berhasil menjalankan program ini melalui akseptor KB  mencapai 342,261 orang dari target yang ditetapkan BKKBN Provinsi Lampung sejumlah 293,200 orang atau deviasi positif sebesar 49,061orang secara relatif dalam persentase di atas target 16,73 %.  Ke depan pencapaian target yang dicapai provinsi harus dipertahankan dengan cara meningkatkan peran serta secara aktif dari  Pemerintah Kabupaten. Pentingnya program ini disukseskan, karena sesuai data menunjukan bahwa keluarga prasejahtera menurut  pendataan BKKBN  Propinsi Lampung tercatat sebanyak 680,486 keluarga, dari jumlah keluarga rumah tangga Provinsi Lampung sebanyak 1,818,396 keluarga atau 37, 47 %   kategori prasejahtera.  Keluarga prasejahtera terbanyak berada di Kabupaten Lampung Selatan. Tentunya untuk mendegradasi dan pengurangan kelompok prasejahtera haruslah  dilakukan berbagai upaya, antara-lain  melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi termasuk penghasilan dan pendapatan keluarga, serta peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.

Demikian juga masalah administrasi kependudukan harus dapat dipastikan teradministrasi dengan baik di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah  yang telah dibentuk  oleh Pemerintah Kabupaten. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No. 471/1768/SJ diterima tanggal 13 Mei 2016, menyebutkan kepala daerah harus “menjemput bola” dengan melakukan pelayanan keliling untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sekolah, kampus, mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa-desa. – Dikutip dari Harian Kompas edisi Sabtu tanggal 14 Mei 2016. Esensi dari surat edaran ini, mempertegas kepada petugas pelaksana agar mempercepat penerbitan e-KTP dan pembuatan akta  kelahiran.

Sementara itu untuk akta kelahiran, hendaknya kepala daerah dapat memerintahkan Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil  (DUKCAPIL) kabupaten untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Kesehatan, dan rumah sakit di daerah. Ini untuk jemput bola pengurusan akta kelahiran, antaralain melalui sekolah TK, SD, SMP, dan SMU/SMK, dan rumah sakit/PUSKESMAS atau penolong persalinan.  
Kemudian dalam perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. Bentuknya warga tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT, RW, dan Desa, warga cukup menunjukkan fotocopi Kartu Keluarga  saja.

Percepatan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran dimaksud, sejalan dengan perintah Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan pemerintah memenuhi hak warga negara untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan akta kelahiran. Jadi apa yang diamanah  dalam undang-undang,  pemerintah harus aktif melayani penduduk untuk memperoleh dokumen, bukannya warga yang dituntut aktif.   Lebihlanjut bupati harus memerintahkan Kepala Dukcapil atau  unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan di Pemerintah Kabupaten membuat nomor layanan pengaduan SMS atau Whatsapp, dan juga menyebar-luaskannya, agar warga bisa ikut melaporkan saat menjumpai masalah saat mengurus dokumen kependudukan.

Penduduk Kabupaten menurut data tahun 2008 berjumlah 420,014 jiwa atau sebesar 5.68 % dari total penduduk Provinsi Lampung sebesar 7,391,128 jiwa. Jika digolongkan ke dalam tiga kategori kelompok umur, kelompok satu bukan angkatan kerja dari umur (0  s/d 14) tahun sebanyak 29.16 %. Kelompok dua merupakan angkatan kerja yang umur ( 15 s/d 59) tahun sebanyak 64.37%, dan kelompok tiga angkatan pinisepuh umur di atas 60 tahun sebanyak 6.47 %.  Dari komposisi penduduk itu dapat diberikan penjelasan secara teoritis bahwa penduduk kabupaten di dominasi secara relatif sebesar 64.37 % oleh kelompok angkatan kerja  produktif, atau dengan kata lain kelompok produktif memberikan konstribusi untuk kehidupan, bagi bukan angkatan kerja dan pinisepuh Kabupaten Pesawaran. Demikian juga tentang tingkat pendidikan dari kelompok satu, dari  pra TK (PAUD), TK, SD, sampai dengan SMP mencapai angka  420,014 orang X 29.16 % =  122,500 orang  memerlukan biaya yang relatif cukup tinggi, utamanya untuk biaya pendidikan.  Pemerintah Kabupaten hendaknya dapat mempersiapkan sekolah, terutama tingkat SD dan SMP. Kebutuhan akan  ruang kelas, tenaga pendidik dan non pendidik berikut proyeksi kebutuhan lima tahun  ke depan. Jangan lupa dalam menyusun proyeksi harus diperhatikan tingkat sebaran penduduk di masing-masing kecamatan, dan desa yang berbeda tingkat kepadatannya.

Masalah sektor ketenagakerjaan adalah termasuk masalah klasik bagi pemerintah untuk menyediakan kesempatan kerja, dan lapangan kerja. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara sefihak saja. Semua pemangku kepentingan berperan, berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan kesempatan kerja, dan lapangan kerja. Sektor ketenagakerjaan merupakan salahsatu sektor penting bagi pembangunan ekonomi daerah. Khususnya sebagai upaya pemerintah daerah mengurangi jumlah penduduk yang miskin.  Sesuai data dari BKBN  keluarga prasejahtera  mencapai angka 37,47 % dari jumlah keluarga di Provinsi Lampung, dan terbanyak berada pada Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 308,650 keluarga dengan jumlah penduduk 1,349,716 jiwa termasuk Kabupaten Pesawaran -  sebelum ada pemecahan menjadi kabupaten sendiri. Jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran setelah pemecahan, posisi tahun 2008 sebanyak 420,014 jiwa, dan jumlah keluarga 96.113 keluarga. Dengan asumsi faktor  konstanta rata-rata 37,47 %   maka keluarga prasejahtera yang identik dengan kemiskinan  di Kabupaten Pesawaran sebesar 36,013 keluarga atau sebesar 157,000 jiwa.  Metode mengurangi angka prasejahtera ini maka Pemerintah Kabupaten secara aktif perlu  melibatkan warga desa mengikuti program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, a.l  bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).  Mengikut sertakan desa dalam program BUM Desa, dan usaha-usaha lain sepanjang program dipastikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
      

4.    Bidang Pertanian dan Ekonomi

 Bidang pertanian dan ekonomi yang akan disajikan dalam sesi ini adalah pertanian tanaman pangan, bidang perkebunan, dan bidang perternakan. Potensi tiga bidang ini sangat mendominasi usaha rakyat di Kabupaten Pesawaran. Luas tanah persawahan mencapai 1,323,300 ha.

Pertanian tanaman pangan dalam hal ini produksi tanaman pangan tahun 2008 berupa, padi dengan areal 21,702 ha  mencapai hasil produksi 106,850 ton. Tanaman jagung areal 12,347 ha mencapai hasil produksi  61,869 ton, tanaman ubikayu areal 2,813 ha mencapai hasil produksi  55,485 ton, dan ubijalar  areal 237 ha mencapai hasil produksi 2,322 ton, kacang tanah areal 265 ha mencapai hasil produksi   346 ton, kedelai areal 335 ha menghasilkan produksi 380 ton, serta kacang hijau areal 217 ha menghasilkan produksi  193 ton. Jika besaran  hasil produksi dibandingkan dengan areal lahan yang digunakan secara relatif cukup produktif. Hanya saja seperti dikemukakan di atas bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan rakyat dari hasil pertanian tanaman pangan khususnya padi. Selain meningkatkan kuantitas, pemerintah daerah perlu juga memperkenalkan tanaman padi organik dan bersertifikat. Beras organik sangat dibutuhkan masyarakat permintaannya cukup tinggi, utamanya yang  sudah memahami akan arti kesehatan. Harga beras organik tergolong harga kelas premium, dan karenanya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat petani. Pelaksanaan budidaya padi organik sangat memungkinkan karena sumber air irigasi dari hulu sungai  yang langsung dari mata-air pegunungan  yang relatif belum tercemar atau  kontiminasi bahan kimia.
  
Produksi tanaman bidang perkebunan utamanya usaha kebun yang dikelola oleh pekebun dari Kabupaten Pesawaran  - menurut data statistik tahun 2008  -    yang relatif luas di dominasi oleh,  kebun kopi robusta mencapai areal  5,563 ha dengan tingkat produksi mencapai 4,330 ton; Kelapa dalam (kelapa lokal) mencapai areal  13,474 ha dengan tingkat produksi mencapai 13,029 ton; kebun kakao mencapai areal 4,247 ha dengan tingkat produksi mencapai 2,799 ton;  kebun karet rakyat mencapai areal 490 ha dengan tingkat produksi mencapai 70 ton; Kebun lada mencapai areal 509 ha dengan tingkat produksi mencapai 82 ton; Kelapa hybrida mencapai areal 372 ha dengan tingkat produksi 140 ton; Kebun cengkeh dengan areal 345 ha dengan tingkat produksi 28 ton.  Selama ini hasil produksi dari kebun rakyat masih   berorientasi kepada penjualan buah hasil panen tanpa memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan. Harga jual semacam  ini sangat rentan, dan  cenderung mengarah kepada penurunan harga jual yang merugikan rakyat. Mengatasi kecenderungan penurunan harga, untuk tahap pertama tugas pemerintah daerah dapat memberikan penyuluhan kepada pekebun.  Penyuluhan tentang bagaimana cara  memetik buah, proses pengeringan, dan proses penyimpanan yang memenuhi syarat dalam tata-niaga perdagangan sesuai kebutuhan pasar. Tahap berikutnya apalagi dalam menghadapi globalisasi yang dimulai dalam  MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), siap atau tidak kita sudah bersaing dengan dunia luar tanpa restriksi   borderless, oleh karena itu produk pertanian tidak lagi berorientasi kepada komoditas, tetapi sudah mengarah kepada upaya focus on value terhadap komoditas yang dihasilkan. Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi katalisator atas perubahan.  Contoh kita tidak lagi menjual kopra tetapi sudah kepada derivatif produk yang dihasilkan dari bahan baku kopra sehingga added value dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah. Demikian seterusnya terhadap aneka komoditas yang dihasilkan itu.

Produksi bidang peternakan di Kabupaten Pesawaran sesuai data statistik tahun 2008, terdiri dari ayam pedaging mencapai 1,873,506 ekor, ayam kampung 366,551 ekor, ayam petelur mencapai 166,847 ekor.  Di samping unggas itu, juga peternakan kambing mencapai 61,681 ekor, domba 5,531 ekor, sapi 9,450 ekor, dan kerbau 2,259 ekor.
Masalah peternakan unggas incl. Ayam saat ini kondisinya  tidak menguntungkan karena peternakan ayam rakyat terus terdegradasi dalam peta bisnis peternakan nasional.  Tadinya peternakan rakyat adalah pemain yang dapat diandalkan, kini peranan peternakan rakyat semakin menurun. Model bisnis inti plasma mulai berkembang secara masif pada era tahun 2000 an hingga 3 – 4 tahun lalu. Peternak rakyat cukup menyediakan kandang saja, kebutuhan budidaya ayam dipasok dari korporasi, mulai dari bibit DOC (day old chick), pakan, sampai kepada obat-obatan. Harga beli ditentukan pasar atau berdasarkan kesefakatan. Harga ayam sedang tinggi maka ayam segera dibongkar/angkat dari kandang, sebaliknya harga sedang jatuh korporasi cenderung terjadi pembiaran. Suatu perlakuan yang mau menang sendiri.

Hubungan bisnis antara peternak dan korporasi yang dikenal inti plasma ada kecenderungan  tidak ada problem manakala  tidak adanya serangan wabah penyakit maka  kemitraan berjalan
secara harmonis.  Tetapi apabila terjadi wabah, misalnya flu burung, tetelo terjadi kematian selama masa pemeliharaan ternak maka risiko ditanggung oleh peternak.

 Saat ini posisi peternak rakyat  akan semakin merosot ketika korporasi mulai banyak membangun kandang dengan sistem tertutup (closed house) dengan biaya pokok produksi Rp 2,000/kg berat ayam hidup. Biaya jauh lebih rendah dibanding dengan biaya yang dikelola oleh peternak ayam. Tentu saja biaya lebih murah sebab, DOC, pakan, dan obat2an ditanggung oleh korporasi itu sendiri. Sebagai ilustrasi, jika dalam satu ha membutuhkan tenaga peternak secara normal membutuhkan sekitar duapuluh orang tenaga kerja, dengan sistem closed house cukup membutuhkan maksimal sepuluh orang. Manakala hal ini terus dijalankan korporasi maka sudah dapat dipastikan peternakan rakyat akan terjadi kebangkrutan, dan tenaga kerja menjadi pengangguran. Yang berjaya tinggal korporasi dan masuk lebih dalam lagi ke bisnis peternakan ayam, semua lini perunggasan secara nasional sudah dikuasai oleh korporasi. Apalagi korporasi  merasa paling mampu menghadapi persaingan bebas perdagangan produk ayam. Padahal belum tentu benar !

Menghadapi gejala semacam ini jelas pemerintah pusat dan daerah  harus melindungi keberadaan perternakan rakyat.  Selain jumlahnya relatif cukup besar, usaha perternakan ayam rakyat menyebar seluruh pelosok desa. Apalagi melihat komoditas ayam dalam bentuk daging, dan ayam petelur masuk dalam kategori dalam bahan pangan pokok. Harus dilindungi !!!



5.    Bidang Transportasi


 Mobilitas masyarakat Kabupaten Pesawaran ditunjang dengan sarana perhubungan darat. Selama ini inter-koneksitas antara ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten belum mempunyai rute angkutan umum yang khusus sebagai terminal penghubung antar  wilayah.
Masyarakat yang akan berhubungan atau berurusan dengan fihak kabupaten memerlukan   beberapa kali ganti moda transportasi umum.  Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten seyogyanya sudah membangun terminal tingkat kabupaten termasuk pengaturan trayek moda transportasi yang sesuai dan dapat diterapkan di kabupaten yang sifatnya inter koneksi dengan ibukota kecamatan.

Sarana perhubungan darat  Provinsi Lampung  sesuai data tahun 2008 menjelaskan, jalan negara sepanjang 1,004.6 km, jalan provinsi sepanjang 2,369.97 km, dan jalan kabupaten khususnya Kabupaten Pesawaran tidak tersedia data (n/a). Dari total jalan itu 63.39 % keadaan baik, 13.55 % kondisi sedang, 12.25 % kondisi rusak ,  dan 11.21% kondisi based aggregate (berbatu belum beraspal), serta 0.7 % masih berbentuk jalan  tanah. Umumnya jalan yang rusak adalah jalan provinsi !.

Jalan yang menghubungkan ibukota wilayah kecamatan ke ibukota kabupaten masing-masing, ibukota kecamatan Tegi Neneng  ke ibukota kabupaten Gedong Tataan melalui ibukota Bandar Lampung  sepanjang 49 km melalui jalan negara dan kondisi jalan relatif baik.  Jalan yang menghubungkan Ibukota Kecamatan Negeri Katon -  melalui jalan Branti   -  ke  ibukota Kabupaten Gedong Tataan sekitar 25 km merupakan jalan provinsi ? dengan kondisi jalan rusak. Jalan yang menghubungkan Ibukota kecamatan Kedondong – Baturaja – ke Ibukota Kabupaten Gedong Tataan sepanjang   30 km merupakan jalan provinsi dengan kondisi jalan rusak.   Jalan yang menghubungkan ibukota Kecamatan Kedondong ke ibukota Kecamatan Punduh Pidada  terus ke ibukota Kecamatan Padang Cermin sekitar 25 km yang merupakan jalan provinsi kondisi rusak. Jalan yang menghubungkan ibukota Kecamatan Padang Cermin via ibukota Bandar Lampung sepanjang 36 km merupakan jalan provinsi kondisi sedang. Dari ibukota Bandar Lampung via jalan negara ke ibukota kabupaten Gedong Tataan sepanjang 21 km kondisi jalan relatif baik. Sebenarnya kerusakan jalan yang disampaikan di atas relatif dari tahun 2012 sudah mulai rusak. Masyarakat sudah mengajukan keluhan, khususnya dari masyarakat Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Kedondong sudah menyampaikan ihwal  kerusakan itu agar segera dilakukan perbaikan. Bahkan beberapa media lokal juga pernah mengulas tentang kerusakan jalan itu perlu dilakukan perbaikan dengan dana yang ada berupa biaya pemeliharaan jalan yang setiap tahunnya tersedia.  Namun himbauan itu kurang mendapat respons semestinya.  Kini menjelang medio th 2016 belum juga ada tanda-tanda perbaikan jalan yang rusak di maksud.  Ironis keadaan jalan provinsi yang rusak ini  berpengaruh kepada eksistsensi dari Kabupaten Pesawaran sebagai DOB yang dapat dikualifikasikan telah gagal memberikan pelayanan kepentingan publik;  Gagal dalam mensejahterakan masyarakat, dan gagal dalam meningkatkan daya saing. Total jalan provinsi yang melintas Kabupaten Pesawaran dalam kondisi rusak mencapai panjang  80 km.



6.     Bidang Keuangan

Bidang keuangan merupakan bagian yang sangat sentral dalam satu organisasi untuk membiayai kegiatannya dalam rangka mencapai tujuan. Bagi daerah yang sudah eksis, dan lama berkembang persoalan keuangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan penerimaan dengan memperbanyak sumber pos-pos penerimaan guna meningkatkan pendapatan daerah yang semakin meningkat, lebih cenderung intensifikasi.  Sementara untuk daerah yang baru terbentuk  DOB  seperti Kabupaten Pesawaran maka banyak hal-hal yang harus dikembangkan sebagai pos-pos penerimaan daerah bersifat ekstensifikasi, di samping meningkatkan penerimaan yang sudah berjalan  bersifat intensifikasi. Ini berarti harus membuka dan memberikan kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas termasuk mengundang investor dari luar daerah.  Membuka peluang usaha yang terutama berkaitan erat dengan peningkatan pendapatan daerah, antaralain pajak restaurant, pajak hiburan,  berbagai penerimaan retribusi daerah dari usaha yang dikembangkan.  Pendirian Badan Usaha Daerah, terutama Badan Usaha milik Desa yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat  yang secara responsif harus menjadi prioritas untuk dikembangkan pemerintah daerah. Juga pengembangan usaha kreatif yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

Salah-satu penerimaan daerah Kabupaten Pesawaran adalah hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) . Target dan realisasi penerimaan yang  diterima  tahun 2008, ditargetkan penerimaan  dalam anggaran sebesar 1,688,700 ribu, sementara realisasi penerimaan sebesar Rp 2,161,407 ribu atau di atas anggaran 30 % sebesar Rp 472,707 ribu. Kesannya realisasi di atas anggaran adalah usaha daerah telah maksimal.  Namun apabila ditelisik lebih dalam realisasi penerimaan  dari PBB, terdiri dari tanah perkebunan sebesar Rp 1,295,767 ribu atau 59.95 % , tanah pedesaan sebesar Rp 702,432 ribu atau 32.50 % , dan tanah perkotaan sebesar Rp 163,208 ribu 7.55 %. Dari jumlah itu nampaknya ada sesuatu yang harus ditindaklanjuti, apakah penerimaan PBB dari tanah non perkebunan yang besarannya hanya 40.05 % , rendahnya itu  karena  banyak rakyat yang menunggak PBB ? atau memang luas areal perkebunan  lebih luas dibandingkan dengan areal tanah yang dikuasai oleh rakyat.  Menjawab pertanyaan ini, peranan satelite topographic dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran sangat penting untuk mengetahui luasnya wilayah secara akurat.  

Lebihlanjut lagi dari komposisi penerimaan  yang menjadi pertanyaan itu adalah apakah benar luas tanah perkebunan ukurannya lebih luas dari tanah non perkebunan ? atau  NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah perkebunan lebih tinggi nilainya dari tanah non perkebunan ? Menjawab pertanyaan ini Pemerintah Kabupaten dapat meminta informasi dari Badan  pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran untuk mengetahui ukurannya melalui satelite topographic wilayah kabupaten sesungguhnya secara benar dan akurat, serta  diplot sesuai kepemilikan dari masingmasing warga. Menentukan taksasi harga tanah maka dapat diklasifikasikan harganya sesuai penentuan kelas tanah masing-masing wilayah yang telah ditetapkan oleh kantor pajak. Setelah mendapatkan informasi yang akurat maka diharapkan data itu menjadikan sebagai base data bagi pemerintah.  Secara berkala besaran tagihan PBB dapat meningkat  dari  periode ke periode.    Demikian juga pos-pos penerimaan lainnya seperti yang diuraikan di atas dapat memberikan konstribusi penerimaan daerah, dan merupakan pendapatan asli daerah yang lebih  meningkat dan solid kalau dikelola dengan baik dan benar.






























                                                   KESIMPULAN-KESIMPULAN
                                               

Dari uraian-uraian yang disajikan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan seperti di bawah ini:

1.    Organisasi Paguyuban Kemuakhian Waylima (KWL) yang berada di Jakarta, dan daerah sekitarnya  berniat memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk sumbangsih dan kepedulian agar kabupaten lebih dapat berkembang dengan pesat.

2.    Keadaan geografi pertanahan di Kabupaten Pesawaran memenuhi syarat untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan, dan sesuai pertumbuhan penduduk dapat dikembangkan menjadi perdagangan dan jasa yang berbasis dari komoditas pertanian, perkebunan, dan peternakan. Khusus kecamatan Punduh Pidada akan lebih suitable menjadikan destinasi kawasan wisata bahari untuk Provinsi Lampung. Luas wilayah total 11,737,700 ha terdiri dari tanah untuk : Persawahan 1,323,300 ha, tanah untuk rumah dan pekarangan 6,500 ha; Tanah tegalan/huma 3,005,700 ha, belum dieksploitasi 587,300 ha, dan tanah untuk kepentingan lainnya 6,814,900 ha. Anak-anak sungai umumnya telah dimanfaatkan untuk kepentingan irigasi  guna mengairi pesawahan.  Wilayah Kecamatan Punduh Pidada rata-rata elevasi tanah paling rendah di wilayah kabupaten yaitu 19 m/dpl, sedangkan elevasi tertinggi di wilayah Kecamatan Kedondong 162 m/dpl.  Mempunyai sepuluh gunung, dan yang tertinggi gunung Pesawaran yang tingginya 1,681 m/dpl. Gunung-gunung tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Padang Cermin.  Kecuali gunung Betung dan gunung Tangkit  masuk dalam wilayah kecamatan Gedong Tataan. Mempunyai tiga puluh sembilan pulau  berada di Kecamatan Punduh Pidada dan Kecamatan Padang Cermin. Pulau terluas adalah pulau Pahawang dengan luas 694.25 ha. Kecamatan Punduh Pidada layak untuk dijadikan destinasi wisata yang focus on  kepada kearifan lokal, wisata bahari, wisata kuliner antaralain makanan spisifik “sekhuit”, rumah adat, n cocok untuk lahan pertanian, dan perkebunan yang dikelola pekebun. Hanya saja untuk para pekebun di wilayah Kecamatan Kedondong, Kecamatan Waylima,  dan Kecamatan Gedong Tataan luas areal yang dapat dimanfaatkan sangat terbatas.   Keterbatasan ini disebabkan oleh kawasan hutan lindung dan areal perkebunan milik negara.

3.    Keberadaan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah memenuhi sesuai amanah UU No. 33 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dengan menindaklanjuti sesuai ketentuan dalam undang-undang sesuai jangkawaktu yang ditetapkan. Unsur perangkat daerah terutama pelayanan keamanan, dan ketertiban seperti Kepolisian, Unsur Kehakiman, Kejaksaan, dan KODIM belum terbentuk sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah belum optimal. Tata kelola dan administrasi Pemerintah Desa masih banyak kekurangannya, dan belum memenuhi syarat sebagai pusat demografi desa, begitu juga masalah topographi desa  belum akurat. Peta wilayah desa yang akurat ini sangat penting karena hal ini menentukan antara-lain potensi iuran PBB yang dapat dikumpulkan masing-masing desa demi kemajuan pembangunan daerah.

4.     Bidang Kependudukan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan.  Jumlah penduduk kabupaten per tahun 2008 mencapai 420,014 jiwa, , terdiri dari kelamin laki-laki 216,889 jiwa, dan perempuan 203,125 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata 358 jiwa/km2.  Ditinjau dari kelompok umur komposisi penduduk kabupaten,  kelompok umur (0 – 14) tahun = 29.16 %, kelompok angkatan kerja produktif (15 – 59) tahun = 64.37 %, dan kelompok lansia pinisepuh di atas 60 tahun = 6.47 %. Dari komposisi penduduk menunjukkan bahwa angkatan kerja produktif dinilai relatif positif. Keluarga prasejahtera diperkirakan mencapai 36,013 keluarga.

5.     Bidang Pertanian dan Ekonomi, usaha pertanian bidang tanaman pangan secara relatif telah mencapai usaha yang optimal, misalnya padi menghasilkan 5 ton/ha, jagung 5ton/ha, ubikayu 20 ton/ha. Dari segi kuantitas memang sudah memenuhi syarat. Ke depan perlu progress yang lebih baik lagi dengan tehnik pembudidayaan tanaman sistem organik yang perlu sosialisasi dan dimasyarakatkan agar para petani lebih familiar.  Harga komoditas organik relatif lebih menguntungkan. Usaha pertanian bidang perkebunan secara relatif dikuasai oleh pekebun dengan komoditas unggulan kopi robusta, kelapa dalam (lokal), dan kakao. Usaha perkebunan yang dilakukan pekebun rata-rata kurang dari 2 ha. Keterbatasan lahan  ini dibatasi oleh adanya areal hutan lindung dan areal perkebunan milik negara. Satu-satunya cara meningkatkan pendapatan pekebun  melakukan upaya derivasi produk  yang tentunya akan mendapat added value yang lebih baik, dan lebih aman terhadap fluktuasi harga komoditas secara musiman. Usaha peternakan yang menjadi bahasan utama saat ini  - current issues – adalah peternakan unggas dalam hal ini ayam pedaging, dan ayam petelur. Masalalu perternak rakyat  adalah pemain utama yang dapat diandalkan sebagai perternak ayam. Ke depan kekhawatiran rakyat sudah mulai menghantuinya, dan merasa waswas karena korporasi sudah mulai melakukan intervensi ke pengelolaan secara langsung, tidak lagi model plasma yang akhirnya bermuara perternak rakyat akan ditinggalkan.  Pemerintah Pusat harus turun tangan membuat regulasi yang intinya memberikan perlindungan kepada peternak rakyat.

6.     Bidang Transportasi, khususnya sarana angkutan darat pemerintah kabupaten belum punya konsep yang  terpadu  tentang kelengkapan transportasi berupa terminal, perizinan trayek , tentang pengaturan trayek yang menghubungkan  inter ibukota kecamatan  dari dan ke ibukota kabupaten. Demikian juga sarana jalan propinsi yang melintasi kabupaten Pesawaran  nyaris dikatakan rusak total mencapai panjang 80 km. Himbauan yang diajukan masyarakat kurang mendapat respon semestinya dari fihak provinsi. Terkesan kabupaten tidak peduli karena bukan kewenangannya untuk melakukan  perbaikan.   

7.    Bidang Keuangan Bidang keuangan merupakan bagian yang sangat sentral dalam satu organisasi untuk membiayai kegiatannya dalam rangka mencapai tujuan. Bagi daerah yang sudah eksis, dan lama berkembang persoalan keuangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan penerimaan dengan memperbanyak sumber pos-pos penerimaan guna meningkatkan pendapatan daerah yang semakin meningkat, lebih cenderung intensifikasi.  Sementara untuk daerah yang baru terbentuk  DOB  seperti Kabupaten Pesawaran maka banyak hal-hal yang harus dikembangkan sebagai pos-pos penerimaan daerah bersifat ekstensifikasi, di samping meningkatkan penerimaan yang sudah berjalan  bersifat intensifikasi. Ini berarti harus membuka dan memberikan

 kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas termasuk mengundang investor dari luar              daerah.  Membuka peluang usaha yang terutama berkaitan erat dengan peningkatan pendapatan daerah, antaralain pajak restaurant, pajak hiburan,  berbagai     penerimaan   retribusi daerah dari usaha yang dikembangkan.  Pendirian Badan Usaha Daerah, terutama Badan Usaha milik Desa yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat  yang secara responsif harus menjadi prioritas untuk dikembangkan pemerintah daerah. Juga   pengembangan usaha kreatif yang sedang digalakkan oleh pemerintah.